Berikut yang bukan termasuk peraturan pemerintah yang mengatur sektor industri jasa keuangan

Peraturan pemerintah yang mengatur sektor industri jasa keuangan dan profesi profesi dalam industri jasa keuangan

Tugas etika profesi

X-AK5

TAHUN AJARAN

2016/2017

KELOMPOK 1:

·         AGEUNG

·         ANNISA FARAS N.

·         ASEP MUHAIMIN

·         BADARIAH

·         NATASYA

·         VIONA ANATASYA

·         YUNISA FAZIRATUL MAJID

·         INDRA SEPTIAWAN

DAFTAR ISI

Pengertian dan penjelasan ojk.................................................................................... i

Tujuan dibentuknya ojk............................................................................................... ii

Fungsi ojk.................................................................................................................... iii

Visi,misi,tugas dan wewenang OJK............................................................................. iv

Perlindungan konsumen dan masyarakat................................................................... v

Hubungan kelembagaan............................................................................................. vi

Dewan komisioner...................................................................................................... vii

Bank anggota ojk........................................................................................................ viii

Ketentuan peralihan.................................................................................................... ix

Peraturam ojk.............................................................................................................. x

Profesi-profesi dalam industri jasa keuangan............................................................ xi



Kata pengantar

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah etika profesi mengenai industri jasa keuangan ini. Adapun makalah tentang industri jasa keuangan ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya.

Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah ini kita dapat mengambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberi wawasan yang lebih luas terhadap pembaca maupun pendengar. Serang,Agustus 2016

Penyusun

Kelompok 1



Peraturan pemerintah sektor imdustri jasa keuangan

1.undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan

Otoritas jasa keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 21 tahun2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor industri jasa keuangan.ojk adalah lembaga yanng idependen dan bebas dari campur tangan pihak lain.

Ojk didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan dan menggantikan peran Bank indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank,serta untuk melindungi konsumen industri jas keuangan.

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan:

  • Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang.
  • Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga  baru.

Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:

  • Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
  • Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
  • Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.

Visi otoritas jasa keuangan

ü  Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya

ü  Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

ü  Mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global

ü  Dapat mensejahterakan umum

Misi otoritas jasa keuangan

à Mewujudkan terselenggarakannya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur,adil,transparan,dan akuntabel

à Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil

à Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal

, dan sektor IKNB OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;


2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang OJK

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;

2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;

4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;

8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan

9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang: 1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; 2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; 3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; 5. melakukan penunjukan pengelola statuter; 6. menetapkan penggunaan pengelola statuter; 7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan; dan

8. memberikan dan/atau mencabut:

  • izin usaha;
  • izin orang perseorangan;
  • efektifnya pernyataan pendaftaran;
  • surat tanda terdaftar;
  • persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  • pengesahan;
  • persetujuan atau penetapan pembubaran; dan

·         penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT

Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:

  • Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
  • Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
  • Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

HUBUNGAN KELEMBAGAAN

Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain:

  • Kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
  • Sistem informasi perbankan yang terpadu;
  • Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
  • Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
  • Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan
  • data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.

Dewan komisioner

Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:

  1. seorang Ketua merangkap anggota;
  2. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  3. seorang Kepala Eksekutif Pengawas perbankan merangkap anggota;
  4. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  5. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  6. seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  7. seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
  8. seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; danseorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon 1 kementrian keuangan                                             

Bank Anggota Otoritas Jasa Keuangan

Keterangan:Seluruh Bank Telah Terdaftar Dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

KETENTUAN PERALIHAN

Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.

Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467) dan peraturan pelaksanaannya;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tahun 1992 Nomor 7 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) dan peraturan pelaksanaannya;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) dan peraturan pelaksanaannya;
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) dan peraturan pelaksanaannya;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dan peraturan pelaksanaannya;
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) dan peraturan pelaksanaannya; dan
  7. peraturan perundang-undangan lainnya di sektor jasa keuanga

peraturan otoritas jasa keuangan

POJK baru yang diluncurkan pemerintah pada bidang perbankan adalah - POJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, - POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, - POJK tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), - POJK tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), - POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Perbankan Syariah, dan

- POJK tentang Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Pada bidang pasar modal ada tujuh POJK baru, yakni - POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan pada Sektor Pasar Modal, - POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, - POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, - POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi, - POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi, - POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), dan - POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. Adapun POJK baru pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB) adalah - POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, - POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, - POJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, - POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan - POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM), - POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan

- POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Ø  POJK tentang pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan Non-Bank

Peraturan ini dibuat dalam rangka pengawasan lembaga jasa keuangan non bank dan untuk mengetahui kondisi faktual lembaga jasa keuangan non bank.selain itu peraturan ojk ini juga untuk menyempurnakan ketentuan yang mengatur pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan non bank

Ø  POJK tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah dan unit usaha syariah

Peraturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank untuk menghadapi perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko yang dapat berasal dari bank maupun perusahaan anak bank.

Ø  POJK tentang pemeriksaan kembaga penjaminan

Peraturan pemerintah jasa keuangan nomor 7/PJOK.05/2014 tentang pemeriksaan lembaga penjaminan ini dikeluarkan rangka efektifitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penjaminan.

Ø  POJK tentang penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan

POJK NO. 6/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan dibuat untuk menumbuhkembangkan lembaga penjaminan yang mampu memberikan manfaat jasa penjaminan bagi masyaraan yang dinamis

Ø  POJK tentang perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan

POJK NO.05/POJK.05/2014 tentang perizinan usaha dan kelembagaan penjaminan dibuat sebagai peraturan yang komprehensif untuk menumbuh kembangkan lembaga penjaminan yang dinamis sesuai dengan perkembangan.

Ø  POJK tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan peransuransian

POJK NO.2/POJK.05/2014 dibuat sebagai salah satu upaya untuk memperkuat industri peransuransian nasional,dengan meningkatkan kualitan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan peransuransian.

Ø  POJK tentang tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan

POJK NO.4/POJK.04/2014 dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan pasal huruf i UU NO.21/2011 tentang otoritas jasa keuangan

Ø  POJK tentang tata cara pelaksanaan pungutan oleh otoritas jasa keuangan

Untuk melaksanakan pasal 37 ayat (6) UU NO 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan,maka dikeluarkanlah peraturan pemerintah UU NO 11 tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK.POJK NO.3/POJK .02/2014 tentang tata cara pelaksanaan pungutan oleh otoritas jasa keuangan.

Ø  PP  NO.11 tahun 2014 tentang pungutan oleh otoritas jasa keuangan

Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan oprasional,administratif,pengadaan aset,serta kegiatan mendukung lainnya

Ø  POJK tentang lembaga alternatif penyelesaian sengketa

POJK NO. 4/POJK.05/2013 disusun untuk memberikan penjelasan atas penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama pada perusahaan IKNB.

Ø  POJK tentang penilaian kemampuan dan kepatutan IKNB

POJK NO. 4/POJK.05/2013 disusun untuk memberikan penjelasan atas penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama pada perusahaan IKNB.penilaian kemampuan dan kepatutan ini dilaksanakan diantaranya dengan penelahaan administratif dan wawancara,serta ferivikasi data dan informasi

Ø  POJK tentang pengawasan BPJS

POJK NO. 5/POJK.05/2013 tanggal 31 desember 2013 tentang pengawasan terhadap BPJS oleh LJK non-bank

Ø  POJK tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan emiten atau perusahaan publik dalam kondisi lain

disusun untuk memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik dalam melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku

Ø  POJK tentang perlindungan konsumen sektor jasan keuangan

Aturan ini disusun untuk melaksanakan pasal 31 undang undang no.21 tahun 2011 tentang OJK.Perlindungan konsumen ini meliputi semua perilaku pelaku usaha jasa keuangan.



Profesi-profesi yang ada dalam Sektor Industri Jasa Keuangan

   Akuntan Publik             

Adalah seseorang yang memiliki profesi dalam hal kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan badan usaha yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan (selanjutnya disebut dengan Emiten) guna dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan yang Emiten guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh Emiten.[2]

Seorang Akuntan Publik dapat membantu Emiten dalam melakukan transaksi Pasar Modal, misalnya melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran perdana, kemudian membantu Emiten dalam menyiapkan atau menyajikan laporan keuangannya, dimana laporan keuangan tersebut merupakan instrument yang paling penting untuk menentukan apakah Emiten layak melakukan investasi atau menjual saham suatu produk investasi.

Akuntan Publik harus mendaftarkan dirinya di  BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal.[3]Diharapkan menjadi Gate Keeper dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan.

2.    Notaris Publik

Profesi sebagai seorang Notaris merupakan profesi yang sudah cukup tua. Pekerjaan utamanya adalah melakukan penulisan atau pencatatan yang mana dalam perkembangannya Notaris sering dianggap sebagai orang yang memiliki keahlian untuk menulis atau mencatat secara cepat.[4] Jika kita berbicara tentang peran Notaris dalam kegiatan Pasar Modal, tentunya ruang gerak seorang Notaris sangatlah besar dan penting karena mengemban tugas yang menyangkut urusan publik dalam konteks keperdataan dan diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat akta otentik. Lebih jelasnya mari simak baik-baik bunyi UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris), sebagai berikut :

“Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akat otentik, menjamin kepastian tanggalnya,  menyimpan aktanya memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.”[5]

            Sebelum seorang Notaris Publik melaksanakan tugasnya, ia harus mendaftarkan dirinya sebagai profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal di BAPEPAM.

3.    Konsultan Hukum Publik

Adalah pihak yang memberikan dan menandatangani mengenai emisi efek ataupun perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Emiten.  Untuk menjadi seorang Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal maka pihak-pihak yang menyandang profesi tersebut haruslah mendaftarkan diri di BAPEPAM. Sebab, menjadi seorang yang bergelut di bidang Konsultan khususnya Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal harus memiliki integritas yang tinggi, bersikap hati-hati dan teliti (Duty Skill Of Care) dan memegang prinsip Know Your Customer, mengetahui latar belakang klien atau nasabahnya yang ingin berinvestasi.

Konsultan Hukum Publik harus memverifikasikan keakuratan dari prinsip keterbukaan yang berhubungan dengan sekuritas perusahaan dan merupakan standar untuk penyelidikan dan penelitian yang merupakan bagian dari proses Go Public.[6]

4.    Penilai

Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.[7]

B.  TUGAS DAN FUNGSI

Adapun tugas dan fungsinya sebagai berikut :

1.    Akuntan Publik

Memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

a)    Pemeriksa Laporan Keuangan. Pemeriksaannya harus sesuai dengan standar auditing dan mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi.

b)   Memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikannya ke publik.[8]

c)    Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan BAPEPAM.[9]

d)   Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan).[10]

2.    Notaris Publik

Memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

a)    Menyiapkan Berita Acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

b)   Membuat konsep akta perubahan Anggaran Dasar.

c)    Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka Emisi efek.[11]

d)   Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.

e)    Meneliti perubahan Anggaran Dasar (AD) agar tidak terdapat materi pasal-pasal dalam AD, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f)    Melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal- pasal dalam AD, agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang Pasar Modal dalam rangka melindungi investor dan masyarakat.[12]

3.    Konsultan Hukum Publik

Memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

a)    Melakukan penelitian terhadap aspek-aspek hukum Emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha Emiten.[13]

b)   Memberikan pendapat dan penilaian yang independen, supaya pendapat dan penilaian yang diberikan oleh Konsultan Hukum Publik dilakukan secara professional dan bebas dari pengaruh pihak yang memberikan tugas, sehingga pendapat atau penilaian yang diberian obyketif dan wajar.

c)    Memastikan bahwa perusahaan itu telah lulus dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat menawarkan efeknya.

d)   Meneliti keabsahan dokumen-dokumen penting perusahaan, seperti: izin-izin dari lembaga pemerintah, sertifikat tanah dan bangunan, Akta Pendirian beserta perubahan-perubahannya, Anggaran Dasar perusahaan berserta perubahan-perubahan, catatan-catatan/risalah rapat (RUPS/Direksi, Perjanjian hutang untuk memastikan adanya tidak adanya perjanjian yang berakibat tidak baik terhadap hukum dimasa yang akan datang, kontrak-kontrak dengan pemasok, dan meneliti proses hukum yang sedang berjalan dan mungkin akan terjadi, yang dapat mengancam kelancaran bisnis perusahaan.[14]

4.    Penilai

Memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

a)    Melakukan kegiatan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang akan Go Public.

b)   Melakukan penilaian kembali atau penilaian ulang atas aktiva perusahaan.[15]

C.  TANGGUNG JAWAB ATAU PERANAN DALAM PASAR MODAL

Profesi penunjang diatas memiliki tanggung jawab ataupun peranan yang begitu besar dalam kegiatan Pasar Modal, antara lain :

1.    Akuntan Publik, memiliki peranan sebagai berikut :

a)    Memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut adanya pendapat wajar tanpa syarat terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Pendapat wajar tanpa syarat berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAPI tanpa suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan material.[16]

b)   Menjaga kepercayaan Investor di Pasar Modal dalam rangka mewujudkan kejujuran suatu laporan keuangan serta adanya keterbukaan informasi keuangan yang berkualitas.[17]

c)    Akuntan harus memperhatikan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI, praktik akuntansi, dan peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal. Dalam kaitannya dengan melindungi kepentingan publik, akuntan publik memegang peranan kunci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan.

d)   Bagi perusahaan yang telah Go Public, dimana sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas, maka informasi yang tepat, cepat, dan terpercaya sangatlah dibutuhkan untuk mengetahui posisi keuangan, hasil usaha, dan perkembangan perusahaan, untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya, laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan keuangan tersebut harus di audit oleh akuntan yang independen.[18]

2.    Notaris Publik, memiliki peranan sdbagai berikut :

a)    Peran Notaris Publik sangat diperlukan, terutama dalam hubungannya dengan penyusunan Anggaran Dasar para pelaku pasar modal, seperti Emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, dan reksadana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting, seperti kontrak reksadana, kontrak penjaminan emisi, dan perwali amanatan. Untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak, pengesahan dari notaris menjadi sesuatu yang sangat penting.

b)   Dalam hal perjanjian pengelolaan Administrasi Saham ingin di rubah, maka harus dilakukan bersama dengan perubahan yang dilakukan terhadap Perjanjian Emisi efeknya karena keduanya sangat erat kaitannya dan dilakukan oleh seorang Notaris. Perubahan yang dilakukan dalam akta tersebut adalah mengenai jumlah saham yang akan di jual kepada calon investor.[19]

3.    Konsultan Hukum Publik, memiliki peranan sebagai berikut :

a)    Peranan konsultan hukum dapat mempengaruhi proses perusahaan Go Publicdalam arti mampu mengatasi masalah yang di hadapi selama berlangsungnya proses tersebut.[20]

b)   Membantu menyelesaikan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan Go Public, dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh Emiten, juga pendapatnya tentang Emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka Emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan Legal Audit (pemeriksaan hukum) dan Legal Opinion(pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang Konsultan hukum pasar modal sebgai landasan untuk membuat legal opinion. Serta legal opinion ini wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh Emiten.

c)    Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan pelanggaran hukum.[21]

4.    Penilai, memiliki peranan sebagai berikut :

a)    Penilai memberikan penilaian mengenai berapa nilai yang wajar barang yang dimiliki tersebut, yang tentu saja pada nilainya akan di hitung dengan uang.


b)   Melakukan penilaian terhadap harta Emiten, dan bersikap objektif dan terbuka. Karena, harta kekayaan harta Emiten tersebut akan dijadikan jaminan sebagai agunan terhadap pinjaman dari investor, oleh karena itu peran Penilai adalah menentukan berapa harga dari saham atau obligasi yang diterbitkan oleh Emiten.[22]


Page 2