Daging hewan kurban dan akikah dibagi menjadi titik-titik bagian

Oase.id – Dalam hitungan hari, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 pada 10 Dzulhijjah atau bertepatan pada tanggal 20 juli 2021. Bagi seseorang yang akan berkurban, penyembelihan akan dilaksanakan pada hari Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Hukum berkurban masuk dalam Sunnah Muakkadah atau ibadah yang ditekankan pelaksanaannya. Karena sunnahnya ini, Rasulullah ﷺ pernah bersabda tentang ibadah berkurban. "Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Lalu bagaimana dengan seseorang yang berkurban? Apakah diperbolehkan untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya? Tentunya diperbolehkan, bahkan disunnahkan untuk mengonsumsi daging hewan yang dikurbankan. Dan berapa jumlah maksimal daging yang diperoleh seseorang yang berkurban?

Dilansir dari nu.or.id, berikut beberapa ketentuan jumlah daging yang diterima:

1. Jatah sepertiga

Dalam kitab Fathul Qarib tentang kurban, “seseorang yang berkurban dianjurkan memakan daging kurban sepertiga atau lebih sedikit dari itu.” Dan dalam kitab ini juga menjelaskan bahwa seseorang yang berkurban dilarang untuk menjual daging atau bagian apapun dari hewan yang dikurbankan, jatah sepertiga itu hanya untuk dikonsumsi.

Mengonsumsi daging kurban juga ditekankan oleh Rasulullah ﷺ, Beliau bersabda “Makanlah dan berilah makan kepada fakir miskin dan simpanlah.”

2. Satu sampai tiga suap

Dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Bagian yang dikehendaki adalah hati. Jika seseorang yang berkurban disunnahkan mengonsumsi daging untuk memperoleh keberkahan dan sisanya disedekahkan.

3. Sebagian disedekahkan

Beberapa ulama Mazhab Syafi’i memperbolehkan shohibul qurban untuk mengonsumsi  seluruh daging kurban, dan bagian kecilnya diberikan kepada fakir miskin. Hal ini dijelaskan dalam kitab al-Fatawa al-Kurba :

"Tujuan kurban yakni mengalirkan darah hewan beserta wujud belas kasih kepada orang-orang miskin, dengan memberikan bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan.”

Dengan berkurban tentu tujuannya untuk bersedekah kepada fakir dan miskin, maka dari itu sebaiknya orang yang berkurban tidak mengambil bagian daging hewan terlalu banyak.


(ACF)

tirto.id - Hari raya Iduladha 1441 H bertepatan dengan Jumat (31/7/2020). Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada Iduladha dan 3 hari tasyrik yaitu 10-13 Zulhijah atau 31 Juli dan 1-3 Agustus 2020. Shohibul qurban atau pihak yang berkurban berhak atas 1/3 dari jumlah daging hewan kurban.

Dalam Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi, secara rinci pelaksanaan kurban dapat dimulai setelah matahari terbit pada hari raya Kurban, dan sudah melewati salat Iduladha. Waktu penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga jelang terbenamnya matahari pada hari terakhir hari-hari tasyrik.

Pengerjaan salat Iduladha sendiri dianjurkan pada awal waktu. Dengan demikian, akan ada lebih banyak waktu sepanjang hari untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.

Dengan adanya waktu 4 hari untuk melaksanakan kurban, maka puasa pada 10 Zulhijah dan 3 hari tasyrik hukumnya haram. Sepanjang hari-hari tersebut, umat dapat menyantap daging kurban.

Jika penyembelihan kurban dilakukan di luar 4 hari di atas, maka hal itu dianggap sebagai sedekah biasa. Diriwayatkan dari jalur Anas bin Malik, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum salat Iduladha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih sesudah salat Iduladha, maka sempurnalah ibadahnya dan (ia) mengikuti sunah kaum muslim". (Mutafaq ‘allaih)

Jika ingin berpuasa, umat Islam dapat melakukannya kembali pada 14 Zulhijah, atau pada tahun ini bertepatan dengan Selasa, 4 Agustus 2020, yang masuk dalam puasa ayyamul bidh (pertengahan bulan).

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2020 atau Dzulhijjah 1441 H

Hukum Melaksanakan Kurban

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum berkurban, apakah wajib atau sunah. Menurut Imam Syafi'i, berkurban hukumnya sunah, dengan catatan ia tidak suka jika meninggalkan ibadah ini.

Dalam Rokha (2015:28) Imam Malik menyebutkan, berkurban hukumnya sunah, bukan wajib, dengan catatan "tidak suka kepada seseorang yang mampu tetapi tidak mau berkurban" yang menunjukkan keutamaan ibadah ini.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat, kurban hukumnya wajib dengan kriteria wajib tersebut untuk orang yang mampu atau berkelapangan rezeki dan mukim (menetap). Dalam hal ini posisi wajib menurut mazhab Hanafi adalah di antara fardu dan sunah.

Mazhab-mazhab di atas memiliki satu titik kesamaan tentang pentingnya berkurban bagi yang mampu. Sebagai catatan, hukum kurban menjadi wajib jika seseorang sudah bernazar untuk melakukannya.

Nabi Muhammad saw disebutkan tidak pernah meninggalkan ibadah kurban ini sejak pertama kali diperintahkan hingga beliau wafat.

Mengutip artikel "Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban" oleh KH Zakky Mubarak (2017) di laman NU Online, terdapat kemuliaan untuk mereka yang berkurban pada hari raya Iduladha dan hari tasyrik. Amal perbuatan tersebut demikian dicintai Allah dan kedudukannya istimewa pada hari kiamat.

Diriwayatkan dari jalur Aisyah, Rasulullah saw. bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan.

"Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya," (hadis hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

Baca juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Apa Hukumnya?

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh sohibul qurban atau diwakilkan. Terkait pembagian daging hewan kurban, dapat dikelompokkan jadi 3 bagian. Shohibul qurban hanya berhak memperoleh 1/3 bagian.

Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya" (H.R. Abu Daud).

Dalam Fathul Qorib diterangkan bahwa shohibul qurban hanya "diperkenankan memakan 1/3 dari binatang kurban. Sedangkan untuk 2/3 sisanya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan. Imam an-Nawawi dalam Tashhih at Tanbih mengunggulkan pendapat tersebut.

Terdapat pendapat lain tentang 2/3 sisa daging kurban, yaitu yang 1/3 dapat dihadiahkan kepada kaum muslimin, dan yang 1/3 lainnya disedekahkan kepada kaum fakir.

Terkait hak 1/3 daging kurban untuk shohibul qurban, Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib menyebutkan, yang paling utama adalah menyedekahkan semua daging tersebut, kecuali tinggal satu atau beberapa potong daging yang dimakan shohibul kurban. Langkah ini dilakukan demi mengharapkan berkah, karena tindakan tersebut disunahkan.

Jika shohibul qurban hanya memakan sebagian dari 1/3 daging kurban dan menyedekahkan sebagian lain, maka ia mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala berkurban dan pahala bersedekah.

Dalam Rokha (2015:42), Yusuf Qardhawi berpendapat, pembagian daging kurban adalah: 1/3 untuk shohibul qurban dan keluarga, 1/3 untuk tetangga sekitar terutama jika mereka tidak mampu berkurban, dan 1/3 untuk fakir miskin.

Sementara itu, dalam artikel "Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban" oleh Alhafiz Kurniawan di laman NU Online, dijelaskan bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi segar dan mentah (belum diolah). Selain itu, daging kurban, beserta bulu dan kulit, tidak dapat dijual.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 37 Tahun 2019, yang menyatakan, hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dan diawetkan adalah boleh (mubah). Dasarnya adalah pertimbangan kemaslahatan dengan ketentuan sebagai berikut

  • Didistribusikan secara tunda untuk lebih memperluas nilai maslahat daging kurban.
  • Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
  • Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2020 atau tulisan menarik lainnya Beni Jo
(tirto.id - ben/fds)


Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Kontributor: Beni Jo

Subscribe for updates Unsubscribe from updates