Dam merupakan denda yang dikenakan pada seseorang yang melakukan haji yang tidak mengikuti

Diterbitkan pada 28 Okt 2020

Tahukah kamu bahwa ada beberapa macam haji. Yaitu, haji ifrad, haji qiran, haji tamattu. Tiga macam haji itu perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan haji dan umrah. Supaya lebih jelas, mari simak penjelasan berikut.
 

Haji Ifrad


Ifrad artinya menyendirikan. Jika memilih melaksanakan Haji Ifrad, maka seorang jemaah haji melaksanakan ibadah haji saja dan tidak melakukan ibadah umrah. Mereka yang melaksanakan haji ifrad tidak dikenakan dam atau denda.

Cara Pelaksanaan Haji Ifrad:
 

1. Melaksanakan ibadah haji saja (tanpa melakukan umrah)

2. Melakukan ibadah haji terlebih dahulu, lalu melaksanakan umrah setelah selesai berhaji.

Ada pula dua cara lain melakukan haji ifrad, yaitu:

1. Melakukan umrah di luar bulan-bulan haji. Kemudian, melakukan haji pada bulan haji.

2. Umrah dilakukan pada bulan haji, kemudian kembali ke rumah, baru pergi lagi berhaji pada bulan haji di tahun yang sama.

Urutan pelaksanaannya adalah, ihram dari miqat untuk melaksanakan haji, kemudian berihram lagi dan mengambil miqat untuk melakukan ibadah umrah. Jemaah tidak membayar dam dan disunnahkan melakukan tawaf qudum. Tawaf qudum adalah tawaf pertama yang dilakukan jemaah saat sampai di Mekkah.

Haji Qiran  

Qiran memiliki makna berteman atau bersamaan. Jemaah haji yang melakukan haji qiran akan melakukan ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Hal ini dilakukan dengan sekali niat sekaligus untuk haji dan umrah. Namun, jamaah diharuskan membayar dam.

Pelaksanaannya dilakukan pada bulan-bulan haji. Jemaah melakukan tawaf, sa'i, dan tahallul satu kali untuk haji dan umrah.

Jemaah yang memilih melakukan haji qiran akan dikenakan denda atau dam berupa menyembelih seekor kambing. Bagi mereka yang tidak mampu, jemaah harus menggantinya dengan berpuasa 10 hari. Ketentuannya, 3 hari puasa dilakukaan saat di Mekkah dan 7 hari puasa ketika sudah di Tanah Air. Jemaah juga disunnahkan melakukan tawaf qudum ketika tiba di Mekkah.
 

Haji Tamattu  

Haji tamattu merupakan haji yang paling sering dilakukan jemaah haji asal Indonesia. Mereka yang memilih haji tamattu akan melakukan ibadah haji setelah melaksanakan umrah.

Haji tamattu disebut lebih mudah dilakukan jika dibandingkan dua jenis haji lainnya. Alasannya, setelah selesai tawaf dan umrah, lalu tahallul, dan bebas dari larangan saat ihram.

Sama seperti haji qiran, jemaah yang melakukan haji tamattu wajib membayar dam atau denda dengan menyembelih seekor kambing. Atau, jemaah bisa menggantinya dengan puasa 10 hari.

Mana Haji yang Lebih Disarankan?  

Seperti diberitakan oleh Republika, Juli 2016, Kementerian Agama menyarankan jemaah haji Indonesia memilih haji tamattu. Haji tamattu dinilai paling sederhana dilakukan oleh jemaah. Pasalnya, jika melakukan haji tamattu, maka jemaah melakukan ibadah umrah terlebih dahulu, baru kemudian melakukan prosesi ibadah haji. Keuntungan melakukan haji tamattu, jemaah bisa kembali berpakaian biasa setelah melakukan ibadah umrah.

Sementara, jika haji qiran, maka jemaah harus mengenakan pakaian ihram hingga tiba waktunya pelaksanaan ibadah haji.

Bagaimana dengan haji ifrad? Menurut Kementerian Agama, jemaah dikhawatirkan sudah kelelahan saat umrah, karena ibadah ini dilakukan setelah selesai melakukan rangkaian ibadah haji. Sementara, rangkaian ibadah haji cukup menguras energi jemaah.

Sebenarnya, tidak ada ketentuan harus melakukan ibadah haji sekaligus umrah. Akan tetapi, menurut Kementerian Agama, kesempatan berada di Tanah Suci sebaiknya digunakan untuk ibadah haji sekaligus umrah. Dengan mengetahui jenis-jenis haji sebelum berangkat ke Tanah Suci, kita bisa lebih mempersiapkan diri dan memiliki gambaran rangkaian ibadah yang akan kita jalani.

Dam merupakan denda yang dikenakan pada seseorang yang melakukan haji yang tidak mengikuti

Pembahasan soal PAI kelas 10 SMA. /Tangkapan layar buku PAI kelas 10 SMA

RINGTIMES BALI – Hai adik-adik semua, bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga sehat selalu dan semangat terus belajarnya ya.

Pada halaman 171, 172, dan 173, kalian disuruh untuk menjawab soal yang ada. Namun sebelum itu, adik-adik harus membaca materinya agar bisa menjawab soal dengan mudah.

Pembahasan soal ini dilakukan agar adik-adik memahami apa saja materi yang ada di dalam bab tersebut.

Baca Juga: Pembahasan Soal IPA Kelas 8 Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 152 Materi Struktur dan Fungsi Tumbuhan, Bagian B

Dilansir dari buku PAI kelas 10 SMA edisi revisi 2020 pada tanggal 5 November 2021, berikut adalah pembahasan soal:

A. Berilah tanda silang (X) pada jawaban yang paling benar !

>

1. Perhatikanlah penggalan Q.S. Ali Imran/3: 97!

Dam merupakan denda yang dikenakan pada seseorang yang melakukan haji yang tidak mengikuti

Soal bahasa Arab nomor 1 kelas 10 SMA Tangkapan layar buku PAI kelas 10 SMA

Maksud ayat yang diberi garis bawah terkait dengan ketentuan haji adalah sebagai .... A. Sunnah B. syarat C. rukun D. wajib

E. etika

Baca Juga: Pembahasan Soal IPA Kelas 9 Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 157-195 Materi Pewarisan Sifat, Part 2

Sumber: Buku PAI kelas 10 MA revisi 2020

Bagi seseorang yang sedang melakukan ibadah haji atau pun umrah tentu, ada larangan-larangan tersendiri yang harus dijauhi dan ditinggalkan. Ketika seseorang melanggar larangan yang sudah ditetapkan oleh ketentuan syari’at, maka seseorang diwajibkan untuk membayar dam atau denda atas perbuatan yang dilakukannya.

Hal seperti ini berlaku ketika seseorang meninggalkan wajib haji atau wajib umrah saja. Tetapi ketika yang dilanggar adalah rukun haji atau umrah, maka orang tersebut secara hukum sudah batal dan wajib mengulanginya lagi dari awal.

Orang yang melanggar aturan dan larangan yang sudah ditetapkan ini tentu akan dikenakan dam (sejenis hukuman yang bersifat denda). Adapun dam itu sendiri berbeda-beda tergantung pada  pelanggaran apa yang telah dilakukan orang tersebut. Dari sinilah kita akan membahas mengenai pengertian dan jenis-jenis dam tersebut.

Dam merupakan denda yang dikenakan pada seseorang yang melakukan haji yang tidak mengikuti

Pengertian Dam (Denda) dan Hukumya

Pengertian dam ialah sanksi atau denda yang harus dikeluarkan seseorang yang telah melanggar larangan, dalam hal ini wajib haji. Hukum membayar dam disini adalah wajib.

Bentuk - Bentuk Pelanggaran Beserta Ketentuan Dam yang Dikeluarkan

Untuk pelanggaran beserta dam apa yang harus dikeluarkan seseorang adalah sebagai berikut:

1. Haji Tamattu’ atau Haji Qiran.

Meski sama - sama melaksanakan haji tentu secara pelaksanaannya, berbeda dengan haji ifrad. Untuk orang yang melaksanakan haji tamattu’ dan haji qiran ini dam-nya adalah berupa menyembelih satu ekor kambing, adapun jika tidak mampu melakukannya maka berpuasa selama sepuluh hari

2. Berhubungan badan (Jima’), sebelum melaksanakan tahallul yang pertama kalinya (ketika seseorang mendahulukan umrah atau kebalikannya).

Untuk larangan ini seseorang harus membayar dam nya dengan menyembelih seekor unta, jika tidak mampu maka diganti dengan sapi, jika masih tidak mampu diganti dengan tujuh ekor kambing.

Jika orang tersebut masih tidak mampu lagi, maka diganti dengan menukarkan uang seharga satu ekor unta dan kemudian dibelikan makanan terus dibagi-bagikan kepada fakir miskin.

Khusus dam ini pelaksanaannya dilakukan di kota Makkah, sama juga dengan membagikan makan kepada fakir miskin tersebut juga harus di Makkah.

3. Memotong kuku, mencukur rambut, memakai minyak wangi, memakai pakaian yang ada jahitannya, dan berhubungan badan (Jima’) setelah tahallul yang pertama.

Untuk yang disebutkan di atas, dam-nya adalah memilih salah satu dari tiga pilihan di bawah ini:

  • Menyembelih satu ekor kambing
  • Melakukan puasa tiga hari
  • Memberikan sedekah makanan terhadap enam orang miskin.

4. Berburu atau membunuh binatang liar atau buas.

Untuk dam (denda) jenis ini adalah dengan menyembelih satu ekor binatang unta atau sapi , atau kambing, yang semuanya memiliki harga yang sepadan dengan binatang yang dibunuh.

Atau dengan mengetahui harga binatang yang dibunuh yang kemudian ditukarkan dengan uang untuk membelikan makanan yang akan dibagikan kepada fakir miskin.

5. Terlambat datang karena suatu hambatan.

Untuk dam orang yang terlambat datang ini adalah bertahallul atau memotong rambut disertai dengan menyembelih satu ekor kambing.

Penjelasan al-Qur’an Mengenai Dam dan kaitannya dengan Ibadah Haji dan Umrah.

Jika ingin melihat secara lebih jelas mengenai dam serta macam-macamnya, dapat kita lihat dari al-Qur’an surat Al-Baqarah (2) ayat 196, sebagaimana berikut ini:

وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۖ وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡيُ مَحِلَّهُۥۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ١٩٦

Artinya:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya ber-fidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.

Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.

Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya”

Demikian penjelsan mengenai dam atau denda, yang harus dikeluarkan bagi seseorang yang sedang menunaikan ibadah haji atau ibadah ‘umrah. Dengan mengetahui dam ini seseorang bisa berhati-hati ketika melaksanakan ibadah di tanah suci Makkah maupun Madinah.

Sumber:

  1. Software  Kamus Besar Bahasa Indonesia v. 1.1
  2. Software  Qur’an in Word v. 2.2
  3. Muhammad Rohmadi, Pendidikan Agama Islam Untuk SMP Kelas IX, (Sukoharjo: Graha Multi Grafika, 2007)
  4. Robingan, Munawar Khalil, Teladan Utama Pendidikan Agama Islam 3 : untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas IX, (Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2011)
  5. Tim Arafah, Pendidikan Agama Islam 3 Untuk Siswa SMP Kelas IX, (Semarang: PT. Aneka Ilmu, 2006)

*Penulis: Abdul Wahid

Materi lain: