Contoh pelaksanaan kedaulatan kedalam yang dilaksanakan negara indonesia

Dalam hukum internasional, kedaulatan dapat diartikan dalam bentuk pemerintahan yang memiliki kuasa penuh atas urusan-urusan dalam suatu wilayah atau batas tertorial atau geografis. Kedaulatan dalam kbbi adalah kekuasaan atau pemerintah. Sedangkan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara atau wilayah dimana negara tersebut telah lama diakui oleh dunia internasional.

Indonesia menganut sistem demokrasi yang mengacu pada kedaulatan tertinggi di tangan rakyat dengan semboyan melekat, “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.” Subjek utama demokrasi adalah kita semua, masyarakat yang berdaulat penuh.

Kedaulatan ini ada ketika Indonesia secara resmi menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Indonesia mampu berdiri pada pemerintahan kedaulatan yang adil serta penuh dalam rangka mencapai cita-cita bangsa yang bermartabat dunia.

Kedaulatan berdasarkan sifatnya dibagi, menjadi :

1. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau wilayah dan tidak ada campur tangan negara lain dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam hal ini, hukum negara memiliki hak penuh untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Fungsi negara dalam upaya pelaksanaan kedaulatan ke dalam, dikutip dari pembukaan amandemen UUD 1945, sebagai berikut:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2. Memajukan kesejahteraan umum.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

Pengertian Kedaulatan

Berdaulat asal kata dari daulat dari Bahasa Arab yang berarti kekuasaan. Jadi berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Kata kedaulatan, juga berasal dari Bahasa Latin yaitu supremus artinya yang tertinggi. Dalam masyarakat sering kita mendengar negara berdaulat artinya negara memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya tanpa campur tangan negara lain.

Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyatnya mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.

Sebelum Bangsa Indonesia merdeka, tanggal 17 Agustus 1945 penduduk di wilayah Nusantara tidak memiliki kedaulatan, karena kedaulatan berada di bawah kekuasaaan penjajah Belanda dan Jepang. Maka tidak heran pada waktu itu kalau seluruh penduduk dijadikan budak atau pekerja kasar untuk tuannya yakni penjajah Belanda dan Jepang. Mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan nasibnya sendiri dan diperlakukan semena-mena. Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa Penjajah Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa Penjajah Jepang.

Setelah penduduk Nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuklah pemerintahan Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Dengan begitu rakyat Indonesia tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, untuk mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya.

Pengertian Kedaulatan Keluar dan Kedalam

Berdasarkan sifatnya, kedaulatan terbagi menjadi:

  • Kedaulatan Ke Dalam
  • Kedaulatan Ke Luar

Kedaulatan Ke Dalam artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu. Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial

Dari penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya.

Contoh Pelaksanaan Kedaulatan Ke Dalam

Jakarta, (ANTARA) – Ilmuwan Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Dr Pataniari Siahaan SH MH, mengusulkan perlunya dibentuk Undang Undang tentang DPR sebagai lembaga yang memegang kekuasaan Negara. “Tidak dalam bentuk seperti sekarang, digabung dengan lembaga perwakilan yang lain,” paparnya ketika mempertahankan disertasi doktoralnya berjudul “Perubahan Kekuasaan DPR Dalam Membentuk Undang Undang Pasca Amandamen UUD 1945”, di Jakarta, Sabtu. Selengkapnya, di hadapan sidang akademik Program Pasca Sarjana Universitas Trisakti, Pataniari Siahaan menyimpulkan, pertama, perlu diperbaiki ketentuan pada konstitusi mengenai kekuasaan membentuk Undang Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kedua, perlu dibentuk UU tentang DPR sebagai lembaga yang memegang kekuasaan Negara, tidak seperti sekarang digabung dengan lembaga perwakilan lain,” kata mantan Anggota Komisi III (Bidang Hukum dan Perundang-undangan) DPR RI ini. Kemudian ketiga, menurutnya, perlu perbaikan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Keempat, perlu perbaikan Tata Tertib (Tatib) DPR secara terpadu dengan membentuk Badan Perancang UU,” ujarnya. Lalu kelima, demikian Pataniari Siahaan, perlunya membentuk Sistem Informasi Legislasi (SIL) dan reorganisasi Sekretariat Jenderal DPR sebagai perangkat Dewan yang tidak di bawah eksekutif sebagaimana sekarang ini. Di hadapan Promovendus yang memberi pernilaian sangat memuaskan bagi, Pataniari Siahaan mengungkapkan pula, ada beberapa hal hasil pengamatannya perlu mendapat penyempurnaan guna memaksimalkan kinerja lembaga legislatif. “Misalnya saja mengenai penyusunan dan realisasi Prolegnas yang belum sesuai dari tahun ke tahun. Kemudian, dalam penyusunan RUU dan pembahasannya, tampak berbagai kelemahan berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan membentuk UU oleh DPR tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan penelitiannya, faktor penyebabnya, selain masalah kapasitas anggota, juga ketentuan peraturan perundang-undangan, Tatib DPR dan tidak memadainya dukungan dalam pembentukan UU.

Contoh pelaksanaan kedaulatan kedalam yang dilaksanakan negara indonesia

Kedaulatan adalah konsep yang sangat penting dalam tertib hukum nasional maupun internasional. Kedaulatan sendiri adalah titik persinggungan antara kedua jenis hukum tersebut. Setiap bentuk negara yang berdaulat wajib mengormati kemerdekaan negara yang berdaulat lainnya. Sebaliknya, setiap negara berdaulat juga harus menjaga agar tidak terjadi perpecahan dalam sektor politik, sosial, ekonomi dan dan budaya di dalam negaranya.

Kegagalan otoritas nasional dalam mengelola dinamika politik adalah bukti bahwa setiap negara tidak bisa menolak bantuan internasional hanya karena mempertahankan kedaulatannya. Di samping itu, Jean Bodin membagi kedaulatan menjadi dua yaitu kedaulatan ke dalam (interne souvereiniteit) dan kedaulatan ke luar (externe souvereiniteit). Yang mana kedunya mempunyai contohnya masing-masing.

Kedaulatan

Kedaulatan adalah salah satu konsep mendasar dalam hukum internasional. Kedaulatan juga merujuk pada pengertian kemerdekaan dan vice versa. Negara yang merdeja adalah negara yang berdaulat. Kemudian, negara yang berdaulat adalah negara merdeka yang tidak berada di bawah kekuasaan negara lain.

Sementara itu, R.C Hingorani juga menyatakan bahwa kedaulatan mendasari beberapa hak yang diakui oleh hukum internasional seperti contohnya hak kesederajatan, yuridiksi wilayah, hak untuk menentukan nasionalitas bagi penduduk di wilayahnya, hak untuk mengijinkan dan menolak atau melarang orang untuk masuk dan keluar dari wilayahnya serta hak untuk melakukan nasionalisasi.

Jadi, kedaulatan negara sangat penting dalam bekerjanya sistem hukum di Indonesia dan internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengakui bahwa negara sebagai entitas yang merdeka dan berdaulat. Artinya negara tidak tunduk pada kekuasaan dan otoritas negara lain. Pengakuan kedaulatan terhadap suatu negara merupakan dasar personalitas negara tersebut untuk turut andil dalam sistem hukum internasional.

Kedaulatan ke dalam mengandung arti bahwa kekuasaan negara itu ditaati dan dapat memaksakan untuk ditaati oleh rakyatnya. Tujuan adanya kedaulatan ke dalam adalah agar negara memiliki hak untuk mengatur sendiri urusan negaranya.

Dalam rangka mengatur urusan negaranya sendiri, negara membuat dan menerapakan hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di negaranya tersebut. Intinya, kedaulatan ke dalam merupakan kekuatan mutlak negara dalam menegakkan hukum pada wilayah yuridiksi atau kekuasaannya.

Kedaulatan ke luar artinya negara mampu mengadakan arti hubungan internasional dengan negara lain. Setiap negara memiliki kebebasan untuk menentukan kebijakan luar negerinya sendiri. Adanya kedaulatan ke luar mengakibatkan negara bebas dari campur tangan pihak lain dalam mengatur wilayahnya sendiri. Jadi, negara memiliki kekuasaan untuk mempertahankan diri dari ancaman, gangguan , hambatan dan serangan dari luar.

Contoh Kedaulatan ke Dalam dan ke Luar

Contoh adanya kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang sudah pernah diterapkan di Indonesia. Kedaulatan ke dalam terkait dengan otoritas negara terhadap warga negaranya, sementara kedaulatan ke luar terkait hubungan Indonesia dalam dunia internasional. Antara lain;

Contoh pelaksanaan kedaulatan kedalam yang dilaksanakan negara indonesia
Contoh Kedaulatan ke Dalam

Adapun beberapa contoh kedaulatan ke dalam yang dipraktikkan Indonesia, sebagai berikut:

Peradilan pidana di Indonesia diselenggarakan oleh lembaga peradilan pidana. Lembaga tersebut antara lain kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Mereka saling berhubungan dalam menangani perkara.

Perkara pidana dan tata cara pengadilannya diatur dalam KUHP  dan KUHAP . Jenis perkara pidana dan sanksinya ditetapkan dalam KUHP. Jenis dan sanksi pidana masing-masing negara berbeda-beda sesuai dengan kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya masing-masing negara.

Pemilihan umum di Indonesia ditetapkan lima tahun sekali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta lembaga legislatif.

Sistem pemilu yaitu diterapkan adanya ambang batas, partai politik yang memiliki hak untuk mengikuti pemilu selanjutnya adalah partai politik yang meraih minimal 2% dari jumlah kursi yang ada di DPR. Hal ini diatur dalam UU No.3 Tahun 1999 mengenai pemilu.

Indonesia memiliki sistem politik multipartai. Terdapat banyak partai yang bersaing untuk mendapatkan kursi parlemen. Setiap partai untuk selanjutnya bisa berkoalisi dengan partai yang lain. Sistem multipartai ini wujud sistem demokrasi di Indonesia.

Partai mewakili keyakinan, prinsip, aspirasi dan keberagaman yang ada di Indonesia. Sistem multipartai ini mungkin juga diterapkan di berbagai negara seperti Argentina, Spanyol, Belanda dan sebagainya. Akan tetapi, juga terdapat negara yang tidak menerapkan sistem multipartai seperti Amerika Serikat yang hanya memiliki dua partai saja.

Indonesia menetapkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum nya setelah sebelumnya mengalami beberapa perubahan seperti RIS, dan UUDS. Penetapaan ini merupakan wujud bahwa kehidupan masyarakat Indonesia diatur oleh hukum negaranya sendiri, bukan oleh hukum negara lain.

Indonesia dalam UU Pokok Agraria mengakui adanya fungsi sosial atas tanah. Setiap orang harus merelakan tanah miliknya untuk kepentingan umum dan kepentingan sosial dengan ganti rugi yang sudah ditetapkan. Penggunaan tanah sebagai fungsi sosial juga tidak boleh merugikan masyarakat.

Indonesia mengakui adanya hukum dan hak-hak adat dalam sistem hukum Indonesia. Pengakuan ini ditunjukkan pada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Permendagri No.52 Tahun 2014 mengenai perlindungan masyarakat hukum adat. Pengakuan ini didasarkan atas Indonesia yang masih memiliki masyarakat adat.

Indonesia mempunyai kurikulum sendiri yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan  sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Kurikulum di Indonesia berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman. Mulai dari Rencana Pembelajaran 1947 hingga kurikulum terbaru yakni kurikulum merdeka belajar yang menghapuskan sistem ujian nasional dan memberikan kebebasan anak dalam belajar.

Indonesia memberikan pembebasan pajak untuk April hingga September 2020 dalam penanganan covid-19 yang diatur dalam Permen Keuangan No.18 tahun 2020. Barang yang dibebaskan dari PPN antara lain obat, vaksin, alat pendeteksi, dan sebagainya. Sementara itu jasa bebas PPN antara lain jasa konstruksi, jasa konsultasi, persewaan dan sebagainya.

Sistem pers di Indonesia didasarkan atas sistem demokrasi. Terdapat kebebasan berkespresi yang dijamin konstitusi. Pers digunakan sebagai alat kontrol pemerintah . Berbeda dengan beberapa negara di mana pers tidak boleh bertentangan dengan pemerintah (otoritarianisme)

Pemerintah Indonesia membatasi operasional transportasi mudik untuk mengurangi penyebaran wabah covid-19 yang diatur dalam Permen Perhubungan No. 18 Tahun 2020. Pembatasan diterapkan pada kendaraan prbadi dan umum, pesawat, kapal penyeberangan, kereta hingga jalan tol.

Contoh pelaksanaan kedaulatan kedalam yang dilaksanakan negara indonesia
Contoh Kedaulatan ke Luar

Adapun beberapa contoh kedaulatan ke luar yang dipraktikkan Indonesia, sebagai berikut:

Indonesia turut dalam keanggotaan PBB sejak tahun 1950. Oleh karena itu, Indonesia sudah memiliki perwakilan tetap di PBB dan organisasi yang berada di bawah PBB lainnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain.

Indonesia juga melakukan contoh-contoh kerjasama internasional dengan negara lain seperti Amerika, Cina, Korea, Inggris dan banyak negara lain di dunia. Tujuannya untuk meningkatkan kemajuan di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya.

Pada tahun 2019, Indonesia pernah mengirimkan kurang lebih empat ribu pasukan perdamaian yang dikirimkan ke delapan negara yang mengalami konflik seperti Sudan Selatan, Kongo, Lebanon, Afrika Tengah dan sebagainya. Prihal pengiriman inilah bisa dikatakan bagian daripada kedaulan ke luar.

Pada tahun 2019, Indonesia melakukan kesepakatan dengan Timor Leste untuk menyelesaikan sengketa internasional yaitu terkait dengan masalah perbatasan darat. Penyelesaian dilakukan dengan jalan perundingan yang nantinya akan dituangkan dalam perjanjian komprehensif.

Indonesia mengakui Deklarasi Universal HAM yang diselaraskan dengan peraturan makna HAM yang ada di Indonesia. Namun, Indonesia juga memiliki hak untuk mengatur sendiri hukum yang ada di wilayahnya seperti pada kasus hukum mati bagi tersangka narkoba yang banyak tidak didukung oleh negara lain.

Indonesia dalam pasal 13 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa adanya pengangkatan duta dan konsul oleh presiden. Duta dan konsul ditempatkan di negara lain sebagai utusan negara untuk menjalin hubungan internasional kedua negara. Begitu juga Indonesia juga menerima duta dan konsul dari negara lain.

Indonesia turut andil dalam pasar bebas. Hal ini diwujudkan dalam dibolehkannya Indonesia untuk melakukan ekspor dan impor dari negara lain. Tujuannya adalah untuk menunjang perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan Indonesia.

Indonesia juga terbuka dalam menerima bantuan yang diberikan oleh asing dalam rangka mengatasi bencana ataupun krisis ekonomi. Seperti halnya Indonesia yang meminta bantuan dana kepad IMF dengan beberapa syarat sesuai dengan perjanjian internasiona yang disepakati.

Indonesia sudah mengatur proses seorang menjadi warga negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 seperti tinggal di Indonesia lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Selain itu, Indonesia juga menggunakan asas ius sanguinis, ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda.

Indonesia membolehkan adanya penanaman modal asing sesuai dengan batas yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi  dan industrialisasi di Indonesia. Sementara itu, adanya peraturan pembatasan bertujuan agar tidak merugikan masyarakat secara umum.

Itulah tadi ulasan lengkap yang bisa kami bagikan pada segenap pembaca. Berkenaan dengan contoh bentuk kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ada di Indonesia. Semoga memberikan wawasan serta referensi bagi pembaca yang membutuhkan.