Dosa memajang foto di facebook

Di era digital seperti sekarang, hampir semua orang memiliki akun di berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Snapchat, Whatsapp, dan lain sebagainya. Sebagian besar orang menggunakan media sosial untuk mencari teman lama, membentuk jaringan pertemanan baru, promosi, iklan, pekerjaan, dan lain-lain.

Untuk mencari teman lama misalnya, biasanya terlebih dahulu kita harus mengisi lengkap profil di akun media sosial yang diinginkan. Profil ini mencakup nama, alamat surel, foto dan lain-lain. Foto profil ini sebenarnya dimaksudkan agar orang dapat mengenali siapa pemilik akun tersebut layaknya kartu tanda pengenal.

Namun, yang terjadi di lapangan, banyak yang memanfaatkan foto profil ini untuk tujuan yang tidak baik. Tidak sedikit foto profil yang tidak sesuai dengan pemiliknya. Ada yang menggunakan foto orang lain, ada yang memanipulasi foto agar terlihat lebih tampan atau cantik dan lain-lain. Akibatnya, berbagai tindak kejahatan pun muncul karena terpesona dengan foto profil serta tidak berhati-hati ketika menerima dan berinteraksi dengan orang baru dikenal di media sosial.

Untuk itu, sebagai muslim kita harus berhati-hati ketika mengunggah atau mengupload foto di media sosial terutama bagi muslimah. Mengapa? Karena dalam Islam, wanita adalah aurat dan wanita berkewajiban untuk menutup aurat tersebut agar terhindar dari fitnah dan tidak menjadi fitnah bagi laki-laki.

Rasulullah SAW bersabda,

“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya.” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Rasulullah SAW juga bersabda,

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Allah SWT berfirman dalam surat An Nur ayat 30-31 yang artinya,

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya …” (QS. An Nur : 30-31).

Allah SWT juga berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 59 yang artinya,

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59).

Dari beberapa dalil di atas dapat dikatakan bahwa mengunggah atau mengupload foto di media sosial terutama bagi muslimah adalah dilarang karena :

  1. Wanita adalah aurat dan hukum memakai jilbab untuk menutup aurat dalam Islam adalah wajib.
  2. Wanita adalah fitnah atau cobaan bagi laki-laki.
  3. Wanita yang mengunggah foto di media sosial dan menimbulkan syahwat bagi laki-laki yang memandangnya menanggung dosa yang jauh lebih besar meskipun wanita tersebut berhijab.
  4. Laki-laki yang memandang foto wanita yang diunggah akan berdosa jika disertai dengan syahwat.
  5. Dapat mengundang berbagai tindak kejahatan seperti penculikan, pelecehan seksual, perdagangan manusia, dan lain-lain.

Demikianlah ulasan singkat tentang larangan mengupload foto dalam Islam. Artikel lainnya yang dapat dibaca dan berkaitan dengan larangan mengupload foto dalam Islam di antaranya adalah fotografi dalam Islam, hukum memajang foto di dalam rumah menurut Islam, bahaya foto selfie dalam Islam, hukum berfoto berdua dengan yang bukan muhrim, hukum berfoto di masjid menurut Islam, hukum selfie dalam Islam, media sosial menurut Islam, keutamaan menutup aurat bagi wanita, dan azab tidak menutup aurat dalam Islam.

Semoga bermanfaat.

Larangan Meng-upload Foto Akhwat di Facebook

October 12, 2016 by WanitaSalihah.Com 11 comments 76449 viewson Adab, Aklak, dan Doa

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Apa hukumnya seorang gadis memajang foto dirinya di halaman Facebook. Terlebih sebagian akhwat berhijab meyakini bahwa memajang foto mereka lengkap dengan hijab bukan suatu yang dilarang syariat. Adakah penjelasan tentang hal ini, sehingga saya mampu menasehati mereka? Syukran. Jawab: Seorang wanita yang memajang fotonya dihalaman facebook, …

Dosa memajang foto di facebook

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafidzahullah

Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang gadis memajang foto dirinya di halaman Facebook. Terlebih sebagian akhwat berhijab meyakini bahwa memajang foto mereka lengkap dengan hijab bukan suatu yang dilarang syariat. Adakah penjelasan tentang hal ini, sehingga saya mampu menasehati mereka? Syukran.

Jawab:
Seorang wanita yang memajang fotonya dihalaman facebook, forum atau situs-situs internet, hukumnya haram.

Dikarenakan beberapa alasan:
Pertama, perbuatan semacam ini bertentangan dengan “menutup” yang diperintahkan Al-Qur’an dan Sunnah terhadap para wanita.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfiran tentang wanita termulia, yang jauh dari tuduhan (keji), mereka adalah istri-istri Nabi shallallau’alaihi wasallam,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab:53)

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“(QS. Al-Ahzab:59)

Allah Ta’ala melarang wanita merendahkan suara (dihadapan lelaki non mahram),

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Wahai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab:53)

Allah subhanah memerintahkan para istri Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan juga istri-istri orang beriman secara umum agar mereka berhijab untuk menyucikan hati-hati wanita beriman dan melindungi mereka dari segala sesuatu yang dapat menimbulkan godaan dan tuduhan (keji) serta dapat menjaga kesucian kemaluan mereka dan orang beriman (suami mereka).

Dari penjelasan ini dapat dipahami, bahwa memajang foto wanita yang nantinya akan dilihat baik oleh orang-orang shalih maupun orang-orang yang jahat, dalam kasus seperti ini hukumnya sama yaitu sama-sama bertentangan dan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kedua, perbuatan semacam ini menjadi sebab terbukanya pintu fitnah dan keburukan bagi wanita itu sendiri serta orang yang melihatnya. Betapa banyak kita mendengar dan kita lihat kisah yang menyakitkan bermula dari pajang foto. Betapa banyak wanita suci yang menjaga kehormatannya terjatuh ke dalam perangkap orang yang tidak takut kepada Allah. Para pelaku kejahatan yang menggoda wanita dengan kata-kata manis, janji-janji yang terus didengungkan hingga tatkala mereka telah menunaikan hajatnya kepada si wanita, merekapun pergi meninggalkan begitu saja. Tak ada yang tersisia pada diri wanita tersebut kecuali keterpurukan, kerugian dan penyesalan dan mungkin rasa malu di dunia dan akherat. Waliyyadzubillah.

Betapa banyak orang jahat mempermainkan foto-foto wanita dan mengedit dengan peralatan modern. Wajah wanita baik-baik ditempelkan pada tubuh wanita tak bermoral yang menjual dirinya dengan harga yang murah. Tatkala itu iapun menggigit jari tanda penyesalan dengan apa yang menimpa pada diri dan keluarganya. Sementara penyesalan tidak ada mafaatnya.

Ketiga, terkait apa yang Anda sebutkan bahwa sebagian akhwat yang berhijab meyakini bahwa menampilkan foto mereka lengkap dengan hijab bukan suatu yang terlarang maka jika yang dimaksudkan hijab disni adalah hijab yang syar’i yang menutup wajah, tidak menampakkan wajah wanita maka tidak dilarang syariat, terlebih bila ada kebutuhan.
Akan tetapi perbuatan semacam ini sama sekali bukanlah sesuatu yang diinginkan syariat. Karena tidak ada manfaatnya sama sekali bagi wanita tersebut. Apa gunanya menampilkan foto hitam yang tidak nampak apapun darinya?

Adapun jika yang dimaksudkan hijab disini adalah menampilkan foto wanita yang terbuka wajahnya, walaupun tubuhnya tertutup semua maka sungguh telah kami jelaskan dampak buruknya, yang cukup sebagai alasan melarang perbuatan ini. Itu seandaninya kami berpendapat menutup wajah tidaklah wajib. Lalu bagaimana lagi bila menutup wajah ini hukumnya wajib? Maka dosa nya akan berlipat ganda, bahayanya lebih dasyat.

Dengan perbuatan ini berarti wanita tersebut telah melanggar apa yang menjadi kebiasaan wanita beriman selama berabad-abad.

AL Ghazali berkata dalam Ihya Ulumuddin,

يزل الرجال على ممر الأزمان مكشوف الوجوه ، والنساء يخرجن متنقبات

“Para lelaki dari jaman ke jaman senantiasa membuka wajah. Adapun para wanita keluar dengan memunutp wajah.”

Ucapan semisal disebutkan dalam Fathul Bari (9:337)

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (9: 424),

ولم تزل عادة النساء قديما وحديثا يسترن وجوههن عن الأجانب

“Telah menjadi kebiasan wanita jaman dahulu dan sekarang adalah menutup wajah-wajah mereka dari pandangan laki-laki bukan mahram.”

Setiap orang yang yang berakal menyadari bahwa kecantikan dan fitnah wanita itu terkumpul pada wajahnya. Wajah yang ingin dilihat laki-laki untuk mengenalnya dan dari sini dapat diketahui wanita tersebut cantik atau tidak. Oleh karena itu menyebar foto wajah sebagaimana yang disebutkan diatas membuka pintu fitnah bagi wanita itu sendiri dan fitnah bagi laki-laki yang melihatnya, mencoreng diri dan fotonya hingga akhirnya iapun bisa dinikmati bagi siapa saja yang ingin untuk menikmatinya.

Sumber: islamqa.info

Catatan redaksi:

Teruntuk saudariku seiman, jika selama ini Anda suka meng-upload foto Anda di medsos, forum internet, facebook dan yang lainnya, berhentilah Saudariku. Takutlah kepada Allah Dzat yang Maha mengetahui yang tersebunyi di dada manusia. Hapus foto-foto Anda yang selama ini Anda pertontonkan dengan cuma-cuma kepada orang yang tidak berhak menikmati wajah Anda. Bertaubatlah dengan sungguh-sugguh sebelum penyelasan itu datang. Jangan anggap enteng perkara ini. Sungguh Anda tidak tahu betapa banyak laki-laki yang gelisah setelah melihat fotomu yang tepampang di wall facebook. Betapa banyak mata tak bisa terpejam karena membayangkan wajahmu di profile picture-mu. Dan betapa banyak musibah lain bermunculan setelah foto wanita berserakan di dunia maya. Pikirkanlah wahai saudariku, sebelum engkau melakukan apapun di dunia ini. Apakah Allah ridah dengan perbuatanmu tersebut ataukah sebaliknya Allah akan murka? Sudahkah engkau siap untuk menjawab pertanyaan Allah kelak diakherat ketika engkau dimintai pertanggungjawaban dengan nasib si fulan yang terfitnah oleh fotomu? Sudahkah engkau siap menyampaikan hujjah dihadapan Allah kelak?
Jika telontar syubhat, saya sudah berhijab syari mana mungkin lelaki terfitnah dengan foto saya?
Saya sudah bercadar mana ada lelaki terfitnah?
Subhanallah…Anda hanya dituntut untuk menutup pintu fitnah bukan malah membukanya. Anda dituntut untuk menyembunyikan diri bukan malah memamerkannya. Anda dituntut untuk tinggal didalam rumah bukan malah keluyuran. Ini semua bertujuan agar para wanita tidak terfitnah dan menjadi sumber fitnah. Lalu bagaimana dengan wanita yang fisiknya di rumah namun foto-fotonya melalang buana di jagad maya? Sungguh ini bentuk musibah yang tidak ada yang mampu menghitung dampak buruknya kecuali Allah.

Teruntuk saudaraku seiman, jika selama ini Anda suka menguntit foto akhwat, suka men-download foto wanita, suka melototin foto perempuan, atau dengan alasan iseng Anda tega meng-upload istri Anda, anak perempuan Anda, berhentilah Saudaraku. Takutlah kepada Allah Dzat yang maha mengetahui segala sesuatu yang tersembuyi dan yang nampak. Istri dan anak perempuan Anda bukanlah konsumsi publik yang harus Anda pertontonkan di depan umum.
Dimanakah rasa cemburu itu?
Bukankah Imam Ahmad bin Hambal murka bila suara sendal istrinya terdengar tamu yang datang di rumah beliau? Begitulah seharusnya pria sejati, lalu bagaimana dengan Anda?
Ataukah Anda sudah tidak mau tahu, dengan alasan Anda hidup diera medsos atau agar tidak ketinggalan jaman? Atau malah Anda bangga foto-foto istri Anda dilihat banyak orang?
Jika terlontar syubhat: bagian wajah foto istri saya sudah saya blok hitam, sudah saya blur sehingga tidak nampak wajahnya.
Subhanallah…betapa banyak lelaki terfitnah hanya dengan kaos kaki wanita. Betapa banyak lelaki terfitnah hanya dengan bayang-bayang wanita. Betapa banyak lelaki terfitnah dengan jari jemari wanita. Tidakkah berita ini membuat Anda lebih sigap untuk menutup rapat istri Anda hanya untuk Anda seorang? Tidak kah hati Anda tersayat dengan berita menyedihkan ini?

Semoga Allah senantiasa menjaga kesucian diri kita, kehormatan kita hingga bertemu degan Allah subahanahu wa ta’ala.

****
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah wanitasalihah.com
Artikel wanitasalihah.com

Bolehkah dalam Islam memposting foto?

Kesimpulannya, memajang foto di sosial media bagi wanita yang dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya diperbolehkan, asalkan tidak menimbulkan fitnah dan syahwat.

Apa hukumnya wanita memposting foto di sosmed?

Imam Hambali sebagai ketua MUI bontang mengatakan jika pelarangan untuk menunggah foto di media sosial bagi perempuan juga akan menyebabkan timbulnya dosa. Apalagi jika yang melihat adalah lawan jenis, maka langsung akan membangkitkan syahwat. Perbuatan seperti ini jelas haram hukumnya jelas Imam Hambali.

Apakah upload foto termasuk dosa jariyah?

Dosa jariyah tidak hanya berupa foto atau video maksiat yang disebarkan di media sosial. Tetapi juga bisa bersumber dari hal lain kata Almarhum Syekh Ali Jaber. Yang perlu diwaspadai dari dosa ini adalah, ketika seseorang tidak lagi melakukannya.

Benarkah memajang foto keluarga haram?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum memajang foto keluarga di ruang tamu dalam agama Islam adalah diperbolehkan. Banyak yang mengatakan haram, padahal hal yang diharamkan adalah patung tiga dimensi yang bentuknya menyerupai makhluk ciptaan Allah.