Dalam pmk 2022, kegiatan yang melekat pada barang bergerak. jasa maklon harus memenuhi jkp 0% jika

Dalam pmk 2022, kegiatan yang melekat pada barang bergerak. jasa maklon harus memenuhi jkp 0% jika
Dalam pmk 2022, kegiatan yang melekat pada barang bergerak. jasa maklon harus memenuhi jkp 0% jika

Ilustrasi Pelabuhan Ekspor. Sumber Foto: Kemenkeu.

PajakOnline.com—Ekspor jasa berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ekspor jasa adalah jasa yang dimanfaatkan di luar negeri, namun tidak semua jasa dapat diekspor. Terdapat kriteria tertentu untuk menentukan jenis-jenis jasa yang dapat diekspor.

Ekspor jasa menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2019 merupakan jasa kena pajak yang setiap kegiatan penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di daerah pabean untuk dimanfaatkan sebagai penerima ekspor jasa kena pajak yang berada di luar daerah pabean.

Dengan kata lain, kegiatan ekspor jasa kena pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam daerah pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean. Penjelasan mengenai daerah pabean sendiri sudah dibahas dalam artikel sebelumnya di media ini.

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa tidak semua jasa dapat diekspor, terdapat sejumlah kriteria tertentu untuk menentukan jenis-jenis jasa yang dapat di ekspor. Dalam PMK 32/2019, ada 3 jenis kegiatan ekspor jasa yaitu:

1. Kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean. 2. Kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean.

3. Kegiatan selain kegiatan tersebut diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean dengan cara penyampaian langsung atau tidak langsung yang antara lain melalui pos dan saluran elektronik atau berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar daerah pabean.

Dengan demikian, melalui PMK No. 32/PMK.010/2019, Pemerintah Indonesia mulai memperluas pengenaan PPN 0% pada ekspor jasa yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional.

Berikut ekspor jasa yang dikenakan tarif 0% atau tidak dikenakan pajak dari PPN: 1. Jasa maklon. 2. Jasa perbaikan serta perawatan. 3. Jasa pengurusan transportasi terkait tujuan ekspor. 4. Jasa konsultasi konstruksi. 5. Jasa teknologi dan informasi. 6. Jasa penelitian dan pengembangan. 7. Jasa persewaan alat angkut berupa pesawat untuk kegiatan penerbangan internasional atau kapal laut untuk kegiatan pelayaran nasional. 8. Jasa konsultasi. 9. Jasa perdagangan yang berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean yang bertujuan ekspor.

10. Jasa interkoneksi. (Atania Salsabila)

Sesuai dengan prinsip destinataris yang digunakan PPN, bahwa ekspor jasa adalah jasa yang dimanfaatkan di luar negeri. Tidak semua jasa dapat diekspor. Ada kriteria tertentu untuk menentukan jenis-jenis jasa yang dapat diekspor. Berikut penjelasannya

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean.

Ketentuan baru tentang ekspor jasa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Menurut peraturan menteri ini, Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.

Poin yang harus diingat untuk ekspor jasa adalah kegiatan dan manfaat. Kegiatan dilakukan di Indonesia, tapi manfaat di luar negeri.

Ada 3 jenis kegiatan ekspor jasa, yaitu:

  • kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean,
  • kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau
  • kegiatan selain kegiatan diatas yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara: penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik, atau berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean.

Kegiatan Yang Melekat Pada Barang Bergerak

Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean meliputi:

  • jasa maklon;
  • jasa perbaikan dan perawatan; dan
  • jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.

Jasa maklon harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;
  2. bahan baku dan/atau bahan setengah jadi akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak;
  3. kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan
  4. pengusaha jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.

Jasa maklon paling gampang diingat sebagai “tukang jahit“. Kita beli bahan di toko tekstil. Kemudian datang ke tukang jahit. Kita serahkan bahannya, dan sampaikan keinginan. Spesifikasi dan model sudah ditentukan dan disepakati sejak awal. Setelah pakaian jadi, barang dikirim ke tempat tertentu sesuai permintaan pemilik bahan.

Dalam konteks industri pakaian, tukang jahit adalah industri garmen. Kain dan bahan lainnya punya “pemilik merk”. Setelah menjadi barang jadi, pakaian diekspor oleh industri garmen ke negara tertentu sesuai permintaan pemilik merk. Atas kegiatan ini, eksportir hanya menerima fee jasa maklon.

Begitu juga dengan ekspor jasa perbaikan dan perawatan. Eksportir bukan pemilik barang. Tetapi dokumentasi dan prosedur ekspor dilengkapi oleh pemberi jasa, seolah-olah pemilik barang.

Kegiatan Yang Melekat Pada Barang Tidak Bergerak

Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean yaitu jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean.

Peraturan menteri ini hanya membatasi ekspor jasa yang melekat pada barang tidak bergerak hanya jasa konsultansi konstruksi. Proyek konstruksinya berada di luar negeri. Pemberi jasa konstruksi adalah Wajib Pajak Dalam Negeri.

Jasa konstruk yang dapat diekspor terdiri dari:

  • pengkajian,
  • perencanaan, dan
  • perancangan

Tidak ada jasa pelaksanaan konstruksi yang diekspor. Kenapa? Karena jasa pelaksanaan konstruksi jika diekspor artinya dikerjakan di luar negeri. Sedangkan definisi ekspor jasa seperti dijelaskan diatas adalah dikerjakan di Indonesia, tapi dimanfaatkan di luar negeri.

Begitu juga dengan jasa pengawasan konstruksi. Tidak ada ekspor jasa pengawasan konstruksi. Alasannya sama dengan jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan di luar negeri.

Ekspor Jasa Selain Jasa Yang Melekat Pada Barang

Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan “selain yang melekat pada barang” yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean meliputi:

  • jasa teknologi dan informasi;
  • jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
  • jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
  • jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering Services), jasa konsultansi pemasaran (marketing Services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;
  • jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan
  • jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.

Jasa teknologi dan informasi meliputi:

  1. layanan analisis sistem komputer, antara lain pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi;
  2. layanan perancangan sistem komputer, antara lain spesifikasi piranti keras (Hardware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer yang dibutuhkan;
  3. layanan pembuatan sistem komputer dan/atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, antara lain layanan pembuatan aplikasi;
  4. layanan keamanan teknologi informasi (IT security), antara lain perlindungan informasi pada saat informasi diproses, ditransmisikan, dan/atau disimpan;
  5. layanan pusat kontak (contact center), antara lain pemberian jawaban dan/atau tindak lanjut atas pertanyaan dan/atau pernyataan yang disampaikan kepada pusat kontak;
  6. layanan dukungan teknik, antara lain layanan penanganan masalah pelanggan (client) dalam penerapan, pemakaian, pemrosesan data (data Processing), dan konfigurasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer;
  7. layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting, antara lain data hosting atau data storage sepanjang server berada di dalam Daerah Pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting; dan
  8. layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain grafis.
Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data meliputi:
  1. layanan interkoneksi panggilan dan/atau pesan singkat internasional yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi dalam negeri kepada penyelenggara telekomunikasi luar negeri;
  2. layanan transmitter and responder (transponder) satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri, sepanjang stasiun bumi yang digunakan oleh penerima layanan berada di luar Daerah Pabean;
  3. layanan pengendalian satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penyelenggara satelit luar negeri, sepanjang stasiun bumi pengendali yang digunakan oleh penyelenggara satelit dalam negeri berada di dalam Daerah Pabean; dan/atau
  4. layanan ketersambungan internet global melalui jaringan publik atau privat yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri.

Persyaratan Ekspor Jasa

Suatu kegiatan jasa yang dilakukan di Indonesia dan penerima manfaat atas jasa tersebut berada di luar negeri, dapat dianggap ekspor jasa dan dikenai tarif PPN sebesar 0% apabila memenuhi persyaratan:

  1. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas: jenis; rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan
    nilai penyerahan; dan
  2. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak

Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka dikenakan tarif PPN sebesar 10% karena dianggap bukan ekspor jasa.

Jasa Kena Pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 

Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.010/2019

Pembuatan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Masa

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak. Saat Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.

Pada saat ekspor jasa dicatat dalam pembukuan, maka saat itu juga Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak.

Faktur Pajak dimaksud berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Bagi Pengusaha jasa maklon, selain membuat Pemberitahuan ekspor, juga wajib membuat PEB sesuai dengan kententuan pabean yang berlaku.

Dalam pmk 2022, kegiatan yang melekat pada barang bergerak. jasa maklon harus memenuhi jkp 0% jika

Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak ini merupakan dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak. Karena itu, pemberitahuan ekspor wajib dilaporkan di SPT Masa PPN sesuai dengan masa pembuatan (tanggal pemberitahuan ekspora).