Buat stnk baru berapa harganya

BANGKAPOS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi surat penting yang harus selalu dibawa saat berpergian menggunakan kendaraan pribadi.

Table of Contents Show

  • Cara Mengurus STNK Hilang
  • Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
  • Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang?
  • Bagaimana Jika STNK Yang Asli Ketemu?
  • Apakah Wajib Iklan Di Radio Dan Media Cetak?
  • Berapa Lama Proses Pengurusan STNK Hilang?
  • Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang Di Kota Lain?
  • Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang Secara Online?
  • Bagaimana Jika STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi?
  • Berapa biaya mengurus STNK motor hilang?
  • Apa saja syarat mengurus STNK motor hilang?
  • Bagaimana jika STNK motor hilang dan tidak ada fotocopy?

Namun tak sedikit, pengendara yang mendapati STNK nya hilang atau pun rusak.

Hal ini terbilang merepotkan bagi pengendara yang kebingungan bagaimana cara mengurusi pembuatan STNK baru.

Mereka juga terkadang bingung soal biaya yang diperlukan untuk membuat STNK baru.

Tak usah khawatir, berikut ini Bangkapos.com sampaikan berapa biaya dan bagaimana cara membuat STNK di Tahun 2022.

Melansir dari situs pemerintahkota.com, biaya mengurus STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016.

Biaya pengurusan STNK hilang untuk pengendara motor adalah Rp100.000

Sementara itu pengurusan STNK hilang untuk pengendara mobil adalah Rp200.000.

Biaya tersebut dapat lebih tinggi jika pengendara memiliki tunggakan PKB yang jatuh tempo.

Setelah mengetahui biayanya, selanjutnya Anda harus mengetahui syarat dan berkas yang diperlukan untuk mengurusi STNK hilang, antara lain:

Baca juga: PNS Cek Rekening! Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Cair 3 Bulan Sekaligus, Kemendagri Setuju

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Anggota DPR: Gimana Mau Buying, Minyak Gorengnya Nggak Ada, Apalagi Panic

- KTP Asli Pemilik Kendaraan disertai Fotokopi 5 lembar

- BPKB asli disertai Fotokopinya 5 lembar

- Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di Leasing / Bank.

- Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa

Biaya dan syarat mengurus STNK hilang ~ STNK hilang bisa sangat merepotkan, apalagi jika kendaraan tersebut bukan milik anda, atau kendaraan masih leasing.

Banyak orang bertanya, apa sulit sih mengurus STNK hilang, dan berapa sih biaya yang dibutuhkan sampai STNK baru tersebut jadi?

Berikut ini adalah penjelasanya :

  1. KTP Asli Pemilik Kendaraan disertai Fotokopi 5 lembar
  2. BPKB asli disertai Fotokopinya 5 lembar
  3. Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di Leasing / Bank.
  4. Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa
  5. Laporan Kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP)
  6. Surat pernyataan STNK hilang bermaterai
  7. Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik

Itulah syarat untuk mengurus STNK hilang. Anda siapkan juga pulpen untuk mengisi formulir/blangko di samsat. Dan juga silahkan membeli MAP di fotokopian di dekat samsat, dan mintalah tukang fotokopi untuk membantu menyusunkan persyaratan anda.

Untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut

Cara Mengurus STNK Hilang

Berikut ini adalah langkah dari awal sampai ahir.

  1. Buat surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK / BAP)

    Silahkan datang ke polsek atau polres dengan membawa KTP dan BPKB asli, serta Fotokopi nya sebanyak masing-masing 3 lembar, jika BPKB anda di leasing anda bisa menggunakan fotokopi BPKB yang sudah di legalisir.

    Proses pembuatan SKTLK / BAP ini memakan waktu 5-10 menit saja. Biaya pembuatan Surat kehilangan ini GRATIS, jadi anda tidak perlu membayar apapun ke petugas.

  2. Datang ke samsat Pada Jam kerja

    Silahkan datang ke samsat untuk proses selanjutnya, anda bisa mengurus kehilangan anda pada hari senin sampai sabtu mulai jam 08.00 sampai 12.00, kecuali jumat mulai jam 08.00 sampai 11.00, Untuk hari libur tutup.

    Pengurusan Kehilangan STNK hanya bisa dilakukan di Samsat, karena harus melakukan cek fisik kendaraan.

  3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan (esek nomor rangka dan mesin)

    Hal pertama yang harus anda lakukan adalah melakukan cek fisik kendaraan, anda langsung bilang saja ke petugas di loket cek fisik bahwa anda akan STNK hilang. Petugas akan memberikan anda formulir untuk di isi. Silahkan isi sesuai dengan data diri dan kendaraan anda.

    Setelah selesai, anda akan mendapatkan dokumen cek fisik.

  4. Buat surat pernyataan kehilangan bermaterai

    Buat surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp. 10.000, anda bisa mencontoh surat pernyataan yang ada di samsat.

  5. Mengisi Formulir permohonan STNK

    Silahkan datang ke loket pendaftaran, dan bilang ke petugas bahwa anda mengurus STNK hilang, anda akan diberikan formulir permohonan STNK. Silahkan isi keterangan bahwa STNK hilang/Rusak.

  6. Menyerahkan Semua persyaratan ke Loket Pendaftaran

    Serahkan semua persyaratan yang sudah anda siapkan, serta formulir cek fisik kendaraan dan formulir permohonan STNK ke petugas, petugas akan mengecek dan memproses pembuatan STNK baru serta mengecek apakah STNK anda dalam keadaan terblokir atau tidak.

  7. Melakukan pembayaran Pembuatan STNK baru

    Setelah proses selesai, anda akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK anda. Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) anda sudah jatuh tempo, maka anda wajib membayarnya terlebih dahulu, namun jika PKB anda masih belum jatuh tempo, maka anda hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK (PNBP) saja.

  8. Melakukan pengambilan STNK Duplikat

    STNK duplikat adalah sebutan untuk pengganti STNK yang lama, STNK duplikat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK asli. Hanya saja ada tulisan duplikat di STNKBnya.

  9. Selesai

    Proses pengurusan STNK hilang anda telah selesai.

Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Pengursan STNK hilang bisa diwakilkan kepada orang lain, namun karena bukan atas nama sendiri, anda harus menyiapkan beberapa syarat tambahan seperti surat kuasa bermaterai, Serta KTP anda dan pemilik kendaraan.

Selain teman atau keluarga, anda juga bisa menggunakan biro jasa STNK untuk mengurusnya.

Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016, Biaya pengurusan STNK hilang motor adalah Rp. 100.000 dan Mobil adalah Rp. 200.000. biaya ini bisa lebih tinggi jika anda memiliki tunggakan PKB yang jatuh tempo.

Namun jika anda ingin menggunakan jasa biro STNK, anda harus membayar jasa tambahan kira-kira sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 300.000, tergantung kota dan kebijakan biro jasa nya.

Bagaimana Jika STNK Yang Asli Ketemu?

Jika STNK anda yang asli tidak hilang, dan anda mengajukan pembuatan STNK duplikat, maka anda bisa terancam pidana pembuatan laporan palsu.

Namun jika benar-benar hilang, dan ketemu, anda harus segera membuat laporan ke pihak samsat untuk mengembalikan STNK duplikat, karena pemilik kendaraan tidak diperbolehkan untuk memiliki 2 STNK untuk satu kendaraan.

Namun jika BPKB yang hilang, maka pemiliki kendaraan harus beriklan di Media cetak dan Radio untuk syaratnya.

Sesuai dengan pernyataan Komandan Polisi Arman Sahti, Kasi STNK DITLANTAS Polda Jabar, meyebutkan bahwa pengurusan STNK hilang tidak mewajibkan pemilik kendaraan untuk beriklan di Radio dan media cetak.

Berapa Lama Proses Pengurusan STNK Hilang?

Lama pengurusan STNK hilang paling cepat adalah satu hari, namun jika BPKB anda berada di Bank atau leasing, dan anda harus meminta Legalisir BPKB terlebih dahulu, maka bisa memakan waktu 1-2 hari.

Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang Di Kota Lain?

anda bisa kok mengurus STNK hilang anda di kota lain, namun di kota tersebut anda hanya bisa melakukan cek fisik saja, sedangkan untuk penerbitan STNK hanya bisa dilakukan di samsat asal saja.

Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang Secara Online?

jika anda mengurusnya sendiri maka tidak bisa, namun anda bisa menggunakan jasa STNK hilang online, anda tinggal menyiapkan semua persyaratanya, dan anda tinggal menuggu penyedia jasa untuk datang ke rumah mengambil semua syaratnya dan melakukan esek nomor rangka dan nomor mesin.

Bagaimana Jika STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi?

Fotokopi STNK bukan menjadi syarat wajib, tanpa fotokopi STNK pun anda tetap bisa mengurus STNK duplikat.

Berapa biaya mengurus STNK motor hilang?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya mengurus STNK hilang atau rusak untuk kendaraan roda dua ialah Rp 100.000 sebagai biaya pembuatan STNK dan Rp 20.000 sebagai biaya pengesahan STNK.

Apa saja syarat mengurus STNK motor hilang?

Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Divisi Humas Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut: KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi). Fotokopi STNK yang hilang.

Bagaimana jika STNK motor hilang dan tidak ada fotocopy?

Cara Mengurus STNK yang Hilang.

Segera Buat Laporan Kehilangan..

2. Siapkan Berkas Persyaratan Administratif..

Mendatangi Kantor SAMSAT..

4. Cek Fisik Kendaraan..

Mengisi Formulir Pendaftaran..

6. Mengurus Cek Blokir..

7. Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II..

Membayar Pajak Kendaraan..

Berapa biaya pembuatan STNK motor?

Biaya pencetakan tersebut berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Harga pembuatan STNK baru sejumlah: Untuk motor ongkos STNK baru adalah seratus ribu rupiah sedangkan untuk perpanjang STNK lima tahunan berjumlah sama sebesar seratus ribu rupiah.

Berapa biaya mengurus STNK yang hilang?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya mengurus STNK hilang atau rusak untuk kendaraan roda dua ialah Rp 100.000 sebagai biaya pembuatan STNK dan Rp 20.000 sebagai biaya pengesahan STNK.

Berapa biaya STNK hilang 2022?

Tak usah khawatir, berikut ini Bangkapos.com sampaikan berapa biaya dan bagaimana cara membuat STNK di Tahun 2022. Melansir dari situs pemerintahkota.com, biaya mengurus STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016. Sementara itu pengurusan STNK hilang untuk pengendara mobil adalah Rp200.000.

Langkah langkah membuat STNK baru?

Prosedur pembuatan STNK baru.
Datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap..
Mengisi formulir..
Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti..
STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer..