Berikut ini adalah sumber penerimaan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.[1] Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

APBD terdiri atas:

  • Anggaran Pendapatan, terdiri atas:[2]
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
    • Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
    • Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
  • Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
  • Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
  • Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
  • Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan efektivitas perekonomian daerah.
  • Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
  • Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional):[3]

  1. Retribusi (User Charges)
    Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
    1. Retribusi Perizinan Tertentu (Service Fees)
      seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
    2. Retribusi Jasa Umum (Public Prices)
      adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat, dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak, dan subsidi, di mana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
    3. Retribusi Jasa Usaha (Specific Benefit Charges)
      secara teori, merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontras, seperti Pajak Bahan Bakar Minyak atau Pajak bumi dan bangunan.
  2. Pajak bumi dan bangunan (Property Taxes)
    Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian penting dalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
  3. Pajak Cukai (Excise Taxes)
    Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah, terutama alasan administrasi dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi disebagian besar negara yaitu dari perspektif administratif berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif. Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal seperti kecelakaan kendaraan, polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur dan ukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikan kontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawab atas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraan yang pesat lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahal untuk membangun).
  4. Pajak Penghasilan (Personal Income Taxes)
    Diantara beberapa negara di mana pemerintah sub nasional memiliki peran pengeluaran besar, dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik. Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada nilai yang tetap. Pada tingkat daerah didirikan basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasional dan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Pajak
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Perpajakan di Indonesia
  • Pajak Pertambahan Nilai
  • Pendapatan Nasional
  • Pendapatan Negara
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia
  • Belanja Negara
  • Penanaman Modal Dalam Negeri
  • Retribusi
  • APBD 2010
  • APBD 2011
  • APBD 2012
  • APBD 2013
  • APBD 2014
  • APBD 2015
  • APBD 2016
  • APBD 2017
  • APBD 2018

  1. ^ a b Media, Kompas Cyber. "APBD: Pengertian, Unsur, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-10-07. 
  2. ^ "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)". Pemerintah.net (dalam bahasa Inggris). 2015-02-16. Diakses tanggal 2020-10-07. 
  3. ^ konsep pajak dan penerimaan pemerintah daerah

 

Artikel bertopik ekonomi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Daerah&oldid=20991021"

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAERAH

  1. Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang yang terdiri dari :
    1. Pendapatan Pajak Daerah
    2. Pendapatan Retribusi Daerah - Retribusi jasa Umum - Retribusi Jasa Usaha

      - Retribusi Perizinan Tertentu

    3. Lain-Lain PAD yang Sah
      - Penerimaan Jasa Giro
    4. Pendapatan dari Pengembalian
  2. Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan     - Bagi Hasil Pajak     - Bagi Hasil Bukan Pajak b. Dana Alokasi Umum (DAU)

    c. Dana Alokasi Khusus (DAK)

  3. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi

    b. Dana Desa

Pembangunan sebuah daerah sangat ditentukan dengan tingkat penetrasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pun demikian dengan kesehatan APBD sangat ditentukan oleh sumber penerimaan yang diperolehnya. Oleh karena itu, keseimbangan antara pendapatan dan penetrasi alokasi APBD sangat menentukan dalam menjalankan pemerintahan di daerah. Lalu, yang menjadi pertanyaannya adalah dari mana sumber penerimaan APBD?

Sumber Penerimaan APBD

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2004 pasal 157 sumber pendapatan atau penerimaan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah (Pemda). Semakin besar PAD yang dimiliki suatu daerah, maka daerah tersebut akan semakin leluasa dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat. PAD sendiri dibedakan menjadi 4 jenis yaitu :

  • Pajak daerah, yang terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian golongan C.
  • Retribusi daerah, bersumber dari retribusi parker, retribusi air minum, serta retribusi pasar.
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah. Hasil pengelolaan ini dibedakan menjadi 3 yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada BUMN, dan bagian laba penyertaan modal pada perusahaan swasta.
  • PAD dari lain-lain milik Pemda misalnya hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah dan sebagainya.

2. Dana Bagi Hasil (DBH)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.55 tahun 2005 pasal 19 ayat 1, DBH bersumber dari pajak (PBB, PPh, dan BPHTB) dan sumber daya alam seperti kehutanan, migas, pertambangan umum, dan pertambangan panas bumi.

(Baca juga: Tujuan dan Fungsi APBD)

Adapun besaran DBH dalam APBD yang ditetapkan setiap daerah adalah sebagai berikut :

  • Besaran DBH penerimaan Negara dari PBB dengan imbalan 10% untuk setiap daerah tempat PBB dipungut.
  • Besaran DBH penerimaan BPHTB dengan imbalan 80% untuk Pemda dan sisanya diberikan kepada Pemerintah pusat.
  • Besaran DBH dari hasil PPh yang diterima Pemda sebesar 20% dari keseluruhan pungutan.
  • Besaran DBH daru SDA ditetapkan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU merupakan penerimaan daerah yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna membiayai kebutuhan pengeluaran daerah sebagai upaya pelaksanaan desentralisasi. Perhitungan DAU yang dilakukan Pemda harus mengikuti beberapa ketentuan antara lain :

  • DAU ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 25% dari pemerintah dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN.
  • DAU untuk daerah provinsi dan kebupaten/kota ditetapkan masing-masing 10% dan 90% dari DAU.
  • DAU untuk setiap daerah ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah DAU untuk setiap daerah yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi masing-masing.
  • Porsi daerah kabupaten/kota merupakan proporsi bobot daerah kabupaten/kota yang berada diseluruh wilayah Indonesia
  • DAU suatu daerah ditentukan atas dasar besar kecilnya celah fiskal suatu daerah yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah dan potensi yang dimiliki daerah.

4. Dana Alokasi Khusus (DAK)

DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu, dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.

Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam rencana kerja pemerintah dalam tahun anggaran kemudian Menteri teknis akan mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Bappenas.