Hukum zakat fitrah bagi orang yang lahir atau meninggal di malam 1 Syawal. (Foto:Pixabay) Show Kastolani Kamis, 28 April 2022 - 12:37:00 WIB
JAKARTA, iNews.id -Hukum zakat fitrah bagi orang yang lahir atau meninggal di malam 1 Syawal apakah tetap wajib dizakatkan atau tidak? berikut ulasan lengkapnya,. Zakat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim baik yang sudah dewasa maupun anak kecil. Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran, Surat Al Baqarah Ayat 43. Allah SWT berfirman: وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ Artinya: Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 43). Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan salat. Dalil kewajiban zakat fitrah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas ra.; قال ابن عباس: فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر طهرةللصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكن Artinya: Ibnu Ibnu ‘Abbas ra. berkata, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Lahir atau MeninggalDikutip dari Buku Fiqih Seputar Zakat Fitrah, jumhur ulama mengatakan bahwa bayi atau orang yang lahir maupun meninggal setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal sudah wajib dizakatkan. Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawwal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya. Keutamaan ZakatKeutamaan dari zakat fithri ini bisa dilihat dari dua sisi; sisi orang yang menunaikan dan sisi pihak yang diberi. Bagi orang yang menunaikannya, zakat fithri bisa sebagai pembersih orang yang berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan. Bagi penerimanya, yaitu orang miskin tentu bisa sedikit melonggarkan beban hidupnya. Dalam hadits hasan riwayat Imam Abu Daud disebutkan: "Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan jorok dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Dawud). Dari hadits ini bisa disimpulkan bahwa zakat fithri itu sebagai pensuci dari orang-orang yang telah berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan jorok. Selain itu juga sebagai sarana untuk saling tolong menolong, khususnya bagi orang miskin agar mereka mendapatkan makanan yang layak. Dari Ibnu Umar berkata: Nabi bersabda: Buatlah mereka (orang miskin) berkecukupan di hari ini. (HR. Ad-Daraquthni) Syarat Wajib Zakat Fitrah yakni: 1. Islam 2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya) 3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang. 4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya). Niat Zakat Fitrah Bayi Berikut acaan lafadz nait zakat fitrah untuk bayi dan anak kecil: Niat atas nama anaknya yang masih kecil: نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ... “ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…” Wallahu A'lam. Editor : Kastolani Marzuki
Risalah bagaimana hukum Ramadhan membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir di malam terakhir ramadhan atau malam takbiran?
Buya Yahya menjelaskan hukum Ramadhan membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir di malam terakhir ramadhan atau malam takbiran.
INILAHKORAN, Bandung - Membayar zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi setiap umat muslim yang mampu. Waktu membayar zakat fitrah menurut Imam Syafi’i dimulai saat terbit fajar pada Hari Raya Idul Fitri. Namun bagaimana hukum Ramadhan membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir di malam terakhir ramadhan atau malam takbiran? Baca Juga: Lirik Lagu​ Risalah Hati – Pamungkas Dalam Youtube Al-Bahjah TV dijelaskan bahwa waktu yang tepat diwajibkannya membayar zakat fitrah adalah saat matahari terbit di hari lebaran. “Waktu sebelum sholat magrib belum masuk lebaran, jadi bayi baru lahir tidak perlu bayar zakat,” jelas Buya Yahya. Editor : inilahkoran
Menunaikan zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim karena zakat juga bagian dari rukun Islam. Banyak firman Allah yang menyebutkan tentang menunaikan zakat. Salah satunya seperti yang tertuang dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 103 yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” Ilustrasi Selain itu, perintah menunaikan zakat juga Allah sebutkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 43 yang artinya: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” Namun, bagaimana hukum menunaikan zakat bagi bayi yang lahir pada malam takbiran, apakah wajib juga membayar zakat? Karena hukumnya wajib ditunaikan oleh seluruh Muslim, maka tak terkecuali apakah bayi ataupun orang dewasa selama dia Muslim, maka wajib menunaikannya. Walau demikian, ada sebagian ulama yang mengatakan jika bayi baru lahir ketika malam takbiran tidak diwajibkan membayar zakat. Seperti menurut Syekh Muhyiddin an-Nawawi, menurutnya jika sebagian anggota tubuh janin keluar sebelum matahari terbenam, sedang sebagian yang lain keluar setelah terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, maka tidak wajib membayar zakat fitrah.
Mom's Life Ratih Wulan Pinandu | Haibunda Sabtu, 01 Jun 2019 12:57 WIB Jakarta - Jelang Hari Raya Idul Fitri, setiap umat Muslim wajib membayar zakat fitrah. Seperti yang kita ketahui, ketentuan zakat fitrah harus membayar 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter beras. Mengutip detikcom, Baznaz memakai patokan ukuran tersebut dilihat pola kebiasaan masyarakat Indonesia yang menjadikan nasi sebagai makanan pokoknya. "Zakat fitrah adalah sebuah ibadah, sedekah yang diwajibkan bagi setiap jiwa. Zakat fitrah ini wajib bagi yang mampu. Dia dikatakan sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan," ujar Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta.Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan setahun sekali, jelang Lebaran. Semua umat Muslim wajib membayarnya sebagai bagian dari rukun Islam yang ke-empat. Tak terkecuali, para bayi pun harus ditunaikan kewajibannya membayar zakat. Lalu, bagaimana hukumnya dengan bayi yang lahir di malam takbir?Hal tersebut memang masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Kalau Bunda diprediksi melahirkan di malam takbir, sebenarnya harus membayarkan zakat bayinya atau enggak sih?
Melansir NU Online, anak yang lahir di akhir Ramadhan dengan kondisi sebagian anggota tubuhnya keluar sebelum matahari tenggelam, dan sebagian lainnya keluar pada malam Idul Fitri, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya, Bun. Hal itu didasarkan dengan pendapat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, yang mengatakan kalau bayi lahir di malam takbiran berbeda dengan malam-malam di akhir Ramadhan sebelumnya. Hal senada juga diungkapkan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA dari Rumah Fiqih Indonesia, yang mengatakan bahwa mazhab Al-Hanafiyah berpandangan jika titik awal wajibnya zakat fitrah adalah terbitnya matahari keesokan harinya. Jadi bayi yang lahir tepat pada Hari Raya Idul Fitri wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. "Tapi kalau jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang lahir pada malam 1 Syawal sudah wajib dibayarkan zakat fitrahnya, karena titik dimulai kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal," tulis Ustaz Ahmad Sarwat. Nah, semua kembali ke Bunda dan Ayah ya mau memilih mahzab yang mana untuk membayar zakat fitrah si kecil. [Gambas:Video 20detik] (rap/rdn)link telah dicopy
Bunda sedang hamil, program hamil, atau memiliki anak? Cerita ke Bubun di Aplikasi HaiBunda, yuk!
FOTO TERKAIT
TERPOPULER
Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!
REKOMENDASI
|