Show Sabtu, 17 Jul 2021 18:08 WIB
Hari Raya Iduladha diperingati dengan berkurban. Berikut adab dan tata cara penyembelihan hewan kurban saat Iduladha.(Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia --Hari Raya Iduladha diperingati dengan berkurban atau menyembelih hewan kurban. Tata cara penyembelihan hewan kurban berbeda saat menyembelih hewan biasanya. Tata cara memotong hewan kurban ini perlu diikuti oleh setiap muslim agar ibadah kurban diterima oleh Allah SWT. Berikut sejumlah adab dan tata cara penyembelihan hewan kurban saat Iduladha dikutip dari situs Nahdlatul Ulama.
Itulah cara penyembelihan hewan kurban saat Iduladha. Di masa pandemi, menyembelih hewan kurban harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (avd/ptj)Saksikan Video di Bawah Ini:
TOPIK TERKAIT Selengkapnya
memeriksa organ dalam hewan kurban yang telah disembelih
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebentar lagi umat Islam bakal merayakan hari raya Idul Adha yang identik dengan penyembelihan hewan kurban. Dalam menyembelih hewan kurban ini, ada tata caranya agar proses penyembelihan berjalan lancar dan hewan tidak stres sebelum atau saat lehernya digorok. Dikutip dari Bangka Pos dalam berita diterbitkan pada 24 September 2015, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bangka, Ustdz H Syaiful Zohri mengatakan, sesuai syariat Islam penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni saluran makanan, saluran nafas dan saluran pembuluh darah yang harus putus. Baca: Lucinta Luna Jawab Tentang Identitas Asli Dirinya, Malah Disindir Pedas Karena Ini "Kalau menyembelih hewan kurban seperti sapi yang susah jika lehernya tebal, jadi harus lebih kuat menyembelihnya dengan senjata tajam sekali karena sapi juga bergerak," ungkap Syaiful usai melakukan menyembelih hewan kurban kepada bangkapos.com. Dikutip dari NU Online, dalam artikel diterbitkan pada 15 September 2014, ditulis oleh Praktisi Dokter Hewan dan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Barokah, Ngumbul Kemasan Sawit, Boyolali, drh Nur Fauzi Akhmad, jika hewan kurban berupa sapi, biasanya hewannya direbahkan atau dirobohkan dulu ke tanah sebelum disembelih. Baca: Ini Larangan Saat Tonton Pembukaan Asian Games 2018 di GBK, Tak Boleh Rekam Video Proses merobohkan sapi ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan stres dan takut pada hewannya. Jika hewan stres, pengeluaran darah tidak akan sempurna dan akan dijumpai hemoglobin (Hb) dalam daging. Hb merupakan media yang paling disukai mikroba, sehingga pengeluaran darah yang tidak sempurna akan mempercepat pembusukan pada daging. Baca: Ucapan Selamat Iduladha 2018 Untuk Keluarga dan Teman Saat proses penyembelihan harus dilakukan di atas lubang penampungan darah. Menyembelih dengan tangannya sendiri lebih utama dan dilakukan oleh orang yang terbiasa atau terlatih. Orang yang menyembelih disyaratkan baligh dan berakal, laki-laki atau perempuan sama saja. Minimal menyaksikan penyembelihan bagi orang yang mewakilkan penyembelihan kepada orang lain seraya berdoa : Inna sholaatii wanusuki wamahyaaya wamamaatii lillahi robbil ‘alamiin, laa syarikalahu wabidzaalika umirtu wa ana minal muslimiin. Halaman selanjutnya arrow_forward Sumber: Banjarmasin Post
tirto.id - Ibadah kurban amat dianjurkan pelaksanaannya, dan hukumnya sunah muakkadah. Perintah untuk berkurban juga tertuang dalam firman Allah SWT di surah Alkautsar ayat kedua: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2). Keutamaan dalam ibadah kurban yang dilaksanakan tiap setahun sekali, yakni pada Idul Adha dan tiga hari taysriq, juga tergambar dalam hadis yang memuat sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan dia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sejak selepas salat Idul Adha (tanggal 10 Zulhijah), dan bisa pula pada tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah). Jika merujuk pada penanggalan masehi, dan hasil sidang isbat Kemenag RI, Idul Adha 1441 H jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020. Sementara hari tasyriq jatuh pada tanggal 1-3 Agustus 2020. Yang penting menjadi perhatian, pelaksanaan kurban pada Idul Adha 2020 perlu mengikuti aturan dalam protokol kesehatan yang telah dibuat pemerintah untuk mencegah penularan virus corona. Meskipun harus dilaksanakan sesuai ketentuan protokol, ibadah kurban pada Idul Adha 2020 tetap dianjurkan, dan bahkan diimbau dilakukan oleh sebanyak mungkin muslim yang mampu, karena selama pandemi corona, banyak orang jatuh miskin dan memerlukan bantuan pangan, demikian seperti NU Online.
Fatwa MUI Soal Kurban sesuai Protokol Kesehatan
Karena Idul Adha 2020 dan hari-hari tasyrik 1441 hijriah yang menjadi saat penyembelihan hewan kurban masih dalam masa pandemi COVID-19, masyarakat tetap diimbau untuk mentaati protokol kesehatan, termasuk dalam prosesi penyembelihan hewan kurban dan pembagian dagingnya. Laki-laki muslim yang berkurban disunahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika ia mampu. Namun, jika ia belum mampu, boleh menyerahkan proses penyembelihan ke rumah jagal terpercaya yang menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan muslimah yang berkuban disunahkan untuk mewakilkan penyembelihan hewan kepada yang mampu. Protokol kesehatan yang dianjurkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertuang dalam Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19. Poin-poin protokol kesehatan saat menyembelih hewan kurban sesuai dengan fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 adalah sebagaimana perincian berikut ini. Pertama, orang-orang yang terlibat dalam proses penyembelihan harus saling jaga jarak (physical distancing) dan mencegah terjadinya kerumunan. Kedua, selama kegiatan penyembelihan kurban berlangsung, panitia pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah. Ketiga, penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Keempat, apabila memang tidak memungkinkan untuk bekerja sama dengan rumah potong hewan maka penyembelihan kurban boleh dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi, serta kebersihan lingkungan. Kelima, pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan salat Iduladha, 10 Zulhijjah hingga sebelum maghrib pada 13 Zulhijjah. Keenam, pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Doa & Cara Penyembelihan Hewan Kurban sesuai ProtokolOrang-orang yang bertugas menyembelih hewan kurban diminta untuk memperhatikan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19. Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan panduan dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI tersebut adalah sebagaimana perincian berikut. 1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal. 2. Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih. 3. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat hewan tersebut harus putus. 4. Saat menyembelih hewan kurban, petugas penyembeli membaca runtutan doa sebagai berikut: - Membaca basmalah terlebih dahulu: Bimillahi Allahu Akbar (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar) - Membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali, lafalnya dapat ucapkan sebagai berikut: اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ Bacaan latinnya: "Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd" Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu." - Kemudian, membaca salawat nabi, redaksinya dapat lafalkan sebagai berikut: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ Bacaan latinnya: "Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad." Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya." - Selanjutnya, membaca doa menyembelih hewan: اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ Bacaan latinnya: "Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm" Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku." 5. Untuk hewan kurban yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya harus di pangkal leher sebelah atas agar ia lekas mati. 6. Untuk binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh ke lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain. Penyembelihan dengan menyebut nama Allah SWT. 7. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti. Selain itu, dalam proses penyembelihan hewan kurban, para pelaksananya juga harus menerapkan protokol menjaga jarak fisik atau physical distancing. Sejumlah ketentuan menjaga jarak fisik pada saat proses penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
IDUL ADHA 2020
atau
tulisan menarik lainnya
Abdul Hadi
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|