Berikut ini adalah peran badan usaha sebagai tempat berlangsungnya proses produksi kecuali

Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

1. Pengertian dan Bentuk Badan Usaha

Beberapa ahli membedakan pengertian badan usaha dengan perusahaan. Badan usaha dapat diartikan sebagai satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan mencari laba yaitu laba maksimum. Adapun perusahaan diartikan sebagai tempat kegiatan untuk menghasilkan barang dan jasa.

Berdasarkan pengertian tersebut, perbedaan antara badan usaha dan perusahaan, adalah sebagai berikut.

a. Badan usaha merupakan tempat berlangsungnya proses organisasi ekonomi, sedangkan perusahaan merupakan tempat kegiatan teknis untuk menghasilkan barang dan jasa.

b. Badan usaha didirikan dengan tujuan mencari laba, sedangkan perusahaan memiliki tujuan hanya untuk melakukan proses produksi.

c. Dalam mencapai tujuannya, suatu badan usaha dapat memiliki lebih dari satu perusahaan.

d. Badan usaha selalu memiliki perusahaan, sedangkan perusahaan tidak selalu di bawah satu badan usaha.

Berdasarkan tanggung jawab dari pemiliknya tersebut, badan usaha dikelompokkan menjadi usaha perseorangan, firma, CV, perseroan terbatas, BUMN, dan koperasi.

a. Usaha Perseorangan

Usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha. Bentuk dan organisasi usaha ini paling sederhana dan pendiriannya pun mudah. Pada usaha perseorangan, tanggung jawab atas usaha terletak pada seorang secara tidak terbatas. Hal ini berarti pemilik dengan seluruh harta kekayaannya bertanggung jawab atas segala utang dari usahanya.

Ciri-ciri badan usaha perseorangan antara lain:

1) didirikan dengan modal dan prakarsa sendiri;

2) pemilik badan usaha adalah perseorangan;

3) jalannya badan usaha bergantung pada kebijaksanaan perseorangan;

4) semua keuntungan dan kerugian akibat usahanya ditanggung sendiri.

Kebaikan usaha perseorangan antara lain:

1) pemilik dapat mengatur jalannya usaha menurut pandangannya sendiri;

2) pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat;

3) semua keuntungan usaha menjadi miliknya sendiri;

4) modal yang diperlukan tidak perlu besar;

5) beban pajak tidak tinggi.

Adapun kelemahan dari perusahaan perseorangan antara lain:

1) modal terbatas;

2) sulit mendapat kredit usaha;

3) kemampuan seseorang baik dalam tenaga, pikiran, pengetahuan, dan keterampilan sifatnya terbatas;

4) tanggung jawab atas kerugian usaha ditanggung oleh sendiri dengan harta kekayaan milik pribadi menjadi tanggungannya;

5) lamanya usaha berjalan bergantung pada batas umur dari pemiliknya.

b. Firma (FA)

Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Firma didirikan paling sedikit oleh dua orang dengan ikatan perjanjian yang dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum.

 Di samping itu, setiap anggota firma akan bertanggung jawab atas seluruh utang firma dan seluruh kerugian, tidak hanya terbatas pada modal yang disertakan saja melainkan seluruh kekayaan yang dimilikinya ikut menjadi jaminan.

Kebaikan dari firma antara lain:

1) jumlah modal yang dikumpulkan dapat lebih besar, karena berasal dari dua orang atau lebih;

2) risiko kerugian dan seluruh utang firma ditanggung bersama;

3) pemilik firma dapat melakukan pembagian kerja dalam kepemimpinan menurut keahliannya masing-masing;

4) lebih mudah dalam mendapatkan kredit usaha;

5) pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih baik karena melalui musyawarah di antara pemilik;

6) hasil usaha dapat lebih baik karena usaha dijalankan secara bersamasama;

7) kelangsungan usaha firma tidak bergantung pada seorang pemilik sehingga tercipta adanya kesinambungan usaha.

Adapun kelemahan dari firma antara lain:

1) di antara pemilik firma dapat terjadi selisih paham sehingga pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan dengan cepat;

2) kesalahan dari salah seorang pemilik ditanggung bersama dengan pemilik lainnya;

3) tanggung jawab setiap pemilik tidak terbatas, artinya harta kekayaan milik pribadi menjadi tanggungannya jika firma mengalami kerugian.

c. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV))

Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama, didirikan oleh satu atau lebih sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer. Sekutu aktif ialah orang-orang yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang piutang perusahaan Adapun sekutu komanditer atau sekutu tidak kerja ialah orang-orang yang hanya menyertakan modalnya saja dan bertanggung jawab hanya sebesar modal yang disertakannya.

Kebaikan dari persekutuan komanditer antara lain:

a) pendirian CV mudah;

b) modal yang dikumpulkan dapat lebih banyak;

c) lebih mudah dalam mendapatkan kredit usaha;

d) manajemen CV dapat dilakukan dengan lebih baik;

e) kesempatan untuk melakukan perluasan usaha lebih terbuka.

Adapun kelemahan dari perusahaan komanditer antara lain:

a) adanya tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktif;

b) bagi sekutu komanditer, sulit untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan;

c) masa hidup CV tidak dapat ditentukan;

d) diperlukan pengawasan secara kompleks terhadap sekutu aktif.

d. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas sebagai salah satu bentuk badan usaha, keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995. Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

Suatu badan usaha dapat dikelompokkan sebagai badan hukum, jika memiliki unsur-unsur:

1) adanya pemisahan harta kekayaan antara perusahaan dan pemilik usaha;

2) memiliki tujuan tertentu;

3) memiliki kepentingan sendiri;

4) adanya organisasi yang teratur.

Dalam pendirian perseroan terbatas harus dipenuhi syarat formal dan syarat material. Syarat formalnya antara lain:

1) perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;

2) setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.

Adapun syarat materialnya antara lain:

1) modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham;

2) saham dapat atas nama atau tunjuk;

3) modal dasar paling sedikit Rp20.000.000,00;

4) modal terbagi dalam nominal saham;

5) 25% modal harus ditempatkan atau disetujui oleh para pendiri.

Saham merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perseroan terbatas yang menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan tersebut.

Saham terdiri atas dua macam, yaitu sebagai berikut.

1) Saham atas nama, yaitu saham yang di dalamnya dituliskan nama pesero yang terdaftar sebagai anggota perseroan terbatas.

2) Saham atas tunjuk, yaitu saham yang tidak disebutkan nama persero.

Orang yang memegang saham inilah yang dianggap sebagai pemilik.

Dalam perseroan terbatas terdapat tiga alat perseroan, yaitu RUPS, komisaris, dan direksi.

1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Tujuan pokok diadakannya RUPS antara lain:

a) pengangkatan dan pemberhentian komisaris dan direksi;

b) pengesahan perslag tahunan;

c) penetapan dividen dan pengesahan neraca rugi laba perseroan;

d) menetapkan kebijakan perusahaan.

2) Komisaris

Komisaris adalah alat perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

3) Direksi

Direksi adalah alat perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi terdiri atas seorang direktur utama dan direktur-direktur lainnya.

Kebaikan perseroan terbatas antara lain:

1) modal yang dikumpulkan lebih besar, yaitu melalui penjualan saham;

2) lebih mudah untuk melakukan perluasan usaha;

3) kemampuan mendapatkan kredit lebih baik;

4) tanggung jawab pemegang saham terbatas;

5) manajemen dapat dilakukan dengan lebih baik;

6) masa hidup PT lebih terjamin;

7) saham dapat diperjualbelikan secara bebas.

Adapun kelemahan dari perseroan terbatas antara lain:

1) pembagian kekuasaan dan pengawasan lebih kompleks;

2) nilai saham dapat mengalami penurunan;

3) diperlukan biaya yang relatif besar untuk mendirikan dan menjalankan perseroan terbatas;

4) beban pajak besar;

5) keputusan tidak dapat diambil dengan cepat.

e. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.

1) Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan adalah perusahaan  yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba (profit motive). Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama  dengan

pihak swasta. Hampir semua perusahaan milik negara dewasa ini berbentuk Perseroan. Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain: PT Pos Indonesia, PT PLN, PT Telkom, GIA (Garuda  Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI,  dan lain-lain.

Ciri-ciri Perusahaan Perseroan adalah:

a) bertujuan mencari laba (profit motive),

b) berstatus badan hukum dalam bentuk PT,

c) usahanya pada sektor vital dan strategis serta profitable,

d) modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dengan bentuk saham,

e) diperbolehkan menjual sahamnya atau obligasi kepada swasta,

f) tidak memiliki fasilitas negara,

g) dipimpin oleh direksi, dan

h) karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta.

2) Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh Perusahaan Umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).

Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut.

a. Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.

b. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang- undang.

c. Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat.

d. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh pinjaman dari dalam maupun luar negeri.

e. Dipimpin oleh dewan direksi.

f. Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.

g. Perum mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak.

h. Perum dapat menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan diatur secara perdata.

f. Koperasi

Koperasi berasal dari kata co dan operation. Co artinya bersama, sedangkan operation artinya bekerja sama. Koperasi didefinisikan sebagai perkumpulan yang beranggotakan orang-orang yang secara sukarela bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Adapun menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Peranan Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

Peranan badan usaha dalam perekonomian Indonesia dapat terlihat sebagai berikut.

a. Kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)

b. Unit Usaha dan Pengusaha

c. Penyerapan Tenaga Kerja

3. Bentuk-Bentuk Penggabungan

Penggabungan atau kombinasi badan usaha adalah kerja sama beberapa perusahaan atau badan usaha yang semula berdiri sendiri-sendiri.

Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.

a. Trust

Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.

b. Kartel

Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.

c. Merger

Merger adalah penggabungan beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan diri menjadi satu perusahaan baru. Jadi, merger identik dengan trust.

d. Holding Company

Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.

e. Concern

Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan..

g. Syndicat

Syndicat adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.

h. Joint Venture

Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam

dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

j. Waralaba (Franchise)

Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain.



Page 2