Jika sebuah negara tidak mendapatkan pengakuan secara de jure dari negara lain maka negara tersebut

tirto.id - Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dibacakan Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1945 tersiar ke seluruh penjuru dunia melalui gelombang radio, respons dari negara lain mulai berdatangan.

Diawali dari Mesir. Negara itu menyatakan pengakuan kedaulatan atas kemerdekaan Indonesia pada 22 Maret 1946. Pengakuan serupa turut pula diberikan oleh Palestina dan negara Timur Tengah lainnya, Australia, Vatikan, serta India.

Proklamasi hanyalah langkah awal dalam proses menuju kemerdekaan. Di awal kemerdekaan, Indonesia memang sudah memiliki wilayah, rakyat, hingga pemerintahan yang dipimpin Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Namun itu belum cukup karena Indonesia harus memenuhi dua unsur pembentuk negara yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

Modal awal yang telah dimiliki Indonesia adalah unsur konstitutif yakni: wilayah, rakyat, dan pemerintah berdaulat. Tapi, Indonesia belum memenuhi unsur deklaratif melalui adanya pengakuan dari negara-negara lain yang mendukung berdirinya sebuah negara baru.

Bentuk pengakuan dari negara-negara lain tersebut juga mesti memenuhi dua persyaratan yaitu secara de facto dan de jure. Dalam modul Sejarah Kelas XII (Kemdikbud 2020) disebutkan, pengakuan de facto yaitu bentuk pengakuan dari negara lain yang menyatakan sebuah negara baru memenuhi syarat-syarat setelah memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

Baca juga:

  • Sejarah Pertempuran Selat Bali: Perang Laut Pertama usai Proklamasi
  • Peran Joesoef Ronodipoero dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Peran Fatmawati dalam Sejarah Perjuangan Proklamasi Kemerdekaan RI

Di samping itu, pengakuan ini menunjukkan bahwa negara lain mengakui terjadinya kemerdekaan atau lahirnya negara baru. Pengakuan de facto bersifat faktual, artinya boleh diberikan dari negara lain kendati negara atau pemerintah baru yang terbentuk belum stabil.

Sedangkan pengakuan de jure bersifat resmi dari negara lain berdasarkan kaidah yang diatur melalui hukum internasional.

Pengakuan tersebut diberikan saat sebuah negara berdaulat menerima sepenuhnya kelahiran negara baru. De jure merupakan bentuk pengakuan tertinggi bahwa negara atau pemerintah baru secara formal memenuhi persyaratan hukum internasional untuk ikut serta dalam masyarakat internasional.

Oleh sebab itu, semenjak negara Republik Indonesia mendapatkan pengakuan dari negara lain maka eksistensinya mulai diakui. Pengakuan tersebut memberikan posisi yang lebih kuat bagi Indonesia di mata internasional untuk sepenuhnya mengusir penjajah dari Tanah Air dan mendapatkan kemerdekaan secara utuh. Saat itu kondisi perpolitikan belum stabil, namun keadaan berangsur tertata usai Indonesia resmi menjadi sebuah negara.

Baca juga:

  • Peran Latief Hendraningrat dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan RI: Makna & Siapa yang Mengetiknya?
  • Sejarah Perumus Naskah Proklamasi dan Tokoh Penting di Dalamnya

Makna proklamasi bagi bangsa Indonesia

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (A.T. Sugeng Priyanto, et all: 2008) disebutkan, proklamasi merupakan pernyataan yang diserukan kepada seluruh rakyat. Melalui proklamasi kemerdekaan Indonesia, maka telah terjadi pemberitahuan bahwa negara Indonesia sudah benar-benar merdeka. Pernyataan ini ditujukan untuk rakyat dari negara bersangkutan dan seluruh bangsa di dunia.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi awal kehadiran sebuah negara yang tatanan kenegaraannya mesti dihormati negara-negara lain. Proklamasi ini turut menyatakan bahwa Indonesia berlepas diri dari belenggu penjajahan bangsa lain.

Di samping itu, kedudukan bangsa Indonesia kini sederajat dengan bangsa-bangsa lain dan berupaya untuk meningkatkan taraf kehidupan atau pun kecerdasan bangsanya dalam rangka mengejar ketertinggalan yang ada.

Hakikat proklamasi juga menjadi penanda bahwa bangsa Indonesia memiliki hak menjalankan kehidupan sendiri tanpa campur tangan dari bangsa lain. Bangsa Indonesia berhak menentukan sendiri nasibnya demi masa depan negara yang lebih baik. Di samping itu, proklamasi menjadi acuan negara Indonesia dalam menerapkan semua tata hukum kenegaraan.

Baca juga:

  • Sejarah Hidup dan Peran Sayuti Melik Pengetik Teks Proklamasi RI
  • Apa Peran Laksamana Maeda dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI?
  • Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Baca juga artikel terkait PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ale)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Sebuah negara yang berdaulat sangat penting sekali diakui secara de facto maupun de jure. Hal ini berfungsi untuk pengakuan kedaulatan sebuah negara dari dunia internasional. Pengakuan secara de facto sendiri merupakan pengakuan atas fakta adanya sebuah negara. Unsur-unsur dalam pengakuan de facto suatu negara meliputi wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan, pengakuan secara de jure adalah pengakuan sebuah negara diakui secara sah menurut hukum internasional. Sebuah negara penting sekali diakui secara de jure untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain mengenai keberadaanya dan tidak adanya campur tangan dari negara lain terhadap negara tersebut.

Dengan demikian, pengakuan secara de facto merupakan bentuk fisik yang meliputi wilayah, rakyat, dan pemerintahan sedangkan pengakuan secara de jure merupakan pelengkap dari pengakuan de facto dengan adanya pengakuan secara hukum internasional.

De jure (dalam bahasa Latin Klasik: de iure) adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum", yang dibedakan dengan de facto, yang berarti "pada kenyataannya (fakta)".

Istilah de jure dan de facto digunakan sebagai ganti "pada prinsipnya" dan "pada praktiknya", ketika orang menggambarkan situasi politik. Suatu praktik dapat terjadi de facto, apabila orang menaati suatu kontrak seolah-olah ada hukum yang mengaturnya meskipun pada kenyataannya tidak ada. Suatu proses yang dikenal sebagai "desuetude" dapat memungkinkan praktik-praktik de facto menggantikan hukum-hukum yang sudah ketinggalan zaman. Di pihak lain, suatu praktik mungkin tercantum di dalam peraturan atau de jure, sementara pada kenyataannya tidak ditaati atau diikuti orang.

Berdasarkan sifatnya, de jure terbagi dua yaitu:

  1. penuh De jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
  2. tetap De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.

Standar De jure dan de facto dapat berbeda-beda. Misalnya, Amerika Serikat tidak mempunyai bahasa de jure, sementara bahasa de facto adalah bahasa Inggris. Demikian pula standar untuk jarak de jure di AS adalah kilometer (karena AS ikut serta menandatangani Convention du Mètre), tetapi standar de facto-nya adalah mil.

  • Ungkapan bahasa Latin
  • Status quo
  • De facto
 

Artikel bertopik bahasa ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=De_jure&oldid=17446856"