You're Reading a Free Preview
Pages 7 to 16 are not shown in this preview.
You're Reading a Free Preview
Pages 20 to 22 are not shown in this preview.
You're Reading a Free Preview
Pages 26 to 32 are not shown in this preview.
PENDIDIKAN | 26 April 2016 10:00 Reporter : Dewi Ratna
Merdeka.com - Sebagai sebuah negara hukum, tentunya Indonesia juga memiliki beberapa aturan yang harus diaati oleh semua warga negara. Penegakan hukum bisa dilakukan oleh semua unsur negara, tapi ada beberapa faktor yang bisa mendukung adanya penegakan hukum. Apa saja itu? Yuk kita kepoin sejenak tentang faktor-faktor yang menjadi penegakan hukum ini.
- Penegak hukum adalah faktor yang pertama. Yang dimaksud dengan penegak hukum adalah pihak-pihak yang berkaitan langsung di bidang penegakan hukum. Penegak hukum itu harus melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan perannya masing-masing. Peraturan perundang-undangan juga sudah mengatur tentang hal ini. Contoh dari penegak hukum adalah kejaksaan dan PolRi. Ketika melakukan tugas itu, penegak hukum harus melakukannya dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
- Masyarakat – yang dimaksud dengan masyarakat ini adalah orang-orang yang hidup di lingkungan berlakunya hukum itu. Masyarakat harus menaati hukum yang berlaku.
- Sarana atau fasilitas juga menjadi faktor penegakan hukum. Sarana atau fasilitas itu meliputi tenaga manusia yang terampil dengan organisasi yang baik, peralatan yang cukup, keuangan yang baik, dan yang lainnya.
- Kebudayaan yaitu sebagai hasil karya yang didasarkan pada manusia di dalam kehidupan sosial. Kebudayaan ini juga menjadi salah satu poin yang menjadi faktor penegakan hukum di Indonesia.
Nah, menarik kan? Semua faktor tersebut hanya bisa diraih kalau masyarakat dan aparat penegakan hukum bekerjasama dalam pembentukan hukum yang tertib di Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita juga bisa menaati hukum yang berlaku secara adil dan tertib. Tertarik untuk belajar tentang penegakan hukum yang ada di Indonesia ini kan?
(mdk/iwe) Kedudukan hukum sebagai supremasi tertinggi dalam tatanan masyarkat bernegara, bukanlah suatu hal yang terjadi begitu saja. Proses panjang telah berlangsung hingga masyarkat di seluruh dunia sepakat untuk menempatkan hukum sebagai salah satu pedoman tertulis yang harus dipatuhi dalam rangka mencapai ketertiban, keamanan, dan keadilan bersama. Namun demikian, dalam proses pelaksanaannya, terjadi beragam permasalahan sehingga hukum tidak bisa begitu saja ditegakkan. Faktor- faktor sosial budaya, kondisi psikologis, tendensi politik dan berbagai kepen- tingan individu serta kelompok sering mempengaruhi penegakkan hukum. Buku kecil ini menguraikan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum disertai dengan penjelasan mengenai pengertian undang-undang dan uraian mengenai penegakkan hukum. Para penegak hukum yang bertugas di bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, dan kepengacaraan, akan menjadi lebih berwawasan dengan menjadikan buku ini sebagai salah satu acuan. Buku ini juga patut dibaca masyarakat umum untuk mengetahui keduduk- annya dalam sebuah negara hukum, baik yang menyangkut hak maupun kewajibannya dalam tata hukum bernegara. Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., lahir 30 Januari 1942 adalah putra Prof. MR. Dr. Soekanto. Buku ini merupakan pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas of California, Berkeleley, dan gelar doktor di FHUI dengan disertasinya (yang kemudian juga diterbitkan oleh PT RajaGrafindo Persada) “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum”.
Banyak buku yang telah ditulisnya di antaranya yang telah terbit menjadi buku ajar di berbagai perguruan tinggi adalah “Sosiologi Suatu Pengantar”
0003220 | SR 340.11 SOE f c.1 | Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) | Tersedia |
0003221 | SR 340.11 SOE f c.2 | Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) | Tersedia |
0002118 | SR 340.11 SOE f c.3 | Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) | Tersedia |
0011191 | SR 340.11 SOE f c.6 | Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) | Tersedia |
0005626 | SR 340.11 SOE f c.4 | Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) | Tersedia |
00101040 | SR 340.11 SOE f c.5 | Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) | Tersedia |
0019617 | FH 340.11 SOE f c.42 | Ruang Baca Fakultas Hukum (Di Rak Kelas 300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
0019616 | FH 340.11 SOE f c.41 | Ruang Baca Fakultas Hukum (Di Rak Kelas 300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
0032826 | SR 340.11 SOE f c.7 | Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) | Tersedia |
0033427 | SR 340.11 SOE f c.8 | Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) | Tersedia |
0033428 | SR 340.11 SOE f c.9 | Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) | Tersedia |
- |
FH 340.11 SOE f |
Rajawali Pers : Jakarta., 2016 |
viii, 78 hlm ; 21 cm. |
Indonesia |
979-421-039-x |
340 |
- |
Tidak tersedia versi lain
DETAIL CANTUMANKembali ke sebelumnyaXML DetailCite this
Tekan tombol Enter untuk memulai obrolan