Paspor. Sumber foto: Imigrasi.go.id
Dalam Undang-Undang, persoalan Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007. Menurut UU, ada 13 golongan Warga Negara Indonesia (WNI) ditinjau dari cara mendapatkannya. Setiap penduduk suatu negara yang merupakan keturunan dari orangtua yang berasal dari negara tersebut, pasti mendapat status kewarganegaraan di wilayah tersebut. Apabila orang tersebut mempunyai keturunan dari orangtua yang berasal dari luar negeri, status kewarganegaraan ganda dimiliki hingga orang tersebut bisa memilih kewarganegaraan untuk dirinya sendiri. Syarat Menjadi WNI Dalam Undang-Undang, persoalan Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007. Menurut UU, ada 13 golongan Warga Negara Indonesia (WNI) ditinjau dari cara mendapatkannya, yakni:
Orang-orang yang tidak termasuk dalam ke-13 kriteria tersebut juga bisa mendapat status sebagai WNI, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:
Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, maka yang harus dilakukan selanjutnya untuk menjadi WNI adalah dengan mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia. Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat; nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal. Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan:
Berikut tata cara mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia:
Syarat Melepas Status WNI Hampir sama seperti proses pemberian status WNI, orang yang ingin melepas status tersebut juga harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden. Ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:
Untuk melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan. Permohonan harus dilampiri dengan:
Berikut tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia:
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id |