Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter, programmer

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI




Soal:

1. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan sebagainya.

Jawab :

Bentuk Profesionalisme dari:

Polisi : menerima panggilan pengaduan tengan tanggap dan cepat, mengayomi masyarakat dengan tulus, memberikan pelayanan terbaik untuk masyaakat, dan juga dapat menciptakan kepercayaan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat dengan mudah untuk berjala beriringan dengan polisi.

Hakim : mampu dan mengerti segala jenis hukum, selalu bersikap jujur&adil untuk segala kasus yang dihadapi, mengadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dokter : mempelajari anatomi tubuh manusia dengan menyeluruh, menguasai sesuai bidang spesialis(dokter mata, dokter gigi, dokter bedah, dll), bersikap adil terhadap semua pasien.

Programmer : memiliki pengetahuan tinggi&keterampilan di bidang IT, mampu bekerja dengan mandiri maupun berkelompok, dapat menerima kritik&saran dari sesama team dan juga client.

Data Entri Operator : mampu menguasai sistem informasi yang digunakan untuk entri data, mengamankan data sebaik mungkin dan tidak menggunakan data untuk kepentinga yang bersifat pribadi, harus mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan.

Database Administrator : mengetahui pengetahuan yang mumpuni terhadap database yang digunakan, kemampuan organisasional yang bagus, dapat bekerja dengan deadline yang sempit.


Soal:

2. Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang non-IT.

Jawab:

Bidang IT : 

System Analyst : memiliki pengetahuan yang baik dan luas tentangg sistem, memenuhi kebutuhan/permintaan yang rumit dari client, mampu menganalisa dan memberikan solusi terbaik untuk sistem yang akan digunakan.

Bidang Non-IT :


Supir : Memiliki pengetahuan dan berkendara dengan aman, nyaman dan positif, kemampuan berkendara yang mumpuni, mengatahui rute/jalan dengan baik.

Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam   profesi seperti: polisi,  hakim,  dokter,  programmer,  data entri operator, database administrator dan sebagainya.

  • Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
    Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
  • Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
  • Menjaga dan memelihara integritas profesi.
  • Menjaga dan memelihara disiplin

Pilihlah  satu  profesi  bidang  IT  dan  satu profesi bidang non-IT.

Bidang IT

IT Administrator

Tugasnya adalah menyediakan implementasu & administrasi yang meliputi Local Arean Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up, firewall, proxy serta pendukung teknis lainnya.

Bidang Non-IT

PRAMUGARI

Pramugari adalah staf/karyawan perusahaan penerbangan yang melayani terutama sekali untuk keamanan para penumpangnya. Fungsi keduanya adalah melayani penumpang dan kenyamanan mereka. Pramugari/pramugara adalah anggota dari awak pesawat. Istilah pramugari digunakan untuk staf perempuan, sedang sebaliknya untuk staf lelaki adalah pramugara.

Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan sebagainya Pengertian Profesional adalah suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senan¬tiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien. Bentuk professionalisme dalam profesi seperti: 1.    Polisi Pada hakekatnya tugas pokok polri adalah menegakan hukum, membina keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan dan pengayom masyarakat, Gambaran mudah bentuk profesional seorang polisi yang profesional adalah seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat. Profesionalisme polisi modern mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi. 2.    Programmer Programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya. Sebagai salah satu bentuk profesionalismenya, maka seorang programmer harus mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain: a. Tanggungjawab pemrogram terbatas pada pembuatan program komputer. b. Pengetahuan programer cukup terbatas pada teknologi komputer, sistem komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan. c. Pekerjaan programer sifatnya teknis dan harus tepat dalam pembuatan instruksi-instruksi program. d. Pekerjaan programer tidak menyangkut hubungan dengan banyak orang,terbatas pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun (spesifikasi) program.  3.   Hakim Hakim adalah aparat penegak hukum atau pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang undang untuk mengadili atau memutuskan suatu perkara. Kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang mengatur perilaku hakim. -Berperiaku jujur dan adil, bijaksana, bersikap mandiri, berinteraksi tinggi, bertanggung jawab, disiplin tinggi, berperilaku rendah hati dan bersikap professional Bentuk profesionalisme seorang hakim bisa menjadi. Seorang hakim yang professional bisa juga yang tidak pandang bulu. Contoh jika dipersidangan dia mengadili anak nya yang terkena kasus pidana sebaiknya tidak pandang bulu, dan harus bersikap mandiri. 4.    Dokter Dari dokter dituntut suatu kecakapan ilmiah tanpa melupakan segi seni dan artistiknya. Kesenjangan yang besar antara harapan pasien dengan kenyataan yang diperolehnya menyusul dilakukannya merupakan predisposing faktor. Kebanyakan orang kurang dapat memahami bahwa sebenarnya masih banyak faktor lain di luar kekuasaan dokter yang dapat mempengaruhi hasil upaya medis. Bentuk profesionalisme profesi dokter -Pola Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien Hubungan hukum antara dokter dengan pasien telah terjadi sejak dahulu, dokter sebagai seorang yang memberikan pengobatan terhadap orang yang membutuhkannya. Hubungan ini merupakan hubungan yang sangat pribadi karena didasarkan atas kepercayaan dari pasien terhadap dokter. Hubungan hukum antara dokter dengan pasien ini berawal dari pola hubungan vertikal paternalistik seperti antara bapak dengan anak. Dalam hubungan ini kedudukan dokter dengan pasien tidak sederajat, yaitu kedudukan dokter lebih tinggi daripada pasien karena dokter dianggap mengetahui tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit dan penyembuhannya. Sedangkan pasien tidak tahu apa-apa tentang hal itu sehingga pasien menyerahkan nasibnya sepenuhnya di tangan dokter. Hubungan hukum timbul bila pasien menghubungi dokter karena ia merasa ada sesuatu yang dirasakannya membahayakan kesehatannya 5.    Data entri operator Data Entry Operator adalah seoarang bertugas melaksanakan input data dari sumber data untuk diakses kedalam media komputer.  Ia tidak boleh merangkap profesi sebagai data controller Bentuk professionalism seoarang data entri operator: - Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya - Seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan - Seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi - Seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang data entry 6.    Data base administrator Data base administrator adalah seseorang yang bertugas untuk melakukan implementasi terhadap database dan melakukan realisasi database secara fisik. Tugas seorang database administrator juga mencakup control terhadap keamanan dan integritas database. Database administrator bertanggungjawab terhadap performance, integeritas, dan keamanan dari database. Peran tambahan yang diperlukan kemungkinan besar termasuk perencanaan, pembangunan (development), troubleshooting. Bentuk profesionalisme database administrator a.   Menjaga rahasia database dimana tempat kita bekerja. b. Apabila kita berhenti dari suatu perusahaan, dan masuk ke perusahaan lain kita tidak boleh membocorkan rahasia dari perusahaan lama

I. Contoh etika atau pelanggaran berinternet dalam berkirim email ataupun chatting. 1. Tulis subject email/pesan dengan tepat 2. Sebutkan pihak yang dituju serta sapaan pembukanya (contoh: Yang terhormat Bapak/Ibu xxx Dosen xxxx Dengan Hormat,....................) 3. Jangan lupa memperkenalkan diri (contoh: Saya novianika kumara dengan nim 11162051 kelas 11.6d mahasiswa bsi margonda depok murid bimbingan bapak/ibu) 4. Sampaikan isi pesan dengan jelas (contoh: ingin menanyakan apakah benar bapak/ibu ada bimbingan pada hari.......) 5. Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dan juga hindari menyingkat huruf (contoh: ass..... apkh bnar bapak/ibu ada bimbingan nanti?) 6. Pastikan penulisan tidak typo 7. Berikan salam penutup dan nama di akhir email/pesam 8. Sebelum mengirim email/pesan, jangan lupa untuk di cek kembali isi pesan kamu II. Kegiatan ini bisa kalian lakukan pada saat mengirim pesan untuk keperluan Akademis, Organisasi atau Kerja III. "Proses

Pasal 27 ayat 2 UU ITE, berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisiskan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian". Contoh kasus : Judi online bola, transaksi yang dimulai dengan melalui ponsel masing-masing dan uangnya akan ditransef melalui rekening dengan fasilitas e-bangking. Permainannya berupa tebak-tebakan pemenang dalam pertandingan bola, jika tebakannya kalah maka harus transfer uang saat itu juga ke rekening orang yang tebakannya benar. Hal ini di jelaskan oleh tim Cybercrime Mabes Polri setelah menangkap Aryanto Wijaya warga Jl. Ciliwung Raya, 27 Desember 2006. Unsur perbuatan yang dilarang : Melakukan perbuatan dan mengakses informasi elektronik atau dokumen elektronik untuk perbuatan tercela yaitu perjudian bola. Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau m