Jalur prestasi apa bisa ditunjukkan dengan piagam penghargaan

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 1 MAJENE TAHUN PELAJARAN 2021/2022Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2021/2022 tanggal 19 Mei 2021.

B. VISI SEKOLAH

Unggul dalam prestasi, berkarakter dan berwawasan lingkungan berdasarkan iman dan takwa.

C. DAYA TAMPUNG

SMA Negeri 1 Majene Tahun Pelajaran 2021/2022 menerima Calon Peserta Didik Baru sebanyak 7 Rombel/Kelas, terdiri dari 4 Rombel Peminatan IPA, 2 Rombel Peminatan IPS dan 1 Rombel Peminatan Bahasa dan Budaya dengan jumlah peserta didik dalam setiap rombel/kelas minimal 20 orang dan maksimal 36 orang. Jadi Daya Tampung PPDB SMA Negeri 1 Majene Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah 252 orang, dengan rincian sebagai berikut:

No.

Jurusan

Rombel/Kelas

Daya Tampung

1

IPA

4

144 orang

2

IPS

2

72 orang

3

Bahasa dan Budaya

1

36 orang

Jumlah

7

252 orang

D. ZONA SEKOLAH

Zona SMA Negeri 1 Majene berdasarkan Pembagian Wilayah Zonasi SMA pada PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 oleh MKKS SMA Kabupaten Majene adalah Kecamatan Banggae dan Kecamatan Banggae Timur.

1. Kecamatan Banggae Timur

  1. Kelurahan Labuang
  2. Kelurahan Labuang Utara   
  3. Kelurahan Baruga  
  4. Kelurahan Baruga Dhua
  5. Kelurahan Lembang 
  6. Kelurahan Baurung
  7. Kelurahan Tande   
  8. Kelurahan Tande Timur
  9. Desa Buttu Baruga

2. Kecamatan Banggae

  1. Kelurahan Banggae   
  2. Kelurahan Pangali-Ali   
  3. Kelurahan Galung  
  4. Kelurahan Baru
  5. Kelurahan Totoli
  6. Kelurahan Rangas
  7. Desa Palipi Soreang
  8. Desa Pamboborang

Adapun Skor/Nilai per Wilayah pada Zona SMA Negeri 1 Majene sebagai berikut:

No.

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Jarak

Skor/Nilai

1.

Labuang

Banggae Timur

1 km

12

2.

Labuang Utara

Banggae Timur

1 km

12

3.

Lembang

Banggae Timur

1 km

12

4.

Banggae

Banggae

2 km

11

5.

Pangali-Ali

Banggae

2 km

11

6.

Galung

Banggae

2 km

11

7.

Baurung

Banggae Timur

3 km

10

8.

Baru

Banggae

3 km

10

9.

Baruga

Banggae Timur

3 km

10

10.

Totoli

Banggae

4 km

9

11.

Tande Timur

Banggae Timur

4 km

9

12.

Rangas

Banggae

5 km

8

13.

Tande

Banggae Timur

5 km

8

14.

Palipi Soreang

Banggae

6 km

7

15.

Baruga Dhua

Banggae Timur

7 km

6

16.

Buttu Baruga

Banggae Timur

8 km

5

17.

Pamboborang

Banggae

8 km

5

E. SYARAT PENDAFTARAN

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah atau STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah;
  2. Program Paket B memiliki Ijazah atau STL Program Paket Bsetara SMP Lulus pada Tahun berjalan atau sebelumnya;
  3. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 202,
    dibuktikan dengan Akta Kelahiran;
  4. Bagi tamatan SMP/Sederajat sebelum tahun 2020/2021 menggunakan nilai SKHUN tahun yang sama;
  5. Tidak sedang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba atau tindak pidana lainnya.

F. JALUR PENERIMAAN

Penerimaan peserta didik baru pada SMA Negeri 1 Majene dikelompokkan dalam 4 Jalur Penerimaan:

  1. Jalur Zonasi, dengan kuota minimal 50% dari total jumlah peserta didik
    yang diterima (50% x 252 = 126 orang);
  2. Jalur Afirmasi, Daerah Perbatas dan Inklusi minimal 20% dari total jumlah peserta didik yang diterima (20% x 252 = 50 orang);
  3. Jalur perpindahan orang tua/wali maksimal 5% dari total jumlah peserta
    didik yang diterima (5% x 252 = 13 orang);
  4. Jalur prestasi 25% dari total jumlah peserta didik yang diterima (25% x 252) = 63 orang).

G. MEKANISME PENDAFTARAN

Calon Peserta Didik Baru melakukan pendaftaran dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring), dimana pendaftaran luring dilakukan dengan mendaftar langsung ke sekolah pilihan dengan tetap pematuhi protokol kesehatan covid-19 (5M).

Informasi pendaftaran diumumkan kepada masyarakat yang memuat: waktu pendaftaran, persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi dan pendaftaran ulang, dimana
Pengumuman PPDB SMA Negeri 1 Majene dapat diperoleh melalui:

  1. Papan Pengumuman SMA Negeri 1 Majene
  2. Laman website SMA Negeri 1 Majene
  3. Media sosial lainnya.

H. ATURAN PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN

  1. Untuk Jalur Zonasi, Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 (dua) sekolah pada peminatan sesuai bakat-minatnya/rekomendasi dari sekolah asal, memperhatikan zona sekolah tujuan dengan pilihan I adalah sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggalnya, kemudian untuk sekolah pilihan II;
  2. Untuk Jalur Prestasi dan Calon Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru dan Tenaga Kependidikan, Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagai sekolah tujuan;
  3. Calon peserta didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya;
  4. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur;
  5. Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi dan Jalur Perpindahan Orang tua/Wali, Anak Guru dan Tenaga Kependidikan dibuka terlebih dahulu, selanjutnya dibuka pendaftaran Jalur Zonasi;
  6. Jika Kuota Jalur Prestasi, Afirmasi dan Jalur Perpindahan Orang tua/Wali, Anak Guru dan Kependidikan tidak terpenuhi, maka kuota akan ditambahkan pada kuota Jalur Zonasi;
  7. Bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang gagal pada pendaftaran Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang tua/Wali dapat mendaftar kembali pada Jalur Zonasi.

I. JADWAL KEGIATAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2021-2022

1. PPDB Jalur: Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang tua/Wali Anak Guru dan Tenaga Kependidikan

  1. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas 14 s.d 16 Juni 2021;
  2. Pengolahan Data 17 s.d 18 Juni 202;
  3. Penyampaian Hasil Seleksi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, alamat surel: 18 Juni 2021;
  4. Pengumuman 19 Juni 2021;
  5. Pendaftaran Ulang 21 s.d. 23 Juni 2021.

2. PPDB Jalur Zonasi

  1. Pendaftaran dan Verifikasi berkas 24 s.d. 27 Juni 2021;
  2. Pengolahan nilai dan Data 01 s.d. 02 Juli 2021;
  3. Penyampaian Hasil Seleksi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, alamat surel: 02 Juli 2021;
  4. Pengumuman 03 Juli 2021;
  5. Pendaftaran Ulang 05 s.d 07 Juli 2021;
  6. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 08 s.d 10 Juli 2021;
  7. Hari I (pertama) Kegiatan Mengajar 12 Juli 2021;
  8. Penyampaian Laporan Pelaksanaan PPDB oleh Sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat dengan tembusan Cabang Dinas Pendidikan 19 Juli 2021.

Jika SMA Negeri 1 Majene belum terpenuhi daya tampungnya (252 orang), maka dapat membuka seleksi Penerimaan Peserta Didik baru Tahap II (Kedua) melalui Jalur Zonasi dengan jadwal sebagai berikut :

  1. Pendaftaran dan Verifikasi Data 05 s.d 07 Juli 2021;
  2. Pengumuman 08 Juli 2021;
  3. Penyampaian Hasil Seleksi PPDB Tahap-II ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, alamat surel: 08 Juli 2021;
  4. Pendaftaran Ulang 08 s.d 09 Juli 2021.

J. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Calon Peserta Didik Baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan pendaftaran dan verifikasi di semua jalur;
  2. Pendaftar SMA berdasarkan zona yang telah ditetapkan;
  3. Pendaftaran Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Orang tua/Wali dibuka terlebih dahulu, selanjutnya dibuka pendaftaran Jalur Zonasi;
  4. Jika Kuota Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Orang tua/Wali tidak
    terpenuhi, maka kuota akan ditambahkan pada kuota Jalur Zonasi
  5. Bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang gagal pada pendaftaran
    Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Orang tua/Wali dapat mendaftar
    kembali pada Jalur Zonasi.

K. TATA CARA PPDB DENGAN SISTEM ONLINE

1. Calon Peserta Didik Baru melakukan Pendaftaran Online secara mandiri dan mencetak bukti Pendaftaran Online;

2. Link Pendaftaran Online:

  • Jalur Afirmasi: http://gg.gg/PPDB_JALUR_AFIRMASI
  • Jalur Perpindahan Orangtua/Wali: http://gg.gg/PPDB-JALUR-PERPINDAHAN-ORANGTUA
  • Jalur Prestasi: http://gg.gg/PPDB_JALUR_PRESTASI
  • Jalur Zonasi: http://gg.gg/PPDB__JALUR__ZONASI

3. Calon Peserta Didik Baru melakukan verifikasi online di sekolah dengan menyerahkan:

  1. Print-out/bukti Pendaftaran Online Mandiri;
  2. Fotocopy akta kelahiran beserta aslinya;
  3. Fotocopy kartu keluarga (dengan menunjukkan yang asli);
  4. Fotocopy rapor semester 1 s.d 5 yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Fotocopy SKHUN dari sekolah (bagi yang sudah memiliki);
  6. Fotocopy ijazah SMP/Sederajat yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah (bagi yang sudah memiliki);
  7. Rekomendasi peminatan dari SMP/Sederajat;
  8. Calon PDB bersama orangtua/walinya menandatangani surat pernyataan penetapan jurusan dari Panitia PPDB;
  9. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
  10. Melampirkan Fotocopy Piagam Prestasi atau (Surat Keterangan) Peringkat 1-10 besar Sekolah;
  11. Melampirkan Fotocopy SKTM/KPS/KIP dan telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang/Lurah/Kades atau Camat (bagi yang tergolong keluarga tidak mampu);
  12. Calon Peserta Didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan sebagai bukti pada Pendaftaran Ulang (jika diterima) dan untuk mencabut berkas apabila tidak diterima.

L. SISTEM SELEKSI

    1. Jalur Zonasi

  • Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMA Negeri 1 Majene diatur sesuai zona dan daya tampung sebagaimana termuat dalam keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat (Zona SMA Negeri 1 Majene adalah Kecamatan Banggae dan Banggae Timur);
  • Domisili calon peserta didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling singkat 1 (satu) tahun dan atau Surat Keterangan Domisili bagi calon peserta didik yang mengalami Bencana Alam atau Bencana Sosial yang diterbtikan oleh Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau Pejabat setempat lain yang berwenang;
  • Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut radius zona terdekat dari sekolah, maka penentuan peringkat didasarkan pada rata-rata nilai semester I s.d semester V pada jenjang SMP/sederajat;
  • Jika tetap sama sebagaimana pada poin (1-3) maka diperioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

    2. Jalur Afirmasi, Daerah Perbatas dan Inklusi

  • Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari Keluarga ekenomi tidak mampu/ekonomi lemah;
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu/ekonomi lemah dibuktikan dengan bukti bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (PKH, PIP) atau Pemerintah Daerah atau program lain yang sejenis yang tercatat pada database Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten Majene;
  • Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah Zonasi Sekolah (Kecamatan Banggae dan Banggae Timur Kabupaten Majene);
  • Daerah perbatasan diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili pada perbatasan Kabupaten Majene dengan Kabupaten Polewali Mandar, yakni Kecamatan Tinambung Polman;
  • Inklusi diperuntukkan bagi peserta didik disabilitas yang dibuktikan dengan hasil assesmen dari lembaga yang berwenang;
  • Dalam hal calon peserta didik baru memperoleh bukti kepemilikan keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, dan dalam hal terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah calon peserta didik baru merupakan penyandang disabilitas, maka akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah;
  • Sanksi sebagaimana dimaksud pada poin 6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat dan/atau Cabang Dinas Pendidikan.

    3. Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar zonasi Sekolah (Kecamatan Banggae dan Banggae Timur Kabupaten Majene);
  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam lomba akademik dan non akademik;
  • Tingkatan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik adalah pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau tingkat Kabupaten/Kota;
  • Prestasi Akademik adalah prestasi di bidang Akademik, perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Lembaga atau Institusi Pendidikan lainnya;
  • Prestasi Non Akademik seperti prestasi di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan dan Kreativitas dalam bentuk perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota,
    Provinsi dan Nasional) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama dan Induk Organisasi Olahraga;
  • Jika calon peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta didik;
  • Ketentuan bobot prestasi dari penghargaan atau sertifikat berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan ditentukan sebagai sbb:

 a). KOMPETITIF:

NO.

TINGKAT
KEJUARAAN

BOBOT KEJUARAAN

PERORANGAN
(tunggal)

BEREGU
(2 sampai 11)

MASSAL
(lebih dari11)

1.

INTERNASIONAL

   

Juara I

20

18

16

Juara II

19

17

15

Juara III

18

16

14

2

NASIONAL

   

Juara I

17

15

13

Juara II

16

14

12

Juara III

15

13

11

3.

PROVINSI

   

Juara I

14

12

10

Juara II

13

11

9

Juara III

12

10

8

4.

KABUPATEN

   

Juara I

11

9

7

Juara II

10

8

6

Juara III

9

7

5

b). Khusus untuk prestasi bidang keagamaan Hafidz Qur’an,

Bobot sebagai berikut: 1 s.d 9 Juz = 10, 10 s.d 19 Juz = 20, 20 s.d 29 Juz = 30 dan 30Juz = 50.

c) NONKOMPETITIF

NO.

TINGKAT KEJUARAAN

BOBOT KEJUARAAN

TUNGGAL

BEREGU
(2 sampai 11)

MASSAL
(lebih dari 11)

1

Mewakili Negara mengikuti
eksebisi/kegiatan seni, sains,
olahraga, penelitian, kreativitas,
keagamaan, kepramukaan/ kepanduan

20

18

16

2.

Mewakili Provinsi Sulawesi
Barat mengikuti eksebisi/
kegiatan seni, sains, olahraga,
penelitian, kreativitas,keagamaan, kepramukaan/kepanduan

17

15

13

  • Hasil Prestasi ditunjukkan dengan sertifikat, piagam penghargaan dan atau medali;
  • Sertifikat dan piagam penghargaan yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, Lembaga atau Institusi pendidikan lainnya dan Induk Organisasi Olahraga;
  • Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut bobot tingkat kejuaraan, maka penentuan peringkat didasarkan pada rata-rata nilai rapor Semester I s.d Semester V SMP/Sederajat;
  • Jika tetap sama sebagaimana pada poin 10) maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal;
  • Dalam hal Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Zonasi

    4. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah (di luar Kecamatan Banggae dan Banggae Timur Kabupaten Majene);
  • Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor bencana alam seperti Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Tanah Longsor, Banjir, Kekeringan, Kebakaran, Angin  Puting  Beliung,
  • Gelombang pasang dan Abrasi, Kecelakaan Transportasi, Kecelakaan Industri dan Kejadian Luar Biasa (KLB);
  • Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor Bencana Sosial, seperti: Konflik Sosial (Kerusuhan Sosial), Aksi Teror, Sabotase dan bencana sosial lainnya;
  • Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena alasan tertentu seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Perusahaan, berkaitan dengan Faktor Ekonomi/Pekerjaan Sektor Swasta dan mobilisasi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali daerah asal;
  • Calon peserta didik baru yang merupakan anak dari anggota TNI, POLRI, ASN, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi;
  • Bukti dokumen ditunjukkan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk, Bukti domisili pada daerah bencana, Surat Keputusan Pindah Tugas dari Pejabat/Atasan bagi TNI, POLRI, ASN, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan atau surat penugasan dari Perusahaan yang mempekerjakan;
  • Seleksi Jalur Perpindahan Orang tua/Wali ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor Semester I sampai dengan Semester V SMP/Sederajat) yang dijadikan sebagai dasar dalam menentukan pemeringkatan/rangking;
  • Jika tetap sama sebagaimana pada poin 7) maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal;
  • Dalam hal Jalur Perpindahan Orang tua/Wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Zonasi.

M. KETENTUAN PENILAIAN

  1. Piagam prestasi yang dapat dinilai adalah piagam prestasi yang diperoleh selama calon peserta didik tersebut sekolah di SMP/Sederajat dalam kurung waktu 3 tahun terakhir (Juli 2018 s.d Juni 2021);
  2. Penilaian Piagam prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari kejuaraan yang diperoleh, bukan jumlah dari seluruh nilai.

N. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN

Penetapan Hasil seleksi akan ditetapkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Majene kemudian dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat yang ditembuskan ke Cabang Dinas Wilayah I. Hasil seleksi PPDB dari setiap jalur paling lambat diterima 1 hari sebelum pengumuman.

Pengumuman hasil PPDB SMA Negeri 1 Majene Tahun Pelajaran 2021-2022 akan diinformasikan secara offline dan/atau online melalui Papan Pengumuman Sekolah, Website Sekolah atau Media Sosial lainnya secara serentak, langsung, transparan, dan akuntabel.

O. PENDAFTARAN ULANG DAN PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

  1. Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru
  • Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada SMA Negeri 1 Majene;
  • Peserta didik baru yang diterima dan tidak mendaftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri, dan posisinya digantikan oleh calon peserta didik baru menurut urutan peringkat/rangking pada semua jalur pendaftaran;
  • Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
  1. Pendaftaran Ulang Peserta Didik Lama
  • Sekolah melakukan pendataan ulang untuk memestikan status peserta didik lama pada di SMA Negeri 1 Majene.
  • Pendataan ulang tidak memungut biaya.
  • Sekolah melakukan pengisian dan pemutakhiran data peserta didik dan rombongan belajar dalam aplikasi Dapodik secara berkala paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) semester.

    3. Perpindahan Peserta Didik

  • Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam kabupaten, dalam provinsi, atau antar provinsi harus melalui persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju dengan melakukan penyesuaian Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) terlebih dahulu;
  • Perpindahan peserta didik baru dapat dilaksanakan setelah mengikuti pembelajaran selama 6 bulan/satu semester di sekolah asal, kecuali peserta didik yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas seperti anak dari anggota TNI, POLRI dan ASN, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Perpindahan karena faktor bencana alam dan faktor sosial;
  • Perpindahan seperti dimaksud pada poin (2) hanya dapat dilakukan pada jenjang pendidikan sejenis: SMA ke SMA dan SMK ke SMK.
  • Peserta didik tidak dipungut biaya dan/atau sumbangan. 

P. PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini, akan diatur kemudian
    sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini;
  2. Pembiayaan pelaksanaan PPDB SMA Negeri 1 Majene Tahun Pelajaran 2021-2022 dibebankan pada Anggaran Dana BOS Reguler Sekolah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak melakukan pungutan terhadap calon Peserta Didik Baru;
  3. Apabila terdapat kekeliruan dalam petunjuk teknis ini akan diadakan
    perbaikan sebagaimana mestinya.

Pengumuman

Apakah piagam penghargaan sebagai peserta termasuk prestasi?

Sesuai juklak/juknis PPDB SMA/SMK dari Dinas Pendidkan Provinsi Bali, bahwa sertifikat penghargaan sebagai peserta lomba tidak termasuk sebagai bukti calon peserta didik telah berprestasi.

Jalur prestasi meliputi apa saja?

Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir. Luigi ketentuan ini peserta PPDB juga perlu melengkapi surat keterangan peringkat rapor peserta didik secara resmi dari sekolah.

Apakah jalur prestasi bisa menggunakan nilai rapor?

Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Jawa Tengah, Suyanta mengatakan jalur prestasi memang menggunakan nilai rapor dan jika ada piagam kejuaraan maka akan mendapat tambahan nilai.

Pendaftaran Jalur prestasi menggunakan nilai apa?

Prestasi dengan nilai raport : Mengisikan nilai rata – rata pengetahuan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris..
Kemudian melakukan upload/unggah scan foto raport semester 1-5 beserta halaman identitas raport..