Contoh sengketa yang pernah dialami Indonesia dan Diselesaikan melalui Mahkamah Internasional

Contoh kasus-kasus yang sudah mendapat keputusan Mahkamah internasional

Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′N 118°53′E. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional

Kronologi sengketa

Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.

Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.

Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJkemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan “Final and Binding,” pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997., sementara pihak mengkaitkan dengan kesehatan Presiden Soeharto dengan akan dipergunakan fasilitas kesehatan di Malaysia

Keputusan Mahkamah Internasional

Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintahInggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.

KRONOLOGIS SENGKETA INDONESIA – MALAYSIA

ATAS PULAU SIPADAN DAN LIGITAN

Tahun Peristiwa
1969 Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan muncul pertama kali pada perundingan mengenai batas landas kontinen antara RI dan Malaysia di Kuala Lumpur (9-12 September 1969). Hasil Kesepakatan: kedua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menyangkut kedua pulau itu sampai penyelesaian sengketa.
1970 Malaysia melakukan tindakan sepihak dengan menerbitkan peta yang memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam wilayah nasionalnya, dan beberapa tahun kemudian melakukan pembangunan dan pengelolaan fasilitas-fasilitas wisata di kedua pulau itu.
1989 Pembahasan sengketa oleh Presiden RI Soeharto dan PM Malaysia Mahathir Muhammad di Yogyakarta, tahun 1989. Hasil kesimpulan: sengketa mengenai kedua pulau tersebut sulit untuk diselesaikan dalam kerangka perundingan bilateral.
1997 Kedua pihak sepakat untuk mengajukan penyelesaian sengketa tersebut ke Mahkamah Internasional dengan menandatangani dokumen “Special Agreement for the Submission to the International Court of Justice on the Dispute between Indonesian and Malaysia concerning the Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan” di Kuala Lumpur pada tanggal 31 Mei 1997.
1998 Pada tanggal 2 November 1998, kesepakatan khusus yang telah ditandatangani itu kemudian secara resmi disampaikan kepada Mahkamah Internasional, melalui suatu “joint letter” atau notifikasi bersama.
2000 Proses argumentasi tertulis (“written pleadings“) dari kedua belah pihak dianggap rampung pada akhir Maret 2000 di Mahkamah Internasional. Argumentasi tertulis itu terdiri atas penyampaian “memorial”, “counter memorial“, dan “reply” ke Mahkamah Internasional.
2002 Proses penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di Mahkamah Internasional memasuki tahap akhir, yaitu proses argumentasi lisan  (“oral hearing“), yang berlangsung dari tanggal 3-12 Juni 2002. Pada kesempatan itu, Menlu Hassan Wirajuda selaku pemegang kuasa hukum RI, menyampaikan argumentasi lisannya (“agent’s speech“), yang kemudian diikuti oleh presentasi argumentasi yuridis yang disampaikan Tim Pengacara RI. Mahkamah Internasional kemudian menyatakan bahwa keputusan akhir atas sengketa tersebut akan ditetapkan pada Desember 2002.
Pada tanggal 17 Desember 2002, Mahkamah Internasional di Den Haag menetapkan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Kerajaan Malaysia atas dasar “efektivitas” karena Malaysia telah melakukan upaya administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau tersebut.

Kondisi geografi Indonesia sebagai negara kepulauan yang dipersatukan oleh lautan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa telah melahirkan suatu budaya politik persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam usaha mencapai kepentingan, tujuan dan cita-cita nasional, bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang harus ditanggulangi. Salah satu bentuk ancaman tersebut adalah masalah perbatasan NKRI yang mencuat beberapa pekan terakhir ini yaitu klaim Negara Philipina atas pulau Miangas yang secara posisi geografis kedudukannya lebih dekat dengan negara tetangga yang diindikasikan memiliki keinginan memperluas wilayah. Pulau Miangas ini adalah salah satu pulau terluar Indonesia yang memiliki luas 3, 15 km2 dan masuk dalam desa Miangas, Kecamatan Nanusa Kabupaten Talaud Propinsi Sulawesi Utara. Pulau Miangas dan Pulau Manoreh berdasarkan peta Spanyol 300 tahun lalu dan Trakat Paris tahun 1989, merupakan wilayah Philiphina. Pernyataan Konsulat Jenderal RI untuk Davao City Philipina yang mengejutkan bahwa Pulau Miangas dan Pulau Manoreh berdasarkan peta Spanyol 300 tahun lalu merupakan wilayah Philiphina, bahkan masalah ini dengan UU pemerintah Philipina yang baru, kedua pulau ini telah masuk pada peta pariwisata Philipina. Pemerintah Philipina mengakui keberadaan pulau Miangas sebagai miliknya berdasarkan Trakat Paris tahun 1989, Trakat Paris tersebut memuat batas-batas Demarkasi Amerika serikat (AS) setelah menang perang atas Spanyol yang menjajah Philipina hingga ke Miangas atau La Palmas. Trakat itu sudah dikomunikasikan Amerika Serikat ke Pemerintah Hindia Belanda, tetapi tidak ada reservasi formal yang diajukan pemerintah hindia Belanda terhadap Trakat itu. Hingga kini Indonesia dan Philipina belum mengikat perjanjian batas wilayah tersebut. Putusan Mahkamah Internasional/MI,International Court of Justice (ICJ) tanggal 17-12-2002 yang telah mengakhiri rangkaian persidangan sengketa kepemilikan P. Sipadan dan P. Ligitan antara Indonesia dan Malaysia mengejutkan berbagai kalangan. Betapa tidak, karena keputusan ICJ mengatakan kedua pulau tersebut resmi menjadi milik Malaysia. Disebutkan dari 17 orang juri yang bersidang hanya satu orang yang berpihak kepada Indonesia. Hal ini telah memancing suara-suara sumbang yang menyudutkan pemerintah khususnya Deplu dan pihak-pihak yang terkait lainnya. Dapat dipahami munculnya kekecewaan di tengah-tengah masyarakat, hal ini sebagai cermin rasa cinta dan kepedulian terhadap tanah air. Sengketa Indonesia dengan Filipina adalah perairan laut antara P. Miangas (Indonesia) dengan pantai Mindanao (Filipina) serta dasar laut antara P. Balut (Filipina) dengan pantai Laut Sulawesi yang jaraknya kurang dari 400 mil. Disamping itu letak P. Miangas (Indonesia) di dekat perairan Filipina, dimana kepemilikan P. Miangas oleh Indonesia berdasarkan Keputusan Peradilan Arbitrage di Den Haag tahun 1928. Di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Talaud, Pulau Miangas merupakan titik terluar yang paling jauh dan berbatasan dengan Filipina. Dalam adat Nanusa, Miangas disebut Tinonda. Konon, pulau ini sering menjadi sasaran bajak laut. Selain merebut harta benda, perompak ini membawa warga Miangas untuk dijadikan budak di Filipina. Di masa Filipina dikuasai penjajah Spanyol, Miangas dikenal dengan sebutan Poilaten yang memiliki arti: Lihat pulau di sana. Karena di Miangas banyak ditumbuhi palm mulailah disebut Las Palmas. Lambat laun pulau ini disebut Miangas. Miangas bukan hanya menjadi sasaran perompakan. Pulau ini memiliki sejarah panjang karena menjadi rebutan antara Belanda dan Amerika. Amerika mengklaim Miangas sebagai jajahannya setelah Spanyol yang menduduki Filipina digeser Amerika. Tapi, Belanda keberatan. Sengketa berkepanjangan terjadi, kasus klaim Pulau Miangas ini diusung ke Mahkamah Internasional. Secara geografis, penjajah Amerika Serikat mulai bersentuhan dengan Sulawesi bagian utara sejak akhir abad ke 19. Di tahun 1898 itu, Amerika baru saja menguasai Filipina, setelah memerangi Spanyol yang ratusan tahun menduduki negara kepulauan itu. Setelah Spanyol ditaklukkan, muncul sengketa antara Amerika dengan Hindia Belanda. Sejumlah warga Karatung mempertahankan pulau itu sebagai bagian dari gugusan Kepulauan Nanusa. Saat penentuan demarkasi antara Amerika dan Belanda, wakil raja Sangihe dan Talaud, serta tokoh adat Nanusa dihadirkan di Miangas. Dalam pertemuan untuk menentukan pulau itu masuk jajahan Belanda atau Spanyol, salah seorang tokoh adat Petrus Lantaa Liunsanda mengucapkan kata-kata adat bahwa Miangas merupakan bagian Nanusa. Gugusan Nanusa mulai dari Pulau Malo atau disebut tanggeng kawawitan (yang pertama terlihat) hingga Miangas.

Setelah Indonesia merdeka, kehidupan di Kepulauan Nanusa ini tidak berubah. Di masa Soekarno menjadi Presiden, hampir tak ada pembangunan di daerah itu. Terutama untuk fasilitas umum, seperti sekolah. Sekolah di pulau-pulau ini paling banyak dijalankan Yayasan Pendidikan Kristen. daerah perbatasan tampaknya selalu berarti wilayah terisolasi, tertinggal. Ini merupakan dampak kebijakan pembangunan nasional di masa lalu. Potensi sumber daya laut yang dapat menjadi sumber kemakmuran masyarakat kepulauan, tidak mendapat perhatian. Sebanyak 16 pulau di Talaud sendiri telah membentuk kabupaten. Dari jumlah itu, sembilan pulau belum didiami dan tujuh pulau lainnya sudah berpenghuni. Pembentukan kabupaten ini tidak lepas lantaran rendahnya tingkat pengembangan daerah perbatasan selama ini.

Status Pulau Miangas

KEKALAHAN Indonesia dalam sengketa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitandi Mahkamah Internasional tampak cukup menyentak perhatian para elite terhadap pulau-pulau di perbatasan yang selama ini terabaikan. Mengutip keterangan para anggota DPR, sebagaimana diberitakan pers, salah satunya adalah Pulau Miangas (berbatasan dengan Filipina).

Khusus berkaitan dengan status kepemilikan Pulau Miangas, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan:

  1. Pulau Miangas adalah salah satu pulau kecil di gugusan Kepulauan Talaud yang sejak zaman dulu dalam tradisi masyarakat setempat dianggap sebagai bagian integral dari wilayah kepulauan di Sulawesi Utara, yakni Kepulauan Sangihe dan Talaud. Di Sangihe Talaud, pulau yang bersentuhan langsung dengan wilayah negara tetangga, Filipina, bukan hanya Miangas, tapi ada beberapa pulau lain, yang termasuk dalam wilayah Kepulauan Kawio, Marore, Kawaluso. Namun, karena posisi geografisnya, Miangas dijadikan tapal batas terutara dari wilayah Kepulauan Sangihe Talaud, yang mencakup sejumlah pulau dari Miangas hingga Biaro.
  2. Miangas bukan pulau kosong, tapi berpenghuni bahkan berstatus kecamatan di Kabupaten Talaud (dulu Kabupaten Sangihe Talaud), Sulawesi Utara. Dengan demikian, pulau tersebut secara administratif sudah berada dalam penguasaan efektif pemerintah Indonesia.
  3. Miangas memang pernah menjadi sengketa antara Indonesia dan Filipina. Namun sengketa tersebut sudah berakhir, yakni dengan penetapan status Miangas sebagai bagian RI melalui Mahkamah Internasional. Keputusan tersebut didasarkan pada kenyataan adanya ?penguasaan efektif? Kerajaan Pulau-Pulau Talaud atas Pulau Miangas di masa lampau, serta faktor kesamaan tradisi, bahasa, dan asal-usul penduduk Miangas dengan penduduk Kepulauan Talaud pada umumnya (dari aspek sosiokultural, penduduk Miangas lebih dikenal sebagai ?orang Talaud?) meski dalam aspek ekonomi Miangas lebih dekat dengan Filipina.
  4. Dalam literatur, Pulau Miangas dikenal dengan tiga nama, yakni Las Palmas (Pulau Kelapa), Miangas, dan Tinonda. Sebutan ?Las Palmas? berasal dari bangsa Eropa dan memasyarakat di Filipina. Sedangkan ?Miangas? adalah nama asli pulau tersebut, yang secara tradisional dipakai oleh masyarakat Talaud. ?Tinonda? adalah sebutan tradisional untuk penduduk yang menetap di Pulau Miangas.
  5. Penguasaan efektif Indonesia atas Miangas telah berlangsung sejak zaman Hindia Belanda, bahkan menjadi petunjuk batas wilayah ?Kerajaan Kepulauan Talaud? yang mencakup wilayah ?dari Miangas hingga Napombalu.?
  6. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, Miangas adalah salah satu patokan penentuan batas perairan Indonesia. Dengan demikian, dari aspek hukum Indonesia, status Pulau Miangas sudah sangat jelas. Namun Indonesia dan Filipina seyogianya segera menyelesaikan masalah batas landas kontinen yang hingga kini belum juga tuntas.
  7. Untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan RI, pembangunan Pulau Miangas memang perlu perhatian serius. Namun pembangunan tersebut hanya bermakna positif bila bersifat integratif dengan wilayah sekitarnya, yakni dikaitkan dengan Kepulauan Kawio, Marore, Kawaluso, serta dengan Kecamatan Nanusa, Essang, Beo, yang berdekatan dengan pulau tersebut.
  1. Keputusan Mahkamah Internasional antara Bosnia vs. Serbia

Keputusan bersejarah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terhadap genosida atau pembunuhan secara massal dalam perkara Bosnia-Herzegovina melawan Serbia-Montenegro merupakan suatu contoh bahwa keputusan yang bijaksana tidak selalu menjadi putusan yang baik.

Inilah pertama kalinya negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mencoba untuk mengajukan perkara genosida kepada ICJ. Namun ICJ nampaknya telah menghilangkan satu-satunya kesempatan yang masih tersisa bagi pemegang kekuasaan yang sah, sejak kematian Slobodan Milosevic yang secara tidak langsung berakibat dengan dihapuskannya Mahkamah Kejahatan Perang di Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia/ICTY) yang berkemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap dirinya.

Keputusan mahkamah yang menjelaskan bahwa meskipun apa yang terjadi pada tahun 1995 di Srebenica memang merupakan tindakan dari genosida namun negara Serbia tidaklah secara langsung mempunyai keterlibatan terhadap tindakan tersebut, merupkan keputusan yang diharapkan dapat diterima oleh masing-masing pihak. Putusan yang seakan-akan bersifat kompromi ini tidaklah mampu berbuat banyak, akan tetapi justru menyalakan api lama di tengah-tengah etnik Balkan yang rentan akan konflik.

Keputusan tersebut menimbulkan berbagai isyu besar. Genosida dikenal secara luas sebagai kejahatan internasional luar biasa dan seiring dengan meningkatnya perkembangan dunia, setiap usaha terjadinya hal tersebut sangatlah penting untuk dijadikan perhatian. Berbagai pengamat berpendapat bahwa pemerintah Serbia pada saat ini tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. Terdapat juga pendapat yang mencoba untuk menggambarkan perbedaan antara pemerintah dan negara. Bagaimanapun juga, sifat yang luas biasa dan kejam dari genosida membawa perintah secara moril kepada masyarakat internasional maupun nasional untuk membawa pelaku kejahatan pada posisinya. Tetapi, kesulitan untuk menjalankan maksud utama guna meniadakan kelompok yang dilindungi secara khusus berarti bahwa keputusan seperti halnya dikeluarkan oleh ICJ masihlah jauh dari harapan.

Menurut Alexander Solzhenistan, hal ini membuktikan bahwa pengadilan mungkin bukanlah instrument terbaik untuk mencapai rekonsiliasi dalam politik internasional. Jika pemerintahan berkuasa saat ini, Perdana Menteri Vladimir Kostunica, cukup serius mengenai kurangnya keterlibatan dalam pemberantasan sistematis terhadap golongan minoritas pada masa lalu, maka jejak rekam mereka semasa konflik seharusnya merefleksikan usaha adanya rehabilitasi dan reintegrasi.

Pengalaman dari Eropa Barat setelah Perang Dunia II merupakan suatu bukti bahwa bangsa yang terbagi-bagi perlu dipertemukan kembali dalam tingkatan personal. Apa yang diperlukan adalah naratif yang sama sebagaimana dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan membawa cerita-cerita masa lalu dari mereka yang menderita. Bersama dengan rencana untuk reintegrasi di mana termasuk dengan kompensasi tempat tinggal dan moneter untuk para pelarian di pengasingan, hal tersebut mungkin merupakan jalan terbaik untuk meyakinkan bukan hanya terciptanya perdamaian, tetapi juga menghilangkan rasa trauma masa lalu.

  1. Putusan Mahkamah Internasional: AS Langgar Hak Narapidana Meksiko

Washington-Amerika Serikat (AS) mengaku akan mempelajari terlebih dahulu keputusan Mahkamah Pengadilan Internasional, yang mengharuskannya meninjau kembali vonis mati atas 51 narapidana asal Meksiko.

“Kami akan mempelajarinya. Ini merupakan putusan yang sangat kompleks,” kata Juru Bicara Gedung Putih, Scott McClellan, di washington, Kamis (1/4) waktu setempat. Mahkamah Pengadilan Internasional dalam sidang Rabu (31/3) lalu menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS) telah melanggar hak 51 warga Meksiko yang divonis hukuman mati. Selanjutnya pihak berwenang AS diperintahkan agar kasus para terpidana mati tersebut ditinjau kembali. Demikian putusan pengadilan yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Den Haag, Belanda, tersebut dalam menanggapi tuntutan yang diajukan Meksiko bahwa hak para warga mereka, yang dipidana dalam kasus pembunuhan, untuk mendapat bantuan hukum dari pemerintah tidak boleh dihalangi pihak berwenang di AS. “AS harus meninjau keputusan dan hukuman yang diberikan,” kata ketua dewan hakim, Shi Jiuyong. Dia mengatakan bahwa peninjauan kembali tersebut dapat dilakukan berdasarkan proses banding normal dalam sistem pengadilan di AS.

Namun McClellan mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat langsung melaksanakan keputusan tersebut karena para narapidana diadili di beberapa pengadilan yang tersebar di beberapa negara bagian yang memiliki otonomi hukum.

Permohonan Banding Mahkamah memutuskan agar pihak berwenang di AS harus menerima permohonan banding dari tiga narapidana asal Meksiko yang yang telah divonis hukuman mati. Para pejabat Meksiko memuji putusan mahkamah tersebut sebagai kemenangan hukum internasional. Mereka yakin bahwa AS akan mematuhi putusan mahkamah tersebut. Arturo Dajer, penasihat hukum Departemen Luar Negeri Meksiko, mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan perangkat hukum yang penting yang menentukan masa depan narapidana asal Meksiko di AS. Departemen Kehakiman AS sampai belum memberikan tanggapan. Namun Duta Besar AS untuk Belanda, Clifford Sobel, mengatakan bahwa dia turut gembira dengan beberapa bagian dari putusan tersebut. Menurut Sobel pemerintahnya akan mempertimbangkan putusan tersebut berdasarkan wewenang pemerintah federal kepada negara bagian yang memroses kasus yang melibatkan warga Meksiko. Putusan mahkamah tersebut bersifat mengikat, mutlak, dan tidak dapat diajukan banding. Selama ini putusan dari mahkamah tersebut jarang diabaikan. Bila salah satu pihak yang bersangkutan tidak mematuhi putusan tersebut maka dapat diadukan ke PBB. Putusan tersebut diambil berdasarkan Konvensi Wina 1963 yang menjamin orang yang dituduh melakukan tindak kriminal serius di suatu negara asing memiliki hak untuk menghubungi pemerintahnya untuk meminta bantuan dan yang bersangkutan patut diberitahu hak hukumnya oleh pihak yang menahan.

Pihak berwenang di AS dianggap lalai memberi tahu hak hukum tersebut bagi 51 narapidana asal Meksiko. Namun, penasihat hukum AS, William Taft, berargumen bahwa Meksiko tidak berhak mencampuri sistem pengadilan negaranya berkaitan hak hukum 51 narapidana tersebut

(banyak sumber)

bootingskoBlog