Indonesia merupakan negara hukum, segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk asas kewarganegaraan sudah diatur dalam undang-undang. Warga negara Indonesia adalah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya, lalu bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia? Berikut penjelasannya. Show Sebelum mengetahui sebaiknya memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan warga negara Indonesia. Dalam UUD 1945 Pasal 26 (1) Untuk menjadi warga negara Indonesia harus benar-benar keturunan bangsa Indonesia asli, adapun bangsa asing harus sudah disahkan berdasarkan undang-undang sebagai warga negara. (2) Untuk menjadi warga negara Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia (3) Semua hal mengenai warga negara dan kependudukan sudah diatur oleh undang-undang. Warga negara Indonesia juga diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 4 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Syarat Untuk Memperoleh Kewarganegaraan IndonesiaSyarat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia juga dapat diperoleh melalui pewarganegaraan (Naturalisasi). Menurut Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) naturalisasi adalah cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia untuk bangsa asing melalui permohonan kepada Presiden. Orang asing adalah orang yang bukan warga negara asli Republik Indonesia. Menurut Pasal 9 UU Kewarganegaraan, beberapa syarat harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
Tata Cara Memperoleh KewarganegaraanSetiap negara memiliki peraturan tentang bagaimana warga asing atau bangsa lain, untuk memperoleh kewarganegaraannya, begitu pula di Indonesia. Bagi warga asing cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia harus melakukan tata cara seperti berikut:
Itulah penjelasan mengenai bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia Baca Juga Artikel Lainnya:
Jika Anda Masih Bingung, konsultasikan Dengan JustikaAnda bisa mengkonsultasikan perihal cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang berpengalaman lebih dari 5 tahun. Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan berbayar berikut: Konsultasi via ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika hanya dengan Rp 30.000 saja. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda. Konsultasi via TeleponDengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit seharga Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami. Konsultasi Tatap MukaSementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Paspor. discoveryourindonesia.com
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa melepaskan kewarganegaraannya karena berbagai alasan. Beberapa alasan yang umum antara lain keinginan untuk memperbaiki nasib di luar negeri atau ikut dengan suami/isteri yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA). Pada beberapa kasus, eks WNI mungkin saja menyesali keputusannya untuk berpindah kewarganegaraan. Keinginan untuk kembali tinggal di Indonesia dapat muncul setelah bercerai dengan pasangan, mengalami kesulitan finansial di negara baru, ataupun alasan-alasan lain. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007, eks WNI ternyata masih bisa memperoleh kembali kewarganegaraan RI jika memenuhi persyaratan dan mengikuti sejumlah prosedur. Melansir dari laman kemenlu.go.id, persyaratan untuk memperoleh kembali status WNI adalah sama seperti persyaratan bagi WNA yang ingin menjadi WNI. Ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Jika menyanggupi kedelapan syarat tersebut, tata cara mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia adalah dengan mengajukan permohonan tertulis. Permohonan tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Imigrasi terkait untuk kemudian diteruskan kepada Menteri Hukum & HAM dan Presiden. Waktu yang dibutuhkan dalam proses pengajuan permohonan hingga pengambilan keputusan tidaklah sebentar. Berkas permohonan harus melewati beberapa kali pengecekan sebelum akhirnya sampai ke tangan Presiden. Permohonan yang sudah diajukan pun bisa saja diterima ataupun ditolak. Apabila permohonan diterima, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) dan menyerahkannya kepada pemohon. Apabila permohonan ditolak, Menteri Hukum & HAM akan memberi tahu pemohon beserta alasan penolakannya. Pemohon yang berhasil memperoleh kembali status WNI akan dipanggil oleh KBRI tempatnya tinggal untuk menyatakan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah pengucapan sumpah, pemohon juga masih diharuskan untuk menyerahkan dokumen keimigrasian ke KBRI. Bukti sah perolehan status WNI dapat ditunjukkan oleh salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan Sumpah. Di dalam negeri, Menteri Hukum & HAM akan mengumumkan nama pemohon sebagai WNI secara sah melalui Berita Negara RI. SITI NUR RAHMAWATI Baca juga: Ingin Lepas Status WNI? Berikut Syarat dan Prosedurnya |