Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.[1] Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional):[3]
SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAERAH
Pembangunan sebuah daerah sangat ditentukan dengan tingkat penetrasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pun demikian dengan kesehatan APBD sangat ditentukan oleh sumber penerimaan yang diperolehnya. Oleh karena itu, keseimbangan antara pendapatan dan penetrasi alokasi APBD sangat menentukan dalam menjalankan pemerintahan di daerah. Lalu, yang menjadi pertanyaannya adalah dari mana sumber penerimaan APBD? Sumber Penerimaan APBDSebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2004 pasal 157 sumber pendapatan atau penerimaan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)PAD adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah (Pemda). Semakin besar PAD yang dimiliki suatu daerah, maka daerah tersebut akan semakin leluasa dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat. PAD sendiri dibedakan menjadi 4 jenis yaitu :
2. Dana Bagi Hasil (DBH)Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.55 tahun 2005 pasal 19 ayat 1, DBH bersumber dari pajak (PBB, PPh, dan BPHTB) dan sumber daya alam seperti kehutanan, migas, pertambangan umum, dan pertambangan panas bumi. (Baca juga: Tujuan dan Fungsi APBD) Adapun besaran DBH dalam APBD yang ditetapkan setiap daerah adalah sebagai berikut :
3. Dana Alokasi Umum (DAU)DAU merupakan penerimaan daerah yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna membiayai kebutuhan pengeluaran daerah sebagai upaya pelaksanaan desentralisasi. Perhitungan DAU yang dilakukan Pemda harus mengikuti beberapa ketentuan antara lain :
4. Dana Alokasi Khusus (DAK)DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu, dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional. Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam rencana kerja pemerintah dalam tahun anggaran kemudian Menteri teknis akan mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Bappenas. |