Contoh hubungan kewenangan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif tercermin dalam kebijakan

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

37 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

22 Juni 2022 14:21

Pertanyaan

Contoh hubungan kewenangan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif tercermin dalam kebijakan

Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!

Mahasiswa/Alumni Universitas Sriwijaya

23 Juni 2022 13:30

Jawabannya C, presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada seorang terpidana. Dalam Pasal 14 ayat (2) mengamanatkan bahwa, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat". Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut terdapat hubungan saling mengawasi dan mengimbangi antara Presiden dengan DPR, antara eksekutif dan legislatif. Jadi jawabannya C, presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada seorang terpidana.

Contoh hubungan kewenangan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif tercermin dalam kebijakan

Negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang menganut teori trias politika atau pembagian kekuasaan pemerintah menjadi tiga, yaitu kekuasaan Legislatif yaitu DPR, DPD, DPRD, Kekuasaan Eksekutif (Pelaksanaan UU) yaitu lembaga presiden, mentri-mentri, kekuasaan Yudikatif (Pengawasan UU) yaitu MA, KY, MK.  kekuasaan di bagi tiga agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, karena jika negara di pimpin fokus pada satu orang, tentunya kekuasaan akan dominan dan mensejahterakan kalangannya terlebih dahulu.

Hubungan lembaga legislatif eksekutif yudikatif di negara Indonesia adalah mereka sederajat, tetapi saling berpengaruh satu dengan lainnya. Karena sederajat itulah akan ada kewenangan dan pengertian dari masing masing Lembaga. Dan akan timbul perselisihan dalam menjalankan perintah, yang menyebabkan pengertian awal UUD di bedakan sesuai dengan kepentingan dari setiap Lembaga.

Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah kumpulan wakil rakyat yang harusnya menjadi kepala penyuara rakyat, namun keadaaannya sekarang tidaklah sama, mereka hanya mengatas namakan kepentingan rakyat. Sebagai Lembaga eksekutif, mereka menjalankan UU yang telah dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan UU diawasi oleh legislatif. Dan lembaga yudikatif yang mengontrol dari legislatif, yang membuat undang-undang karena cendrung kekuasaan partai sehingga harus ada yang mengontrol yaitu lembaga yudikatif.

DPR sebagai lembaga legislatif berkewenangan membuat UU dan mengontrol pemerintahan .Dari fungsinya maka antara pihak legislatif dan eksekutif harus melakukan kerjasama, terlebih di Indonesia memegang prinsip pembagian kekuasaan. Walaupun bersatu, akan terjadi konflik, seperti halnya antara eksekutif dan legislatif. Legislatif merupakan wakil dari partai tentunya dalam menjalankan tugasnya tidak jauh dari kepentingan partai, begitu juga dengan eksekutif yang meskipun dipilih langsung oleh rakyat tetapi presiden memiliki hubungan dengan kepentingan partai. Akibatnya konflik yang terjadi dari hubungan eksekutif dan legislatif adalah konflik kepentingan antar partai yang ada.

Referensi

* Anwar, I., & Damaledo, Y. (2020, December 02). Mengenal APA ITU trias Politica YANG Diterapkan di Indonesia. Retrieved February 28, 2021, from https://tirto.id/mengenal-apaitu-trias-politica-yang-diterapkan-di-indonesia-f7Do

* Investments, I. (n.d.). Ikhtisar STRUKTUR POLITIK INDONESIA. Retrieved February 28, 2021, from https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/politik/ikhtisar-strukturpolitik/item385

* Papua, S. (n.d.). Hubungan Lembaga EKSEKUTIF, Legeslatif dan Yudikatif Harus Baik.Retrieved February 28, 2021, from http://www.salampapua.com/2018/11/hubunganlembaga- eksekutif-legeslatif.html

Contoh hubungan kewenangan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif tercermin dalam kebijakan

Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya- Indonesia’s FOLU Net Sink 2030: Inovasi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan  

Read More...

Contoh hubungan kewenangan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif tercermin dalam kebijakan

Sambutan Menteri LHK dalam Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Read More...

Contoh hubungan kewenangan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif tercermin dalam kebijakan

Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030. Jakarta, 4 April 2022 

Read More...

Contoh hubungan kewenangan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif tercermin dalam kebijakan

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam
Jakarta , 24 Desember 2021

Read More...

Contoh hubungan kewenangan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif tercermin dalam kebijakan

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55
Jakarta, 21 Desember 2021

Read More...

Contoh hubungan kewenangan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif tercermin dalam kebijakan

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik KehutananJakarta, 28 Oktober 2021

Read More...

Contoh hubungan kewenangan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif tercermin dalam kebijakan

Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Read More...

Contoh hubungan kewenangan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif tercermin dalam kebijakan

Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS Dengan Tema
“Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan Dalam Rangka Pemulihan Lingkungan dan Peningkatan Produktivitas Lahan dan Sustainabilitas Ekonomi Masyarakat”.         

Read More...

Contoh hubungan kewenangan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif tercermin dalam kebijakan

  Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu Syalom, Salam sejahtera bagi kita semua,Oom swastiastuDistinguished CEO GEF, Ms Naoko Ishii and the GEF team, Good Morning Ladies and Gentlemen,Bapak/ibu para peserta Dialog yang berbahagia,Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME, karena atas berkah dan rahmat-Nya kita dapat bertemu, sehingga pada hari ini dapat bersama-sama kumpul di ruangan ini dalam rangka pelaksanaan National Dialogue pada hari ini.  Saya berharap dialog ini dapat memfasilitasi stakeholders Indonesia dalam mencapai target-target konvensi lingkungan hidup global serta mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional,  khususnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup,  melalui Global Environment Facility (GEF) yang sudah memasuki fase ke-7 untuk periode 2018-2022.

Selamat datang kami sampaikan kepada Ms. Naoko Ishii, GEF CEO beserta Tim dari GEF Washington yang hadir bersama-sama kita disini untuk berinteraksi...

Read More...

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018   Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.Luas dan Tutupan Hutan

Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan...

Read More...

Contoh hubungan kewenangan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif tercermin dalam kebijakan

Materi Paparan kepada Peserta Lemhannas PPRA LVIIIJakarta, 12 Juli 2018