Buku panduan akademik fakultas ilmu budaya uu

Universitas Halu Oleo sebagai lembaga pendidikan tinggi berkewajiban untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.  Penyelenggaraan proses pembelajaran menjadi kompetensi inti yang harus dilakukan. Agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan lancar, maka diperlukan suatu Panduan sebagai acuan baku dalam penyelenggaraan kegiatan akademik. Buku Panduan Penyelenggaraan Pendidikan merupakan panduan penyelenggaraan akademik di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo.

Buku Panduan ini meliputi informasi tentang latar belakang pendirian Universitas Halu Oleo dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo termasuk di dalamnya informasi mengenai visi, misi, dan tujuan. Pelaksanaan pembelajaran dalam lingkup program studi meliputi kurikulum dan isi pokok mata kuliah, serta daftar dosen. Informasi lain yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan dapat dilihat pada Peraturan Akademik Universitas Halu Oleo.

Dalam buku Panduan ini juga terdapat penjelasan tentang fasilitas pendukung yang dimiliki oleh Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo sebagai penunjang kegiatan pembelajaran. Selain itu disajikan pula informasi tentang penelitian dan kerjasama. Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi sivitas akademika Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo, untuk mendukung proses pembelajaran agar berlangsung dengan baik.

Panduan Akademik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo, dapat diunduh pada link berikut:

PANDUAN AKADEMIK FIB UHO 2016 Bag. 1

PANDUAN AKADEMIK FIB UHO 2016 Bag. 2

PANDUAN AKADEMIK FIB UHO 2016 Bag. 3

1

2 PEDOMAN AKADEMIK FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 00

3 TIM PENYUSUN Penanggung Jawab: Dr. Made Sri Satyawati, S.S., M.Hum. Pengarah: I Nyoman Aryawibawa, S.S., M.A., Ph.D. Dr. Dra. Ni Made Suryati, M.Hum. Dr. Dra. Ni Ketut Ratna Erawati, M.Hum. Ketua: Ni Luh Putu Ari Sulatri, S.S.,M.Si. Wakil Ketua: Dr. Ni Ketut Widhiarchani Matradewi, S.S.,M.Hum. I Gede Nyoman Konsumajaya, S.H. Sekretaris: Fransiska Dewi Setiowati Sunaryo, S.S.,M.Si. I Gusti Ayu Puspawati, S.Sos., M.H. Anggota: Dr. Drs. I Ketut Sudewa, M.Hum. Diterbitkan oleh: Fakultas Ilmu Budaya UNUD September 00

4

5 Keputusan Rektor: iii

6 iv

7 v

8 vi

9 vii

10 viii

11 ix

12 SAMBUTAN DEKAN Om Swastyastu, Pedoman Akademik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana diterbitkan dengan tujuan sebagai pedoman penyelengaraan akademik, baik bagi mahasiswa maupun pengelola pendidikan (pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan). Bagi mahasiswa, buku ini merupakan acuan sejak awal mahasiswa menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana sampai berakhirnya masa pendidikan seperti yang diharapkan. Selanjutnya, bagi pengelola pendidikan, buku ini dipakai sebagai kerangka umum dalam pengelolaan institusi dan pengembangannya ke depan. Fakultas Ilmu Budaya Unud sebagai salah satu fakultas di Universitas Udayana merupakan lembaga pendidikan yang berperan sangat strategis dalam pengembangan IPTEK dan seni yang berpegang pada Pola Ilmiah Pokok, yaitu kebudayaan untuk menghasilkan lulusan yang unggul, mandiri, dan berbudaya. Dalam pelaksanaannya, Fakultas Ilmu Budaya memiliki program studi sarjana, magister, dan doktor yang mengacu kepada pengembangan ilmu budaya, yaitu bidang bahasa, sastra, dan budaya. Di samping itu, dikembangkan pula kajian lontar sebagai warisan budaya Bali. Dalam strategi pengembangan pendidikan yang sangat cepat, buku pendoman ini selalu disesuaikan dan disempurnakan. Dengan demikian, institusi dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Om, Shanti, Shanti, Shanti, Om. x

13 DAFTAR ISI Keputusan Rektor... Kata Pengantar... Sambutan Dekan... Daftar Isi... iii ix x xi BAB I PENDAHULUAN Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana Tata Nilai Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. 1.3 Identitas Landasan Hukum Penyusunan Pedoman Akademik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana Visi dan Misi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana Tujuan Fakultas Ilmu Budaya Kata-kata Wasiat Pendirian Fakultas Ilmu Budaya... 8 BAB II ORGANISASI TATA KERJA, KETENAGAAN, DAN SARANA PENUNJANG Struktur Organisasi Unsur Pimpinan Unsur Tenaga Pendidik Unsur Tenaga Kependidikan Kemahasiswaan Pengembangan Kemahasiswaan Organisasi Kemahasiswaan Kegiatan Kemahasiswaan Penalaran Mahasiswa Pengembangan Minat, Bakat, dan Kegemaran Mahasiswa Sertifikasi dan Tes Kompetensi Bagi Mahasiswa Kesejahteraan Mahasiswa Pengabdian pada Masyarakat Ketenagaan Sarana Penunjang... 6 xi

14 .3.1 Koleksi Perpustakaan Komputer, Laboratorium Bahasa, Laboratorium Fonetik, Laboratorium Nyastra dan Resource Centre Forum Ilmiah Berkala Perangkat Kegiatan Ekstrakurikuler... 9 BAB III SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN Jenis Pendidikan Sistem Penerimaan Mahasiswa Sistem Penyelenggaraan Beberapa Pengertian Ciri-ciri Tatalaksana Penyelenggaraan Beban dan Masa Studi Pengambilan Beban Studi (Kredit) Transfer Kredit Pelaksanaan Proses Pembelajaran Bimbingan Mekanisme Bimbingan Akademik Bimbingan Skripsi Bimbingan Tesis dan Disertasi Bimbingan Konseling Bimbingan Lain-lain Sistem Evaluasi Tujuan Tatalaksana Penyelenggaraan Evaluasi Capaian Pembelajaran Mahasiswa atas Mata Kuliah yang dikreditkan Evaluasi Keberhasilan Program Evaluasi Akhir Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Ujian Komprehensif Ujian Skripsi Wisuda dan Yudisium Bersama Predikat Kelulusan xii

15 Wisuda dan Yudisium Bersama Registrasi Registrasi Mahasiswa Registrasi Akademik Registrasi Akademik Mahasiswa Baru Registrasi Akademik Mahasiswa Lama Matrikulasi Perubahan KRS Registrasi Wisuda Mutasi Mahasiswa Mutasi Antar-program Studi Mutasi Antar-fakultas Mutasi Antar-universitas Putus Kuliah Cuti Akademik atau Pemberhentian Studi Sementara Aktif Kembali Setelah Cuti Akademik Meninggal Dunia Biaya Pendidikan Besaran Biaya Pendidikan Beasiswa Gelar dan Sebutan Lulusan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka... 7 BAB IV KURIKULUM Kurikulum Lama Kurikulum Program Studi Sastra Indonesia Kurikulum Program Studi Sastra Bali Kurikulum Program Studi Sastra Jawa Kuno Kurikulum Program Studi Sastra Inggris Kurikulum Program Studi Arkeologi Kurikulum Program Studi Sejarah Kurikulum Program Studi Antropologi Kurikulum Program Studi Sastra Jepang Kurikulum Program Studi Magister Ilmu Linguistik Kurikulum Program Studi Magister Kajian Budaya Kurikulum Program Studi Doktor Ilmu Linguistik Kurikulum Program Studi Doktor Kajian Budaya Kurikulum Baru Tahun Kurikulum Program Studi Sastra Indonesia xiii

16 4.. Kurikulum Program Studi Sastra Bali Kurikulum Program Studi Sastra Jawa Kuno Kurikulum Program Studi Sastra Inggris Kurikulum Program Studi Arkeologi Kurikulum Program Studi Sejarah Kurikulum Program Studi Antropologi Kurikulum Program Studi Sastra Jepang Kurikulum Program Magister Kajian Budaya Kurikulum Program Doktor Kajian Budaya BAB V ALUMNI, ORGANISASI PROFESI, DAN KERJASAMA Ikatan Alumni Universitas Udayana Organisasi profesi Terkait Kerja sama dengan Lembaga di Dalam Negeri dan Luar Negeri LAMPIRAN Lampiran 1: Daftar Tenaga Edukatif Fakultas Ilmu Budaya Unud Lampiran : Daftar nama Tenaga Kependidikan Fakultas Ilmu Budaya Unud xiv

17 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana Fakultas Ilmu Budaya sebagai fakultas tertua atau cikal bakal Universitas Udayana berdiri atas prakarsa Yayasan Fakultas- Fakultas Nusa Tenggara yang diketuai oleh Letkol Minggoe dan Wakil Ketua I, Gubernur Sunda Kecil, Teuku Mochamad Daoedsjah. Yayasan ini bekerjasama dengan orang-orang yang mempunyai keahlian khusus dalam bidang ilmu sastra, seperti Dr. R. Goris, Dr. Ida Bagus Mantra, dan I Gusti Ketut Ranuh. Orang-orang tersebut, selain mempersiapkan hal yang berkenaan dengan segi fisik, bergerak juga sebagai penghubung untuk mendapatkan orang-orang yang akan dijadikan dosen (tenaga pengajar), terutama orang yang akan dijadikan pimpinan pada fakultas yang akan dibentuk. Orang yang berhasil dihubungi, yang akan dijadikan pimpinan adalah Prof. Dr. R. M. Ng. Poerbatjaraka, yang kala itu menjadi Dekan Fakultas Sastra dan Kebudayaan Universitas Gadjah Mada. Tenaga-tenaga pengajar yang berhasil dihubungi, terutama tenaga-tenaga yang telah bergelar doktor dan telah memperoleh nama internasional karena prestasi ilmiahnya pada waktu itu, adalah (1) Prof. Dr. R. M. Ng. Poerbatjaraka, () Dr. R. Goris, (3) Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, dan (4) Prof. Dr. Swami Ajarananda. Setelah rampungnya segala persiapan, maka ditetapkanlah hari pembukaannya, yaitu pada tanggal 9 September Nama yang diberikan adalah Fakultas Sastra Budaya, Universitas Airlangga. Kata budaya kemudian dihilangkan atas anjuran Prof. Dr. Prijono dengan alasan bahwa di dalam kata sastra sudah terkandung arti budaya yang mencakup arti yang sangat luas. Pada awal berdirinya (September Desember 1958), Fakultas Sastra Udayana diasuh oleh Yayasan Fakultas-Fakultas Nusa Tenggara, namun mulai tanggal 1 Januari 1959 secara resmi menjadi bagian Universitas Airlangga. Sejak saat itu Fakultas Sastra Udayana namanya berubah menjadi Fakultas Sastra. SK Rektor Nomor: 6A/UN14/HK/013 menetapkan nama Fakultas Sastra 1

18 diganti dengan Fakultas Sastra dan Budaya. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 016 tanggal April 016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana dan dikuatkan dengan SK Rektor Nomor : 309/UN14/HK/016 tanggal 7 Juni 016 Fakultas Sastra dan Budaya berganti nama menjadi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana. Saat ini Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana semakin menunjukkan jati dirinya sebagai Fakultas Ilmu Budaya sebagaimana terefleksi dari tampilan bangunan lobinya yang sarat dengan nuansa filosofis yang menjadi landasan filosofis perikehidupan masyarakat Bali. Dengan terpampangnya hiasan yang bertemakan pemutaran mandara giri pada hiasan gelung kuri di bagian depan bangunan lobi, dengan tegaknya patung Dewi Saraswati di ruang lobi tersebut, dan dengan terpasangnya secara anggun dua buah prasasti pendirian fakultas tercinta ini diharapkan semua ini dapat menjadi sumber inspirasi yang semakin mantap menuju keberhasilan yang semakin gemilang. Keberhasilan itu tercapai karena adanya kemauan yang kuat untuk memahami kesinambungan masa lampau dengan masa sekarang menuju masa depan yang makin cerah. 1. Tata Nilai Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana Tata nilai pengembangan lembaga pendidikan tinggi di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana tercermin pada Pola Ilmiah Pokok (PIP) Kebudayaan adalah Tri Hita Karana, Cakra Widya Prawartana, Taki Takining Sewaka Guna Widya, dan Kadi Bahni Ring Pahoman, Dumilah Mangde Sukanikang Rat. Keempatnya adalah nilai-nilai luhur budaya lokal yang menjadi acuan pengembangan nilai-nilai dasar sivitas akademika dan jati diri Universitas Udayana di tengah-tengah perkembangan peradaban manusia yang dinamis. Penjelasan dari keempat PIP tersebut adalah sebagai berikut. a. Tri Hita Karana adalah landasan filosofis yang bersumber dari agama Hindu tentang keharmonisan hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan sesama manusia, serta manusia dan lingkungannya.

19 b. Cakra Widya Prawartana artinya perputaran roda ilmu pengetahuan berdasarkan Pancasila. c. Taki-takining Sewaka Guna Widya artinya bersungguh-sungguh mengabdikan diri pada kebajikan dan ilmu pengetahuan d. Kadi bahni ring pahoman, dumilah mangde sukanikang rat artinya laksana api di tempat persajian menyala dan membawa kebahagiaan dunia (Prof. Dr. Prijono, dikutip dari Kakawin Ramayana). 1.3 Standar Identitas Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana a. Lambang FIB : Cakra Widya Prawartana b.warna bendera FIB : Kuning c. Tari kebesaran : Tari Saraswati d. Tari penyambutan : Tari Widya Mahamerta e. Mars Fakultas : Mars Fakultas Sastra f. Cinderamata khas FIB : Prasi Dewi Saraswati g. Cover Dokumen Mutu : Patung Dewi Saraswati h. Penamaan dalam Bahasa Inggris : Faculty of Humanities 1.4 Landasan Hukum Penyusunan Pedoman Akademik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana Landasan Hukum pelaksanaan pendidikan di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana adalah: Undang-Undang Nomor 0 Tahun 003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 01 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 01 3

20 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); c. Undang-Undang Nomor 0 Tahun 013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 013 Nomor 13 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434); d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 014 Nomor 16); e. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 01 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 01 Nomor 4); f. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 tahun 013 tentang penerapan KKNI bidang pendidikan tinggi; g. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 tahun 014 tentang ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi; i. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. j. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 015 Nomor 137); k. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana. 4

21 l. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; m. Keputusan Menteri PTIP Nomor 104 Tahun 196, yo Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1963 Tentang Pendirian Universitas Udayana; n. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 367/M/KPT.Kp/017 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Udayana Periode Tahun ; o. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 016 tanggal 13 Mei 016 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Udayana. p. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 017 tentang Statuta Universitas Udayana. q. Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor: 97/UN14/DL/016 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan. r. Peraturan Rektor No 1 Th 018 tentang Kurikulum s. Peraturan Rektor No 18 Th 018, tentang Penilaian Kegiatan dan kemajuan Hasil belajar Mahasiswa t. Peraturan Rektor No 19 Th 018, tentang penyelenggaraan pendidikan vokasi dan profesi u. Peraturan Rektor No 1 Tahun 018, tentang Gelar, Ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi v. Peraturan Rektor No Th 018, tentang Penyelenggaraan Program Sarjana, Magister, dan Doktor di Unud 5

22 w. Permendikbud RI. Nomor 45 tentang, Organisasi dan Tata Kerja kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia x. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 019, tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. y. Permendikbud RI. Nomor. 3 Tahun 00, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. z. Permendikbud RI. Nomor 6 Tahun 00, tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri. aa. Permendikbud RI. Nomor 5 Tahun 00, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. bb. Permendikbud RI. Nomor 4 Tahun 00, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. cc. Permendikbud RI. Nomor 7 Tahun 00 tentang, Pendidian, Perubahan, Perubahan Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. dd. Rencana Strategis Universitas Udayana 00/04 ee. Standar Universitas Udayana 016 ff. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 018 gg. Rencana Strategis Fakultas Ilmu Budaya 015/019 hh. Standar Fakultas Ilmu Budaya 017 ii. Pedoman Akademik Universitas Udayana 00 6

23 1.5 Visi dan Misi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana Sebagai lembaga pendidikan tinggi, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana memiliki visi (pandangan atau wawasan jauh ke depan) dan misi (tugas dan kewajiban yang harus dilakukan untuk memuliakan lembaga), dalam rangka mengimplementasikan atau mengisi visi yang digariskan. a. Visi Visi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana adalah Terwujudnya Fakultas Ilmu Budaya yang memiliki keunggulan dan kemandirian dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan aplikasi keilmuan yang berlandaskan kebudayaan. b. Misi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana terus-menerus meningkatkan keberagaman dan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidangnya. Dengan demikian, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana dapat menjadikan dirinya sebagai kunci wasiat (yang mampu membuka khazanah perbendaharaan kebudayaan Bali) dan kadi bahni ring pahoman, dumilah mangde sukanikang rat ; laksana api di tempat persajian, menyala dan membawa kebahagiaan dunia, dan sebagai pewahyu rakyat untuk mengantarkan masyarakat menuju kebahagiaan lahir dan batin. Secara lebih rinci misi Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana yang mendapat semangat dari kata-kata wasiat di atas dan visi yang ditetapkan, dapat diuraikan sebagai berikut. a. Mengembangkan sistem pembelajaran berbasis kearifan lokal ditunjang teknologi komunikasi dan informasi, serta sistem penjaminan mutu yang memadai agar mampu menghasilkan lulusan yang unggul, mandiri, dan berbudaya, serta memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi sesuai dengan KKNI, tuntutan masyarakat lokal, nasional dan internasional. 7

24 b. Mengembangkan penelitian dan kajian ilmiah unggulan sebagai ujung tombak agar mampumenghasilkan temuan baru yang berkualitas tinggi, bermanfaat bagi pengembangan Ipteks, dan bermanfaat bagi pembangunan masyarakat dalam upaya mewujudkan FIB Unud sebagai fakultas penelitian (research faculty) sesuai dengan SN Dikti, perkembangan Ipteks untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan dunia. c. Menumbuhkan dan mengembangkan secara kuantitatif dan kualitatif kajian ilmiah dalam bentuk artikel baik jurnal nasional, nasional terakreditasi, maupun internasional. d. Mengembangkan FIB Unud sebagai program unggulan untuk meningkatkan kredibilitas universitas di masyarakat dalam program pengabdian unggulan. 1.6 Tujuan Fakultas Ilmu Budaya Tujuan dari Fakultas Ilmu Budaya adalah: a. Menghasilkan lulusan yang bermutu, memiliki kompetensi tinggi dalam penguasaan Iptek, dan sesuai dengan SN Dikti, KKNI berbasis PIP kebudayaan, dan gayut dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daya saing bangsa. b. Meningkatkan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan SN Dikti, dan perkembangan Ipteks untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. c. Meningkatkan dan mendayagunakan sarana prasarana berstandar nasional, menuju standar internasional. d. Mewujudkan tata kelola dan tata pamong melalui sistem manajemen pendidikan yang bermutu, trasparan, akuntabel, dan demokratis untuk menciptakan kehidupan masyarakat akademis yang kondusif, berkualitas, dan mandiri. e. Menjalin kerjasama di berbagai bidang untuk meningkatkan mutu pelaksanaantridharma PerguruanTinggi. 1.7 Kata-Kata Wasiat Pendirian Fakultas Ilmu Budaya Kata-kata wasiat pendirian Fakultas Ilmu Budaya dapat ditelusuri pada pidato yang disampaikan oleh tokoh-tokoh berikut: 8

25 (1) Presiden I Republik Indonesia, Dr. Ir. Soekarno; () Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Prijono dan (3) Prof. Dr. R. M. Ng. Poerbatjaraka yang disampaikan pada acara peresmian dan pembukaan Fakultas Sastra Udayana pada tahun Inti Sari ketiga pidato tersebut adalah sebagai berikut. a. Fakultas Ilmu Budaya diharapkan kelak menjadi pewahyu bagi rakyat, dengan menggali kecintaan kepada Tanah Air untuk hari kemudian, dan pewahyu bagi rakyat yang sedang berjuang untuk membebaskan diri dari semua bentuk kemiskinan (Dr. Ir. Soekarno). b. Fakultas Ilmu Budaya diharapkan dapat berperan Kadi bahni ring pahoman, dumilah mangde sukanikang rat ; artinya, Laksana api di tempat persajian menyala dan membawa kebahagiaan dunia (Prof. Dr. Prijono, dikutip dari Kakawin Ramayana). c. Fakultas Ilmu Budaya kita anggap sebagai kunci wasiat untuk membuka secara ilmiah perbendaharaan Bali, sebagai Pulau yang terkenal, sebagai peti tempat penyimpanan perbendaharaan Ilmu Budaya lama (Prof. Dr. R.M.Ng. Poerbatjaraka). 9

26 BAB II ORGANISASI TATA KERJA, KETENAGAAN, DAN SARANA PENUNJANG.1 Struktur Organisasi Fakultas Ilmu Budaya adalah salah satu fakultas yang ada di lingkungan Universitas Udayana. Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik. Organisasi Fakultas Ilmu Budaya terdiri atas: 1. Senat Fakultas;. Dekan dan Wakil Dekan; 3. Unsur Tata Usaha; 4. UP3M, UPM, UPIKS; 5. Program Studi; 6. Laboratorium; 7. BIPA, BIPAS, CACI, PIA, FBC; dan 8. Kelompok Jabatan Fungsional. Fakultas ini dalam gerak operasionalnya diatur oleh sebuah organisasi, yang terdiri atas beberapa unsur: (1) Unsur Pimpinan, () Unsur Tenaga Pendidik, dan (3) Unsur Tenaga Kependidikan..1.1 Unsur Pimpinan Unsur pimpinan fakultas terdiri dari Dekan dan tiga orang Wakil Dekan. Dekan sebagai pimpinan fakultas bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; membina tenaga pendidik, mahasiswa, tenaga kependidikan; dan administrasi fakultas. Wakil Dekan yang berjumlah tiga orang itu terdiri atas Wakil Dekan I yang membawahi bidang akademik dan perencanaan, Wakil Dekan II yang membawahi biang umum dan keuangan, dan Wakil Dekan III yang membawahi biang kemahasiswaan dan informasi. Dekan sebagai Pimpinan Fakultas bertanggung jawab kepada Rektor (Pimpinan 10

27 Universitas), sedangkan Wakil-wakil Dekan bertanggung-jawab kepada Dekan. Dalam penjabaran kebijaksanaan dan peraturan fakultas, Dekan didampingi pula oleh Senat Fakultas, yang keanggotaannya terdiri atas Guru Besar, Pimpinan Fakultas, Koordinator Program Studi, dan Wakil Dosen. Unsur pimpinan di tingkat program studi terdiri atas: Koordinator Program Studi dan Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Program Studi (TPPMP). Di samping itu, terdapat pula unsur tenaga pendidik, yaitu Kelompok Dosen. Koordinator Program Studi sebagai pelaksana akademik bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas. Demikian pula Kelompok Dosen, sebagai pelaksana akademik di masing-masing Program Studi bertanggung jawab kepada Koordinator Program Studinya masing-masing. Di samping Pimpinan Program Studi, FIB juga memiliki pimpinan Program Nongelar ( BIPA, BIPAS,CACI dan PIA)..1. Unsur Tenaga Pendidik Unsur tenaga pendidik berada di tingkat Program Studi. Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana saat ini memiliki delapan program studi untuk strata 1. Tujuh Program Studi sesuai dengan SK Dirjen Perguruan Tinggi, No : 55/Dikti/Kep/1984 tgl 31 Juli 1984, dan untuk Program Studi Sastra Jepang sesuai dengan ijin Dirjen Dikti No : 303/D/I/005 tgl. 6 Oktober 005. Juga dilakukan penataan pada Program Studi Bahasa Daerah menjadi dua program studi, yaitu Program Studi Sastra Bali dan Program Studi Sastra Jawa Kuno dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana No: 11/H14/PR/010 tanggal 14 Mei 010. Fakultas Ilmu Budaya juga memiliki Program Studi Magister dan Doktor, yaitu Program Studi S (Magister) Linguistik (1993), Program Studi S3 (Doktor) Linguistik (1998), Program Studi S (Magister) Kajian Budaya (1996), Program Studi S3 (Doktor) Kajian Budaya (001), Secara sistematis program studi tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut ini: 11

28 Tabel.1 Program Studi di Fakultas Ilmu Budaya No Program studi Jenjang Akademik 1 Sastra Indonesia S1 Sastra Bali S1 3 Sastra Jawa Kuno S1 4 Sastra Inggris S1 5 Arkeologi S1 6 Ilmu Sejarah S1 7 Antropologi S1 8 Sastra Jepang S1 9 Magister Linguistik S 10 Magister Kajian Budaya S 11 Doktor Linguistik S3 1 Doktor Kajian Budaya S3.1.3 Unsur Tenaga Kependidikan Unsur tenaga kependidikan terhimpun dalam Bagian Tata Usaha, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha (Ka. Bag. TU). Bagian Tata Usaha mempunyai 4 (empat) Subbagian, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian (Kasubbag). Subbagian-subbagian dimaksud meliputi : (1) Subbag. Pendidikan dan Kerja Sama, () Subbag. Umum dan Keuangan, (3) Subbag. Perencanaan dan Informasi, dan (4) Subbag. Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni. Tugas masing-masing komponen unsur pelaksana administratif ini adalah seperti di bawah ini : 1) Bagian Tata Usaha yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Ka.Bag. TU) bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi secara umum dari semua Subbagian dan bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas. ) Subbag. Pendidikan dan Kerja Sama yang dipimpin oleh seorang Kasubbag. Pendidikan dan Kerja Sama menangani masalah administrasi akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat). 1

29 3) Subbag. Umum dan Keuangan yang dipimpin oleh Kasubbag. Umum dan Keuangan, mempunyai tugas di bidang umum dan keuangan, dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha. 4) Subbag. Perencanaan dan Informasi yang dipimpin oleh Kasubbag. Perencanaan dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan bidang perencanaan, dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha. 5) Subbag. Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni yang dipimpin oleh seorang Kasubbag. Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni menangani administrasi pembinaan kemahasiswaan dan hubungan alumni, dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha. Berikut adalah bagan struktur organisasi Fakultas Ilmu Budaya Universitas 13

30

31 DEKANAT DEKAN FAKULTAS ILMU BUDAYA SENAT UNSUR PENUNJANG UNIT PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN DAN PENJAMINAN MUTU (UP3M) Wakil Dekan I Bidang Akademik & Perencanaan Wakil Dekan II Bidang Umum & Keuangan Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan & Informasi GURU BESAR KAPRODI WAKIL DOSEN UNIT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (UPM) UNIT PENGELOLA INFORMASI DAN KERJA SAMA (UPIK) CACI FBC PIA TENAGA KEPENDIDIKAN FAKULTAS KTU Keterangan : = Garis Hubungan Fungsional = Garis Komando LAB. NYASTRA DAN LONTAR LAB BUDAYA LAB BAHASA dan TERJEMAHAN Kasubag Perencanaan dan Sistem Informasi Kasubag Pendidikan dan Kerjasama Kasubag Umum dan Keuangan Kasubag Kemahasiswaan = Garis Koordinasi LAB FONETIK PERPUSTAKAAN Jabatan Fungsional Umum Jabatan Fungsional Umum Jabatan Fungsional Umum Jabatan Fungsional Umum PUSAT KAJIAN LONTAR Unit BIMBINGAN DAN KONSELING FIB BUSINESS CENTRE (FBC) ALUMNI PROGRAM STUDI S1 SASTRA INGGRIS S1 SASTRA JEPANG S1 SASTRA INDONESIA S1 SASTRA BALI S1 SASTRA JAWA KUNO S1 ANTROPOLOGI S1 ARKEOLOGI S LINGUISTIK & KABUD PRODI S1 Sastra Inggris PRODI S1 Sastra Jepang PRODI S1 Sastra Indonesia PRODI S1 Ilmu Sejarah PRODI S1 Sastra Bali PRODI S1 S. Jawa Kuno PRODI S1 Antropologi PRODI S1 Arkeologi PRODI S Linguistik & Kajian Budaya PRODI S3 Linguistik & Kajian Budaya S1 ILMU SEJARAH S3 LINGUISTIK & KABUD TPPMP (Tim Pelaksana Penjaminan Mutu) TPPMP (Tim Pelaksana Penjaminan Mutu) TPPMP (Tim Pelaksana Penjaminan Mutu) TPPMP (Tim Pelaksana Penjaminan Mutu) TPPMP (Tim Pelaksana Penjaminan Mutu) TPPMP (Tim Pelaksana Penjaminan Mutu) TPPMP (Tim Pelaksana Penjaminan Mutu) TPPMP (Tim Pelaksana Penjaminan Mutu) TPPMP (Tim Pelaksana Penjaminan Mutu) TPPMP (Tim Pelaksana Penjaminan Mutu) Jabatan Fungsional Umum Jabatan Fungsional Umum Jabatan Fungsional Umum Jabatan Fungsional Umum Jabatan Fungsional Umum Jabatan Fungsional Umum Jabatan Fungsional Umum Jabatan Fungsional Umum Jabatan Fungsional Umum Jabatan Fungsional Umum DOSEN & MAHASISWA DOSEN & MAHASISWA DOSEN & MAHASISWA DOSEN & MAHASISWA DOSEN & MAHASISWA DOSEN & MAHASISWA DOSEN & MAHASISWA DOSEN & MAHASISWA DOSEN & MAHASISWA DOSEN & MAHASISWA 14

32

33 PIMPINAN SENAT FAKULTAS ILMU BUDAYA Ketua Senat Prof. Dr. I Nengah Sudipa, M.A. Sekretaris Senat Dr. Made Ratna Dian Aryani, S.S., M.Hum Komisi Pengembangan Akademik Ketua Prof. Dr. Ida Bagus Putra Yadnya, M.A. Sekteraris Dr. I Nyoman Wardi, M.Si Komisi Pengembangan Sumber Daya Ketua Prof. Dr. I Made Suastika, S.U Sekretaris Prof. Dr. I Ketut Darmana Komisi Etika Akademik Ketua Dr. Drs. I Ketut Darma Laksana, M.Hum. Sekretaris Dr. Ida Ayu Putu Mahyuni, M.Si. 15

34 PIMPINAN FAKULTAS ILMU BUDAYA PERIODE TAHUN Dekan Dr. Made Sri Satyawati, S.S., M.Hum. WD I WD II WD III Dr. I Nyoman Aryawibawa, S.S., M.A., Ph.D. Dr. Dra. Ni Made Suryati, M.Hum. Dr. Dra. Ni Ketut Ratna Erawati, M.Hum 16

35 Koprodi S3 Iinguistik Koprodi S3 Kajian Budaya Koprodi S Linguistik Prof. Dr. Ketut Artawa, M.A. Koprodi S Kajian Budaya Prof. Dr. A.A. Ngurah Anom Kumbara, M.A. Koprodi Sastra Indonesia Prof. Dr. I Nyoman Suparwa, M.Hum. Koprodi Sastra Bali Prof. Dr. I Nyoman Suarka, M.Hum. Koprodi Sastra Jawa Kuno Dr. Drs. I Ketut Sudewa, M.Hum. Koprodi Sastra Inggris Dr. Drs. I Wayan Suardiana, M.Hum. Koprodi Arkeologi Dr. Drs. I Ketut Jirnaya, M.S. Prof. Dr. I Nyoman Sedeng, M.Hum 17 Dr. Drs. I Ketut Setiawan, M.Si.

36 Koprodi Sejarah Koprodi Antropologi Koprodi Sastra Jepang Dr. Drs. I Nyoman Sukiada, M.Hum. Dr. Dra. Ni Made Wiasti, M.Hum. Ngurah Indra Pradhana, S.S., M.Hum Ketua UP3M Ketua UPM Ketua UPIKS Ni Luh Putu Ari Sulatri, S.S., M.Si. Dr. I Made Netra, S.S., M.Hum. Dr. Ketut Widya Purnawati, S.S., M.Hum. Ketua FBC Ketua BIPAS Ketua BIPA I Wayan Mulyawan, S.S., M.Hum. AA Sagung Shanti Sari Dewi, S.S., M.A., App.Ling. Dra. Anak Agung Mas Triadnyani, M.Hum. 18

37 Kabag. Tata Usaha I Gede Nyoman Konsumajaya, S.H. Kasubag. Pendidikan & Kerjasama Kasubag. Umum & Keuangan Kasubag. Kemahasiswaan & Alumni Kasubag. Perencanaan & Sistem Informasi I Gusti Ayu Puspawati, S.Sos., M.H. I Made Suarabawa, S.Sos. Ni Putu Sarini, A.Par. I Gusti Ayu Swandewi, S.E 19

38 .1.4 Kemahasiswaan Pengembangan Kemahasiswaan Pengembangan kemahasiswaan merupakan usaha pendidikan secara terus menerus, sistematik, dan terintegrasi. Pelaksanaannya harus mempertimbangkan ciri-ciri dan kepribadian mahasiswa sebagai manusia, sebagai kader pembangunan bangsa, serta relevansinya dengan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan UU No. 0 tahun 003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengembangan mahasiswa mencakup usaha-usaha untuk membangun pribadi mahasiswa yang (1) religius, () individual, (3) sosial, dan (4) intelektual. Berdasarkan Pola Pengembangan Mahasiswa Nasional, pengembangan mahasiswa ditujukan pada terciptanya insan-insan Pancasila yang memiliki : (1) sikap ilmiah, () profesionalisme, (3) kepemimpinan, (4) dedikasi yang tinggi dan jiwa pelopor dalam pembangunan nasional, dan (5) ketahanan mental. Jalur pengembangan mahasiswa adalah organisasi kemahasiswaan Organisasi Kemahasiswaan Organisasi kemahasiswaan di Indonesia ditata berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 155/U/1998, bertanggal 30 Juni Surat Keputusan ini sebagai pengganti Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No. 0457/U/1990. Surat Keputusan Mendikbud No. 155/U/1998, pada pokoknya menekankan bahwa bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan. Di tingkat Fakultas terdapat tiga organisasi mahasiswa yang diakui : 1) Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM); ) Senat Mahasiswa Fakultas (SMF); dan 3) Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS). 0

39 1) Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (BEMFIB) Badan ini terdiri atas wakil-wakil mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya yang memiliki tugas menentukan garis-garis besar program dan mengevaluasi pelaksanaan program-program yang dilaksanakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya. Lembaga ini juga berfungsi memberikan masukan, pemikiran, dan usulan kepada staf fakultas dalam usaha mempercepat tercapainya tujuan pendidikan nasional sesuai dengan UU No. 0 tahun 003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan meningkatkan proses belajar mengajar. Di samping itu, lembaga ini berfungsi sebagai wakil-wakil mahasiswa untuk menopang dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya. ) Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (SMFIB) Organisasi ini merupakan forum merencanakan dan mengembangkan kegiatan ko-kurikuler dan esktra-kurikuler mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, khususnya kegiatan penalaran dan ilmiah mahasiswa sebagaimana digariskan oleh BEMFIB. Lembaga ini diharapkan memberikan masukan pemikiran dan usulan kepada staf fakultas, khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan, fungsi, dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi. 3) Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Himpunan Mahasiswa Program Studi merupakan forum pelaksanaan kegiatan ilmiah ko-kurikuler mahasiswa Program Studi untuk mengembangkan daya nalar mahasiswa sesuai dengan bidang studi/ilmu yang ditekuninya. Terdapat 1 Himpunan Mahasiswa Program Studi di Fakultas Ilmu Budaya: a) Himpunan Mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia (HIMASINDO); b) Himpunaan Mahasiswa Sastra Bali (MAHASABA); c) Himpunan Mahasiswa Program Studi Sastra Inggris (HMPSSI); d) Himpunan Mahasiswa Program Studi Arkeologi (WARMA : Warga Mahasiswa Arkeologi); e) Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Sejarah (KEMAS : Keluarga Mahasiswa Sejarah ); dan 1

40 f) Himpunan Mahasiswa Program Studi Antropologi (KRAMA :Kerabat Mahasiswa Antropologi) g) Himpunan Mahasiswa Program Studi Sastra Jepang (NIHON BUNGAKU GAKKA GAKUSEI KAI); h) Himpunan Mahasiswa Program Studi Sastra Jawa Kuno (HIMAWAN); i) Himpunan Mahasiswa Magister Linguistik; j) Himpunan Mahasiswa Magister Kajian Budaya; k) Himpunan Mahasiswa Doktor Linguistik; l) Himpunan Mahasiswa Doktor Kajian Budaya Kegiatan Kemahasiswaan Kegiatan kemahasiswaan di Fakultas Ilmu Budaya diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan pokok mahasiswa, yaitu : Penalaran Mahasiswa, Pengembangan minat, Bakat dan Kegemaran Mahasiswa, Kesejahteraan Mahasiswa serta Pengabdian Kepada Masyarakat Penalaran Mahasiswa Pengembangan penalaran mahasiswa ditujukan untuk meningkatkan dan menguatkan kemampuan dan pengetahuan serta sikap ilmiah mahasiswa untuk membangun mahasiswa yang memiliki tanggung jawab ilmiah, dinamis, kreatif dan demokratis serta menciptakan kampus sebagai lingkungan akademis yang kondusif. Kegiatan penalaran mahasiswa mencakup penelitian ilmiah, penulisan ilmiah, seminar, diskusi, dan penerbitan ilmiah dan sebagainya. a) Publikasi Ilmiah Mahasiswa Masing-masing program studi memiliki publikasi mahasiswa berupa majalah dinding dan beberapa Program Studi memiliki buletin. Publikasi mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya yang teratur dan berkala di tingkat lokal, nasional, dan internasional yang dikoordinasikan oleh masing-masing Program Studi di Fakultas Ilmu Budaya dan dibimbing dan difasilitasi oleh pembimbing yang ditetapkan oleh Dekan Fakultas Ilmu Budaya.

41 b) Klub Debat Fakultas Ilmu Budaya Mulai tahun 005 telah dibentuk Klub Debat yang bernama Faculty of Letters Debating Society (FLEDS). FLEDS dicanangkan untuk mewahanai kreativitas ekspresif mahasiswa dalam rangka pembinaan menuju pemahaman prinsip kebebasan mimbar akademik. Melalui klub ini terbuka peluang bagi mahasiswa untuk melatih diri dalam mengemukakan pendapat secara terarah dan terwadahi demi pemahaman makna demokrasi secara lebih mantap di era keterbukaan ini. Klub ini adalah untuk menyiapkan tim yang andal dalam rangka lomba debat yang dilaksanakan di berbagai universitas di Indonesia. c) Olimpiade Humaniora Olimpiade Humaniora I Tahun 009 diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana, dengan tema Membangun Intelektual Muda Yang Kreatif, Inovatif, dan Berkompeten dalam Ilmu Humaniora. Latar belakang kegiatan ini berangkat dari kenyataan bahwa dengan kian ketatnya persaingan di era kesejagatan, terutama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik langsung maupun tidak langsung, menuntut universitas, utamanya dalam perannya sebagai institusi pendidikan tinggi, untuk secara terus-menerus berupaya membenahi serta mengembangkan diri. Sebagaimana diketahui, dalam era globalisasi ini, intelektualitas dan keterampilan menjadi tolok ukur yang paling menentukan. Mereka yang memiliki pemahaman ilmu, yang juga disertai keterampilan (skill) akan terus mampu bersaing, tidak hanya pada ruang lingkup kerja, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebaliknya, mereka yang memiliki pengetahuan serta keterampilan yang terbatas, tidak dapat dipungkiri tentu akan terpinggirkan dan tersingkirkan. Oleh karena itu, guna mencetak Sumber Daya Manusia yang unggul, cerdas sekaligus kreatif, peran institusi pendidikan pun sangat diperlukan. Dengan demikian, berbagai permasalahan sosial budaya selain pula persoalan-persoalan yang bersifat teknis-teknologis dapat terselesaikan, sehingga pada giliran berikutnya mampu mewujudkan cita-cita nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana 3

42 yang diamanatkan dalam UUD 1945, yakni melahirkan sebuah bangsa yang cerdas. Adapun maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah sebagai berikut. 1) Membangun pola pikir yang kritis, kreatif, inovatif serta tanggap dan peduli terhadap lingkungan juga perubahan yang menyertainya. ) Sebagai wadah untuk menyalurkan gagasan serta pemikiran kaum muda dan kecintaan pelajar SMP dan SMA/SMK khususnya kaum pelajar di wilayah Bali dan Indonesia umumnya terhadap ilmu sosial dan humaniora. 3) Memperkenalkan pada masyarakat umum akan pentingnya peranan, pengajaran serta pengembangan ilmu humaniora. 4) Merupakan ajang sosialisasi ilmu-ilmu humaniora kepada para siswa SMP dan SMA/SMK di wilayah tersebut di atas. Landasan hukum yang memperkuat pelaksanaan kegiatan Olimpiade Humaniora ini mengacu pada ketentuan sebagai berikut. 1) Undang-Undang No. 5 Tahun 00 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. ) Program Kerja Dekanat Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana. 3) Renja Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana. Secara umum kegiatan utama Olimpiade Humaniora adalah penyelenggaraan berbagai kompetisi, yang melibatkan peserta dari siswa kalangan SMP/sederajat serta SMA/SMK/sederajat di wilayah Bali dan wilayah Indonesia lainnya. Lomba yang dilaksanakan adalah sebagai berikut. 1) Kompetisi Karya Tulis Ilmiah dalam bidang sosial, seni, dan budaya; ) Lomba menulis esai bidang sosial, seni, dan budaya; dan 3) Lomba debat dalam bidang sosial, seni, dan budaya. 4

43 Pengembangan Minat, Bakat, dan kegemaran Mahasiswa Aspek pengembangan minat, bakat, dan kegemaran mahasiswa menyangkut kegiatan olahraga dan seni yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kreativitas mahasiswa, dan menunjang Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas Udayana, yaitu kebudayaan serta mempertahankan universitas sebagai institusi yang mampu melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya regional dan nasional. Program pengembangan ini juga bertujuan untuk memperkuat disiplin, integritas dan kerja sama di kalangan mahasiswa. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah wadah dalam kegiatan untuk membina minat, bakat, dan kegemaran mahasiswa. UKM dikoordinasikan melalui berbagai unit kegiatan mahasiswa di tingkat universitas di samping ada yang dibina melalui Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya. Kegiatan minat bakat yang ada di FIB yaitu: UKM Satyam Siwam Sundaram, UKM Kanaka, UKM Sepak Bola, UKM Bulu Tangkis, UKM Paduan Suara, UKM Debat Bahasa Inggris, UKM Jegeg Bagus, UKM Teater Cakrawala, UKM Sanggar Poerbatjaraka, UKM KIM Aristoteles, UKM Basket, dan UKM Magegitan Sertifikasi dan Tes Kompetensi Bagi Mahasiswa Guna mendukung sinergi lulusan Fakultas Ilmu Budaya dengan dunia kerja, mahasiswa dapat mengikuti sertifikasi dan tes, diantara Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia, Sertifikasi Penyunting, tes TOEFL, Ujian Kemampuan Berbahasa Jepang, dan tes lainnya. Sertifikasi dan tes kompetensi ini mendukung kompetensi mahasiswa yang gayut dengan kebutuhan dunia kerja Kesejahteraan Mahasiswa Program peningkatan kesejahteraan mahasiswa pada kenyataannya merupakan pelayanan kepada mahasiswa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dan menunjang percepatan proses belajar, serta menciptakan atmosfir yang harmonis, aman, dinamis dikalangan sivitas akademika. Pelayanan tersebut mencakup penyediaan : (1) perpustakaan yang memadai; () beasiswa; (3) asrama mahasiswa; (4) pelayanan kesehatan; (5) 5

44 bursa/koperasi mahasiswa; (6) jasa telekomunikasi; (7) bimbingan dan konseling; dan sebagainya Pengabdian Pada Masyarakat Dalam konteks pengabdian pada masyarakat, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya dituntut membuat program yang dapat memberi kontribusi kepada masyarakat dalam hal meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Diantaranya dengan jalan memberikan ceramah-ceramah tentang kebudayaan, memberi penyuluhan tentang bahasa Inggris, bahasa Indonesia, bahasa Jepang, bahasa Bali. Program unggulan FIB, yakni BAKSOS (Bakti Sosial) yang diisi dengan perbaikan sarana dan prasarana di desa, dan lain-lain. Kegiatan ini mulai tahun ajaran 009/010 dilakukan di semester II sesuai arahan Rektor Universitas Udayana, April Ketenagaan Pendidikan dan pengajaran di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana ditangani oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dimaksud adalah para dosen (tetap dan BLU). Tenaga Kependidikan, yaitu tenaga pegawai (tetap dan kontrak)..3 Sarana Penunjang Sejumlah sarana yang menunjang jalannya pendidikan dan pengajaran yang dimiliki Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana, antara lain: Perpustakaan, Laboratorium Komputer, Laboratorium Nyastra dan Lontar, Laboratorium Budaya, Laboratorium Bahasa dan Terjemahan, dan Laboratorium Fonetik, dan Resource Center..3.1 Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana terdiri dari dua jenis, yaitu Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Lontar. Keadaan kedua perpustakaan ini hingga kini dapat diperhatikan dalam tabel di bawah, yang cara pengklasifikasiannya 6

45 didasarkan atas kelas dan bahasa (Perpustakaan Umum) dan didasarkan atas bahasa dan isi (Perpustakaan Lontar). Di samping Perpustakaan Fakultas, di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana juga ada Perpustakaan Linguistik dan Perpustakaan Kajian Budaya yang masing-masing dikelola oleh Program Studi S/S3 Linguistik dan Program Studi S/S3 Kajian Budaya. No Kelas Tabel. Koleksi Perpustakaan Umum (Klasifikasi berdasarkan kelas dan bahasa) Deskripsi B. Indonesia B. Inggris B. Asing Lainnya Jumlah Judul Eks Judul Eks Judul Eks Judul Eks I 000 Karya Umum Filsafat Agama Ilmu Sosial Bahasa Ilmu Eksata Murni Ilmu Penget Peraktis Kesenian / Hiburan Kesusastraan Sejarah Jumlah I II Buku Referensi Jumlah I+II III Skripsi Jumlah I + II + III

46 Tabel.3 Koleksi Perpustakaan Lontar (Klasifikasi Berdasarkan Isi) No. Klasifikasi Jumlah 1. Tutur 374 cakep (buah). Kakawin 89 cakep (buah) 3. Usada 75 cakep (buah) 4. Kidung 43 cakep (buah) 5. Geguritan/Parikan 119 cakep (buah) 6. Wariga 47 cakep (buah) 7. Parwa 14 cakep (buah) 8. Kanda cakep (buah) 9. Babad/Usana 50 cakep (buah) 10. Satua 10 cakep (buah) 11. Puja Mantra 9 cakep (buah) 1. Rencen 69 cakep (buah) 13. Koleksi Masyarakat 9 cakep (buah) Jumlah 939 kep (buah).3. Komputer, Laboratorium Bahasa, Laboratorium Fonetik, Laboratorium Nyastra, dan Resource Centre Sarana lainnya yang sangat membantu pelaksanaan pendidikan dan pengajaran adalah unit Komputer dan Laboratorium Bahasa Asing. Fakultas Ilmu Budaya baru memiliki sejumlah komputer yang dimanfaatkan untuk memproses data administrasi akademik, kemahasiswaan, personalia, dan keuangan. Dengan dimenangkannya kompetisi proyek SP-4 tahun 004 oleh Program Studi Sastra Inggris, kini di Fakultas Ilmu Budaya juga sudah tersedia Resource Center, yang menyediakan sumber-sumber referensi, terutama yang menyangkut bahasa dan sastra Inggris, untuk semua sivitas Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana. Di samping itu, tahun 007 dan 008 Program Studi Sastra Daerah juga telah memenangkan Program Hibah Kompetisi (PHK A1) dari Direktorat Pendidikan Tinggi Depdiknas dalam program 8

47 Peningkatan Kinerja Manajemen Internal dan Peningkatan Proses Belajar-Mengajar. Salah satu kegiatan yang diwujudkannya adalah pendirian Laboratorium Nyastra yang melakukan eksperimen atau pengerjaan pemrosesan dan penulisan lontar, proses pembelajaran komputerisasi aksara Bali, apresiasi dan penciptaan karya sastra daerah..3.3 Forum Ilmiah Berkala Sejak 5 Desember 003, Fakultas Ilmu Budaya sudah berhasil mentradisikan kegiatan ilmiah berupa seminar yang berskala lokal (seminar seri sastra dan budaya dan FIB Research Talk), nasional (Seminar Bahasa Ibu dan Seminar Nasional Bahasa, Sastra, dan Budaya), maupun internasional (Seminar Austronesia). Seminar ini dirancang untuk tidak terlalu formal dan seremonial, namun berjangkauan luas dan mendalam, dan merupakan seminar multifungsi yang mempertemukan berbagai kalangan dari berbagai disiplin ilmu, termasuk tokoh masyarakat dari luar kampus. Dengan cara ini terjadi peluang yang luas untuk membangun kesinambungan masyarakat luas dengan kampus sebagai lembaga ilmiah. Sifat multifungsi seminar ini tercermin dari topik-topik seminar yang mencakup : (1) topik yang terkait dengan rancangan penelitian mahasiswa S dan S3; () topik yang berupa hasil penelitian dosen maupun mahasiswa; (3) topik yang terkait dengan peluncuran buku buah karya dosen maupun mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya; dan (4) topik yang sengaja dipersiapkan untuk seminar ini yang terkait dengan isu segar yang terekam dari kondisi sosio-budaya tertentu. Forum ilmiah berkala tidak hanya dilaksanakan oleh fakultas, tetapi masing-masing program studi juga menyelenggarakan seminar sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing..3.4 Perangkat Kegiatan Ekstrakurikuler Dalam rangka mewahanai ekspresi seni dan kreativitas Civitas Akademika di Fakultas Ilmu BudayaUnud telah tersedia alat musik berupa seperangkat gong kebyar, geguntangan, rindik, sebuah piano, yang kesemuanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan seni kekebyaran, kegiatan mewirama, maupun seni teater. 9

48 Dalam rangka peningkatan prestasi nonakademik di bidang olahraga, FIB juga sudah menyediakan dua meja pingpong beserta kelengkapan yang dapat digunakan oleh semua sivitas akademika. 30

49 BAB III SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN 3.1 Jenis Pendidikan Dalam UU RI No. 0 Th. 003 bagian keempat mengenai Perguruan Tinggi, terutama pasal 0 ayat 3, tentang Sistem Pendidikan, khususnya dijelaskan bahwa pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi dan/atau vokasi. Pendidikan akademik mengutamakan peningkatan mutu dan memperluas wawasan ilmu pengetahuan dan diselenggarakan oleh sekolah Tinggi, Institut dan Universitas. Pendidikan Profesi mengutamakan peningkatan ilmu pengetahuan dan aplikasinya diselenggarakan oleh Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas. Pendidikan Akademik yang terkait dengan gelar terdiri atas Program Sarjana dan Program Pascasarjana. Program Pascasarjana meliputi Program Magister dan Program Doktor. Pendidikan Profesi terdiri atas program Diploma dan Program spesialis sesuai dengan jenis-jenis pendidikan tabel berikut memuat jenis pendidikan tinggi menurut UU RI tersebut diatas. Skema Pendidikan Sifat Tinggi Arah Akademik Mengutamakan peningkatan dan memperluas wawasan ilmu Penyelenggara Sekolah Tinggi Institut Universitas Terkait dengan Gelar 31 Profesional Mengutamakan peningkatan pengetahuan dan kemampuan penerapan ilmu pengetahuan Akademi Politeknik Sekolah Tinggi Institut Universitas Program Sarjana Program Pascasarjana: 1) Program Magister Program Diploma ) Program Doktor Program Spesialis

50 Fakultas Ilmu Budaya sebagai salah satu fakultas yang bernaung di bawah Universitas Udayana menyelenggarakan pendidikan akademik. Pendidikan Akademik mencakup: (1) Program Sarjana Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sastra Jawa Kuno, Sastra Inggris, Arkeologi, Ilmu Sejarah, Antropologi, dan Sastra Jepang; () Program Magister Linguistik, Program Magister Kajian Budaya; (3) Program Doktor (S3) Linguistik, dan Program Doktor (S3) Kajian Budaya; dan (4) BIPA, BIPAS, PIA dan Korean Center. 3. Sistem Penerimaan Mahasiswa A. Penerimaan Mahasiswa Baru 1. Persyaratan Umum a) Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki ijazah sesuai persyaratan program studi yang dipilih di Universitas Udayana. b) Warga Negara Asing wajib memperoleh ijin belajar dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia serta mampu berbahasa Indonesia yang baik dan benar.. Persyaratan Administrasi Persyaratan penerimaan mahasiswa baru adalah telah lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur yang dibuka oleh Universitas Udayana, yaitu (a) seleksi program sarjana meliputi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) minimum 0% dari daya tampung, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) minimum 40% dari daya tampung, dan Mandiri maksimum 30% dari daya tampung, serta (b) seleksi Program Pascasarjana dengan memenuhi kewajiban sebagai berikut. a) Melakukan registrasi secara online pada laman b) Melakukan pembayaran biaya pendidikan di Bank yang ditunjuk oleh Universitas Udayana. c) Melakukan registrasi ulang dengan menyerahkan berkas: 1. Kartu Tanda Peserta Seleksi. 3

51 . Salinan Ijazah Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau SKHUN/SKL bagi peserta Jalur SNMPTN sebanyak satu lembar. 3. Bukti pembayaran biaya pendidikan asli dan 5 lembar salinannya (foto copy) 4. Pas foto berwarna ukuran x 3 cm sebanyak (dua) lembar. 5. Surat Keterangan Kesehatan dari Tim Kesehatan Universitas Udayana bagi program studi yang mensyaratkannya. 6. Bukti Registrasi Online yang sudah dicetak. 7. Izin tertulis dari Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti, bagi Mahasiswa Asing. 3.3 Sistem Penyelenggaraan Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana sejak tahun 1979, sesuai dengan SK Rektor Universitas Udayana No. 16/PT.17/A. 18/80, sudah menerapkan sistem kredit Beberapa Pengertian 1) Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan memberikan suatu beban studi kepada para mahasiswa untuk mencapai pendidikan tertentu yang diwujudkan dalam bentuk sejumlah kredit. ) Kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan ukuran waktu kerja terhadap seperangkat kegiatan yang diselesaikan dengan hasil baik dalam rangka program studi seseorang mahasiswa. Waktu kerja terhadap seperangkat kegiatan yang sepadan dengan bobot nilai 1 SKS (satuan kredit semester) meliputi komponen berikut : a. 1 jam (1 jam = 50 menit) kegiatan tatap muka yang terjadwal; ditambah b. 1 jam (1 jam = 60 menit ) kegiatan akademik terstruktur; dan c. 1 jam (1 jam = 60 menit ) kegiatan akademik mandiri 33