Berikut ini yang bukan perusahaan pasar modal adalah

Diperbarui 18 Des 2020 - Dibaca 10 mnt

Sebenarnya, apa sih pasar modal? Bagaimana cara kerjanya?  Apa fungsinya dalam ekonomi negara? Yuk, kita kenalan lebih jauh dengan elemen ekonomi yang satu ini!

Pada dasarnya, pasar modal adalah wadah jual beli surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan swasta maupun pemerintah. 

Di Indonesia sendiri, pasar modal telah berdiri sejak 1912.

Namun, kehadirannya saat itu masih mengalami pasang surut bahkan sempat vakum, seperti dikutip dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kemudian pada 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali oleh Soekarno dengan operasional bursa bernama Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE).

Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Pasar Modal Indonesia yang diperingati hingga hari ini.

Kini, BEI terus mengalami kemajuan dalam hal regulasi dan instrumen-instrumen yang diperdagangkan.

Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut, simak penjelasan Glints berikut ini!

Baca Juga: Ingin Investasi? Pelajari 13 Istilah Berikut Beserta Pengertiannya!

Apa Itu Pasar Modal?

Berikut ini yang bukan perusahaan pasar modal adalah

© Freepik.com

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (capital market), didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Adapun Bursa Efek Indonesia mendefinisikan pasar modal sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan.

Pasar modal menjadi sarana pendanaan bagi perusahaan atau pemerintah.

Dana yang dimaksud berasal dari penjualan berbagai instrumen keuangan yang telah disebutkan sebelumnya.

Di sisi lain, masyarakat dan pihak-pihak lain juga bisa menjadikan pasar modal sebagai sarana kegiatan berinvestasi.

Dengan membeli instrumen keuangan di pasar modal, pembeli berkesempatan mendapat keuntungan dengan menjualnya di masa depan.

Semua orang yang memenuhi syarat dapat menjadi investor.

Jika sudah menjadi investor, kamu turut berkontribusi dalam kemajuan ekonomi Indonesia, lho.

Fungsi Pasar Modal

Berikut ini yang bukan perusahaan pasar modal adalah

© Canva.com

Menurut situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Berikut penjelasannya.

1. Fungsi ekonomi

Fungsi ekonomi berarti pasar modal mempertemukan pihak yang kekurangan dana (issuer) dengan pihak yang kelebihan dana (investor).

Pihak-pihak yang kekurangan dana bisa jadi perusahaan, pemerintah, atau pihak lainnya.

Sementara itu, pihak yang kelebihan dana bisa jadi perusahaan atau masyarakat umum.

Dalam fungsi ini, investor atau pemberi dana meminjamkan sebagian dananya untuk pendanaan usaha pihak yang kekurangan dana.

Dana ini dapat digunakan untuk pengembangan usaha, penambahan modal kerja, ekspansi, dan lain-lain.

2. Fungsi keuangan

Fungsi pasar modal yang kedua adalah fungsi keuangan.

Hal ini mendefinisikannya sebagai sarana investasi masyarakat pada instrumen-instrumen keuangan, seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lainnya.

Pemilik dana dapat memilih instrumen investasi sendiri sesuai karakteristiknya masing-masing.

Dengan berinvestasi, pemilik dana memiliki kesempatan untuk memperoleh imbalan (return) sesuai instrumen investasi yang dipilih.

Baca Juga: Mendalami Jenis Investasi, Temukan yang Paling Cocok Untukmu

Jenis Pasar Modal

Berikut ini yang bukan perusahaan pasar modal adalah

© Unsplash.com

Menurut OJK, ada dua jenis pasar yang dibagi berdasarkan waktu transaksinya, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.

1. Pasar perdana

Pasar perdana adalah tempat efek-efek atau surat berharga lainnya diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum nantinya dicatat di Bursa Efek.

Dengan kata lain, investor membeli surat berharga atau saham sebelum dilakukan Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Jika melakukan pembelian surat berharga sebelum IPO, kamu akan mendapat harga saham yang tetap sesuai harga dan jumlah yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Jumlah saham yang ditawarkan pada pasar perdana terbatas, sehingga belum tentu setiap investor bisa membeli sesuai jumlah yang diharapkan.

Sebagai contoh, perusahaan X menawarkan 100 juta saham di pasar perdana.

Namun, permintaan pembelian saham lebih tinggi hingga 150 juta saham. Kondisi ini disebut sebagai oversubscribed.

Maka, investor akan mendapat jumlah saham yang lebih sedikit daripada yang dipesannya.

Kelebihan dana yang telah dibayarkan akan di-refund oleh perusahaan.

Banyak investor tertarik untuk membeli saham di pasar perdana, sebab ketika nantinya saham sudah melantai di bursa, kemungkinan besar harga saham akan naik.

Kemudian, investor dapat memperoleh hasil dari capital gain atau keuntungan dari selisih harga beli dan jual saham.

2. Pasar sekunder

Di pasar sekunder, investor dan pihak penjual surat berharga dapat melakukan jual-beli yang telah tercatat di Bursa Efek.

Investor yang telah membeli efek di pasar perdana juga dapat menjualnya di pasar sekunder.

Salah satu hal yang membedakan pasar perdana dan pasar sekunder adalah siklus jual-belinya.

Pada pasar perdana, proses jual-beli terjadi antara investor dengan perusahaan.

Sementara itu di pasar sekunder, proses jual-beli terjadi antara investor yang satu dengan investor lainnya.

Selain itu, harga saham di pasar sekunder bersifat fluktuatif.

Harga bisa naik turun sesuai dengan kondisi dan banyaknya jumlah permintaan dan penawaran yang terjadi.

Sementara itu, harga di pasar perdana tetap sesuai yang telah ditetapkan perusahaan.

Instrumen yang Diperdagangkan

Berikut ini yang bukan perusahaan pasar modal adalah

© Unsplash.com

1. Saham

Dikutip dari laman BEI, saham adalah bukti penyertaan modal seseorang atau pihak lain dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Dengan menyertakan modal atau berinvestasi pada sebuah emiten atau perusahaan terdaftar.

Investor berhak memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Saham merupakan instrumen investasi yang paling banyak diperjualbelikan di pasar modal.

2. Surat utang (Obligasi)

Instrumen lainnya yang diperdagangkan di pasar modal adalah obligasi.

Obligasi adalah surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan.

Instrumen ini berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga kepada pembeli obligasi sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

Sebuah obligasi bisa diterbitkan oleh perusahaan maupun pemerintah atau negara.

3. Reksa dana

Reksa dana adalah wadah dana masyarakat yang memiliki modal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Dibandingkan dengan saham, reksa dana memiliki risiko yang lebih rendah karena telah diatur oleh manajer investasi.

Reksa dana memiliki fungsi meningkatkan peran pemodal lokal dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

4. Exchange Traded Fund (ETF)

ETF pada dasarnya adalah reksa dana yang diperdagangkan seperti saham-saham di bursa efek.

Dalam hal pengelolaan dana, ETF serupa dengan reksa dana.

Namun, dalam hal mekanisme transaksi jual beli, ETF serupa dengan saham.

5. Derivatif

Derivatif adalah kontrak finansial antara dua pihak atau lebih untuk memenuhi janji dalam jual-beli aset atau komoditas.

Aset ini akan menjadi objek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang telah disepakati. Aset ini disebut sebagai underlying assets.

Baca Juga: Tips Sukses Buat Kamu yang Ingin Belajar Investasi 

Pasar modal adalah bagian yang penting dalam perekonomian negara kita.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui beberapa hal dasar terkait pasar modal.

Jika tertarik untuk berinvestasi di pasar modal, kamu bisa cek situs mereka atau baca berbagai informasi seputar investasi yang telah Glints bagikan pada artikel lainnya.

Yuk, berlangganan newsletter blog Glints agar tidak ketinggalan informasi seputar karier!