Jelaskan faktor yang mempengaruhi implementasi sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Jonathan Averino / 2301935893 / Mahasiswa Binus University

Dasar kehidupan bersama di Indonesia adalah Pancasila. Kita selalu melandaskan Pancasila dalam melandaskan segala apapun. Tetapi, apakah kalian pernah berpikir untuk mengganti Pancasila dengan yang lain? Apakah Pancasila penting bagi kehidupan kita? Apa yang terjadi bila Pancasila tidak pernah dirumuskan oleh Ir. Soekarno? Apa yang terjadi jika kita tidak menjadikan Pancasila sebagai landasan kita untuk hidup berbangsa dan bernegara?

Pancasila pertama kali disebut dalam sidang pertama BPUPKI yang berlangsung pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni. Tepatnya pada tanggal 1 Juni, Ir. Soekarno memperkenalkan 5 sila yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, lahirlah Pancasila.

Meskipun saat Orde Baru sempat disalahgunakan, tetapi pada jaman sekarang Pancasila digunakan oleh masyarakat Indonesia sebagai landasan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat Indonesia sadar bahwa Pancasila itu sangat penting. Mereka mengimplementasikan Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam kehidupan sekarang, setiap masyarakat Indonesia dijamin kebebasan dalam menjalani kepercayaannya masing-masing. Masyarakat kini dapat menjalani kepercayannya dengan tenang tanpa gangguan intoleransi. Di sila ini, masyarakat juga diminta agar tidak menistakan agama lain dan harus menjunjung tinggi kerukunan umat beragama antara satu dengan yang lain.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Di sila ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang setara dalam pemenuhan kesejahteraan. Selain itu, juga kesetaraan dalam kehidupan yang layak, hak politik, hokum, dan semua hal yang telah diatur di undang-undang tanpa melihat suku dan ras warga negara Indonesia tersebut.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Di sila ketiga ini, semua warga negara Indonesia tidak boleh melakukan aksi-aksi yang dapat merenggangkan persatuan dan kesatuan negara kita, seperti melakukan tindakan terorisme, intoleransi, gerakan separatism, dan hal-hal yang serupa. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus tetap menjaga keutuhan negara kita. Kita harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat memecah belah negara kita.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Dapat dilihat, bahwa banyak sekali kasus ataupun masalah yang terjadi di negara kita yang menunjukkan penurunan sila keempat ini. Contohnya banyaknya kasus sengketa Pilkada yang harus berakhir di MK. Hal ini semakin parah karena masyarakat disuguhkan oleh matinya sikap dalam menghormati pendapat orang lain. Demokrasi dan rasa legowo di hati para pihak yang kalah seolah-olah sudah mati sejak lama. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati segala keputusan yang telah dirundingkan bersama.  Meskipun kalah, kita harus lapang dada dalam menerima apapun hasilnya.

Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Di sila kelima ini, dapat dilihat bahwa tujuannya adalah agar seluruh warga negara Indonesia mendapat kesejahteraan dan keadilan yang merata. Seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, perlindungan keamanan dan hokum yang seutuhnya, dan semua hal yang berkaitan dengan kesejahteraan warga negara.

Meskipun banyak orang maupun pihak yang ingin memecah belah negara kita dengan menganggu nilai-nilai Pancasila, kita tidak boleh goyah. Kita harus berpegang teguh pada Pancasila yang menyatukan Indonesia yang sangat luas ini. Nilai-nilai Pancasila merupakan hasil kerja keras para leluhur kita yang ingin Indonesia dapat hidup dengan damai dan tenteram. Kita sebagai anak muda, harus bisa selalu menjaga keutuhan nilai-nilai Pancasila agar tidak pudar karena budaya-budaya luar yang masuk ke Indonesia. Apalagi sekarang ancaman bisa datang dari mana saja. Bisa saja dari internet, paham tidak benar, dan lain-lain.

Implementasi Pancasila sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Bila kita tidak menerapkan Pancasila sebagai landasan dalam berkehidupan bersama, maka dapat menimbulkan berbagai masalah yang dapat merugikan diri sendiri maupun oleh orang lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh lupa untuk selalu melandaskan Pancasila dan tetap menjaga keutuhan nilai dari Pancasila itu sendiri. Jika bukan kita yang menjaga dan menerapkan nilai-nilai Pancasila, siapa lagi?

Referensi

https://tirto.id/sejarah-hari-lahir-pancasila-peran-bpupki-dan-ppki-cpMp

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/03/070000769/arti-penting-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup?page=all

https://www.kompasiana.com/miratunnisa9767/5d4d5886097f360c44671793/pancasila-sebagai-dasar-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara?page=all

http://s2mkp.fisip.unair.ac.id/implementasi-pancasila-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/

Sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (gambar: kids.grid.id)

Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

 a.    Keadilan

Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan.

Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.

Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya.

Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.

Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:

1.    Keadilan Komutatif 

Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.

Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan  seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya.


Page 2

Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

 a.    Keadilan

Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan.

Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.

Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya.

Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.

Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:

1.    Keadilan Komutatif 

Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.

Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan  seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya.


Jelaskan faktor yang mempengaruhi implementasi sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Lihat Sosbud Selengkapnya


Page 3

Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

 a.    Keadilan

Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan.

Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.

Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya.

Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.

Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:

1.    Keadilan Komutatif 

Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.

Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan  seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya.


Jelaskan faktor yang mempengaruhi implementasi sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Lihat Sosbud Selengkapnya


Page 4

Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

 a.    Keadilan

Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan.

Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.

Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya.

Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.

Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:

1.    Keadilan Komutatif 

Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.

Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan  seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya.


Jelaskan faktor yang mempengaruhi implementasi sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Lihat Sosbud Selengkapnya