Jelaskan makna dan Hakikat zakat kaitannya dengan harta jiwa dan perilaku

Di antara hal yang mendasar dari kelima rukun ini  menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan harta pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa.

Pengertian Zakat

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat. Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana“.

Zakat juga bisa diartikan sebagai “At-Thohuru” yang artinya adalah membersihkan atau menyucikan. Karena orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah Swt akan membersihkan dan menyucikan baik hartanya maupun jiwanya. Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Baca Juga  Benarkah Ateisme itu Niscaya?

Hukum Zakat dan Macam-Macam Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat tertentu.

Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, melaksanakan puasa (di bulan Ramadhan), menunaikan zakat, dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).

Bagi seorang muslim yang sudah mencukupi ekonomi mampu memenuhi kebutuhannya, maka diwajibkan bagi seluruh umat muslim untuk sedikit memberikan sebagian harta yang dimilikinya. Ada dua macam jenis zakat yaitu, zakat fitrah dan zakat mal. Masing-masing memiliki definisi yang berbeda. Zakat fitrah, ialah zakat yang dilaksanakan pada akhir bulan Ramadhan atau menjelang hari Raya Idul Fitri. Zakat mal, ialah zakat yang berkaitan dengan harta benda dan wajib dilakukan oleh musim yang telah memiliki penghasilan.

Hikmah Perintah Berzakat

Hikmat yang terkandung zakat salah satunya ialah, Pertama, membersihkan dan menyucikan jiwa seorang mukmin dari bahaya yang ditimbulkan dosa dan kesalahan-kesalahan serta dampak buruk di dalam hati. Kedua,meringankan beban orang muslim yang memiliki hutang, dengan cara menutup hutang serta kewajiban yang mesti ditunaikan dari hutang. Ketiga, menghimpun hati yang tercerai berai di atas keimanan Islam.

Keempat, membantu dan menutupi kebutuhan serta kesusahan orang-orang miskin yang terhimpit hutang. Kelima, menyucikan harta dan mengembangkan serta menjaga dan melindunginya dari berbagai musibah dengan berkah ketaatan kepada Allah Swt. Keenam, menegakkan kemaslahatan umum menjadi tiang tegaknya kebahagiaan dan kehidupan masyarakat.

Baca Juga  Wujud Cinta yang Murni kepada Islam

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Terkait yang berhak menerima zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan, Allah berfirman dalam surah At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ٦٠

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) buda, orang-orang yang berutang, untuk jalan allah dan unutk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwjaibakan allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Tata Cara Mengeluarkan Zakat

Ada dua hal yang harus dilakukan oleh muzakki dalam mengeluarkan zakat. Pertama, menyisihkan harta yang akan dibuat zakat. Kedua, niat zakat atau berniat bahwa harta yang ia keluarkan atas nama zakat. Niat ini dilakukan ketika penyerahan zakat oleh orang yang mengeluarkan zakat atau ketika pengambilan harta zakat oleh amil zakat atau ketika menyisihkan amil zakat.

Muzzaki (orang yang berzakat) diperbolehkan mewakilkan niatnya kepada orang lain dan sekaligus penyerahannya. Sedangkan untuk anak kecil yang hartanya berkewajiban dkeluarkan zakat, yang melakukan niat adalah walinya. Sedangkan mayit yang mempunyai tanggungan zakat, tidak diperlukan adanya niat, dan bagi ahli warisnya cukup mengumpulkan bagian dari tanggungan zakatnya mayit tersebut untuk diserahkan. Dan ketiga menyerahkan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqqin) baik secara langsung atau melalui amil zakat.

اْلاِسْتِسْلاَمُ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيْدِ، وَالْاِنْقِيَادُ لَهُ بِالطَّاعَةِ، وَالْبَرَاءَةُ مِنَ الشِّرْكِ وَأَهْلِهِ

“Berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tunduk patuh dengan mentaati-Nya, dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya”.

Editor: An-Najmi Fikri R

Zakat memiliki pesan moral bahwa harta hanyalah titipan dari-Nya

Republika/Mardiah

Ilustrasi Muslim menunaikan zakat

Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat merupakan salah satu ajaran Islam. Ibadah ini tak hanya bermakna ritual vertikal, yakni hablu mina Allah. Ia juga memiliki aspek sosial.

Baca Juga

Sejarah mencatat, Khalifah Abu Bakar pernah mendekritkan operasi militer terhadap negeri Batha'ah yang berpenduduk Muslim seluruhnya. Sebab, penduduk itu--terutama kalangan kaya--enggan membayar zakat. Mereka sebelumnya telah diprovokasi tokoh munafik, Malik bin Nuwairah.

Khalifah waktu itu mengeluarkan peringatan, ''Demi Allah, akan saya perangi siapa saja yang memisahkan antara kewajiban shalat dan kewajiban zakat.''

***

Tak ada yang paling dicintai oleh manusia di dunia ini, melebihi harta kekayaan. Mengeluarkan harta untuk kepentingan orang lain bisa lebih berat daripada shalat dan puasa. Islam menerapkan sistem zakat bukan sebagai simbol kedermawanan semata.

Zakat merupakan alat uji kepatuhan seorang Muslim dalam melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat. Di dalam Alquran, perintah mendirikan shalat selalu dirangkaikan dengan perintah membayar zakat. Mengingkari salah satunya dipandang sebagai pembangkangan terang-terangan terhadap agama, seperti kasus penduduk Batha'ah di atas.

Perintah berzakat memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar menunaikan kewajiban mengeluarkan 2,5 persen harta kekayaan atau hasil usaha produktif untuk menyantuni kaum dhuafa dan orang-orang yang mempunyai hajat.

Zakat memiliki pesan moral agar orang-orang kaya selalu menyadari tanggung jawabnya dalam mengupayakan keadilan ekonomi dan sosial. Zakat berfungsi membersihkan harta orang kaya dari hak orang lain yang wajib dikeluarkan serta mengikis sifat pelit dan mementingkan diri sendiri yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

Di balik perintah berzakat ini, setiap Muslim perlu mengerti, memahami dan mematuhi bahwa kewajiban terhadap sesama manusia dalam kaitannya dengan harta kekayaan tidak cukup hanya dengan mengeluarkan zakat.

Abd Rahman 'Azzam Pasha dalam bukunya, Ar-Risalah Chalidah menjelaskan, ''Zakat adalah batas minimal hak fakir miskin pada harta orang kaya, artinya hak seseorang Islam terhadap orang Islam lainnya tidaklah habis hanya dengan pembayaran zakat saja. Selama masih ada lowongan untuk berbuat kebaikan, maka berbuat baik itu wajib dilaksanakan."

Seperti diterangkan oleh pakar tafsir Alquran, Al-Qurthubi, bahwa kedudukan manusia terhadap harta ialah pengurus atau pemegang amanat (mustakhlif) yang harus menafkahkannya sesuai dengan yang diridhai Allah.

Allah SWT berfirman: Dan nafkahkanlah (harta) itu yang kamu telah dijadikan sebagai pengurusnya, (Al-Hadid: 7)''.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mewajibkan orang-orang kaya Muslim untuk mengeluarkan harta mereka seukuran yang dapat memberi keleluasaan hidup bagi orang-orang miskin. Dan tidaklah orang-orang miskin mengalami kesengsaraan, kelaparan atau tidak punya pakaian adalah karena perbuatan orang-orang kaya juga" (HR Al-Thabrani).

  • zakat
  • hakikat zakat
  • berzakat
  • Rasulullah

Jelaskan makna dan Hakikat zakat kaitannya dengan harta jiwa dan perilaku

sumber : Hikmah Republika oleh M Fuad Nasar