JAKARTA - Makna hubungan struktural Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perlu diketahui, hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut asas desentralisasi. Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu 'de' yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Sedangkan secara konstitusional struktural hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Lalu, bagaimana makna hubungan struktural Pemerintah Pusat dan Daerah? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan yang didasarkan pada tingkat jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah Pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional dan Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintah di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara susunan atau pola sistematis tertentu Pemerintah Pusat dan Daerah saling berkoordinasi dalam pelimpahan wewenang kepentingan pemerintahan. Pelimpahan wewenang menurut asas desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Urusan pemerintahan dapat diklasifikasikan kedalam tiga urusan, yakni urusan pemerintahan absolut urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. - Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. - Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. - Urusan pemerintahan umum adalah urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Demikian makna hubungan struktural dari Pemerintah Pusat dan Daerah. Semoga bermanfaat!
DOI: https://doi.org/10.37303/.v9i1.4
Bentuk Negara kesatuan merupakan pilihan yang sudah final. Siapapun tanpa kecuali harus setuju dengan formula susunan negara ini tanpa kecuali. Berbagai upaya penguatan untuk meneguhkan bentuk kegara kesatuan telah dilakukan sejak bangsa kita merdeka. Begitu strategis dan mendasarnya persoalan susunan negara ini, maka dalam konstitusi dilakukan melalui pembagian wilayah NKRI ini ke dalam daerah-daerah (provinsi dan kabupaten dan kota) yang memiliki pemerintahan sendiri untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi wewenangnya melalui asas desentralisasi disamping juga asas dekosentrasi sebagai salah satu karakter dari bentuk Negara kesatuan. Penerapan asas desentralisasi ini merupakan tindaklanjut dari pembagian atas wilayah Indonesia tersebut. pembagian daerah-daerah dan dibentuknya pemerintahan daerah akan melahirkan pemerintahan yang berposisi sebagai pemerintah pusat dan pemerintahan yang berposisi sebagai pemerintahan daerah. Konstelasi penyelenggaraan pemerintahan yang demikian akan melahirkan wewenang, hak dan kewajiban dan hubungan antar susunan pemerintahan. Dalam posisi/kedudukan yang demikian akan sangat rentan terjadinya tarik menarik kepentingan dan sangat mungkin terjadinya ketegangan (spanning) jika pola hubungan dan kedudukan yang dibangun kurang tepat dan kurang harmonis. Pemahaman yang baik dan benar atas kedudukan, hak, wewenang serta kewajiban dalam hubungan pusat dan daerah akan memperkuat peneguhan dalam berbangsa dan bernegara melalui sikap saling menghargai dan menghormati keberagaman antar daerah dengan segala potensi dan kekurangan yang dimiliki. Kini rumah besar berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keluarga besar berupa bangsa itu harus dikelola secara benar sesuai dengan kaidah agama, konstitusi, hukum dan berbagai kearifan local yang telah diakui dan dijamin keberadaannya oleh Konstitusi. Kata Kunci : hubungan, pemerintahan, pusat, daerah,
36 Perhatikan pernyataan berikut ini! 1) Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupak … tonggak lahirnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yaitu... a Budi Utomo b himpunan Indonesia C Sumpah Pemuda D Indische Partij apa makna pristiwa rengas bangkok bagi proklamasi kemerdekaan? tolong jawab kak bantuu banget cuma yang ini aja deh benerannnnnnnnn NO Pertanyaan 1. Jelaskan arti komitmen berdasarkan pemahamanm 2. Jelaskan arti Semangat berdasarkan pemahamanny 3. Bentuk komitmen seperti apa yang h … Tunjukkan alinea dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengenai kerjasama untuk mewujudkan cita-cita nasional sila dalam Pancasila mengenai kerjasama dalam kehidupan umat beragama Seseorang yang melakukan pekerjaan berat membutuhkan energi yang lebih? jelaskan syarat diusulkannya amandemen uud 1945!jangan ngasal ya Sikap dan tindakan yang benar sebagai mahasiswa kristen dalam membangun relasi dan komunikasi yang jujur, cerdas dan peduli terhadap sesamanya yang be … peraturan daerah kota dibuat oleh a DPRD kota B DPRD kota dan walikota C DPR dan presiden D kepala daerah Kegiatan di bidang pertahanan negara merupakan perwujudan sikap dalam mempertahankan NKRI karena 1. Suatu kondisi masyarakat terdapat perbedaan dalam berbagai bidang terutama suku,agama,ras dan keyakinan merupakan pengertian ....2. Faktor menyebab … 4. peraturan perundang-undangan yang. indonesia adalah... a.keterapan MPR b.undang undang c.peraturan pemerintah d.UUD 1945 liberal merupakan bentuk ancaman dibidang apa? berikut adalah perilaku menjaga kelestarian lingkungan kecuali....a melakukan kegiatan reboisasib membuang sampah pada tempatnyac mengecor semua jala … Tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat seiring dengan dibukanya UKM di daerah B. Pernyataan tersebut sejalan dengan upaya menjadi daerah berdaya s … Peran serta Indonesia dalam perdamaian dunia adalah amanat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 alinea ke.... sebutkan 3 contoh sikap yang harus di hindari dalam keluarga agar tidak terjadi pertengkaran Indonesia merupakan negara merdeka yang memiliki keberagaman suku, agama, ras, dan kebudayaan. Keberagaman suku bangsa yang ada di Indonesia dapat men … |