Hukum ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini, disebut hukum

by Marinus Lase

Hukum ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini, disebut hukum
Perbedaan antara Ius Constitutum dengan Ius Constituendum

Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat berbagai hukum yang mengatur dan melindungi masyarakat. Sehingga, kita tidak asing lagi jika berurusan dengan hukum.

Abdoel Djamali mengatakan, “hukum sebagai norma mempunyai ciri kekhususan, yaitu hendak melindungi, mengatur, dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum”.

Hukum yang berlaku dalam masyarakat bisa berasal dari lembaga legislatif atau DPR dan juga bisa berasal dari lembaga negara lainnya yang diberikan kewenangan untuk membentuk suatu aturan hukum, seperti peraturan pemerintah dan peraturan daerah.

Hukum yang sedang berlaku dalam masyarakat dikenal dengan istilah hukum positif. Hukum positif disini adalah hukum tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tertuang dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kesemuanya itu adalah hukum positif selagi keberlakuannya belum dicabut oleh negara. Apabila hukum tersebut tidak berlaku atau masih akan dicita-citakan tidak dapat disebut sebagai hukum positif.

Lalu bagaimana dengan hukum adat? Apakah hukum adat termasuk hukum positif?

Indonesia dalam Konsitusinya yaitu UUD mengakui hak masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 28I ayat (3) yang berbunyi “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

Dengan dihormatinya hak masyarakat adat dalam UUD, maka legalitas hukum adat sebagai hukum positif terpenuhi.

Hukum-hukum yang sedang berlaku dalam masyarakat ini lah yang disebut dengan Ius Consitutum yaitu hukum positif yang memuat ketentuan hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu.

Lalu kita mengenal hukum yang di cita-citakan yaitu hukum yang akan berlaku dalam masyarakat.

Hukum ini dikatakan sebagai hukum yang dicita-citakan karena masih dalam tahap perancangan untuk mengganti hukum yang telah ada atau mengisi kekosongan hukum.

Hukum yang dicita-citakan ini ada akibat dari perkembangan masyarakat yang dinamis. Sehingga, hukum mengikuti perkembangan masyarakat dan menyesuaikan dirinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hukum inilah yang disebut dengan Ius Constituendum yaitu hukum yang dicita-citakan.

Pengertian Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Dikutip dari jurnal Transformasi Hukum Ekonomi Islam Sebagai Ius Constituendum Menjadi Ius Constitutum yang ditulis Achmad Badarus Syamsi, Sudikno Mertokusumo mengatakan bahw bahwa Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku di masa sekarang. Ius Contituendum adalah hukum yang dicita-citakan (masa mendatang).

Mengutip di jurnal dan penulis yang sama, Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka menjelaskan bahwa Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif. Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.

Contoh Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Contoh ius constitutum yaitu peraturan perundang-undangan yang terdiri dari  Undang-Undang Dasar, Ketetapam Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan peraturan lain yang disebutkan dalam Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011. Serta juga hukum adat termasuk ke dalam ius constitutum.

Contoh ius constituendum yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). RKUHP merupakan salah satu contoh konkrit dari hukum yang dicita-citakan dalam masyarakat. Di mana RKUHP sendiri masih belum di sahkan sebagai hukum positif.

Perbedaan Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Jadi, perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum adalah ius constitutum adalah hukum yang sedang berlaku dalam masyarakat juga disebut hukum positif. Sementara itu, ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan atau hukum yang akan datang dalam masyarakat.

Cara Perubahan Constituendum menjadi Ius Constitutum

Dikutip dari Hukumonline, Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka mengatakan bahwa Ius Constituendum dapat berubah menjadi ius constitutum melalui:

  1. Digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru (undang-undang yang baru pada mulanya merupakan rancangan ius constituendum).
  2. Perubahan undang-undang yang ada dengan cara memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru pada mulanya berupa ius constituendum).
  3. Penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang ada kini mungkin tidak sama degan penafsiran pada masa lampau. Penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constituendum.
  4. Perkembangan doktrin atau pendapat sarjana hukum terkemuka di bidang teori hukum.

Referensi:

  1. R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 3.
  2. Achmad Badarus Syamsi, 2017, “Transformasi Hukum Ekonomi Islam Sebagai Ius Constituendum Menjadi Ius Constitutum", Et-Tijarie, Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Ilmu Keislaman Universitas Trunojoyo Madura Volume 4, Nomor 1, Januari, hlm. 7.
  3. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-ius-constitutum-dan-ius-constituendum-lt56777c031ec1c, diakses, 12 Februari 2022.

Skip to content

Hukum ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini, disebut hukum

Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H

Hukum ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini, disebut hukum


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum

Hukum ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini, disebut hukum


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

Hukum ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini, disebut hukum

Hukum ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini, disebut hukum

Hukum ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini, disebut hukum

Hukum ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini, disebut hukum

Hukum ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini, disebut hukum

Hukum ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini, disebut hukum

Hukum ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini, disebut hukum

  • Youtube

  • Twitter

  • Facebook

  • Instagram

Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: Pixabay

Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, semua aspek kehidupan harus didasarkan pada hukum dan produk perundang-undangan yang berlaku. Aturan-aturan ini bersifat memaksa dan memiliki sanksi tegas jika dilanggar.

Adapun arti penting hukum bagi warga negara jika mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII oleh Mochlisin adalah untuk menjamin hak asasi manusia, menciptakan kepastian hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membatasi kesewenang-wenangan penguasa.

Dalam praktik kenegaraan, hukum kemudian digolongkan menjadi beberapa macam. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi ius constitutum dan ius constituendum. Perbedaan keduanya akan dibahas lebih jauh di bawah ini.

Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay

Sebelum membahas lebih jauh mengenai ius constitutum dan ius constituendum, penting untuk mengetahui apa yang dimaksud hukum. Mengutip Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI yang disusun Susanti Hidayah, R. Soeroso SH mengatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat.

Senada dengan R. Soeroso, J.C.T Simorangkir menjelaskan hukum adalah peraturan yang sifatnya memaksa, dibuat oleh lembaga berwenang sebagai pedoman tingkah laku manusia. Siapapun yang melanggar akan mendapatkan hukuman.

Pengertian Ius Constitutum

Ius constitutum disebut juga hukum positif, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu waktu tertentu. Hukum positif meliputi semua peraturan yang berlaku saat ini.

Misalnya, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHP, KUHPerdata, dan sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini.

Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock

Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum menjadi kaidah berbentuk undang-undang atau peraturan lain. Hukum ini belum berlaku karena masih berbentuk rancangan atau masih dalam tataran wacana.

Contoh ius constituendum adalah rancangan undang-undang. RUU akan berubah menjadi hukum positif jika disetujui oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian diundangkan dalam lembaran negara.

Perbedaan Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Secara mendasar, perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum terletak pada waktunya, yaitu masa kini dan masa mendatang. Mengutip Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Tinjauan Teoritis oleh Imron Rizki (2020), pembedaan dua istilah hukum ini didasarkan pada sejarah tata hukum tertentu.

Hukum merupakan hasil perkembangan sejarah yang senantiasa mengalami perkembangan. Apa yang dicita-citakan akan terwujud menjadi kenyataan pada waktunya. Sebaliknya, hukum yang sedang berlaku perlahan pudar karena tidak cocok lagi dengan keadaan.

Apabila ius constitutum mempunyai kekuatan hukum, maka ius constituendum mempunyai nilai sejarah. Ius constitutum pada masa kini merupakan ius constituendum di masa lalu.

Ilustrasi hukum Foto: Pixabay

Mengutip buku Kamus Istilah Hukum Populer karya Jonaedi Efendi, proses perubahan ius constituendum menjadi ius constitutum dapat terjadi dengan beberapa cara, yaitu:

  • Digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang baru (undang-undang baru pada mulanya adalah rancangan atau ius constituendum).

  • Perubahan undang-undang yang ada, dengan jalan memasukkan unsur-unsur baru.

  • Penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang ada saat ini mungkin tidak sama dengan penafsiran pada masa lampau.

  • Perkembangan doktrin atau pendapat-pendapat kalangan hukum yang terkemuka di bidang teori hukum.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan ius constitutum dan ius constituendum. Semoga bermanfaat.