Di bawah ini yang bukan merupakan tokoh atau pelopor kedaulatan Tuhan kecuali

Pernahkah kalian memperhatikan kemeriahan yang terjadi saat pemilihan umum (pemilu)? Dimana seluruh saluran televisi nasional dan media pemberitaan cetak seakan-akan tidak ada habisnya membicarakan tentang pemilu. Pemilu merupakan salah satu perwujudan demokrasi Pancasila serta kedaulatan rakyat, dimana rakyat secara langsung memberikan suaranya untuk memilih wakil-wakil rakyat serta Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, tahukan kamu apa itu kedaulatan? Secara etimologi, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi yang berasal dari Bahasa arab yaitu daulah atau sebuah kekuasaan, sedangkan Bahasa latin supremus atau tertinggi. Maka secara harfiah pengertian dari teori kedaulatan adalah wewenang atau kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara di dalam sebuah system pemerintahan.

Menurut ahli tata negara dari Prancis yang terkenal di tahun 1500an dengan teorinya yang mengemukakan tentang empat sistem kedaulatan yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas. Ada macam-macam teori kedaulatan yang ada di dunia dan dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain :

Teori ini menyatakan kekuasaan tinggi dalam negara berasal dari Tuhan, ini artinya perintah dan kekuasaan pemimpin  negara dianggap sama dengan yang diberikan Tuhan. Karena dipercai, beberapa orang dipilih secara kodrat untuk mengemban tanggung jawab kekuasaan sebagai pemimpin sekaligus wakil Tuhan di dunia ini.

Teori kedaulatan Tuhan ini di pelopori oleh Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), F Hegel (1770-1831) dan F.J Stahl (1802-1861). Teori ini banyak dianut oleh raja-raja terdahulu serta beberapa negara seperti Belanda, Jepang, Etiophia.

Teori ini menyatakan bahwa raja memiliki tanggung jawab atas dirinya sendiri dan kekuasaan yang diberikannya merupakan kekuasaan tertinggi diatas undang-undang karena dianggap sebagai sebuah jelmaan dari kehendak Tuhan.

(Baca juga: Pengaruh Kemajuan IPTEK Terhadap Indonesia)

Teori ini dipelopori oleh Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya II Principle, Niccolo berpendapat bahwa sebuah negara harus dipimpin oleh raja yang berkekuasaan multlak. Adapun, negara yang menganut teori ini adalah Malaysia, Brunai Darusalam, dan Inggris.

Teori ini menitikberatkan bahwa negara dianggap sebagai lembaga tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Ini mengindikasikan bahwa negara memegang kuasa penuh atas system pemerintahan dalam negera itu. Para pemimpin yang dictator merupakan perwujudan teori kedaulatan negara dengan penerapan system pemerintahan tirani.

Teori ini dianut oleh beberapa terkemuka yakni Jean Bodin (1530-1596), F. hegel (1770-1831), G. Jelinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958). Negara yang menganut teori ini adalah Jerman saat dipimpin Hitler, dan Prancis saat masa pemerintahan Raja Louis IV.

Teori ini menilai kekuasaan tertinggi adalah hokum, dimana pemerintah mendapatkan kekuasaan dari hokum yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis dan bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Hukum bertindak sebagai panglima dalam kehidupan bernegara, sehingga hukum harus ditegakan serta penyelenggaraan negara harus dibatasi oleh hukum yang berlaku.

Pendukung teori ini seperti Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit. Negara yang menganut teori kedaulatan ini adalah Indonesia dan Swiss.

Teori ini menekankan bahwa sebagai pemegang kekuasaan tertingi, rakyat secara sengaja memberikan sebagian kekuasaannya kepada orang-orang tertentu yang akan disebut sebagai penguasa yang bertugas untuk menjaga hak-hak rakyat, sehingga teori ini menitiberatkan kepada dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat.

Pencentus teori ini adalah JJ. Rousseau, Johannes Althusius, John Locke, dan Mostesquieu. Negara yang berpegang pada teori kedaulatan rakyat adalah Indonesia, Amerika Serikat, dan Prancis.

Tahukah kalian, siapakah sebenarnya pemegang kedaulatan dalam suatu negara? Terdapat beberapa pendapat mengenai siapa pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Secara umum, terdapat beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan. Adapun teori-teori kedaulatan tersebut adalah sebagai berikut. 1. Teori Kedaulatan Tuhan. Teori ini merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah. Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu. Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh terpilih yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa.

Misalnya saja :

- raja Mesir Kuno. - Kaisar Jepang. - Kaisar Tiongkok. - Raja Belanda. - Raja Ethiopia. Raja Ethiopia, Haile Selasi merupakan singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan. Demikian juga dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap dirinya sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.

Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain adalah:

1. Agustinus (354-430). 2. Thomas Aquino (1215-1274). 3. F. Hegel (1770-1831). 4. F.J Stahl (1802-1861). Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari. Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Oleh karena itu, raja atau pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah. 2. Teori Kedaulatan Raja. Pada abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja, yang menganggap bahwa raja bertanggungjawab terhadap dirinya. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Seorang raja bahkan tidak perlu menaati hukum moral agama. Justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya. Peletak dasar teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, II Principle. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak. Sementara itu, Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dilambangkan dalam pribadi raja. Namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstirusi kerajaan. Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari homo homini lupus. Teori kedaulatan raja, beranggapan bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja, akhirnya raja yang berkuasa berlaku sewenang-wenang. Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya berkata, "I etta C'st Mo'i (negara adalah saya). 3. Teori Kedaulatan Negara. Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara dan diabdikan kepada kepentingan negara. Penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tirani. Hal tersebut terbukti melalui sikap kepala negara yang bertindak sebagai diktator. Peletak dasar teori ini adalah, 1. Jean Bodin (1530-1596). 2. F. Hegel (1770-1831). 3. G. Jellinek (1851-1911). 4. Paul Laband (1879-1958). Pengembangan teori Hegel ini menyebar luas di negara-negara komunis. 4. Teori Kedaulatan Hukum. Berdasarkan pemikiran teori kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah yang (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah. Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai "panglima", mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggaraan negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori ini adalah: 1. Hugo de Groot. 2. Krabbe. 3. Immanuel Kant. 4. Leon Duguit. 5. Teori Kedaulatan Rakyat. Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat. Kemudian sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat memberikan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat.
Di bawah ini yang bukan merupakan tokoh atau pelopor kedaulatan Tuhan kecuali
jj rousseau
Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah: 1. Montesquieu (1688-1755).

2. JJ. Rousseau (1712-1778).

Di bawah ini yang bukan merupakan tokoh atau pelopor kedaulatan Tuhan kecuali

Di bawah ini yang bukan merupakan tokoh atau pelopor kedaulatan Tuhan kecuali
Lihat Foto

DOK RAMAYULIS PILIANG

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kedaulatan tidak bisa lagi ditawar-tawar, hal ini diungkapkan beliau saat meninjau kekuatan TNI yang melakukan penjagaan di wilayah Natuna

KOMPAS.com - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Tahukah kamu dari mana kekuasaan tertinggi itu berasal?

Untuk menjelaskan sumber legitimasi kekuasaan tertinggi itu, para ahli tata negara dan hukum menjelaskan melalui doktrin, ajaran atau teori kedaulatan.

Jenis Teori Kedaulatan

Dalam Filsafat Politik (2015) karya Budiono Kusumohamidjojo, menurut para ahli tata negara, berdasarkan sejarah asal mula, terdapat beberapa jenis teori kedaulatan, yaitu:

  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatan raja
  3. Teori kedaulatan negara
  4. Teori kedaulatan hukum
  5. Teori kedaulatan rakyat

Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut ini penjelasannya:

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Teori kedaulatan Tuhan menganggap pemilik kedaulatan yang sesungguhnya adalah Tuhan. Doktrin kedaulatan Tuhan berkaitan erat dengan alam pemikiran teologis yang menganggap Tuhan sebagai prima causa atau penyebab utama.

Teori ini meyakini lahirnya suatu negara hanya dapat terjadi bila dikehendaki Tuhan. Negara yang menganut paham ini disebut negara teokrasi.

Negara yang menganut paham ini tidak membedakan urusan negara dari urusan agama dan sebaliknya. 

Seorang raja atau penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia. Manusia yang berkuasa sebagai pemimpin di suatu negara hanya wakil yang dikehendaki Tuhan untuk memimpin.

Negara yang menganut teori kedaulatan Tuhan adalah Jepang. Tokoh teori ini adalah Aurelius Augustinus dan Thomas Aquinas.

Baca juga: 8 Jenis Demokrasi di Dunia

Teori kedaulatan raja menganggap raja sebagai wakil Tuhan atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal menyangkut kehidupan duniawi.