Faktor produksi utama dalam ekonomi kreatif mengandalkan ide dan

Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang menjadi pengejawantahannya. Seiring berjalannya waktu, perkembangan ekonomi sampai pada taraf ekonomi kreatif setelah beberapa waktu sebelumnya, dunia dihadapi dengan konsep ekonomi informasi yang mana informasi menjadi hal yang utama dalam pengembangan ekonomi.

Tampilkan lebih sedikitBaca lebih banyak

Wikipedia

Menurut  Prof. John Howkins dalam bukunya the creative economy, Ekonomi Kreatif adalah ekonomi yang mempunyai ciri-ciri keunggulan pada sisi kreativitas dalam menghasilkan berbagai desain kreatif yang melekat pada produk barang atau jasa yang dihasilkan.

Menurut Valentine Siagian, dalam buku Ekonomi dan Bisnis Indonesia (2020), ekonomi kreatif merupakan proses penciptaan, kegiatan produksi dan distribusi barang serta jasa, yang dalam prosesnya membutuhkan kreativitas dan kemampuan intelektual.

Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan aset kreatif yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.

Jadi, Ekonomi kreatif merupakan era ekonomi baru yang mengintensifikasi informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.

Ekonomi kreatif adalah ekonomi yang digerakkan oleh kreativitas yang berasal dari pengetahuan dan ide yang dimiliki oleh sumber daya manusia untuk mencari solusi inovatif terhadap permasalahan yang dihadapi. Ekonomi kreatif adalah sektor unggulan baru yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ekonomi kreatif mencakup berbagai aspek. Terdapat 17 sub sektor dari industri kreatif yang menjadi fokus untuk dikelola dan dikembangkan.

Faktor produksi utama dalam ekonomi kreatif mengandalkan ide dan

Ekonomi kreatif dan sektor wisata merupakan dua hal yang saling berpengaruh dan dapat saling bersinergi. Ekonomi kreatif merupakan era ekonomi baru yang mengintensifikasi informasi dan kreativitas denganmengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Pengembangan ekonomi kreatif dapat dilakukan seiring dengan pengembangan wisata. Sektor Ekonomi kreatif memiliki kaitan erat dengan pariwisata karena dalam mengembangkan pariwisata, ekonomi kreatif menjadi salah satu komponen pendukung yang tidak bisa diabaikan

Manfaat yang diharapkan dari ekonomi kreatif antara lain; munculnya bisnis startup, percepatan inovasi, bisnis menjadi lebih kompetitif, menciptakan manusia yang kreatif, meningkatkan kualitas produk, pertumbuhan ekonomi.

Ekonomi kreatif merupakan konsep yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Istilah ekonomi kreatif ini pertama kali diperkenalkan oleh John Howkins dalam bukunya The Creative Economy: How People Make Money from Ideas. John Howkinds mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai the creation of value as a result of idea. Lebih jauh dijelaskan oleh Howkins bahwa ekonomi kreatif sebagai kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang mengabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.

Karakteristik Ekonomi Kreatif sebagaimana dilansir dari wikipedia adalah sebagai berikut :

  • Adanya kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatis, yaitu kaum intelektual, dunia usaha, dan pemerintah yang merupakan prasyarat mendasar.
  • Berbasis pada ide atau gagasan.
  • Pengembangan tidak terbatas dalam berbagai bidang usaha.
  • Konsep yang dibangun bersifat relatif.

Ekonomi kreatif di Indonesia dimulai pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dimulai dengan pernyataan beliau untuk meningkatkan industri kerajinan dan kreativitas bangsa. Selanjutnya terselenggaranya Pekan Produk Budaya Indonesia pada tahun 2007 yang pada tahun 2009 berubah nama menjadi Pekan Produk Kreatif Indonesia. Selain terselenggaranya pekan produk kreatif, pada tahun 2009 juga terbit Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif disusul oleh Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2011 yang lalu menjadi dasar hukum terbentuknya kementerian baru yang diberi nama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan menteri pertamanya Mari Elka Pangestu.

Pada tahun 2012, data perkembangan ekonomi kreatif menunjukkan bahwa sektor ini mempunyai kontribusi yang positif dan tidak kalah jika dibandingkan dengan sektor lain. Ekonomi kreatif menempati posisi ke-7 dari 10 sektor ekonomi nasional dengan kontribusi terhadap Product Domestic Bruto (PDB) sebesar 6,9 % atau setara dengan Rp573,89 triliun. Dalam hal penyerapan tenaga kerja, ekonomi kreatif menempati posisi ke-4 dari 10 sektor ekonomi dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanayak 11.799.568 orang atau setara dengan 10,65% pada angkatan kerja nasional. Kebijakan mengenai ekonomi kreatif ini dilanjutkan pada masa Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif. Badan ekonomi kreatif merupakan lembaga non kementerian yang bertanggung jawab terhadap perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia dan bertugas untuk membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.

Badan ekonomi kreatif mempunyai visi membangun Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia dalam ekonomi kreatif pada 2030 nanti. Untuk mencapai visi tersebut, Badan ekonomi kreatif merancang enam misi besar, yaitu:

  • Menyatukan seluruh aset dan potensi kreatif Indonesia untuk mencapai ekonomi kreatif yang mandiri.
  • Menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan industri kreatif.
  • Mendorong inovasi di bidang kreatif yang memiliki nilai tambah dan daya saing di dunia internasional.
  • Membuka wawasan dan apresiasi masyarakat terhadap segala aspek yang berhubungan dengan ekonomi kreatif.
  • Membangun kesadaran dan apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk perlindungan hukum terhadap hak cipta
  • Merancang dan melaksanakan strategi yang spesifik untuk menempatkan Indonesia dalam peta ekonomi kreatif dunia

Badan ekonomi kreatif telah menetapkan 16 subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi dan pengembangan game, arsitektur dan desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi video, fotografi, kriya (kerajinan tangan), kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni‎ rupa, televisi dan radio. Dari jumlah tersebut, saat ini baru ada tiga subsektor yang memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, yaitu kuliner sebanyak 32,4 persen, fesyen 27,9 persen, dan kerajinan 14,88 persen. Sedangkan subsektor yang menjadi prioritas untuk dikembangkan adalah games, aplikasi, musik, dan film.

Melalui ekonomi kreatif diharapkan adanya peningkatan pertumbuhan PDB ekonomi kreatif terhadap PDB nasional sebesar 9,5% pada tahun 2017, 10,5% pada tahun 2018, dan 12% pada tahun 2019. Selain meningkatnya PDB, melalui ekonomi kreatif diharapkan pula dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja sebesar 12,5% pada tahun 2017, 12,7% pada tahun 2018 dan 13% pada tahun 2019. Sekarang, apakah Anda akan menunggu atau akan menjadi bagian dari ekonomi kreatif dan ikut berperan aktif dalam membangun Indonesia?

Oleh: Eddy Cahyono Sugiarto

(Asisten Deputi Hubungan Masyarakat)

Gelombang revolusi industri 4.0 telah membawa perubahan fundamental pada berbagai tatanan kehidupan global, ditandai dengan semakin berkembangnya kreativitas dan inovasi dengan pemanfaatan teknologi informasi yang mendisrupsi berbagai sendi kehidupan global, termasuk persaingan dalam bidang ekonomi.

Disrupsi tersebut dapat kita saksikan dengan cepatnya perubahan yang terjadi akibat pemanfaatan artificial intelligence (AI), internet of things, human-machine interface, dan merebaknya fenomena sharing economy menjadikan kreativitas dan inovasi sebagai garda terdepan memenangkan persaingan ekonomi global.

Era revolusi industri 4.0 menjadikan ekonomi kreatif menjadi salah satu isu strategis yang layak mendapatkan pengarusutamakan sebagai pilihan strategi memenangkan persaingan global, ditandai dengan terus dilakukannya inovasi dan kreativitas guna meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui kapitalisasi ide kreatif.

Ekonomi kreatif sendiri mulai dikenal luas sejak munculnya buku The Creative Economy: How People Make Money from Ideas yang ditulis oleh John Howkins. Istilah ekonomi kreatif dimunculkan Howkins ketika melihat ada gelombang ekonomi baru yang melanda Amerika Serikat. Gelombang ekonomi baru itu dicirikan dengan aktivitas ekonomi berbasis ide, gagasan, dan kreativitas.

Asumsi Howkins tentang munculnya gelombang ekonomi baru di Amerika Serikat (AS) itu bukan tanpa dasar. Pada tahun 1997 di AS saja, perekonomian meraup tidak kurang dari USD 414 miliar hanya dari produk barang-jasa yang berbasis kreativitas.

Secara definitif, ada banyak tafsiran mengenai pengertian ekonomi kreatif. John Howkins sendiri memaknai ekonomi kreatif sebagai “The creation of values as a result of idea”. Menurutnya, karakter ekonomi kreatif dicirikan dari aktivitas ekonomi yang bertumpu pada eksplorasi dan eksploitasi ide-ide kreatif yang memiliki nilai jual tinggi.

Sementara Roberta Comunian dan Abigail Gilmore dalam buku Higher Educatian and the Creative Economy mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai sebuah konsep ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan sebagai faktor produksi yang utama.

Ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagai konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.

Ekonomi kreatif dengan turunan 16 sektornya antara lain fesyen, seni, kuliner, desain produk, game on line, film, animasi, dan lainnya layak menjadi pilihan strategi untuk terus ditumbuhkembangkan. Fenomena gangnam style yang mewabah menjadi sekedar contoh bagaimana kreatifitas dapat menjadi mesin ekonomi baru bagi Korea Selatan.

Maka menjadi tidak berlebihan bila Howkins menyebutkan ekonomi baru telah muncul seputar ekonomi kreatif yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, merek, royalty, dan desain. Ekonomi kreatif akan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi baru dunia.

Momentum WCCE 2018

Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia baru saja sukses menyelenggarakan The World Conference on Creative Economy (WCCE) atau Konferensi Global tentang Ekonomi Kreatif di Bali pada 6-8 November 2018 lalu, yang mempertemukan perwakilan dari pemerintah, pengusaha, think tank, komunitas, organisasi internasional, media, dan ahli di bidang ekonomi kreatif.

Bangsa Indonesia seyogyanya dapat menjadikan Forum WCCE sebagai momentum memacu  tumbuh kembang ekonomi kreatif di tanah air, dengan keragaman budaya dan bonus demografi yang dimiliki, perlu terus dikembangkan jejaring antar pelaku ekonomi kreatif lokal dan global.

Rencana aksi konkret layak terus dikembangkan dan didukung seluruh pemangku kepentingan agar manfaat dari isu strategis pengembangan inklusif ekonomi kreatif, utamanya dalam membangun kohesi sosial, regulasi, pemasaran, ekosistem dan pembiayaan industri kreatif, dapat memberikan konstribusi positif bagi masa depan pengembangan ekonomi kreatif.

Momentum itu semakin mendapatkan tempat di tengah perkembangan revolusi industri 4.0 dan penggunaan teknologi informasi. Hal ini karena faktor geografis sejatinya bukan lagi menjadi sebuah penghalang.  Internet dan teknologi baru lainnya memungkinkan orang-orang dari seluruh dunia untuk berkolaborasi dan bekerja sama memperkuat posisi ekonomi kreatif Indonesia.

Keunikan budaya, seni, kuliner, dan kerajinan serta peran kaum muda Indonesia dalam mengembangkan berbagai startup bisnis dapat menjadi kekuatan yang amat dahsyat bila dikapitalisasi guna menjawab permasalahan ketimpangan ekonomi dan kesejahteraan.

Dalam WCCE yang baru lalu tersebut, seyogyanya dijadikan ajang pembelajaran bagi pemangku kepentingan ekonomi kreatif di Indonesia, mengingat sejumlah produk kreatif global seperti Disney, Grab, TikTok, Shopee, Potato Head, dan Mobile Legend juga ditampilkan dalam kegiatan bertajuk Creativillage.

Selain itu, disuguhkan pula program unggulan dari Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dalam upaya mengembangkan dan menguatkan ekosistem nasional dalam acara tersebut. Di antaranya Akatara, yaitu pertemuan investor dengan pelaku kreatif perfilman; Bekraf Developer Day, acara yang mempertemukan para pengembang aplikasi; Unity in Diversoto, yaitu program untuk memperkenalkan kuliner soto yang beraneka ragam di Indonesia kepada dunia internasional dan lainnya.

Tahun 2018 diprediksi akan menjadi momentum pertumbuhan ekonomi kreatif (ekraf) atau tahun Emas bagi Indonesia, dengan semakin tumbuhnya wirausaha baru generasi milenial yang semakin menunjukkan eksistensinya menjadi ujung tombak pengembangan ekonomi kreatif pada berbagai subsektor turunannya.

Bagi Indonesia, ekraf sudah selayaknya menjadi andalan pertumbuhan ekonomi melihat begitu besar potensi yang dimiliki. Kenaikan kontribusi ekonomi kreatif terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dalam tiga tahun terakhir terus meningkat. Pada 2017, kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB berkisar Rp990,4 triliun.

Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2016 yang sebesar Rp894,6 triliun dan naik dari 2015 yang sebesar Rp852 triliun. Sektor ini pada 2017 juga mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi 16,4 juta orang, naik dibandingkan tahun 2016 sebanyak 16,2 juta dan 16,96 juta pekerja tahun 2015.

Berbagai capaian tersebut dapat dijadikan momentum untuk terus meningkatkan size ekonomi kreatif Indonesia sekaligus menambah optimisme bahwa ekonomi kreatif bisa menjadi mesin ekonomi terbaru Indonesia di masa mendatang.

Justifikasi tersebut bukanlah berlebihan mengingat kekuatan ekonomi kreatif Indonesia juga telah mulai menorehkan prestasi-prestasinya di dunia global. Hal itu dibuktikan dengan fenomena novel karya Andrea Hirata yang sangat laris sehingga dibikin film dan akhirnya menghidupkan perekonomian di Belitung.

Ekspansi-ekspansi bisnis yang dilakukan Nadiem Makarim dengan Gojek yang mulai merambah Vietnam dan Singapura serta berbagai contoh-contoh konkret lainnya, sekedar menyebut contoh Kota Bandung dengan distro atau factory outlet-nya, Kota Jember dengan Jember Fashion Festivalnya.

Menjadi tidak berlebihan apabila McKinsey Global Institute, meramalkan masa depan ekonomi Indonesia akan semakin gemilang, bila Indonesia hari ini menduduki kekuatan ekonomi peringkat 16 di dunia dan kuat kemungkinan akan meningkat di peringkat tujuh ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030.

Berbagai argumentasi yang dikemukakan antara lain Indonesia hari ini memiliki kurang lebih 45 juta konsumen aktif dan akan bertambah menjadi 135 juta pada tahun 2030, populasi anak muda yang tumbuh cepat di daerah urban, faktor ini memberi kekuatan tersendiri untuk meningkatkan pemasukan negara.

Solusi

Seperti pemberdayaan ekonomi pada umumnya, ekonomi kreatif juga menghadapi sejumlah kendala. Satu hal yang paling banyak dikeluhkan oleh para pelaku industri kreatif, utamanya yang masih berupa rintisan adalah belum kondusifnya regulasi  sehingga perlu segera dilakukan harmonisasi regulasi simple cepat dan ramah terhadap lingkungan bisnis, terutama startup bisnis.

Ekonomi kreatif yang mengepankan inovasi dan kreatifitas pelu didukung kejelasan aturan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam industri kreatif, HKI adalah nyawa karena menjadi komoditas utamanya.

Di bidang musik dan film misalnya, ketidakjelasan aturan HKI menjadi celah bagi maraknya aksi pembajakan. Di industri musik dan film, persoalan pembajakan menjadi persoalan yang sampai hari ini masih menjadi tantangan.

Perlu terus dikembangkan ekosistem yang mendukung persemaian bibit-bibit unggul kaum milenial dalam menghasilkan karya kreatif, memasifkan penyebaran spirit enterpreneur dan kreasi di kalangan generasi muda melalui berbagai forum-forum diskusi dan sharing session sampai dengan ke akar rumput agar tumbuh talenta-talenta berskala internasional di bidang industri kreatif.

Arah kebijakan perlu terus diupayakan guna menjaga keseimbangan pertumbuhan pemain asing dan local dengan menyesuaikan aturan untuk menghadapi inovasi teknologi dan karakter pasar yang berubah cepat. Pelajaran berharga dapat dipetik dari konsep “Sharing Economy” dari Uber, sebagai perusahaan yang tidak memiliki aset kendaraan namun mampu menjadi perusahaan transportasi.

Dengan teknologi dan internet, model ini memungkinkan saling berbagi aset sehingga mampu menekan biaya. Amazon dengan konsep “Marketplace”, tanpa memiliki alat produksi dapat menghubungkan pembeli dan penjual dengan lebih cepat dan lebih mudah.

Begitu juga dengan Konsep O2O “Online to Offline” dimana perusahaan makanan, dan produk lainnya menyediakan layanan online untuk pemesanan meskipun penyediaan produk/jasa dilakukan secara offline.

Berbagai model baru ini dimungkinkan akibat perkembangan teknologi, devices (perangkat), dan internet. Dan Revolusi Industri 4.0 akan menyebabkan relokasi produksi lebih dekat ke target market sehingga membutuhkan agility dan flexibility, tidak hanya skala teknologi informasi, merupakan enabler terbesar dari transformasi digital.

Besarnya potensi pengembangan ekonomi kreatif yang dimiliki Indonesia dengan karunia Tuhan akan kekayaan dan keragaman budaya, keindahan geografis wilayah serta sumber daya manusia kaum muda yang indentik dengan dunia kreatif, perlu terus ditransformasikan menjadikan mesin kekuatan ekonomi baru.

Oleh karena itu, diperlukan adanya sinergitas dari semua pemangku kepentingan, dalam mengatasi berbagai tantangan yang berpotensi menjadi bottleneck pengembangan ekonomi kreatif.

Bercermin dari beberapa bottleneck sebagaimana yang diidentifikasikan di atas, seyogyanya Kementrian/Lembaga Pusat dan Daerah sebagai perumus kebijakan ekonomi kreatif diharapkan dapat memfasilitasi, memotivasi, dan menginspirasi pengembangan ekonomi kreatif dalam bentuk rencana aksi yang mendepankan skala priroritas, fokus, dan konkret terukur.

Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama menyelaraskan shared vision agar formulasi manajemen strategik pengembangan ekonomi kreatif di berbagai daerah dapat diimplementasikan secara masif.

Spirit menjadikan ekonomi kreatif sebagai bisnis masa depan yang menjanjikan, memfasilitasi promosi, dan mengintensifkan bantuan modal usaha, kalangan bisnis diharapkan dapat mengoptimalkan self development.

Upaya pengembangan kapasitas usaha melalui sistem lokomotif – gerbong dan tak kalah pentingnya adalah dukungan cendikiawan melalui pengembangan penetrasi pasar dengan pemanfaatan online marketing, disamping berbagai terobosan lain, berpikir out of the box, menciptakan linkage atau konektivitas ekonomi kreatif dengan pariwisata,  sebagai venue untuk proses produksi, distribusi sekaligus pemasarannya.

Dalam persaingan global yang kita hadapi dewasa ini, dengan penetrasi produk ekonomi kreatif yang tanpa batas, menyadarkan kita pula akan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip marketing.

Produk tidak semata-mata benda mati yang diperjualbelikan, namun lebih kepada strategi kita dalam mengemas produk, diferensiasi produk, targeting, dan strategi dalam memasarkan produk. Diperlukan penerapan marketing intelejen agar kita mengetahui kekuatan pesaing-pesaing kita dan selera pasar, karena di era globalisasi, perang   sejatinya adalah perang di medan ekonomi dan ekonomi kreatif menjadi senjata utamanya.

Kita tentunya sangat berharap dengan komitmen yang tinggi dari pemangku kepentingan ekonomi kreatif di Indonesia, dalam memanfaatkan momentum pengembangan ekonomi kreatif, dapat menjadikan ekonomi kreatif sebagai masa depan mesin pertumbuhan ekonomi baru  dalam  meningkatkan kesejahteraan rakyat menuju Indonesia Emas 2045. (ECS – Humas Kemensetneg)