Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan pembagian kekuasaan

JAKARTA - Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Pasalnya, karakteristik negara memiliki ciri-ciri sendiri

Prinsip pembagian kekuasaan yang merupakan konsistensi dari penerapan prinsip Negara hukum Indonesia diatur sepenuhnya dalam UUD 1945. Hanya saja, untuk prinsip umum seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia.

Lantas bagaimana pembagian kekuasaan di Indonesia? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

Baca juga: Bagaimana Fungsi DPR Berdasarkan UUD 1945? Simak Penjabarannya

Pembagian kekuasaan secara horizontal

Secara horizontal, pembagian yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, seperti: legislatif, eksekutif dan yudikatif. Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Baca juga: Tugas Pokok MPR Menurut UUD 1945, Yuk Disimak!

Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. kekuasaan tersebut antara lain:

Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.

Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Baca juga: Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru, Yuk Disimak!

Untuk pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yakni antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca juga: Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Yuk Disimak!

Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.

Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara “Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Sehingga pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.

Dimana, hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Demikian pemahaman terkait mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga Negara tersebut. Penulisan ini menggunakan metode dalam penelitian hukum yuridis-normatif, penulis mengumpulkan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas kemudian dianalisis. Dalam penulisan ini, penulis ingin mengetahui dan membahas berbagai teori dan praktek berdasarkan UUD 1945 atas pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia. Secara teoritis kewenangan lembaga-lembaga negara di Indonesia mengarah pada sistem pemerintahan presidensil, namun kemudian secara praktek dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, lembaga negara tidak mencerminkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan yang ada dalam sistem pemerintahan presidensil akan tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan. Sehingga ketentuan yang diterapkan berdasarkan UUD 1945 diperlukan kembali upaya penyempurnaan, agar secara konsepsional dan prakteknya dapat berjalan secara ideal.

Teori; Praktek; Pemerintahan; Konstitusi; Indonesia

DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v15i2.187


Page 2

19. Perbuatan yang mencerminkan persatuan dan kesatuan dalam lingkungan sekolah yaitu.... A. Mengikuti Upacara bendera dengan tertib b. memilih teman … ketika bergaul C. melihat teman yang sedang kesusahan d. tidak mengerjakan tugas sekolah jawab ya ok​

7. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang dipilih melalui ... A. Pemilu b Pilkada C. musyawarah mufakat d. proses d … emokrasi ا ن وjawab ya ok​

1. buatlah pertanyaan yang ada di pidato Ir soekarno2. jawablah pertanyaan itu!!tolong bantuannya kaka ​

Sebutkan 5 contoh yang terkandung dalam nilai nilai Pancasila sila ke 2 dan 3NB:TOLONG PLIIISSS​

Q. easy 1.sapa nama presiden ke 6...?2.sapa nama presiden ke 7...? NT : Gwido² -_ ​

Q :Indonesia terdiri dari berbagai macam ragam pulau yg jumlahnya hingga 13.000-an, sehingga disebut sebagai negara kepulauan. Hal ini tentu saja meny … ebabkan bahasa yang digunakan masing-masing daerah berbeda, mulai dari bahasa Sunda, bahasa Jawa, dan masih banyak lagi. Pertanyaannya, agar saling memahami satu sama lain, ketika berinteraksi dengan teman/guru ketika disekolah hendaknya menggunakan bahasa ? Jelaskan !​

Allah menciptakan manusia bukan hanya sebagai mahluk paling mulia di atas segala mahluk ciptaan lain, tetapi juga yang paling agung dan di lengkapi ak … al budi. ini yang menyebabkan manusia dapat mengembangkan .....

Alinea ketiga pembukaan uud 1945, adalah cerminan dari pancasila ...

Andi pindah rumah dari makasar ke surabaya. sekarang andi tinggal satu kompleks perumahan dengan anto. anto penduduk asli surabaya. meskipun berbeda s … uku andi dan anto berteman baik. suatu malam, musibah menimpa keluarga andi. rumahnya mengalami kebakaran. sebagai tetangga dan teman baik anto mempunyai kewajiban.... * 2 poin meringankan beban yang diderita andi menanggung semua kerugian akibat kebakaran mencari berita tentang musibah yang sedang terjadi memberi tahu teman-temannya tentang musibah yang dialami andi mencari penyebab kebakaran dan menghitung kerugian yang diderita

Apa hubungan kerukunan dengan persatuan dan kesatuan?