Seperti kita ketahui bersama sebagai warga negara Indonesia bahwasannya ada 4 pokok pikiran dalam pembukaan undang undang Dasar, UUD RI 1945. Pokok pikiran ini adalah ide atau gagasan yang mendasari UUD 1945. Setiap pokok pikiran pembukaan UUD memiliki makna masing masing dalam penerapan di kehidupan masyarakat. Penerapan tersebut sebagai pedoman moral agar warga tetap menjaga cita cita luhur Bangsa Indonesia. Show Sayangnya 4 pokok pikiran pembukaan UUD tidak begitu diterapkan dimasyarakat, lama kelamaan mengikis baik oleh penyelenggara negara maupun masyarakat. Salah satu menumbuhkan adalah adanya pelajaran kewarganegaraan atau PPKn di sekolah sampai perguruan tinggi. Kadang juga muncul disoal soal tes wawasan seperti tes ASN, POLRI, TNI, KPK dll. Penerapan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dalam Kehidupan Masyarakat dan NegaraAda 4 pokok pikiran pembukaan UUD 1945 beserta penerapannya secara detail, Silakansimak baik baik Pokok pikiran pertama, yaitu: ” Negara melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia”. Negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Dengan demikian pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan sila ketiga Pancasila yaotu persatuan Indonesi. Bersatu kita padu, bercerai kita runtuh. Penerapan pokok pikiran pertama:
yaitu: ” Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia”. Manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian pokok pikiran kedua merupakan penjelmaan sila kelima Pancasila. Sebab adanya ras akeadilan masyarakat akan semakin kuat dan begitu juga tingkat kepercayaan terhadap sesama, bangsa, agam dan negera menjadi kuat. Penerapan pokok pikiran kedua :
Pokok pikiran ketiga, yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan”. Dalam Undang – Undang Dasar harus berdasar pada kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan / perwakilan. Pokok pikiran ketiga merupakan penjelmaan sila keempat Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Penerapan pokok pikiran ketiga:
yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” Undang – Undang Dasar harus mengandung kewajiban pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Penerapan pokok pikiran keempat:
Demikian informasi mengenai Contoh Penerapan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara yang baik maka sepantasnya menerapkannya, terutama dalam diri masing masing terlebih dulu. Sekian, semoga bermanfaat. Alifah R August 03, 2021 New Google SEO Bandung, Indonesia
Seperti kita ketahui bersama sebagai warga negara Indonesia bahwasannya ada 4 pokok pikiran dalam pembukaan undang undang Dasar, UUD RI 1945. Pokok pikiran ini adalah ide atau gagasan yang mendasari UUD 1945. Setiap pokok pikiran pembukaan UUD memiliki makna masing masing dalam penerapan di kehidupan masyarakat. Penerapan tersebut sebagai pedoman moral agar warga tetap menjaga cita cita luhur Bangsa Indonesia. Sayangnya 4 pokok pikiran pembukaan UUD tidak begitu diterapkan dimasyarakat, lama kelamaan mengikis baik oleh penyelenggara negara maupun masyarakat. Salah satu menumbuhkan adalah adanya pelajaran kewarganegaraan atau PPKn di sekolah sampai perguruan tinggi. Kadang juga muncul disoal soal tes wawasan seperti tes ASN, POLRI, TNI, KPK dll. Penerapan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dalam Kehidupan Masyarakat dan NegaraAda 4 pokok pikiran pembukaan UUD 1945 beserta penerapannya secara detail, Silakansimak baik baik Pokok pikiran pertama, yaitu: ” Negara melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia”. Negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Dengan demikian pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan sila ketiga Pancasila yaotu persatuan Indonesi. Bersatu kita padu, bercerai kita runtuh. Penerapan pokok pikiran pertama:
yaitu: ” Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia”. Manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian pokok pikiran kedua merupakan penjelmaan sila kelima Pancasila. Sebab adanya ras akeadilan masyarakat akan semakin kuat dan begitu juga tingkat kepercayaan terhadap sesama, bangsa, agam dan negera menjadi kuat. Penerapan pokok pikiran kedua :
Pokok pikiran ketiga, yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan”. Dalam Undang – Undang Dasar harus berdasar pada kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan / perwakilan. Pokok pikiran ketiga merupakan penjelmaan sila keempat Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Penerapan pokok pikiran ketiga:
yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” Undang – Undang Dasar harus mengandung kewajiban pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Penerapan pokok pikiran keempat:
Demikian informasi mengenai Contoh Penerapan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara yang baik maka sepantasnya menerapkannya, terutama dalam diri masing masing terlebih dulu. Sekian, semoga bermanfaat. Thanks for reading & sharing Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah
|