Jelaskan cara menangani limbah kimia agar tidak merusak lingkungan

Limbah beracun dan berbahaya (B3) yang dihasilkan wajib diolah kembali agar aman bagi lingkungan hidup.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkannya. Meskipun pengurangan dan daur ulang limbah sudah marak dilakukan oleh berbagai pihak, metode itu bukan yang terbaik untuk penanggulangan limbah B3. Pengolahan dan penyimpanan limbah B3 harus dilakukan untuk tidak merusak lingkungan hidup sekitar.

Metode penanganan limbah B3

Beberapa metode untuk menangani limbah B3 diantaranya:

1. Metode Kimia (Chemical Method)

Pertukaran ion, pengendapan, oksidaksi, dan pengurangan adalah metode-metode yang masuk ke kategori metode kimia yang bertujuan untuk merubah bentuk limbah menjadi gas tidak beracun atau merubah sifat limbah menjadi netral atau tidak berbahaya.

2. Metode Termis (Thermal Method)

Metode termis adalah metode yang paling banyak digunakan untuk mengatasi limbah berbahaya ini, dimana penggunaan mesin insenerator digunakan. Di mesin insenarator, limbah di bakar hingga menjadi karbon dioksida, uap air, dan butiran debu.

3. Metode Biologis (Biological Method)

Menurut Zhang et al, 2017, metode biologis ini menggunakan sistem biologis natural atau buatan, Bersama dengan organisme hidup untuk menangani limbah B3.

4. Metode Fisik (Physical Method)

Metode fisik ini meliputi pemisahan komponen atau wujud limbah, tanpa merubah bentuk fisik dari limbah tersebut. Metode fisik ini biasa digunakan untuk memisahkan material dari limbah, yang nanti dikelompokan untuk digunakan kembali dan di netralkan dari racun. Filtrasi, sedimentasi, dan evaporasi merupakan tekhnik yang digunakan dalam metode fisik ini.

Mengingat tingkat kesulitan yang cukup tinggi dalam mengolah limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan ini, maka kurangilah pemakaian barang-barang yang termasuk limbah B3 untuk menjaga kelestarian lingkungan kita.

Pengolahan Limbah B3 – Limbah B3 adalah limbah yang dapat merusak kelestarian lingkungan hidup. Karena bahaya yang dapat ditimbulkan, penanganannya tak boleh sembarangan.

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah zat yang secara langsung maupun tidak langsung mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup.

Limbah ini juga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia serta makhluk hidup lain. Hal ini dapat terjadi karena sifat, konsentrasi, dan jumlah zat atau komponen berbahaya di dalamnya.

Jenis Limbah B3

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah B3 dapat dibedakan berdasarkan kategori bahayanya dan sumbernya.

Berdasarkan bahayanya, limbah B3 dibedakan atas dua kategori. Kategori 2 memiliki tingkat bahaya yang lebih besar daripada kategori 1. Contoh zat pencemar yang termasuk dalam kategori 1 adalah aseton, tetrakloroetilen, metanol, kresol, benzena, dan sebagainya. Ada pula zat pencemar kategori 1 yang tidak spesifik seperti aki/baterai bekas.

Contoh zat pencemar yang termasuk dalam kategori 2 adalah debu dan fiber asbes putih (chrysotile), kemasan bekas B3, minyak pelumas bekas, limbah resin atau penukar ion, limbah elektronik, filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara, dan sebagainya.

Berdasarkan sumbernya, jenis limbah B3 dapat dibedakan atas industri yang menghasilkannya. Ada banyak industri yang menghasilkan limbah B3 dalam proses produksinya, di antaranya pupuk dan bahan senyawa nitrogen, pestisida dan produk agrokimia, petrokimia, kilang minyak dan gas bumi, pengawetan kayu, peleburan besi dan baja, peleburan nikel, dan sebagainya.

Karakteristik Limbah B3

Suatu zat disebut sebagai limbah B3 jika memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. Nah, untuk menentukan apakah suatu zat memiliki salah satu atau beberapa karakteristik tersebut, harus dilakukan uji karakteristik.

Untuk limbah yang mudah meledak, misalnya, disebut berbahaya jika meledak pada suhu dan tekanan 25 derajat Celcius atau 760 mmHg. Untuk limbah yang mudah menyala dapat diuji dengan seta closed tester atau pensky martens closed cup. Sementara itu, karakteristik beracun pada limbah B3 dapat diuji melalui TCLP dan Uji Toksikologi LD50.

Cara Menangani dan Mengolah Limbah B3

Jelaskan cara menangani limbah kimia agar tidak merusak lingkungan

Menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku, tiap orang yang menghasilkan limbah B3 berkewajiban untuk mengolah limbah tersebut. Nah, ada beberapa tahap yang bisa dilakukan dalam penanganan dan pengelolaan limbah B3, yaitu:

Salah satu tahap yang bisa dilakukan adalah mengurangi jumlah limbah B3 yang dihasilkan. Caranya antara lain dengan menggunakan bahan substitusi, melakukan modifikasi proses, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Substitusi bahan bisa dilakukan dengan memilih bahan baku yang tidak mengandung B3. Modifikasi proses bisa dilakukan dengan memilih dan menerapkan proses yang lebih efisien.

Dalam melakukan penyimpanan limbah B3 yang dihasilkan, ada aturan yang harus dipenuhi. Pertama, limbah B3 tidak dicampur dengan limbah lainnya. Kedua, penghasil limbah harus memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan.

Izin tersebut bisa didapatkan dengan syarat memiliki izin dari lingkungan dan telah mengajukan permohonan tertulis kepada bupati.

Hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan limbah B3 adalah syarat lokasi yang bebas banjir serta tidak rawan bencana alam. Jika hal ini tidak terpenuhi, lokasi penyimpanan harus bisa direkayasa menggunakan teknologi sehingga limbah B3 tidak mencemari lingkungan hidup. Adapun fasilitas penyimpanan yang harus tersedia adalah bangunan, tangki, silo, tempat tumpukan limbah, dan waste impoundment.

Apabila limbah B3 dikemas, kemasan yang digunakan harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu terbuat dari bahan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang akan disimpan, dapat menahan limbah B3 dalam kemasan, memiliki penutup yang kuat, dan berada dalam kondisi baik atau tidak rusak.

Pengumpulan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara segregasi dan penyimpanan. Ini juga merupakan kewajiban perusahaan penghasil limbah B3. Kemudian, limbah akan dikumpulkan oleh pengumpul limbah yang telah memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Untuk melakukan pengangkutan limbah B3, alat angkut yang digunakan harus tertutup. Pihak pengangkut limbah B3 juga harus sudah memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Pemanfaatan limbah B3 bisa dilakukan oleh perusahaan penghasil limbah B3 atau pemanfaat limbah B3 jika tidak bisa sendiri. Beberapa bentuk manfaat limbah B3 adalah sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, dan bahan baku. Sebelumnya, bisa dilakukan uji coba pemanfaatan limbah B3. Uji coba tersebut harus dilengkapi dengan persetujuan dari pihak yang berwenang.

Untuk mengolah limbah B3, cara yang bisa dilakukan adalah termal, stabilisasi dan solidifikasi, atau cara lain berdasarkan teknologi yang terkait. Standar yang harus dipenuhi jika menggunakan pengolahan cara termal adalah emisi udara, efisiensi pembakaran, serta efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa POHCs.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menimbun limbah B3, yaitu menggunakan penimbusan akhir, sumur injeksi, penempatan kembali di area bekas tambang, dam tailing, atau fasilitas lain.

Untuk memilih lokasi penimbunan limbah B3, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu bebas banjir, permeabilitas tanah, daerah aman secara geologis, stabil, dan tidak rawan bencana, serta berada di luar kawasan lindung. Lokasi tersebut juga bukan merupakan daerah yang digunakan sebagai resapan air tanah, khususnya untuk kebutuhan air minum.

Untuk melakukan pembuangan limbah B3, harus ada izin dari Menteri terkait. Izin tersebut dibutuhkan untuk keperluan pembuangan limbah yang dilakukan di media lingkungan hidup seperti tanah atau laut. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi telah tercantum dalam peraturan pemerintah yang berlaku.

Menanggulangi Pencemaran Lingkungan Hidup

Tahap-tahap yang dilakukan mulai dari pengurangan hingga pembuangan limbah B3 merupakan tanggung jawab industri yang menghasilkan limbah tersebut. Namun, untuk melakukannya harus berdasarkan izin dari Menteri terkait. Jika tidak bisa dilakukan sendiri, tanggung jawab tersebut dapat diambil alih oleh pihak lain yang berfungsi sama.

Namun, kewajiban pemilik usaha penghasil limbah bukan hanya itu saja. Kewajiban lain adalah melakukan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup hingga pemulihan fungsi lingkungan hidup. Langkah penanggulangan bisa dilakukan dengan memberi peringatan adanya pencemaran lingkungan hidup, melakukan isolasi, atau menghentikan sumber pencemaran.

Sementara itu, yang dimaksud dengan pemulihan fungsi lingkungan hidup adalah dengan melakukan tahap-tahap mulai dari menghentikan sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, restorasi, atau cara lain yang sesuai perkembangan teknologi.

Baca juga: Lembaga pelataihan Terbaik se Indonesia

Untuk melakukan semua tahap tersebut, izin pengelolaan limbah B3 wajib dimiliki. Perusahaan dapat mengantongi izin dengan cara memiliki tenaga yang kompeten untuk menangani limbah B3.

Tenaga tersebut harus mengikuti training khusus untuk mendapatkan sertifikasi. Setelah mengikuti training, tenaga ini dapat diandalkan untuk urusan pengolahan limbah B3.

Ingin mengikuti Pelatihan/Training Limbah B3? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya?Segera hubungi kami melalui  atau 0819-1880-0007.