Berikut yang menjadi alasan pentingnya usaha pembelaan negara adalah

Berikut yang menjadi alasan pentingnya usaha pembelaan negara adalah

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai pentingnya bela negara, pentingnya usaha pembelaan negara, upaya bela negara,alasan pentingnya usaha pembelaan negara, alasan pentingnya bela negara, dasar hukum bela negara.



Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 ditegaskan bahwa “Setiap warga negera berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara“. 

Banyak alasan mengapa kita sebagai warga negara wajib membela negara. Menurut Chaidir Basrie ada beberapa motivasi yang dapat dijadikan alasan wajib bela negara bagi rakyat Indonesia yaitu:


Kemerdekaan yang kita capai bukan hadiah dari bangsa lain melainkan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia.

Berikut yang menjadi alasan pentingnya usaha pembelaan negara adalah


Dalam merebut kemerdekaan tersebut banyak pengorbanan baik jiwa, raga, harta, dan tenaga. Meskipun kita hanya memiliki senjata bambu runcing, karena memiliki sikap dan semangat yang kuat akhirnya dapat tercapai kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. 

Setelah kemerdekaan dapat diperoleh ternyata silih berganti ancaman yang timbul baik ancaman dari dalam negeri seperti pemberontakan dan pelanggaran peraturan yang berlaku maupun ancaman dari luar negeri seperti serangan dari negara lain yaitu dengan adanya pelanggaran kedaulatan Indonesia yang dilakukan Malaysia.

Oleh karena itu kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut.


Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 17 ribu pulau. Beberapa di antaranya dapat dijadikan kompartemen strategis yang terdiri atas pulau-pulau perlawanan. 

Posisi silang antara dua benua dan dua samudera memiliki nilai strategis dalam hubungan antarbangsa, khususnya dalam arti transportasi komunikasi, ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, dan hankam.


Kondisi demografis Indonesia memerlukan kewaspadaan terhadap keamanan. Hal ini berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan kesempatan kerja. 

Jika tenaga kerja yang sedemikian banyak tidak diimbangi tersedianya lapangan kerja akan menimbulkan pengangguran. Banyaknya pengangguran akan berakibat kerawanan sosial.


Wilayah Indonesia yang luas memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah baik di darat maupun di laut.

Dengan demikian bangsa Indonesia harus mampu mengamankan dan mendayagunakan segenap kekayaan alam tersebut demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.


Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi telah membawa perubahan penting bagi kehidupan manusia termasuk dalam hal peralatan perang. 

Untuk itu rakyat dituntut untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi adanya penggunaan alat modern dalam perang.


Wilayah yang luas dan kekayaan alam yang melimpah memerlukan kekuatan pertahanan negara yang besar yaitu dengan jalan membangun kekuatan TNI kecil dengan cadangan nasional yang besar dan didukung kekuatan seluruh rakyat.


Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan, kedaulatan negara dan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Dengan demikian aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara. 

Sebab tanpa mampu mempertahankan diri terhadap berbagai ancaman, suatu negara tidak akan mempertahankan keberadaannya.

Untuk mewujudkan tujuan negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 diperlukan peran serta warga negara dalam bidang pertahanan dan kemanan negara. 

Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 yang menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“. 

Sedangkan dalam Ayat 2 menyatakan bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung“.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 dapat disimpulkan bahwa:

  1. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
  2. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
  3. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah Polri.
  4. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Konsep pertahanan dan keamanan negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 30. Sedang konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Ditegaskan pula dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara“. 

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

Kewajiban dalam hal ini mempunyai makna bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Kita masih ingat sang juara tinju Muhammad Ali dari Amerika Serikat yang pernah masuk penjara karena menolak mengikuti wajib militer di negaranya. 

Di sini negara dibenarkan memaksa warga negaranya dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan. 

Memang selain itu negara secara teori mempunyai kewenangan memaksa karena negara memiliki sifat khusus yang dikenal dengan sifat hakikat negara yaitu memaksa, monopoli, dan mencakup semua. 

Sifat memaksa berarti negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifatnya itu negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara.

Berikut yang menjadi alasan pentingnya usaha pembelaan negara adalah

Berikan alasan pentingnya usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh tiap warga negara!

Jawab:

Berikut alasan pentingnya usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh tiap warga negara.

  1. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
  2. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
  3. Merupakan panggilan sejarah.
  4. Merupakan hak dan kewajiban warga negara.

----------------#----------------

Jangan lupa komentar & sarannya

Email:

Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Newer Posts Older Posts

Usaha pembelaan negara perlu dilakukan oleh setiap warga negara. Foto: iStock

Suatu negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.

Usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara.

Misalnya, dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, dan keamanan ekonomi.

Lalu, apa sebenarnya usaha pembelaan negara itu sendiri? Hal tersebut dijelaskan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Istilah yang digunakan dalam UU tersebut bukan ”usaha pembelaan negara”, tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama, yaitu ”upaya bela negara”.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, di antaranya:

  • Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

  • Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.

  • Merupakan panggilan sejarah.

  • Merupakan kewajiban setiap warga negara.

Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan:

  • Aspek sejarah perjuangan bangsa

  • Peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara

Sementara itu, berikut yang bukan menjadi alasan pentingnya usaha pembelaan negara oleh setiap warga negara.

Hal yang Bukan Menjadi Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Salah satu yang bukan menjadi alasan pentingnya usaha pembelaan negara adalah menjaga pemerintahan yang berkuasa.

Salah satu yang bukan menjadi alasan pentingnya usaha pembelaan negara adalah menjaga pemerintahan yang berkuasa.

Hal ini karena pemerintahan telah memiliki setiap orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga warga negara tidak memiliki kewajiban untuk menjaga kekuasaan pemerintahan.

Selain itu, menjaga pemerintahan yang berkuasa tidak berkaitan dengan fungsi negara, unsur-unsur negara, aspek sejarah perjuangan bangsa, dan peraturan perundang-undangan tentang kewajiban bela negara.

Keterkaitan Fungsi Negara dengan Usaha Pembelaan Negara

Ada keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara. Foto: iStock

Sebelumnya telah disinggung bahwa alasan pentingnya usaha pembelaan negara dapat dihubungkan dengan fungsi negara.

Dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas IX Edisi 4 yang disusun oleh A.T. Sugeng Priyanto dkk., seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara, apa pun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu:

1. Fungsi Penertiban (Law and Order)

Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.

Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.

Fungsi ini dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan.

Keempat fungsi yang telah disebutkan merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.

Salah satu fungsi negara adalah menyediakan pelayanan kesehatan. Foto: iStock

Pada dasarnya, fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara.

Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu, harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan, yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya.

Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam usaha pembelaan negara adalah fungsi keamanan (ketertiban), yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk lembaga yang dikenal dengan POLRI.

Sementara itu, fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan.

Fungsi pelayanan atau jasa, yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan, dan program-program pembangunan lainnya.