Buku Metode Daurah Tajwid Al-Qur’an Plus Juz Amma Berwarna (As-Salam) Buku Metode Daurah Tajwid Al-Qur’an Plus Juz Amma Berwarna Penulis Fathi Khauli, Penerbit As-Salam Publishing Membaca Al-Qur’an dengan tajwid adalah keharusan yang tidak bisa ditinggalkan. Hadirnya buku panduan tajwid di... DeskripsiBetapa indahnya jika kita tilawah atau membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Karena darinya akan terpancar indikasi keimanan seorang muslim yang dicintai Allah Ta’ala. Terlebih lagi Imam Ibnu Al-Jazari menegaskan,
Tentu tilawah Al-Qur’an dengan baik dan benar tidaklah sulit. Karena Allah Ta’ala menurunkan Al-Qur’an agar dijadikan sebagai pedoman hidup bagi manusia, yang secara otomatis bermakna, Dia menjadikannya sebagai Kitab yang mudah dipelajari isi, bahasa, cara membaca, menghafal, dan mengamalkannya. Namun, kemudahan yang dijanjikan-Nya itu bukan berarti tanpa usaha dan ikhtiar yang optimal. Buku yang ada di tangan Anda ini, akan memberikan jalan kemudahan dalam mempelajari cara membaca Al-Qur’an yang baik dan benar. Buku ini ditulis secara sistematis, berdasarkan referensi ilmu taiwid yang diakui ulama dan dilengkapi dengan latihan-latihan aplikatif, yang dapat menuntun untuk memahami setiap bab dengan baik. Memiliki dan mempelajari buku ini sangat penting, karena ia merupakan di antara jalan “memperbaiki” cinta kita kepada Al-Qur’an, yaitu dengan memperbaiki kualitas membacanya. Informasi tambahan
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah menciptakan manusia kemudian memuliakannya dengan derajat yang tiada terhingga. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad Shalallahu alaihi wasallam. Beliau dengan segala pengorbanan dan tanggung jawabnya menunaikan tugas dan menyampaikan amanah dengan sempurna, telah mendidik kita ke jalan yang lurus. Doa dan salam semoga pula senantiasa tercurahkan kepada keluarga, shahabat, dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Modul Daurah Ruqyah Syar'iyyah bersama Syaikh Abual-Barra` yang terdiri dalam 4 bab yang telah disusun dan diterjemahkan tim dari Ruqyah Learning Center Indonesia ini telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi para Peruqyah Syar’iyyah di Indonesia pada era saat ini. Materi Ruqyah Syar’iyyah telah dijadikan panduan yang mengarahkan para Peruqyah pada jalan yang lurus dalam memahami dan mengimplementasikan praktek-praktek ruqyah dalam kehidupan. Karena itu, beberapa upaya telah dilakukan untuk menjabarkan atau mengarahkannya sehingga muncullah buku-buku ruqyah yang merujuk kepadanya. Apalagi setelah dakwah ruqyah ini telah diterima oleh masyarakat luas secara terbuka. Kini, materi-materi yang berkaitan tentang Ruqyah Syar’iyyah,sudah begitu banyak diterjemahkan dan dapat dinikmati secara bebas oleh siapa saja. Itulah kemestian yang harus berlaku, karena dakwah, hidayah, dan jalan lurus ini adalah hak setiap insan. Buku materi DaurahRuqyah Syar'iyyah bersama Syaikh Abu al-Barra` yang ada di hadapan pembaca ini hanyalah merupakan sebagian kecil dari upaya-upaya untuk lebih menyebarkan tentang Ruqyah Syar’iyyah tersebut. Hal mendasar yang mendorong kami melakukan abstraksi dan menulis deskripsi ini adalah: 1. Materi Daurah Ruqyah Syar'iyyah bersama Syaikh Abu al-Barra`adalah seperti peta buta, maksudnya bahwa pembaca tidak mengerti makna poin-poin yang ada di dalamnya tanpa mengikuti daurah-daurahRuqyah Syar’iyyah. Karena poin-poin tersebut perlu penjabaran atau penjelasan lebih lanjut. 2. Kekurangpahaman tentang makna poin-poin yang menyebabkan sebagian pembaca akan bingung dan cukup menyebutnya sebagai poin-poin secara lepas begitu saja dan membiarkan mereka untuk menafsirkannya sendiri-sendiri. 3. MateriDaurah Ruqyah Syar'iyyah bersama Syaikh Abu al-Barra`ini disusun oleh Tim Penerjemah Ruqyah Learning Center yang berlatar belakang syariah dan juga praktisi Ruqyah Syar’iyyahsehingga mungkin ada sedikit kesalahan di sana-sini. 4. Ada sebagian Peruqyah yang berusaha menguraikannya namun tidak memberikan gambaran yang jelas tentang poin-poin yang ada dalam materiDaurah Ruqyah Syar'iyyah bersama Syaikh Abu al-Barra,sehingga menambah jauhnya jarak ilmu dan kepahaman. 5. Kami berusaha menerjemahkan materi Daurah Ruqyah Syar'iyyah bersama Syaikh Abu al-Barra`ini yang diterbitkan pertama kali secara legal untuk kalangan terbatas oleh Ruqyah Learning Center Indonesia. Itulah beberapa alasan kami, hingga tak terasa memacu kami untuk bersegera menyelesaikan amanah dakwah ini. Semoga apa yang kami lakukan dapat mempercepat pergerakan dakwah melalui Ruqyah Syar’iyyahyang lebih intensif dan lebih berkembang. Tentu saja, kemajuan tersebut harus senantiasa dilindungi dengan upaya menjaga orisinalitasnya. Upaya menjaga ashalah Ruqyah Syar’iyyah ini tetap harus dilakukan. Itulah komitmen yang harus selalu kita bangun, dan partisipasi Anda dalam Proyek ini sangat kita diharapkan. Setiap tindakan dalam terapi ruqyah syar’iyyah haruslah berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam nash AlQuran & Assunnah. demikian juga keterangan para ahli ilmu. Buku ini menjelaskan mana yang termasuk dalam ruqyah syar’iyyah, mana yang termasuk ‘ilaj syar’iyyah dan mana terapi. DAFTAR ISI BAGIAN I PERKARA-PERKARA PENTING YANG WAJIB DIKETAHUI TERKAIT RUQYAH SYAR’IYYAH_____11 1. Apa tujuan-tujuan yang harus diupayakan oleh para pelaku Ruqyah Syar’iyyah_____13 2. Makna Ruqyah Syar’iyyah_____14 3. Apakah syarat-syarat Ruqyah Syar’iyyah?_____15 4. Bagaimana tata cara melakukan Ruqyah Syar’iyyah yang benar?_____15 5. Kapan melakukan ruqyah, sebelum atau sesudah sakit?_____16 6. Bagaimana jika sakit lalu berobat ke Tukang Sihir?_____17 7. Siapasebenarnya yang harus menjadi pelaku Ruqyah Syar’iyyah?_____19 8. Adakah syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh seorang Peruqyah?_____19 9. Apa yang harus dilakukan oleh seorang Peruqyah ketika menemui situasi sulit?_____24 10. Bagaimana Islam menyikapi Ruqyah Syar’iyyah?_____25 11. Apakah melakukan Ruqyah Syar’iyyah itu berarti mencederai tawakal kepadaAllah I?_____27 12. Apakah al-Qur’an dan As-Sunnah itu bisa menjadi obat (syifa)?_____28 13. Adakah penjelasan as-Sunnah tentang ruqyah dengan menggunakan al-Qur’an?_____29 14. Apakah as-Sunnah menjelaskan doa-doa yang digunakan untuk meruqyah?_____34 15. Hukum meniup dan sedikit meludah dalam meruqyah_____35 16. Kapan waktu meniup dan sedikit meludah dalam meruqyah?_____37 17. Hukum meruqyah tanpa tiupan dan tanpa meludah_____38 18. Hukum mengusap badan dengan telapak tangan setelah meruqyah___38 19. Hukum meletakkan telapak tangan di badan yang sakit_____39 20. Hukum meruqyah air lalu meminumnya_____40 21. Hukum mandi Air Ruqyah di kamar mandi_____40 22. Hukum menggunakan benda-benda yang halal dalam pengobatan___40 23. Hukum meruqyah dengan huruf-huruf yang terpisah atau terpotong-potong_____41 24. Hukum menerima Upah Ruqyah_____41 25. Hukum Ahli Kitab meruqyah orang Islam_____42 26. Hukum meruqyah Ahli Kitab_____43 27. Hukum wanita meruqyah wanita lainnya_____45 28. Hukum wanita meruqyahpria yang bukan mahramnya_____45 29. Hukum pria meruqyah sekumpulan wanita_____46 30. Hukum meruqyah wanita yang sedang nifas atau haid_____47 31. Hukum meruqyah dalam keadaan nifas atau haid_____48 32. Hukum meruqyah wanita yang sedang dalam masa ‘iddah karena suaminya wafat_____48 33. Hukum berwudhu bagi wanita yang sedang haid atau nifas dengan niat sebagai penjagaan_____49 34. Memanaskan atau mendinginkan air yang telah diruqyah sebelum digunakan mandi_____49 35. Terapi dengan cara pengambilan bekas dari tempat kejadian yang diduga karena ulah gangguan jin_____50 36. Hukum membakar kertas untuk mengobati penyakit psikis_____51 37. Hukum menghina dan mengolok-olok Ruqyah Syar’iyyah dan akftifisnya_____53 38. Hukum memasang Jimat_____55 BAGIAN II KAIDAH-KAIDAH IDEAL BEKAL PERUQYAH UNTUK TERAPI DENGAN RUQYAH SYAR’IYYAH_____61 Kaidah ke-1: Mengikhlaskan niat dan beramal hanya untuk Allah I___63 Kaidah ke-2: Memusatkan perhatiannya dalam menanamkan akidah yang benar_____66 Kaidah ke-3: Berpegang teguh dengan al-Qur’an dan as-Sunnah_____66 Kaidah ke-4: Fokus mengutamakan sisi dakwah_____67 Kaidah ke-5: Adanya pembatasan dengan aturan-aturan syar’i khususnya untuk para wanita_____67 Kaidah ke-6: Menjaga diri dari fitnah wanita_____73 Kaidah ke-7: Antusias terhadap petunjuk dan arahan serta penjelasan terkait beberapa faktorsetan mengganggu manusia, sebab-sebab dan motif sehingga diganggu setan_____75 Kaidah ke-8: Yakin dan percaya kepada AllahI_____75 Kaidah ke-9: Mengamati permasalahan-permasalahan yang rancu_____75 Kaidah ke-10: Ketentuan tanggung jawab seorang Peruqyah dari sisi syar’i dan medis_____76 Kaidah ke-11: Bersikap hati-hati dari Istidraj (tipu daya dan makar) setan_____78 Kaidah ke-12: Memberikan semangat kepada pasien untuk senantiasa bersabar dan mampu bertahan_____78 Kaidah ke-13: Penyabar dan tidak tergesa-gesa_____81 Kaidah ke-14: Tauladan yang baik_____81 Kaidah ke-15: Senantiasa berkonsultasi dan melakukan musyawarah____82 Kaidah ke-16: Senantiasa menjaga rahasia pasien_____82 Kaidah ke-17: Menjaga keselamatan pasien_____83 Kaidah ke-18: Tidak terburu-buru memvonis gangguan kepada pasien___84 Kaidah ke-19: Berusaha memilih dan menetapkan cara-cara dan metode yang sesuai syar’i dalam menerapi gangguan-gangguan dan penyakit ruhani (Non Medis)_____87 Kaidah ke-20: Tidak mudah terpengaruh dengan pendapat orang lain___91 Kaidah ke-21: Ma’aridh (Tauriyah)_____91 Kaidah ke-22: Menjauhi tempat-tempat yang dapat menimbulkan fitnah dan keraguan_____92 Kaidah ke-23: Tidak boleh berlebihan dalam menggunakan perkara-perkara yang dibolehkan_____93 Kaidah ke-24: Bersikap netral (tidak memihak) dalam menghukumi terhadap para Peruqyah_____94 Kaidah ke-25: Menanamkan kepercayaan pada diri pasien_____95 Kaidah ke-26: Kekuatan iman serta proporsional dalam menolak gangguan jin dan setan sesuai perintah Allah dan Rasul-Nya_____97 Kaidah ke-27: Sabar dan mengharap keridhaan Allah I atas kedzaliman gangguan setan_____97 Kaidah ke-28: Memiliki kepribadian yang kuat dan kokoh, tegar dan kuat pada saat interaksi dan berhadapan dengan ruh-ruh jahat (setan)_____99 BAGIAN III SEPUTAR SIHIR_____101 1. Definisi Sihir_____103 2. Hukum datang ke Tukang Sihir dan Peramal_____104 3. Mengapa Islam mengharamkan Sihir?_____106 4. Bagaimana kita melindungi diri kita dari Sihir?_____106 5. Hukum belajar Sihir dan mengajarkannya_____107 6. Bagaimana memastikan telah terjadi Sihir?_____108 7. Apakah sanksi bagi Tukang Sihir?_____109 8. Taubatnya Tukang Sihir_____109 9. Apakah benar Rasulullahnterkena Sihir?_____110 10. Apakah sah ucapan cerai yang dilakukan oleh suami yang sedang terkena Sihir?_____112 11. Hukum meninggalkan shalat bagi orang yang sedang terkena Sihir_____114 12. Hukum bagi orang yang menyebabkan orang lain terbunuh, atau terluka, atau rusaknya harta orang lain_____114 13. Apakah boleh pergi ke Tukang Sihir untuk mengobati Sihir dalam kondisi darurat?_____116 14. Apa metode yang dibenarkan syariat untuk mengatasi Sihir yang sudah terjadi?_____118 15. Apakah setelah taubat masih boleh ke Tukang Sihir dalam rangka membatalkan Sihirnya?_____121 16. Apakah harus membacakan ayat ruqyah dan meniupkannya pada Buhul Sihir untuk membatalkannya?_____121 17. Apakah Sihir yang diminum dan dimakan masih bisa diobati?_____122 18. Apa hukumnya menggunakan kapak yang memiliki dua sisi untuk mengobati Sihir Impotensi?_____122 19. Apakah boleh bermain-main dengan benda-benda Sihir ketika menemukannya?_____123 20. Bagaimana cara mengobati kondisi pasien yang menginjak Buhul Sihir?_____124 BAGIAN IV PENJELASAN TERKAIT PERMASALAHAN ‘AIN DAN HASAD_____127 Pembahasan ke-1: Makna ‘Ain dan Hasad_____129 Pembahasan ke-2: Bagaimana ‘Ain dan HasadMemberikan Dampak Negatif?_____130 Pembahasan ke-3: Dalil-Dalil Bahwa Seseorang Bisa Menimpakan ‘Aindan Hasad_____131 Pembahasan ke-4: Jenis-Jenis ‘Ain_____137 Pembahasan ke-5: Apakah Pengaruh ‘Ain Terbatas Hanya pada Manusia Saja_____142 Pembahasan ke-6: Sebab-Sebab Muncul ‘Aindan Hasad_____143 Pembahasan ke-7: Cara Untuk Mengetahui Pelempar ‘Aindan Hasad_____144 Pembahasan ke-8: Perbedaan Antara ‘Aindan Hasad_____145 Pembahasan ke-9: Tata Cara Terapi ‘Aindan Hasad_____148 Pembahasan ke-10: Akibat-Akibat Buruk Hasad_____160 Pembahasan ke-11: Apakah Pelempar ‘Ain Dipaksa untuk Mandi dan Wudhu?_____161 Pembahasan ke-12: Beberapa Haditsdan Atsar Palsu serta Dhaif Berkenaan ‘Ain_____163 Pembahasan ke-13: Apakah Orang Kafir Dapat Menimpakan ‘Ain?____165 Pembahasan ke-14: Apakah ‘Ain Berakhir Pengaruhnya Dengan Matinya Pelempar ‘Ain?_____167 Pembahasan ke-15: Apakah ‘AinAkan Lenyap Pengaruhnya Dengan Ruqyah, atau Dengan Memberikan Doa Keberkahan, atau Dengan Tiupan yang Dilakukan Oleh Pelempar ‘Ain?_____169 Pembahasan ke-16: Apakah Pengaruh ‘Ain Berakhir Dengan Tiupan yang Dilakukan Pelempar ‘Ainke Dalam Air Kemudian Diminumkannya Untuk Korban ‘Ain?_____171 Pembahasan ke-17: Bolehkah Meruqyah Hewan dan Kendaraan karena Lemparan ‘Ain?_____172 Pembahasan ke-18: Bolehkah Menyiramkan AirBekas Basuhan Pelempar ‘Ain Terhadap Benda-Benda yang Terkena ‘Ain?___173 Pembahasan ke-19: Apakah Ada Cara-Cara Terapi ‘Ain dan Hasadyang Tidak Sesuai dengan Syar’i?_____174 Pembahasanke-20: Menggunakan Perkara-Perkara dan Media-Media Sebagai Perlindungan dari ‘Ain dan Hasad_____179 Keterangan-Keterangan Hadits Berkenaan Jimat_____180 JUDUL : RUQYAH SYAR'IYYAH - PANDUAN SYARA' DAN BATASA-BATASANNYA |