Hukum sedekah bagi orang yang memiliki hutang

tebuireng.co- Hukum bersedekah bagi orang yang memiliki hutang menumpuk. Dalam Islam sedekah adalah ibadah yang dianjurkan. Bersedekah diibaratkan memberi pinjaman kepada Allah yang mana setiap pinjaman pasti akan dikembalikan lagi kepada yang meminjamkan dan apa yang dikembalikan Allah pasti lebih baik dari apa yang dipinjamkan kepada-Nya. Sebagaimana yang termaktub dalam surah al-Baqarah ayat 245

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan (Q. S Al Baqarah :245)

Allah memberikan perumpamaan tentang balasan yang berlipat ganda itu seperti sebutir benih padi yang ditanam dapat menghasilkan tujuh tangkai padi, setiap tangkai berisi 100 butir, sehingga menghasilkan 700 butir. Bahkan, Allah membalas itu tanpa batas sesuai dengan yang dimohonkan Rasulullah bagi umatnya dan sesuai dengan keikhlasan orang yang memberikan sedekah.

Bersedekah bisa dilakukan dengan berbagai media seperti memberi barang, memberi uang bahkan memberi senyuman kepada sesama muslim pun terhitung sebagai sedekah. Namun dalam sedekah yang menggunakan media uang bagaimana hukumnya jika ia masih mempunyai tanggungan hutang ?

Menurut Imam Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj, orang yang mempunyai hutang dan sudah jatuh tempo serta uang yang dimiliki hanya pas untuk membayar hutang saja maka haram mengeluarkan sedekah. Karna membayar hutang hukumnya wajib, sedangkan sedekah adalah sunnah.

Sedangkan Imam Ar-Romli dalam Nihayatul Muhtaj Menganjurkan agar tidak bersedekah dahulu sampai hutangnya lunas tapi apabila hutangnya belum jatuh tempo dan ia memiliki uang untuk bersedekah serta tidak menjadi pengganggu kewajibannya dalam membayar hutang maka boleh hukumnya sedekah.

Keharaman sedekah bagi orang yang punya hutang dengan catatan ia tahu dan meyakini bahwa dengan bersedekah tersebut akan menghalangi dirinya dalam membayar hutang karena uangnya menjadi tidak cukup. Hal tersebut seperti pengaplikasian kaidah fiqh

الإيثار في القرب مكروه

“Mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah adalah makruh”

Mengedepankan orang lain bisa menjadi haram apabila berdampak pada gugurnya satu kewajiban. Seperti contohnya orang yang memiliki hutang satu juta dan sudah jatuh tempo dan ia hanya memiliki uang satu juta saja, maka haram baginya untuk bersedekah karena sikapnya dalam mengedepankan orang lain (orang yang disedekahi) berdampak pada ketidakmampuannya melaksanakan kewajiban yaitu membayar hutang.

Dalam keadaan seperti ini  Ibnu Ziyad dalam kitab al-Janiyyah karya Syeikh Yasin al-Fadani menghukumi tidak sah sedekah yang diberikan bahkan dianjurkan untuk mengambil lagi untuk diserahkan kepada orang yang dihutangi.

Wallahu a’lam bisshowab.

Baca juga: Menyombongi Orang Sombong Adalah Sedekah

Bersedekah dalam Islam merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dengan mengeluarkan beberapa harta yang kita punya untuk membantu orang yang kesulitan disekitar lingkungan maupun di pelosok sana. Namun, beberapa orang juga memiliki kebutuhan yang pasti memerlukan harta atau uang, misalnya hutang.

Pasti kita bingung antara bayar sedekah yang itu sangat dianjurkan atau bayar hutang yang sudah jatuh tempo? Untuk menjawab pertanyaan ini mari simak penjelasan dibawah sini.

Alasan yang membuat Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bersedekah karena Allah memberikan pahala yang sangat istimewa. Seperti firman Allah dalam Q.S.Al-Baqarah ayat 261 yang artinya, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Selain mendapatkan ganjaran yang berlimpah, bersedekah dapat juga menyelamatkan kita pada hari akhir dan secara tidak langsung melancarkan rezeki kita. Namun, dengan kenyataan yang ada tak sedikit orang pasti memiliki hutang dalam hidupnya. Yang membuat mereka bingung harus menjalankan yang mana dulu bersedekah atau bayar hutang.
Ada beberapa hal yang harus diketahui saat akan memilih mana yang harus didahulukan antara sedekah atau bayar hutang.

1. Lihat mana yang lebih penting dilakukan. Namun, lebih baik jika kita melakukan bayar hutang dulu dibanding kita bersedah. Sebab, membayar hutang itu wajib hukumnya. Seperti sebuah hadits yang berbunyi, “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah).

2. Saat tidak mau melunasi hutang, maka hutang itu akan dibawah sampai ia diakhirat. Menurut beberapa ulama melunasi hutang harus dilakukan terlebih dahulu. Sebab, Rasulullah pernah memerintahkan dalam hadits dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah).

3. Bersedekah memang sangat dianjurkan sampai-sampai wajib untuk dilakukan. Namun, jika kita memilik urusan yang lebih penting dibandingkan sedekah contohnya bayar hutang. Maka sedekah termaksud sunnah untuk dijalankan. Dan membayar hutang menjadi wajib hukumnya.

Semoga informasi diatas dapat membantu #kawanaksi semua dalam memilih mana yang harus #kawanaksi lakukan. Dan semoga #kawanaksi semua diberikan rezeki yang berlimpah agar selalu dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Mari kita bersedekah di Yayasan Wujud Aksi Nyata, insyaallah semua amanah tersampaikan dengan baik.

Hukum sedekah bagi orang yang memiliki hutang

Foto: Aldi/Islampos

SETIAP hari, seorang muslim dianjurkan untuk selalu bersedekah. Sedekah bisa dilakukan dengan berbagai hal, tidak selalu dengan uang. Lalu bagaimana jika seseorang ingin bersedekah, namun dia masih mempunyai utang? Apakah harus dilunasi terlebih dahulu baru boleh bersedekah? 

Kita dajarkan untuk mendahulukan kewajiban sebelum amal yang sifatnya anjuran. Baik kewajiban terkait hak Allah maupun kewajiban terkait hak makhluk.

BACA JUGA: Orang Kaya Terlilit Utang, Apa yang Boleh Dibantu?

Kita bisa memahami, perbedaan hukum antara membayar utang dan sedekah. Utang terkait kewajiban kita kepada orang lain dan harus kita penuhi. Sementara sedekah sifatnya anjuran. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar manusia bersedekah setelah memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sedekah terbaik adalah sedekah setelah kebutuhan pokok dipenuhi. Dan mulailah dari orang yang wajib kamu nafkah,”. (HR. Bukhari 1360 & Muslim 2433).

Mengingat pertimbangan ini, para ulama memfatwakan agar mendahulukan pelunasan utang sebelum bersedekah. Bahkan sebagian ulama menyebut orang yang mendahulukan sedekah sementara utangnya belum lunas, bisa terhitung memalak harta orang lain.

Imam Bukhari dalam shahihnya mengatakan,

Siapa yang bersedekah sementara dia membutuhkan, keluarganya membutuhkan atau dia memiliki utang, maka utangnya lebih layak dia lunasi sebelum sedekah, membebaskan budak, atau memberi hibah. Maka sedekah ini tertolak baginya. Dan dia tidak boleh menghilangkan harta orang lain.

Lalu beliau membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Siapa yang membawa harta orang lain (secara legal, seperti utang) dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya maka Allah akan menghilangkannya.

Imam Bukhari melanjutkan,

“Kecuali masih dalam batas normal, dilandasi bersabar, lebih mendahulukan orang lain dari pada dirinya, meskipun dia membutuhkannya. Seperti yang dilakukan Abu Bakr ketika beliau mensedekahkan hartanya atau perbuatan orang anshar yang lebih mendahulukan Muhajirin. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk menyia-nyiakan harta. Karena itu, tidak boleh menyia-nyiakan harta orang lain dengan alasan sedekah,” (Shahih Bukhari, 2/517).

BACA JUGA: Ini 3 Adab Islam Ketika Mengutangkan

Masih banyak keterangan lain yang disampaikan ulama yang menekankan agar pelunasan lebih didahulukan dari pada sedekah. Kita sebutkan diantaranya,

Keterangan Badruddin al-Aini,

“Bahwa bagian dari syarat sedekah, dia bukan termasuk orang yang membutuhkan, keluarganya membutuhkan dan tidak memiliki utang. Jika dia memiliki utang, maka wajib baginya melunasi utangnya. Dan melunasi utang lebih berhak didahulukan dari pada sedekah, membebaskan budak, atau hibah. Karena harus mendahulukan yang wajib sebelum yang anjuran,” (Umdatul Qari, Syarh Sahih Bukhari, 13/327).

“Siapa yang memiliki utang, tidak boleh bersedekah yang menyebabkan dia tidak bisa membayar utang. Karena membayar utang itu wajib yang tidak boleh dia tinggalkan,” (al-Kafi, 1/431).

BACA JUGA: Anda Berutang? Perhatikanlah 5 Hal Ini!

Keterangan di atas berlaku ketika utang tersebut harus segera dilunasi. Karena itulah, ketika utang jatuh tempo masih jauh, dan memungkinkan baginya untuk melunasi, seseorang boleh bersedekah, meskipun dia memiliki utang.

Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum sedekah ketika seseorang memiliki utang. Jawab beliau, Jika utangnya jatuh tempo masih jauh, dan waktu jatuh tempo anda memiliki dana untuk melunasinya, silahkan sedekah, tidak ada masalah. Karena anda terhitung mampu. (Ta’liqat Ibnu Utsaimin ala al-Kafi, 3/108). []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH