Buku panduan pengerjaan bos mi

Posted by Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa. Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.

B. Tujuan
BOP dan BOS bertujuan untuk:

  1. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  2. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
  3. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru;
  4. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

Buku panduan pengerjaan bos mi

C. Kriteria Penerima Dana:

1. Dana BOP

  • DanaBOP diberikankepadaRaudlatulAthfal(RA);
  • Memilikiizinoperasionalyang ditetapkanolehKementerianAgamapalingsedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada padadaerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh KantorWilayahKementerian AgamaProvinsidandisetujuioleh DirekturJenderal PendidikanIslam;
  • Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak bolehdititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuanagar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telahmendapatizinoperasionaltersebut;
  • TelahmelakukanpemutakhirandatapadasistemEMIS4.0padatahunpelajaranberjalan

2. Dana BOS

  • Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah(MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yangdiselenggarakanolehPemerintahmaupunmasyarakat;
  • MemilikiizinoperasionalyangditetapkanolehKementerianAgamapalingsedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang beradapada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan olehKantorWilayahKementerianAgamaProvinsidandisetujuiolehDirekturJenderalPendidikan Islam;
  • Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak bolehdititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengantujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasahyangtelahmendapatizinoperasionaltersebut;
  • TelahmelakukanpemutakhirandatapadaEMIS4.0padatahunpelajaranberjalan;

D. Alokasi Dana

SatuanBiayaBOP danBOSadalahsebagaiberikut:

  1. RAsebesarRp.600.000/siswa/tahun
  2. MIsebesarRp.900.000/Siswa/tahun
  3. MTs sebesarRp.1.100.000/siswa/tahun
  4. MA/MAKsebesarRp.1.500.000/siswa/tahun

Selengkapnya silahkan dibaca Draft Final Juknis BOS Tahun 2022 berikut:

Berikut Rekaman Informasi Dini Mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Administrasi Bantuan BOS Juknis

Berapa dana BOS per siswa 2022?

Khusus untuk jenjang SD, rentang nilai satuan biaya peserta didik per tahun yang paling rendah adalah Rp900.000 dan satuan biaya per peserta didik per tahun paling tinggi adalah Rp1.960.000.

Kapan bos mi 2022 cair?

Dirjen Pendis Kemenag RI siap menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 tahap II untuk madrasah. Pencairan dijadwalkan mulai 8 Agustus. "Pencairan mulai Senin, 8 Agustus 2022," demikian pengumuman Kemenag RI melalui website BOS Kemenag yang dilihat detikSulsel, Jumat (5/8/2022).

Berapa dana BOS MI per siswa?

Dari dana BOS tersebut, setiap jenjang siswa memiliki bantuan dengan nominal yang berbeda per tahunnya. Untuk siswa Raudhatul Athfal sebesar Rp600 ribu, Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp900 ribu, Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp1,1 juta, dan Madrasah Aliyah sebesar Rp1,5 juta.

Kapan bos tahap 1 2022 cair kemenag?

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kemenag 2022 untuk madrasah dijadwakan kembali cair April 2022. Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan, pencairan BOS Kemenag Tahap I diupayakan selesai sebelum 22 April. Pencairan BOS Tahap I untuk 31.838 madrasah dimulai pada Maret dengan nilai Rp 2,245 triliun.