Show
BPJS adalah Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh Rakyat Indonesia. Pihak BPJS sendiri baru – baru ini telah mengeluarkan satu kebijakan baru tentang masyarakat pemegang Kartu BPJS atau yang sekarang dikenal dengan nama Kartu Indonesia Sehat (KIS) terutama yang ditanggung Pemerintah Pusat maupun Daerah. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya penonaktifan atas kartu KIS yang dimiliki jika dalam jangka waktu 6 bulan tidak pernah digunakan untuk berobat ataupun sekedar mengecek status kesehatan, maka akan dinonaktifkan sampai pemilik kartu mengaktifkan kembali ke kantor BPJS terdekat di daerah masing-masing peserta (itupun jika kartu yang dimiliki tidak dinonaktifkan secara permanen). Adapun syarat-syarat untuk melakukan atau mengaktifkan kembali kartu tersebut adalah dengan mendatangi kantor BPJS dengan membawa Identitas diri seperti Poto Copy Kartu Keluarga (KK), Poto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) asli. Untuk mengetahui apakah status KIS yang dimiliki masih Aktif dan masih bisa digunakan atau tidak silahkan hubungi Pemerintah Desa setempat untuk melakukan pengecekan melalui Aplikasi e-DABU yang sudah ada di setiap desa atau langsung ke kantor BPJS terdekat. Demikian Informasi ini disampaikan agar masyarakat mengetahuinya. Semoga bermanfa’at.
BPJS kesehatan merupakan asuransi yang kini mulai banyak digunakan masyarakat. Hal penting yang harus dipahami sebelum menggunakan layanan ini yaitu cara mengaktifkan BPJS kesehatan. Sebab ketika BPJS kesehatan tidak aktif, maka jenis layanan yang tersedia juga tidak bisa digunakan. Penyebab BPJS Kesehatan Tidak AktifPerlu dipahami bahwa kartu BPJS kesehatan bisa terblokir atau tidak aktif. Ada dua hal yang menyebabkan kartu BPJS kesehatan tidak aktif. Berikut penjelasannya. Penyebab BPJS kesehatan dinonaktifkan yang pertama yaitu karena telat membayar iuran bulanan. Berdasarkan penjelasan dalam buku “Layanan JKN KIS”, status peserta BPJS kesehatan menjadi non-aktif sejak tanggal satu bulan selanjutnya apabila telat membayar iuran. 2. Sudah tidak bekerja di sebuah perusahaanBPJS kesehatan biasanya ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja. Status BPJS kesehatan tersebut bisa dinonaktifkan apabila seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Baca JugaApabila status BPJS kesehatan dinonaktifkan, maka Anda bisa melakukan beberapa cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan. Pengaktifan status kepesertaan BPJS kesehatan bisa secara online atau offline. Berikut penjelasan lengkapnya. Cara mengaktifkan BPJS kesehatan lewat aplikasi Mobile JKNAplikasi Mobile JKN bisa digunakan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS kesehatan. Adapun cara mengaktifkan BPJS kesehatan secara online lewat aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:
Selain aktivasi melalui aplikasi Mobile JKN, cara mengaktifkan BPJS kesehatan secara online juga bisa melalui chat assistant JKN via WhatsApp di nomor 08118750400. Adapun langkah-langkah aktivasi kartu BPJS kesehatan melalui WhatsApp sebagai berikut:
Baca JugaAnda juga bisa menggunakan layanan SMS ke nomor 0877-7550-0400 untuk mengaktifkan BPJS kesehatan. Adapun format pesan yang harus dikirimkan sebagai berikut.
Contoh:
Cara mengaktifkan BPJS kesehatan lewat kantor cabangCara mengaktifkan BPJS kesehatan lainnya juga bisa dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Anda cukup datang dengan membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, kartu BPJS kesehatan, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lainnya. Sesampainya di kantor BPJS, Anda bisa langsung mengutarakan keperluan Anda pada petugas. Kemudian petugas akan langsung memproses keperluan Anda. Tunggu sampai proses aktivasi status kepesertaan berhasil. Baca JugaJika kartu BPJS kesehatan sudah aktif kembali, maka Anda akan mendapatkan beberapa manfaat dari jaminan kesehatan nasional ini. Mengutip dari bpjs-kesehatan.go.id, berikut beberapa manfaat menggunakan BPJS kesehatan yang perlu diketahui: 1. Layanan kesehatan tingkat pertamaPelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya non spesialistik. Layanan ini terdiri atas rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
2. Rawat jalan tingkat pertama
Baca JugaUntuk pelayanan rawat inap tingkat pertama manfaat yang bisa diperoleh secara umum sama dengan pelayanan rawat jalan tingkat pertama. Hanya saja pada pelayanan rawat inap, peserta BPJS kesehatan berhak memperoleh pelayanan kebidanan, ibu, dan bayi yang meliputi; persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi, dan pertolongan neonatal dengan komplikasi. 4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutanLayanan ini merupakan upaya pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya spesialistik atau sub spesialistik. Beberapa jenis pelayanan yang diberikan antara lain;
Baca Juga
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc. JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) Jaminan Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Syarat BJS Kesehatan PBI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial. Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lantas, bagaimana jika kepesertaan PBI JK sudah tidak aktif? Apakah bisa diaktifkan kembali? Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan. Baca juga: Akhir September Cerita, IHSG Melesat 2,02 Persen Cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan KesehatanDirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan:
Nah, itulah cara mengaktifkan KIS PBI Jaminan Kesehatan. (Virdita Ratriani) Baca juga: Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Terbaru Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: KIS PBI BPJS Kesehatan tidak aktif? Ini cara mengaktifkannya kembali Baca berikutnya |