Dasar hukum yang mengatur masalah perpajakan diatur melalui

PENGERTIAN HUKUM PAJAK

Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.

Pengertian Hukum Pajak menurut beberapa tokoh

Santoso Brotodihardjo

Hukum pajak atau yang juga dikenal sebagai hukum fiskal merupakan aturan-aturan yang meliputi wewenang atau hak pemerintah dalam mengambil kekayaan seseorang dan memberikannya kembali ke masyarakat melalui kas negara.

Dalam hal ini, hukum pajak merupakan hukum publik yang mengatur hubungan orang pribadi atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak (wajib pajak) dengan negara.

Rachmat Soemitro

Hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan rakyat selaku pembayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak.

Dr. Soeparman Soehamidjaja

ukum pajak adalah hukum yang mengatur masalah perpajakan yang akan meringankan biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan umum.

Hartono Hadisoeprapto

Hukum pajak adalah serangkaian peraturan yang mengatur bagaimana pajak dipungut, atas keadaan atau peristiwa apa pajak tersebut dikenakan, serta berapa besar atau jumlah pajak yang dikenakan.

PENGERTIAN PAJAK

Dasar hukum yang mengatur masalah perpajakan diatur melalui

KEDUDUKAN HUKUM DALAM UU PAJAK

Dasar hukum yang mengatur masalah perpajakan diatur melalui

UNDANG-UNDANG PAJAK INDONESIA

Dasar hukum yang mengatur masalah perpajakan diatur melalui

HIERARKI HUKUM PAJAK INDONESIA

Dasar hukum yang mengatur masalah perpajakan diatur melalui

Baca selanjutnya, Perpajakan Indonesia: Sistem Pemungutan dan Klasifikasinya

Seperti halnya negara demokrasi yang menyebutkan bahwa pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, begitu pula dengan pajak. Bisa dikatakan bahwa pajak berasal dari, oleh dan untuk rakyat sendiri. Maksud dari hal tersebut yaitu penghasilan atau anggaran dana suatu negara berasal dari rakyat yang dilakukan melalui pemungutan pajak atau berasal dari kekayaan alam yang terdapat dalam negara tersebut yang harus dibayar oleh rakyat atau bisa juga disebut sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan pemerintah dan kesejahteraan rakyat umum.

Di Indonesia pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak. Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Selain itu di Indonesia pajak memiliki posisi yang paling penting, selain untuk membiayai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, pajak merupakan penopang terbesar APBN di negara Indonesia. Dalam postur APBN 2018, pendapatan negara di proyeksikan sebesar 1.894,7 triliun rupiah dengan rincian penerimaan dari pajak sebesar 1.618,1 triliun rupiah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 275,4 triliun rupiah, dan hibah sebesar 1,2 tririlun rupiah. (Wikipedia.com). Besarnya target penerimaan negara dari sektor pajak, menjadikan apapun yang ada di Indonesia dijadikan objek pajak, seperti pajak kendaraan, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak saat berbelanja dan yang terbaru saat ini yaitu pemerintah mulai menargetkan para pengguna media sosial seperti youtuber dan selebgram sebagai objek pajak. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menkeu 210/PMK 010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Suara.com).

Seperti sebuah slogan yang mengatakan bahwa “Warga bijak taat bayar pajak”. Ini adalah sebuah slogan yang seringkali terdengar di kalangan masyarakat umum, dimana slogan ini selalu dikampanyekan secara masif oleh pemerintah baik melalui media cetak maupun media elektronik. Tujuannya yaitu agar masyarakat bisa taat membayar pajak, karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan keuangan negara selain dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah baik dalam maupun luar negeri yang digunakan untuk membiayai pembangunan.

Upaya pemerintah yang mendorong masyarakat untuk membayar pajak dengan menekankan bahwa tanpa pajak, pembangunan tidak akan berjalan, dan jika pembangunan tidak berjalan maka pemerintah tentu tidak bisa mensejahterakan rakyat justru tidak berbanding lurus dengan fakta yang ada. Jadi dengan tidak membayar pajak maka pembangunan di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik. Apalagi, di Indonesia pembangunannya masih sangat minim dibandingkan dengan negara lain.

Namun saat ini banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan karena minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat dari pajak itu sendiri. Adapun manfaat dari adanya pajak bagi negara yaitu: Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing. Contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor. Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat. Contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif. Contohnya: pengeluaran untuk pendirian monument dan objek rekreasi. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif. Contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu. Jadi dengan taat membayar pajak manfaat yang bisa masyarakat terima yaitu: Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan raya, jembatan, sekolah dan rumah sakit, Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji karyawan, Subsidi pangan dan bahan bakar minyak, Kelestarian lingkungan hidup dan budaya, Dana pemilu, Pengembangan alat transportasi massa dan lain-lain.

Mulai sekarang sebagai warga negara Indonesia agar taat membayar pajak, karena manfaatnya akan sangat berguna bagi semua masyarakat. Selain itu juga agar bisa membuat Indonesia menjadi lebih maju dari sekarang dengan membayar kewajiban yaitu bayar pajak. Karena ciri-ciri negara maju adalah jika kesadaran masyarakat membayar pajak tinggi. Jadi bisa disimpulkan bahwa pajak tersebut berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat sendiri dan juga pemerintah.

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. 

Menggerakkan pembangunan nasional secara berkelanjutan serta merata di Indonesia memang sangat dibutuhkan anggaran dana yang selalu bertambah setiap tahunnya. Dana yang didapatkan untuk bisa menggerakkan pembangunan nasional tersebut asalnya adalah dari berbagai macam sumber pendapatan negara seperti perpajakan.

Karena pendapatan dari pajak yang dinilai paling memberikan porsi yang sangat signifikan di dalam pendapatan negara, maka perpajakan sendiri mendapatkan perhatian khusus dan serius dari pemerintah di dalam pelaksanaannya. Salah satu keberhasilan pemerintah dalam perpajakan yaitu pajak amnesti yang pada tahun 2016 sangat berdampak besar terhadap pendapatan pajak bagi negara. Total dari pendapatan pajak dari adanya program pajak amnesti tersebut hampir senilai 100 Triliun Rupiah. Tentunya hal tersebut memberikan dampak positif terhadap pembangunan nasional negara Indonesia.

Pajak sendiri sifatnya wajib, yakni akan mewajibkan siapa saja yang telah dinyatakan sebagai orang yang wajib pajak secara undang-undang dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku dengan berdasar hukum. Karena sifat pajak tersebut wajib, maka pajak haruslah mendapatkan payung hukum dari pemerintah sendiri supaya ketentuan ini dapat dipatuhi dan juga dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh pihak yang berkaitan.

Selain itu juga payung hukum berguna untuk memberikan keamanan serta ketegasan di dalam menjalankan praktiknya. Supaya kegiatan pajak di Indonesia bisa dijamin keberlangsungannya yang secara baik dan adil, maka pajak harus berdasar atas dasar hukum yang sesuai dengan jenis pajak uang sudah ditetapkan.

Dasar hukum yang mengatur masalah perpajakan diatur melalui

Apa itu Pajak?

Pajak merupakan kontribusi yang sifatnya wajib yang diberlakukan kepada siapa saja yang wajib membayar pajak pada negara. Ketika pembayaran pajak, maka dari negara sendiri tidak ada imbalan secara langsung untuknya. Sifat pajak adalah memaksa, kemudian hasil dari pungutannya haruslah dipakai kepentingan dan keperluan negara demi kemakmuran rakyat.

Penggolongan Pajak

Pajak di Indonesia dikategorikan ke dalam 3 hal. Hal pertama adalah berdasarkan atas golongan atau cara pemungutan pajak, seperti pajak langsung dan pajak tak langsung. Hal kedua adalah berdasarkan atas sifatnya yaitu pajak yang bersifat subjektif dan pajak bersifat objektif. Dan yang ketiga adalah berdasarkan atas lembaga pungutannya yaitu pajak pusat dan juga pajak daerah.

Sistem Perpajakan di Indonesia

Sudah dari tahun 1983, sistem pemungutan pajak sudah dirubah oleh pemerintah Indonesia yang pada awalnya memakai official assessment atau digunakan di era kolonial Belanda, dan saat ini menjadi self assessment. Lalu apa perbedaan antara keduanya?

Salah satu perbedaan dati dua sistem perpajakan tersebut terlihat dari wewenang menetapkan jumlah pajak terutang. Apabila pada sistem official assessment, maka wewenang penetapan jumlah pajak terdapat di tangan pemerintah. Sedangkan sistem perpajakan self assessment, maka wewenang penetapannya terdapat pada wajib pajak.

Upeti Sebagai Cikal Bakal Pajak

Pajak pada era pra kolonial atau sebelum Belanda masuk dikenal dengan sebutan upeti. Yang memungut upeti adalah raja yang kemudian dipakai guna kepentingan pribadi serta operasional di kerajaan. Misalnya untuk membangun istana atau juga untuk membiayai rumah tangga di kerajaan. Sedangkan jenis pajak yang di era sekarang berlaku adalah pajak candu dan juga pajak tol.

Perpajakan di Indonesia Masa Belanda

Indonesia mengenal perpajakan modern saat dijajah oleh Belanda dan Inggris. Salah satu contoh jenis pajak yang sampai saat itu masih berlaku ialah pajak rumah tinggal yang kemudian diberlakukan tahun 1839 dan juga pajak usaha. Selain itu, tarif pungutan pajak juga telah dibeda-bedakan oleh pemerintah kolonial Belanda pada saat itu yang didasarkan pada kewarganegaraan wajib pajak.

Misalnya saat tahun 1885, bagi warga Asia dikenai kenaikan pajak sebesar 4%. Sedangkan di masa kemerdekaan, penjajahan Inggris dan Belanda sudah memperkenalkan sistem pemungutan pajak secara sistematis.

Dasar hukum yang mengatur masalah perpajakan diatur melalui

Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia

Setelah kita ketahui sejarah tentang perpajakan di Indonesia, maka kita juga harus tahu tentang dasar hukum perpajakan di Indonesia di era kemerdekaan sekarang. Nah, untuk lebih lanjut simak penjelasannya di bawah ini.

  • Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23A

Dari banyaknya undang-undang yang mengatur terkait perpajakan di Indonesia, maka UUD 1945 pasal 23A inilah induk dari segala sumber hukum perpajakan di Indonesia. UUD 1945 Pasal 23A ini telah membahas tentang aturan-aturan dalam hal keuangan negara. Mulai dari penyusunan anggaran belanja, perpajakan sampai dengan mata uang negara.

Sedangkan peraturan yang secara khusus membahas perpajakan ada pada pasal 23A dengan bunyinya “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Sedangkan dari isi pasal 23A tersebut sangat jelas bahwa pasal tersebut adalah sumber hukum paling utama dari seluruh peraturan yang menetapkan aturan tentang sistem serta tata cara perpajakan di Indonesia.

Jika kita melihat pajak yang berlaku di Indonesia, maka tentu saja kita sudah mengenal banyak jenis pajak yang pada umumnya selalu kita bayar setiap tahunnya. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh). Masing-masing dari jenis-jenis pajak tersebut secara hukum telah diatur secara terpisah yang berdasarkan atas undang-undang yang berbeda.

Pemisahan atas aturan hukum tersebut dikarenakan masing-masing pajak punya ruang lingkup yang berbeda-beda. Dengan demikian, maka akan membutuhkan penyesuaian peraturan yang dibuat secara tepat. Setiap peraturan undang-undang tentang perpajakan secara menyeluruh pada dasarnya adalah bentuk tindak lanjut dari sumbernya yaitu undang-undang 1945 pasal 23A.

Dasar hukum yang mengatur masalah perpajakan diatur melalui

  • Undang-undang No 6 Tahun 1983

Dasar hukum perpajakan di Indonesia yang berikutnya adalah UU No 6 tahun 1983 yang berusikan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang kemudian diperbarui ke dalam UU No. 16 Tahun 2000.

  • Undang-undang No 17 Tahun 2000

Di dalam undang-undang tersebut berisikan tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya juga telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983.

  • Undang-undang No 18 Tahun 2000

Di dalam UU No 19 Tahun 1983 tersebut berisikan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang sebelumnya juga pernah tercantum di UU No 8 tahun 1983.

  • Undang-undang No. 19 Tahun 2000

Undang-undang tersebut menyebutkan tentang penagihan pajak serta surat paksa dulunya diatur dalam UU No 19 Tahun 1997.

  • Undang-undang No 14 Tahun 2002

Di dalam UU No. 14 Tahun 2002 tersebut membahas tentang Pengadilan Pajak.

Asas Perpajakan di Indonesia

Selain punya dasar hukum, pajak juga punya asas-asas yang sangat jelas, seperti berikut ini:

  • Asas Ekonomis
  • Asas Finansial
  • Asas Umum
  • Asas Yuridis
  • Asas Sumber
  • Asas Wilayah atau Teritorial
  • Asas Kebangsaan atau Nasionalitas

Demikian ulasan tentang sistem dan juga dasar hukum perpajakan yang ada di negara Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, maka kita sebaiknya patuh membayar pajak untuk kemajuan bangsa dan kemakmuran rakyat. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda.

Free Konsultasi Software Accurate di Whatsapp 081281091718 – Karunia