Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN adalah Bendahara Pengeluaran. Show Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kewajiban bendahara sehubungan dengan PPh dan PPN antara lain pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasl 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Oleh karena itu, berikut kami uraikan jenis-jenis potongan pajak, besaran dan peruntukkannya. 1. Pemotongan PPh Pasal 21 (411121) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Bendahara yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. 2. Pemotongan PPh Pasal 22 (411122)Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti : komputer, meubeler, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh:
Besarnya tarif PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah 1,5% dari harga beli (tidak termasuk PPN). 3. Pemotongan PPh Pasal 23 (411124)Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain:
Besarnya tarif PPh Pasal 23 yang wajib dipungut adalah 2% dari jasa (tidak termasuk PPN). 4. Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) (411128)Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 4 ayat (2) adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 4.1 Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
4.2 Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
4.3 Jasa Konstruksi
5. Pemungutan PPN (411211)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pelunasan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi pembelian barang atau perolehan jasa dari pihak ketiga, misal pembelian alat tulis kantor, pembelian seragam untuk keperluan dinas, pembelian komputer, pembelian mesin absensi pegawai, perolehan jasa konstruksi, perolehan jasa pemasangan mesin absensi, perolehan jasa perawatan AC kantor, dan perolehan jasa atas tenaga keamanan. Secara umum atas setiap transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga/rekanan yang dibayar oleh bendahara harus dipungut PPN. Namun demikian, terdapat beberapa transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga yang tidak perlu dipungut PPN oleh bendahara yaitu :
Besarnya tarif PPN yang wajib dipungut adalah 10% dari barang kena pajak. Referensi buku Bendahara Mahir Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Pajak apa saja yang dipungut bendahara?Kewajiban Bendahara Pemerintah. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. ... . Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. ... . Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. ... . Pemotongan Paja Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) ... . Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ... . Bea Materai.. Apakah bendahara wajib lapor SPT Tahunan?Pelaporan SPT Masa
Bendahara Instansi Pemerintah wajib melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak yang dilakukan dalam satu Masa Pajak ke KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar.
Apakah bendahara sebagai pemotong pajak?Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD wajib memotong/memungut Pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|