Jelaskan siapa yang bertanggung jawab atas pertahanan dan keamanan negara Indonesia?

sPertahanan dan keamanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara, tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia dalam perwujudannya tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan peran TNI dan Polri. Pada era pasca reformasi keberadaan TNI dan Polri dipisahkan yang sebelumnya berada dalam satu wadah komando (ABRI), hal tersebut merupakan suatu upaya mewujudkan profesionalisme dalam mewujudkan pertahanan dan keamanan negara. Peran TNI dan Polri sebagai aktor dalam bidang pertahanan dan keamanan secara institusional dipisah tugas wewenang dan tanggung jawabnya, TNI membidangi pertahanan dan Polri membidangi keamanan. Ditemukannya beberapa persoalan terkait antara TNI dan Polri dalam upaya mewujudkan pertahanan dan keamanan, maka diperlu diteliti untuk pemecahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuwalitatif, yaitu dengan membuat analisis terhadap wacana penafsiran teks dokumen resmi hingga menghasilkan sebuah gambaran permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan TNI dan Polri dalam sistem pertahanan dan keamanan dari beberapa periode mengalami perubahan. Pada era pasca reformasi ditemukan adanya berbagai macam persoalan.Terpisahnya TNI dan Polri sebagai aktor bidang pertahanan dan keamanan negara sebagaimana diatur dalam regulasi, dalam implementasinya terdapat berbagai kendala yang dapat menimbulkan terhambatnya upaya perwujudan pertahanan dan keamanan negara. Tidak terjalinnya mekanisme hubungan antara TNI dan Polri dengan baik maka menimbulkan menurunnya kapasitas dan kapabilitas masing-masing aktor dalam menjalankan tugasnya. Kelemahankelemahan dalam sistem pertahanan negara dan sistem keamanan dalam negeri baik kelemahan struktural, prosedural maupun subtansial, merupakan faktor yang dominan menurunnya kemampuan para aktor keamanan dalam mengahadapi ancaman-ancaman yang muncul membahayakan negara.Undang- undang yang terkait dalam pengaturan sistem pertahanan dan keamanan Indonesia ditemukan beberapa pasal yang menjadi penyebab persoalan. Oleh karenanya keterkaitan bidang pertahanan dan keamanan yang menjadi tugas wewenang dan tanggung jawab TNI dan Polri memerlukan pengarturan mekanisme hubungan antara TNI dan Polri. Namun demikian kejelasan mekanisme hubungan antrata TNI dan Polri belum secara rinci diatur oleh regulasi. Dalam konteks pentingnya pertahanan dan keama nan Indonesia maka perlu upaya merumuskan kejelasan mekanisme hubungan antara TNI dan Polri dalam sitem pertahanan dan keamanan.

TNI and Polri in the defense and security system are required.National defense and security are essential factors in assuring the survival of a nation. Without the ability to defend itself from threats coming from foreign and domestic sources, a nation would not be able to maintain its existence. The defense and security of the Indonesian nation are in their actua lity inseparable from the functions and roles of TNI (Tentara National Indonesia ‘the Indonesian National Army’) and Polri (Polisi Republik Indonesia ‘the Police of the Republic of Indonesia’), which represent, respectively, the armed forces and the police force of the nation. In the current postreformation era, they are separated in existence though previously they were under one command as fellow components of ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ‘the Armed Forces of the Republic of Indonesia’). The separation has been made as an effort to attain professionalism in maintaining national defense and security. In their role as those who act or the actors in the field of defense and security, TNI and Polri are institutionally separated in taking care of their duty, authority, and responsibility: TNI concerns itself with the field of defense while Polri concerns itself with the field of security. Some problems have arisen in relation to TNI and Polri in their efforts to maintain defense and security and research needs to be made for their solution. The method employed in the research concerned here was descriptive and qualitative in nature. In the course of the research, a discourse analysis was made to interpret text in official documents so that the result is a description related to a research problem. The research results indicate that the relation between TNI and Polri in the nation’s defense and security system has undergone changes over some periods of time. Various problems have been found in relation to the post-reformation era. In the implementation of the regulation concerning the separation between TNI and Polri as actors in the fields of national defense and security, various constraints have arisen and they could hinder efforts to maintain na tional defense and security. The mechanism to weave a relation between TNI and Polri has not run well and it has caused a decrease in their capacity and capability in doing their job. Structural, procedural, and substantial weaknesses in the national defense system and the domestic security system are dominant factors causing the decrease in the ability of the security actors in facing the threats that arise to endanger the nation. Some chapters in the laws related to the organization of the Indonesian defe nse and security systems have been found to be the causes of problems. Since the defense and security fields are related and they are relevant to the duty, authority, and responsibility of TNI and Polri, a mechanism to establish a relation between TNI and Polri is indeed necessary. However, the mechanism relating TNI and Polri has not yet been organized in detail by regulations. Due to the importance of the Indonesian defense and security, efforts to formulate clearly the mechanism to make a relation between

Kata Kunci : TNI,Polri, Sistem pertahanan dan keamanan, Security System.

Jakarta -

Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta adalah sistem pertahanan negara yang dipakai di Indonesia. Sistem ini mencakup perlawanan rakyat semesta dalam menghadapi setiap ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara.

Demikian dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX karya Hadi Wiyono dan Isworo.

Sistem pertahanan keamanan rakyat juga didasari atas tanggung jawab akan hak dan kewajiban warga negara, rasa yakin pada kekuatan sendiri, serta kepercayaan pada kemenangan dan pantang menyerah, baik pada penyerahan diri, dan wilayah.

Perlawanan rakyat semesta adalah bentuk kesadaran, sikap, tekad, dan pandangan seluruh rakyat Indonesia dalam menangkal, mencegah, menumpas, maupun menggagalkan seluruh ancaman yang dapat mengganggu keselamatan bangsa dan negara Indonesia.

Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta artinya adalah pertahanan negara Indonesia bersifat semesta. Yaitu, melibatkan seluruh rakyat dan semua sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, dan segenap wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.

Pertahanan negara sendiri disusun dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional & internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup damai berdampingan dengan memperhatikan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Tak hanya itu, pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, serta keadilan sosial. Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, fungsi rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung.

Sementara, TNI dan Polri berfungsi sebagai kekuatan utama. TNI bertugas melindungi, mempertahankan, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI. Dan Polri bertugas menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Bentuk akhir dari perlawanan rakyat semesta adalah perang rakyat semesta. Maksudnya adalah, perlawanan total semua rakyat Indonesia terhadap usaha musuh untuk merampas kemerdekaan dan kedaulatan RI, dengan cara mengerahkan semua potensi dan kekuatan nasional.

Perlawanan rakyat semesta bersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Kerakyatan berarti keikutsertaan warga negara adalah sesuai kemampuan masing-masing.

Kesemestaan berarti segenap daya bangsa dan negara mampu mengerahkan diri menanggulangi semua ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Dan kewilayahan artinya semua wilayah Indonesia merupakan tumpuan perlawanan dan didayagunakan untuk mendukung tiap perlawanan secara berlanjut.

Perwujudan usaha perlawanan rakyat secara total mencakup perlawanan bersenjata maupun tidak dan untuk menghadapi semua kekuatan asing yang ingin merampas kemerdekaan & kedaulatan Indonesia atau menguasai sebagian wilayah Indonesia. Sarana perjuangan bangsa juga didasarkan pada kekuatan rakyat yang terlatih serta dipersenjatai secara psikis dengan ideologi Pancasila serta secara fisik dengan keterampilan bela negara.

Itulah dia yang dimaksud dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta serta fungsi rakyat di dalamnya. Semoga informasinya membantu ya, detikers!

Simak Video "Pinta Jokowi Agar TNI-Polri Tertib Tak Ikut Urusan Demokrasi"



(nah/nwy)

Senin, 6 Mei 2019

PERAN SERTA ASN SEBAGAI KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA

Oleh : Dra. Elita Tamami, M.Si

Pembina IV/a NIP. 196105311992032001

Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Komcad

Pendahuluan

Pertahanan negara merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara terluas di dunia dengan total luas negara 5.193.250 km²  (mencakup daratan dan lautan). Hal ini menyebabkan menjadi rentan terhadap ancaman bagi keutuhan wilayah, kedaulatan negara. Menghadapi hal tersebut diperlukan pertahanan negara yang tangguh yang mencakum komponen pertahanan negara. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 komponen pertahan negara terdiri dari Komponen Utama (TNI), Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.

Tujuan penulisan ini memfokuskan kepada komponen cadangan pertahanan negara terutama peran serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah ASN ± 4,5 juta orang menjadi modal dasar untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara. ASN berfungsi pula sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Namun disatu sisi keberadaan ASN sebagai Komponen Cadangan pertahanan negara masih menghadapi permasalahan/kendala diantaranya belum terdapatnya landasan hukum yang memayungi keberadaan ASN sebagai unsur Komponen Cadangan.

Analisis

Unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu unsur Komponen Cadangan pertahanan negara Dalam lingkup ASN, pengaturan mengenai Komponen Cadangan terkait juga dengan UU ASN (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).

Jumlah ASN yang besar menjadi modal untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara, mengingat jumlah komponen utama pertahanan negara (± 438.410 orang jumlah personil TNI) saat ini belum memenuhi kebutuhan standar organisasi, sedangkan pengadaan personil baru hanya mampu untuk memelihara kekuatan yang ada. Oleh karena itu keberadaan komponen cadangan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara diperlukan.

Hal ini dapat dilihat dari perbandingan komponen cadangan pertahanan negara yang ada beberapa negara.

Bila melihat jumlah penduduk Indonesia ± 265 juta orang sedangkan jumlah komponen utama (TNI) yang tersedia 438.410 orang, maka satu orang TNI menangani 600 orang. Keadaan ini sangat rentan bagi kedaulatan negara serta keutuhan wilyah.

Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan salah satu dengan komponen cadangan pertahanan negara.. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, keberadaan ASN menjadi modal dasar mengingat ASN mempunyai fungsi pemersatu bangsa

Namun disatu sisi keberadaan ASN sebagai Komponen Cadangan masih menghadapi permasalahan/kendala diantaranya belum terdapatnya landasan hukum yang memayungi keberadaan ASN sebagai unsur Komponen Cadangan.

Permasalahan yang berkaitan dengan pembentukan ASN sebagai Komponen Cadangan antara lain:

a. Belum Selarasnya Landasan Hukum Strategi Pertahanan Negara.

Makin variatifnya potensi ancaman pertahanan negara, maka menuntut diperlukannya pengelolaan pertahanan negara secara lebih integratif, efektif, dan efisien, diantaranya dengan peningkatan kemampuan dan peran lembaga-lembaga terkait. Belum tuntas dan masih terbatasnya kerja sama antar institusi menjadikan pentingnya sebuah kerangka kebijakan yang mampu mengintegrasikan berbagai kebijakan pertahanan negara yang sudah ada. Kerangka kebijakan tersebut bersifat memayungi berbagai kebijakan pertahanan negara yang telah ada sebelumnya dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan diatasnya.

b. Belum disyahkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSUDN (l)

Permasalahan yang dihadapi dalam pembentukan Komponen Cadangan belum disyahkannya Rancangan Undang-Undang yang berkaitan Komponen Cadangan dalam hal ini Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Manusia ( RUU PSDN) sangat mempengaruhi dalam merealisasikan pembentukan Komponen Cadangan.

c. Belum terinventarisir dan terklasifikasinya kebutuhan Komponen Cadangan khususnya yang berkaitan dengan ASN

Yang menjadi pertanyaan apakah seluruh ASN yang berusia maksimal 45 Tahun wajib menjadi Komponen Cadangan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut harus dilihat kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh TNI yang berkaitan dengan SDM/ASN sebagai Komponen Cadangan.

Sampai saat ini sambil menunggu disahkannya RUU PSDN inventarisasi dan klasifikasi kebutuhan akan ASN oleh TNI belum terlaksana.

d. Masih Rendahnya pemahaman dan partisipasi ASN dalam Sistem Pertahanan Negara

Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.3 Tahun 2002 bahwa pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa/warga negara. Namun partisipasi warga negara atau masyarakat dalam hal ini ASN sebagai bagian dari sistem pertahanan dan keamanan belum dapat diterapkan atau berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan fungsi pertahanan belum sepenuhnya mengintegrasikan peran serta atau partisipasi ASN. Sebagaimana tujuan sistem pertahanan negara, masyarakat/ASN dapat berperan serta ikut menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan dari ancaman. Ancaman tersebut bersifat militer dan non-militer, bersifat internal maupun eksternal, fisik dan non-fisik serta berifat multi- dimensional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.

Solusi

Untuk menerapkan kebijakan yang telah dirumuskan, maka dibutuhkan beberapa strategi yang relevan dengan kebutuhan, sehingga diharapkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai. Untuk melaksanakan pembangunan pertahanan dan keamanan dibutuhkan beberapa strategi yang mencakup :

a. Menyelaraskan Landasan Hukum Strategi Pertahanan Negara.

Upaya pertahanan negara sesuai dengan amanat UUD 1945 dilaksanakan dengan Sishankamrata. Amanat ini telah diupayakan pengembangannya melalui berbagai upaya pembangunan komponen-komponen sistemnya, namun belum menggambarkan perkembangan sistem tersebut sesuai dengan kebutuhan masa depan. Sishankamrata yang sebelumnya telah diupayakan penataannya, sejak amandemen UUD 1945 sampai sekarang belum ditata kembali secara menyeluruh kedalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penataan baru sebatas pada kekuatan utama UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sedangkan tentang rakyat sebagai kekuatan cadangan sama sekali belum dijabarkan. UU No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi yang telah ada perlu disesuaikan kembali karena dasar yang digunakan sudah berbeda.

Dalam rangka rencana pembangunan Sishankamrata, maka perlu dilakukan penyempurnaan perangkat perundang-undangan hankamneg dengan melibatkan berbagai instansi yang terkait, didahului dengan kajian, uji coba dan sosialisasi konsep.

b. Mengesahkan RUU PSUDN ( Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional)

Sejalannya penyelarasan Landasan Hukum strategi Pertahanan Negara maka gagasan untuk mensahkan RancanganUndang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN), yang substansinya dapat menampung setiap upaya pertahanan negara dengan Sishankamrata. Konsep UU tersebut tentunya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya harus segera direalisasikan. Karena hal ini sangat mempengaruhi dalam pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara.

c. Menginventarisir dan mengklasifikasi ASN Komponen Cadangan.

Keberadaan Unsur ASN sebagai Komponen Cadangan untuk memperkuat Komponen Utama harus dilakukan berdasarkan kebutuhan TNI. Sehingga pembentukan ASN Komponen Cadangan memenuhi sasaran dan target yang dibutuhkan berdasarkan matra yang ada. Hal ini mempengaruhi pula dalam dukungan pendanaan untuk penyelenggaraan pembentukan, pembinaan,pemberhentiaan dan pengembalian ASN Komponen Cadangan.

d. Meningkatkan pemahaman dan partisipasi ASN dalam Sistem Pertahanan Negara.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5). Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara khususnya ASN dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat di mana kita berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan/organisasi kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai wilayah yang lebih luas.

Adapun bentuk partisipasi ASN dalam pertahanan negara tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan publik, namun juga sebagai pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa dan negara. Ketiga hal inilah harus dimiliki, dipahami dan mengerti serta kita amalkan bersama.

Dampak ASN sebagai Komponen Cadang akan memberikan nilai positip dalam kelangsungan pekerjaannya, setelah mengikuti latihan sebagai komponen cadangan diharapkan kesadaran atas kewajiban dan haknya sebagai warga negara untuk menjaga kedaulatan negara meningkat. Memberikan kontribusi bagi kepentingan negara, diwujudkan diantaranya melalui kedisiplin,tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Kesimpulan

Peran serta ASN sebagai komponen cadangan pertahanan negara sangat diperlukan untuk memperkuat komponen utama. Oleh karena itu merealisasikan ASN sebagai komponen cadangan, maka payung hukum komponen cadangan harus segera direalisasikan. dalam hal ini RUU PSDN harus segera disahkan.