Dibawah ini yang tidak termasuk pemberhentian dengan hormat adalah

You're Reading a Free Preview
Page 4 is not shown in this preview.

Dibawah ini yang tidak termasuk pemberhentian dengan hormat adalah

ST Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at st.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Dibawah ini yang tidak termasuk pemberhentian dengan hormat adalah

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. A. Melanggar sumpah/janji pegawai negeri sipil
  2. B. Mencapai batas usia pensiun
  3. C. Penyerderhanaan organisasi perubahan
  4. D. Permintaan sendiri
  5. E. tidak cakap jasmani dan rohani

Jawaban terbaik adalah A. A. Melanggar sumpah/janji pegawai negeri sipil.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝30. Dibawah ini yang termasuk pemberhentian tidak dengan hormat adalah... Adalah A. A. Melanggar sumpah/janji pegawai negeri sipil.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu  29. Pemberhentian bagi pns yang melawan ideologi pancasial dan UUD 1945 adalah...  dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

st.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Dibawah ini yang tidak termasuk pemberhentian dengan hormat adalah

OP Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at op.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Dibawah ini yang tidak termasuk pemberhentian dengan hormat adalah

di bawah ini yang tidak termasuk pemberhentian dengan hormat adalah

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. meninggal dunia
  2. permintaan sendiri
  3. penyederhanaan organisasi
  4. melanggar sumpah/ janji

Jawaban terbaik adalah D. melanggar sumpah/ janji.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝di bawah ini yang tidak termasuk pemberhentian dengan hormat adalah❞ Adalah D. melanggar sumpah/ janji.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan rohani dapat dilakukan apabila .... dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

op.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Dibawah ini yang termasuk pemberhentian tidak dengan hormat adalah?

  1. Melanggar sumpah/janji pegawai negeri sipil
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Penyerderhanaan organisasi perubahan
  4. Permintaan sendiri
  5. tidak cakap jasmani dan rohani

Jawaban yang benar adalah: A. Melanggar sumpah/janji pegawai negeri sipil.

Dilansir dari Ensiklopedia, dibawah ini yang termasuk pemberhentian tidak dengan hormat adalah Melanggar sumpah/janji pegawai negeri sipil.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Melanggar sumpah/janji pegawai negeri sipil adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Mencapai batas usia pensiun adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Penyerderhanaan organisasi perubahan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Permintaan sendiri adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. tidak cakap jasmani dan rohani adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Melanggar sumpah/janji pegawai negeri sipil.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Istilah pemberhentian dan pensiun pegawai sering dimaknai memiliki arti sama, padahal sesungguhnya berbeda. Persamaan secara umum dari kedua istilah tersebut adalah bahwa keduanya bermakna pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena suatu sebab tertentu dan mendapatkan ganti rugi.

Pemberhentian dalam manajemen PNS tidak semata-mata pemutusan hubungan kerja, namun ada hal lain yang menyebabkan pegawai yang diberhentikan mendapatkan hak yang berbeda dari karyawan perusahaan. Dilihat dari cara pemberhentian, ada dua macam pemberhentian PNS, yaitu pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat.

Pemberhentian PNS Dengan Hormat

PNS yang diberhentikan dengan hormat diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun (BUP) berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun kecuali jika yang bersangkutan sakit. PNS diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian apabila berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan sebagai berikut:

  1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya. Pegawai yang seperti ini mendapatkan hak pensiun tanpa terikat masa kerja pensiun apabila oleh tim penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan. Apabila penyebabnya bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan maka hak pensiun akan diberikan apabila yang bersangkutan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya empat tahun.
  2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya.
  3. Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.

Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat

Pemberhentian PNS tidak dengan hormat akan mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan hak pensiun. Pemberhentian tidak dengan hormat dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti berikut ini:

  1. Melanggar sumpah/janji/peraturan disiplin.
  2. Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya empat tahun atau yang lebih berat.
  3. Melakukan usaha yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau UUD 1945 atau terlibat melakukan kegiatan yang menentang negara atau pemerintah.
  4. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama enam bulan terusmenerus.

Dilihat dari status dan jabatan, pemberhentian PNS ada dua macam.

Pertama, pemberhentian sebagai PNS, yaitu pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS. Kedua, pemberhentian dari jabatan negeri, yaitu pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada satu-satuan organisasi negara, tetapi tetap berstatus sebagai PNS.

Di samping itu, dikenal istilah „pemberhentian sementara‟, yaitu pemberhentian PNS karena dituduh melakukan suatu tindak pidana dan belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan salah atau tidak. Pemberhentian sementara adalah pemberhentian yang dilakukan terhadap pegawai negeri jika ada kepastian bahwa ia (telah) berbuat: a) yang harus dicela; b) suatu pelanggaran atau melalaikan suatu kewajiban yang bertentangan dengan kepentingan jawatan atau negara; c) disangka (telah) melakukan kejahatan dan berhubung dengan dakwaan itu dimasukkan dalam tahanan oleh yang berwajib. Jika kemudian terdapat bukti-bukti yang meyakinkan, pemberhentian sementara itu menjadi pemberhentian dari jabatan negeri (apabila ia pegawai tetap) dan pemberhentian dari pekerjaannya (apabila ia pegawai sementara) (PP Nomor 8 Tahun 1952).

PENSIUN

Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain. Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bertahun-tahun bekerja dalam Dinas Pemerintah. Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 10 Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangsihnya kepada Pegawai Negeri.

Latar Belakang

  • Karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP);
  • Atas Permintaan Sendiri (APS);
  • Sakit, Meninggal Dunia;
  • Restrukturisasi/Dinas.

Sifat Pensiun

  1. Diberhentikan dengan hormat;
  2. Penghargaan;
  3. Jaminan hari tua;
  4. Jasa terhadap Negara atau Pemerintah.

Hak atas Pensiun bagi Pegawai (Undang – undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9) :

  • Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
  • Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  • Pegawai Negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Negeri, berhak menerima Pensiun apabila diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 10 Tahun.

Batas Usia Pensiun PNS

  • Usia 56 tahun
  • Usia 58 tahun
  • Usia 60 tahun
  • Usia 63 tahun
  • Usia 65 tahun
  • Usia 70 tahun

PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai BUP, berhak atas pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun PNS yang akan mencapai BUP dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan PNS yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 PP No. 32/1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil apabila tidak memangku lagi jabatan tersebut maka sebelum yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS kepada yang bersangkutan diberikan bebas tugas 1 tahun.