Berikut ini yang bukan merupakan hak dalam memanfaatkan energi adalah

Berikut ini yang bukan merupakan hak dalam memanfaatkan energi adalah


Penyediaan listrik secara merata dengan harga yang terjangkau sangat penting. Namun, melaksanakan penghematan energi juga tidak kalah penting. Di mulai tahun 2016 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginisisasi gerakan hemat energi “Potong 10%”. Gerakan ini merupakan aksi bersama melibatkan Pemerintah, pelaku bisnis/industri, organisasi masyarakat sipil dan individu untuk melakukan penghematan energi sebesar 10%. Gerakan ini dilatarbelakangi pesatnya pertumbuhan konsumsi energi di tengah penurunan jumlah cadangan energi fosil yang saat ini masih menjadi sumber utama energi listrik di Indonesia.

Kebutuhan untuk melakukan konservasi energi sejalan dengan paradigma pengelolaan energi global saat ini yang menempatkan penghematan energi sebagai sumber energi pertama dan diikuti oleh energi sumber terbarukan, minyak bumi, gas bumi dan batubara. Konservasi energi lebih mudah untuk dilakukan dibandingkan memproduksi energi, dengan menghemat 1 kWh lebih mudah dibandingkan memproduksi 1kWh.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sekitar 5,1%, dengan pertumbuhan konsumsi listrik yang terus meningkat rata-rata 7% per tahun. Total konsumsi listrik tahun 2016 mencapai 216 Terra Watt Hour (TWh), dimana konsumsi sektor rumah tangga sekitar 94 TWh. Pemenuhan konsumsi listrik tersebut tidak dapat dilakukan dengan hanya membangun pembangkit listrik, tetapi dapat dilakukan melalui upaya yang lebih murah dan mudah yaitu penghematan listrik.

Tahun ini, Kementerian ESDM kembali melakukan kampanye hemat energi potong 10%. Gelaran aksi yang terdiri dari Fun Run dan Fun Bike akan diselenggarakan di 3 kota, yakni Denpasar, Balikpapan dan Makassar. Aksi ini akan dilakukan serentak pada 21 Mei 2017 dan menyasar para pelanggan listrik rumah tangga. Penghematan 10% pada sektor rumah tangga saja, akan menghemat listrik setara dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas sekitar 900 MW. Penghematan listrik lebih mudah dan murah dibanding membangun pembangkit listrik.

Pada tahap ini program akan dilaksanakan di provinsi dengan tingkat konsumsi energi tinggi, atau di atas 87 persen total konsumsi nasional, seperti di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Penghematan sebanyak 10% hingga tiga tahun kedepan sama dengan menghemat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru. Dengan menghemat 10% juga dapat melistriki sekitar 2,5 juta kepala keluarga di seluruh desa di 6 provinsi di Indonesia Timur, atau setara 10 juta jiwa akan mendapatkan akses listrik. Ilustrasinya, dengan mematikan lampu dan peralatan elektronik di rumah anda selama satu jam per hari akan menghemat konsumsi listrik setara 600 Watt. Penghematan tersebut setara dengan pemberian akses listrik kepada satu rumah tangga di daerah terpencil.

Membudayakan hemat listrik dapat dilakukan dari diri sendiri dan dimulai dari hal sederhana untuk mendukung gerakan hemat energi “Potong 10%” antara lain dengan:

  1. Mematikan lampu saat keluar ruangan,
  2. Mematikan televisi saat tidak digunakan,
  3. Mencetak kertas secara bolak-balik,
  4. Mematikan perangkat elektronik saat tidak digunakan,
  5. Menutup kulkas dengan rapat,
  6. Mematikan pendingin ruangan saat ruangan tidak digunakan,
  7. Mengatur pendingin ruangan pada suhu 24 derajat,
  8. Menggunakan lampu hemat listrik/LED.

Dalam gerakan ini, Kementerian ESDM mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memakai listrik secara efisien yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Apabila dilaksanakan secara konsisten, akan menjadi gaya hidup dan jika dilakukan secara masif dapat mendukung upaya mewujudkan kedaulatan energi.

Program serupa juga sudah pernah diterapkan di berbegai Negara, salah satunya di kota Cambridge, Inggris dan Singapura. Di Cambridge menggaungkan program A City of Cycling atau Kota Ramah Sepeda sebagai salah satu perwujudan dari budaya bersepeda yang sudah turun temurun ini.  Sementara di Singapura dikenal dengan sebutan Clean and Green Singapore yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran dalam menjaga lingkungan dengan menerapkan gaya hidup bersih dan ramah lingkungan. **(Tim Komunikasi Kementerian ESDM dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo)

Berikut ini yang bukan merupakan hak dalam memanfaatkan energi adalah

Kementerian Agama terus memprioritaskan program-program terkait pengarusutamaan moderasi beragama, hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Selengkapnya

Berikut ini yang bukan merupakan hak dalam memanfaatkan energi adalah

Hari ini, Presiden Joko Widodo menyerahkan DIPA Tahun Anggaran 2019 dan Alokasi TKDD secara simbolis kepada 12 Menteri/Pimpinan Lembaga dan Selengkapnya

Berikut ini yang bukan merupakan hak dalam memanfaatkan energi adalah

Photo by Alexander Nadrilyanski from Pexels

Bersepeda merupakan salah satu contoh kewajiban menghemat penggunaan minyak bumi.

Bobo.id - Teman-teman, coba sebutkan energi apa saja yang ada di bumi? Energi listrik, energi minyak bumi, energi air, energi angin, energi matahari, dan banyak lagi.

Penggunaan energi tersebut harus sesuai dengan hak dan kewajiban kita dalam menjaga kelestariannya. 

Masih ingatkah kamu akan pengertian hak dan kewajiban? 

Hak adalah sesuatu yang harus kita terima, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib kita lakukan. 

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila

Pada buku materi tematik kelas 4 SD tema 2, kamu akan menemukan pertanyaan yang berbunyi: 

- Apakah kamu sudah melaksanakan hak dan kewajibanmu dengan seimbang saat menggunakan listrik?

- Berikan beberapa contoh hak warga negara untuk memanfaatkan minyak bumi.

- Sebutkan hak dan kewajiban ketika menggunakan air. 

Tiga pertanyaan tersebut dapat kamu temukan kunci jawabannya dari penjelasan berikut ini. Yuk, simak!

Contoh Hak dalam Penggunaan Listrik

Kita berhak menggunakan listrik untuk berbagai keperluan. Berikut ini contoh hak kita dalam menggunakan listrik di rumah. 

- Menggunakan listrik untuk keperluan sehari-hari.

- Menyalakan lampu ketika keadaan di dalam rumah gelap.

- Menyalakan televisi untuk menonton berita atau kartun kesukaan. 

- Menggunakan listrik untuk mengisi daya baterai ponsel. 

- Menggunakan listrik untuk mengisi daya komputer sebagai media belajar di rumah. 

Baca Juga: Contoh-Contoh Perubahan Energi di Sekitar Kita, dari Panel Surya hingga Kipas Angin

Contoh Kewajiban dalam Penggunaan Listrik

Selain hak, kita juga harus melakukan kewajiban untuk menghemat listrik. Contohnya: 

- Wajib menghemat penggunaan listrik.

- Wajib mematikan lampu jika tidak digunakan. 

- Wajib mematikan televisi jika tidak digunakan. 

- Wajib mencabut kabel yang terhubung dengan stopkontak jika sedang tidak digunakan. 

Hak dan kewajiban terhadap penggunaan listrik tersebut harus dilakukan secara seimbang, supaya tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. 

Selain penggunaan listrik, kita juga harus mengetahui hak dan kewajiban terhadap penggunaan minyak bumi. Berikut penjelasannya.

Hak dalam Memanfaatkan Minyak Bumi

Di bawah ini beberapa contoh pemanfaatan minyak bumi dalam kehidupan sehari-hari.

- Memanfaatkan minyak bumi sebagai bahan bakar kendaraan. 

- Memanfaatkan minyak bumi sebagai bahan bakar diesel untuk mesin-mesin pabrik.

- Memanfaatkan minyak bumi sebagai bahan baku pembuat plastik dan karet. 

- Memanfaatkan minyak bumi sebagai Gas LPG dengan cara mengolahnya terlebih dahulu. 

- Memanfaatkan minyak bumi sebagai kerosin atau bahan bakar mesin jet. 

Untuk menyeimbangkan hak, teman-teman juga harus mengetahui kewajiban kita dalam menghemat penggunaan minyak bumi. 

Baca Juga: Macam-Macam Energi Alternatif, Lengkap dengan Penjelasan dan Contoh-contohnya

Kewajiban dalam Menghemat Penggunaan Minyak Bumi

Di bawah ini beberapa contoh cara menghemat minyak bumi dalam kehidupan sehari-hari.

- Wajib membantu dan mengupayakan penghematan minyak bumi. 

- Mengurangi pemakaian kendaraan pribadi, agar lebih hemat bahan bakar. 

- Mulai memanfaatkan fasilitas kendaraan umum. 

- Mulai bersepeda atau berjalan kaki ketika jarak berpergian tidak terlalu jauh. 

- Mulai menggunakan energi alternatif pengganti minyak bumi untuk membangkitkan listrik. 

- Menghemat penggunaan listrik dalam kehidupan sehari-hari. 

Sumber energi yang ada di bumi memang untuk dimanfaatkan manusia, namun kita juga berkewajiban untuk menjaga keberadaanya agar alam tetap lestari. 

Selain itu, kita juga harus mengetahui bagaimana contoh hak dan kewajiban dalam penggunaan air. Berikut penjelasannya. 

Contoh Hak dalam Penggunaan Air

Kita berhak menggunakan air untuk berbagai keperluan. Berikut ini contoh hak kita dalam menggunakan air di rumah. 

- Berhak menggunakan air sebagai air minum. 

- Berhak menggunakan air untuk memasak.

- Berhak menggunakan air untuk mandi. 

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 2, Menjawab Pertanyaan dari Poster 'Hemat Air'

- Berhak menggunakan air untuk mencuci tangan, piring, pakaian. 

- Berhak menggunakan air untuk menyiram tanaman. 

Untuk menjaga kelestarian air dan lingkungan, kita juga memiliki kewajiban dalam penggunaan air. 

Kewajiban dalam Penggunaan Air

- Tidak menggunakannya secara berlebihan.

- Mematikan keran jika sudah tidak digunakan.

- Menjaga kelestarian air.

Itulah contoh hak dan kewajiban dalam penggunaan listrik, minyak bumi, dan air. 

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News