Profil Menteri Tentang Kami Struktur Organisasi AKIP Kinerja Lembar Informasi Perwakilan
Perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia untuk memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi, misalnya untuk menekan biaya produksi sehingga dapat meningkatkan daya saing industri. Peradaban semakin berkembang di setiap lini kehidupan. Hal ini juga seakan menuntut proses adaptif agar bisa menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Begitu pun dengan dunia perekonomian. Seperti diketahui, Indonesia telah melakukan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) dengan sejumlah negara. Perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia untuk memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi, misalnya untuk menekan biaya produksi sehingga dapat meningkatkan daya saing industri. Dikutip dari situs resmi Bea Cukai Indonesia, tarif preferensi merupakan tarif bea masuk (BM) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai penetapan tarif BM berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran tarif preferensi dapat berbeda dari tarif BM yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 14 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia N0 229/PMK 04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Dikutip dari Pasal 2 ayat 2 PMK tersebut, FTA yang diikuti oleh Indonesia adalah sebagai berikut.
Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Tarif Preferensi Tarif preferensi dapat diberikan terhadap:
Importir yang Bisa Mendapatkan Tarif Preferensi Tarif preferensi dapat diberikan kepada:
Tarif preferensi yang diberikan masing-masing FTA dapat diihat pada PMK berikut ini:
Syarat agar Barang Impor Bisa Mendapatkan Tarif Preferensi Agar dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin) yang dibuktikan dengan Certificate of Origin pada saat importasi. Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA) yang menyatakan bahwa barang yang tercantum dalam SKA dimaksud dapat diberikan tarif preferensi. Selain SKA yang diterbitkan oleh IPSKA, ketentuan asal barang dapat pula dibuktikan dengan:
Ketentuan asal barang (Rules of Origin) merupakan ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Ketentuan asal barang (Rules of Origin) yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tarif preferensi, yaitu:
Syarat Suatu Barang untuk Mendapatkan Status Originating/Memenuhi Kriteria Origin Kriteria asal barang yang harus dipenuhi agar dapat diberikan tarif preferensi meliputi:
Barang yang Dikategorikan sebagai Wholly Obtained/Produced
Apabila transit/transhipment barang dimaksud dilakukan semata-mata untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; atau tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik, maka untuk memenuhi kriteria pengiriman agar SKA-nya dapat diterima dan diberikan tarif preferensi, maka importir harus menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman (consignment criteria) kepada Pejabat Bea dan Cukai. Surat Keterangan Asal diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA). Dalam hal SKA berupa invoice declaration, yang menerbitkannya adalah Eksportir Bersertifikat yang telah disertifikasi IPSKA. Form SKA yang digunakan di masing-masing FTA yang diikuti Indonesia
Cara Meng-klaim Tarif Preferensi untuk Barang Impor Agar bisa mendapatkan tarif preferensi, importir wajib:
Adapun jangka waktu penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration bagi importir adalah sebagai berikut:
Untuk importasi yang menggunakan skema e-Form D, wajib mencantumkan kode fasilitas secara benar serta nomor dan tanggal e-Form D pada:
Apabila terjadi gangguan atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta hasil cetak atau pindaian e-Form D kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau pengusaha di Kawasan Bebas yang wajib disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 pada hari (untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu atau hari kerja berikutnya untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. Berbagai singkatan : https://indonesia.go.id/assets/img/assets/1562135443_Capture.JPG" />Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id |