Show
PajakOnline.com—Ekspor jasa berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ekspor jasa adalah jasa yang dimanfaatkan di luar negeri, namun tidak semua jasa dapat diekspor. Terdapat kriteria tertentu untuk menentukan jenis-jenis jasa yang dapat diekspor. Ekspor jasa menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2019 merupakan jasa kena pajak yang setiap kegiatan penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di daerah pabean untuk dimanfaatkan sebagai penerima ekspor jasa kena pajak yang berada di luar daerah pabean. Dengan kata lain, kegiatan ekspor jasa kena pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam daerah pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean. Penjelasan mengenai daerah pabean sendiri sudah dibahas dalam artikel sebelumnya di media ini. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa tidak semua jasa dapat diekspor, terdapat sejumlah kriteria tertentu untuk menentukan jenis-jenis jasa yang dapat di ekspor. Dalam PMK 32/2019, ada 3 jenis kegiatan ekspor jasa yaitu: 1. Kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean. 2. Kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean. 3. Kegiatan selain kegiatan tersebut diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean dengan cara penyampaian langsung atau tidak langsung yang antara lain melalui pos dan saluran elektronik atau berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar daerah pabean. Dengan demikian, melalui PMK No. 32/PMK.010/2019, Pemerintah Indonesia mulai memperluas pengenaan PPN 0% pada ekspor jasa yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional. Berikut ekspor jasa yang dikenakan tarif 0% atau tidak dikenakan pajak dari PPN: 1. Jasa maklon. 2. Jasa perbaikan serta perawatan. 3. Jasa pengurusan transportasi terkait tujuan ekspor. 4. Jasa konsultasi konstruksi. 5. Jasa teknologi dan informasi. 6. Jasa penelitian dan pengembangan. 7. Jasa persewaan alat angkut berupa pesawat untuk kegiatan penerbangan internasional atau kapal laut untuk kegiatan pelayaran nasional. 8. Jasa konsultasi. 9. Jasa perdagangan yang berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean yang bertujuan ekspor. 10. Jasa interkoneksi. (Atania Salsabila)
Sesuai dengan prinsip destinataris yang digunakan PPN, bahwa ekspor jasa adalah jasa yang dimanfaatkan di luar negeri. Tidak semua jasa dapat diekspor. Ada kriteria tertentu untuk menentukan jenis-jenis jasa yang dapat diekspor. Berikut penjelasannya Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. Ketentuan baru tentang ekspor jasa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Menurut peraturan menteri ini, Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
Ada 3 jenis kegiatan ekspor jasa, yaitu:
Kegiatan Yang Melekat Pada Barang BergerakJenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean meliputi:
Jasa maklon harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Jasa maklon paling gampang diingat sebagai “tukang jahit“. Kita beli bahan di toko tekstil. Kemudian datang ke tukang jahit. Kita serahkan bahannya, dan sampaikan keinginan. Spesifikasi dan model sudah ditentukan dan disepakati sejak awal. Setelah pakaian jadi, barang dikirim ke tempat tertentu sesuai permintaan pemilik bahan. Dalam konteks industri pakaian, tukang jahit adalah industri garmen. Kain dan bahan lainnya punya “pemilik merk”. Setelah menjadi barang jadi, pakaian diekspor oleh industri garmen ke negara tertentu sesuai permintaan pemilik merk. Atas kegiatan ini, eksportir hanya menerima fee jasa maklon. Begitu juga dengan ekspor jasa perbaikan dan perawatan. Eksportir bukan pemilik barang. Tetapi dokumentasi dan prosedur ekspor dilengkapi oleh pemberi jasa, seolah-olah pemilik barang. Kegiatan Yang Melekat Pada Barang Tidak BergerakJenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean yaitu jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean. Peraturan menteri ini hanya membatasi ekspor jasa yang melekat pada barang tidak bergerak hanya jasa konsultansi konstruksi. Proyek konstruksinya berada di luar negeri. Pemberi jasa konstruksi adalah Wajib Pajak Dalam Negeri. Jasa konstruk yang dapat diekspor terdiri dari:
Tidak ada jasa pelaksanaan konstruksi yang diekspor. Kenapa? Karena jasa pelaksanaan konstruksi jika diekspor artinya dikerjakan di luar negeri. Sedangkan definisi ekspor jasa seperti dijelaskan diatas adalah dikerjakan di Indonesia, tapi dimanfaatkan di luar negeri. Begitu juga dengan jasa pengawasan konstruksi. Tidak ada ekspor jasa pengawasan konstruksi. Alasannya sama dengan jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan di luar negeri. Ekspor Jasa Selain Jasa Yang Melekat Pada BarangJenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan “selain yang melekat pada barang” yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean meliputi:
Jasa teknologi dan informasi meliputi:
Persyaratan Ekspor JasaSuatu kegiatan jasa yang dilakukan di Indonesia dan penerima manfaat atas jasa tersebut berada di luar negeri, dapat dianggap ekspor jasa dan dikenai tarif PPN sebesar 0% apabila memenuhi persyaratan:
Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka dikenakan tarif PPN sebesar 10% karena dianggap bukan ekspor jasa.
Pembuatan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT MasaSaat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak. Saat Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. Pada saat ekspor jasa dicatat dalam pembukuan, maka saat itu juga Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak. Faktur Pajak dimaksud berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Bagi Pengusaha jasa maklon, selain membuat Pemberitahuan ekspor, juga wajib membuat PEB sesuai dengan kententuan pabean yang berlaku. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak ini merupakan dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak. Karena itu, pemberitahuan ekspor wajib dilaporkan di SPT Masa PPN sesuai dengan masa pembuatan (tanggal pemberitahuan ekspora). |