Berdasarkan hubungan dengan daerah tertentu di dalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan menjadi

Hak dan Kewajiban Warga Negara Disampaikan pada Perkuliahan STMIK MDP 2014 Ryzky Yan Deriza

Prolog Negara sebagai suatu Entitas adalah Abstrak. Yang Konkret hanya unsur-unsur Absolut Pembangun Negara (Rakyat-Wilayah- Pemerintahan). Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Rakyat merupakan unsur terpenting Negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan Negara

Warga Negara dan Kewarganegaraan Di dalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan menjadi: Penduduk dan non-penduduk WN dan non-WN (orang asing). Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dgn daerah negaranya di dalam suatu Negara: Penduduk, mereka yg bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya, penduduk adlh mereka yg lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu Negara tertentu. Bukan penduduk, mereka yg berada di dalam suatu wilayah Negara hanya utk sementara waktu. Penduduk dan non-penduduk dpt dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya.

Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya adalah sebagai berikut: WN, mereka yg berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata lain, warga Negara adalah mereka yang menurut UU atau perjanjian diakui sebagai WN atau melalui proses naturalisasi. Non-WN (orang asing), mereka yg masih mengakui Negara lain sebagai negaranya, atau belum diakui secara hukum. Yang non-WN adalah mereka yang berada dalam suatu Negara tertentu sebagai duta besar, konsuler, pedagang, Tenaga Kerja, Pelajar Negara asing dll. Antara WN dan non-WN dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, WN dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, sedangkan yang non-WN tidak demikian.

Kewarganegaraan (citizenship); keanggotaan yang menunjukan hubungan/ikatan antara negara dengan WN. KWN secara Yuridis, dgn adanya ikatan hukum antara orang2 dgn negara, yg menimbulkan akibat2 hukum tertentu (di bawah kekuasaan negaranya). Mis; akta lahir, KTP, dll KWN secara Sosiologis, dgn adanya ikatan emosional, sprti ikatan perasaan, keturunan, nasib, sejarah, dan tanah kelahiran. Ikatan yg lahir dr Penghayatan WN. Ideal dan seharusnya WN memiliki KWN berdasarkan Yuridis dan Sosiologis.

KWN dalam arti Formil menunjuk pd posisi KWN KWN dalam arti Formil menunjuk pd posisi KWN. Dlm sistematika hukum, masalah KWN berada pd hukum publik. KWN dalam arti materil menunjuk pd akibat hukum yg timbul dr status KWN, mis; adanya hak dan kewajiban WN KWN seseorang mengakibatkan orang itu memiliki pertalian hukum serta tunduk pd negaranya. Orang yg sdh memiliki KWN tidak jatuh pd kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tdk berhak memperlakukan kaidah hukum pd orang yang bukan WN-nya.

Tugas Buatlah hak dan kewajiban (konstitusional) yang dimiliki oleh Warga Negara yang tertuang di dalam UUD 1945? Berilah pendapat saudara terhadap hak-kewajiban WN tersebut! Format tugas tertulis dan sebutkan sumber jawaban atau referensi bacaan Kumpul minggu depan

Kedudukan Warga Negara dalam Negara Penentuan WN berdasarkan dalil dasar: Ius Soli, KWN ditentukan dr tempat dimana orang tersebut dilahirkan Ius Sanguinis, KWN ditentukan berdasarkan keturunan. Selain itu KWN dpt ditentukan melalui aspek perkawinan yg mencangkup: Asas persamaan hukum, suami-isteri adalah suatu ikatan tidak terpecahkan sbg inti dari masyarakat. Asas persamaan derajat, perkawinan tidak menyebabkan perubahan status KWN suami/isteri. Problem KWN, munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas KWN yg digunakan tiap2 negara.

WNI, secara konstitusional pd Ps.26 UUD 1945: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945) UU yg mengatur ttg WN, UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958. Sebelumnya, pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, yaitu; Golongan Eropa; (Bangsa Belanda, Non-Belanda tp dari Eropa, Bangsa lain yg hukum keluarganya sama dgn golongan Eropa) Golongan Timur Asing; (Bangsa Tionghoa, Timur asing non-Tionghoa) Golongan Bumiputra atau Pribumi; (orang nusantara asli dan keturunannya, orang lain yg menyesuaikan diri dgn pertama)

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia WN memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik sederajat dengan negaranya. Secara teori, status WN meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000) Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi

Hubungan WN dgn Negara di atur dlm UUD 1945 Ps.27-34. Ps.27 (hak berkerja dan berpenghidupan) Ps.28 (hak berkumpul/berserikat dan berpendapat) Ps.29 (hak dan kewajiban beragama) Ps.30 (hak dan kewajiban membela negara) Ps.31 (hak dan kewajiban mendapatkan pendidikan) Ps.32 (hak dan kewajiban menjaga nilai2 budaya) Ps.33 (hak dan kewajiban mendapatkan kesejahteraan sosial) Ps.34 (hak dan kewajiban jaminan keadilan sosial) Selain hak dan kewajiban WN di atas, pd Ps.28 huruf (A) sampai dengan huruf (J) menjamin Hak Asasi Manusia HAM ada karena manusia ada, Hak dan Kewajiban WN dan Negara disebut Hak dan Kewajiban Konstitusional

Hak dan kewajiban Negara terhadap WN Hak negara utk ditaati hukum dan pemerintahan Hak negara utk dibela Hak negara utk menguasi bumi, ari, dan kekayaan alam lainnya utk kepentingan rakyat Kewajiban negara utk menjamin sistem hukum yg adil Kewajiban negara utk menjamin HAM Kewajiban negara utk mengembangkan sistem pendidikan nasional utk rakyat Kewajiban negara utk memberi jaminan sosial Kewajiban negara utk memberi kebebasan beragama dan beribadah

SEKIAN DAN TERIMA KASIH SEMOGA MEMBERIKAN MANFAAT The future depends on what we do in the present Masa depan tergantung pada apa yang kita lakukan saat ini (Mahatma Gandhi)

You're Reading a Free Preview
Pages 4 to 5 are not shown in this preview.

A. Pendahuluan

1. Rakyat dalam Suatu Negara

Rakyat di dalam suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara dan tunduk pada kekuasaan Negara itu.

Awalnya rakyat di dalam suatu Negara hanya terdiri dari orang-orang dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang yang masih memiliki hubungan pertalian darah. Namun dalam perkembangan berikutnya, banyak pula pendatang yang berasal dari nenek moyang berbeda. Dalam perkembangan dewasa ini, factor tempat tinggal bersama ikut menentukan apakah seseorang termasuk dalam pengertian rakyat suatu Negara. Adapun rakyat di dalam suatu Negara dapat dibedakan sebagai berikut :

  • Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk.

  1. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atatu berdomisili didalam suatu wilayah Negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wIlayah Negara. Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar didalam suatu Negara.

  2. Bukan Penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap). Contoh: para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu didalam suatu Negara.

  • Berdasarkan hubungan dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.
  1. Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing. Warga Negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga Negara (melalui proses naturalisasi.
  2. Bukan Warga Negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada. Contoh: Duta besar, konsuler, kontraktor asing, dan sebagaiya.Warga Negara dan bukan yang memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Contoh: warga Negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, suatu hak yang tidak dimiliki oleh orang yang bukan warga Negara.

2. Asas Kewarganegaraan

Dalam menentukan status kewarganegaraan, system yang lazim digunakan adalah setsel aktif dan pasif. Menurut setsel aktif, seseorang akan menjadi warga Negara suatu Negara dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Sedangkan menurut setsel pasif, seseorang dengan sendirinya menjadi warga Negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Sedangkan penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut asas ius sanguinis dan asas ius soli.

  • Ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negaratempat dimana ia dilahirkan.

  • Ius sanguinis adalah asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengidahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa Negara, baik yang menerapkan asas ius soli dan ius sanguinis, bisa menimbulkan dua kemungkinan, yaitu apatride dan bipatride.

  1. Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaran.

  2. Bipatride adalah adanya seseorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus.

3. Penduduk dan Warga Negara Indonesia

Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 Undang-undang Dasar 1945 perihal warga negara dan Penduduk.

  • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara.
  • Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertenpat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang. Berikut ini adalah yang menjadi warga negara Indonesia berdasarkan peraturan perundangan yang pernah berlaku di Indonesia.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1946 :
  • Penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli itu
  • Istri seorang warga negara.
  • Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara asing.
  • Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tudak diketahui dengan cara yang sah.
  • Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai kewargangaraan Indonesia, meninggal.
  • Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).

2. Hasil konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949

  1. Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dahulu termasuk golongan bumiputera dan kedududkan di wilayah RI. apabila mereka lahir di kuar Indonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar daerah peserta Uni (Indonesia-Belanda) maka mereka berhak memilih Kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
  2. Orang Indonesia, kawula negara Nelanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau Antilen (koloniBelanda). Akan tetapi, jika mereka lahir di luar Kerajaan Belanda, mereka berhak memiliki kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
  3. Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan diwilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desenber 1949 menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia.
  4. Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan diwilayah RI dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih warga negara Indonesia.
  5. Orang Asing (Kawula negara Belanda) bukan orang belanda yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di RI, dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1958

  1. Mereka telah menjadi warga negara berdasarkan UU/Pertauran? Perjanjian yang berlaku surut.

  2. Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diterapkan dalam UU No. 62 tahun 1958, yakni seperti berikut: Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara Indonesia (misalnya, ayahnya WNI). Lahir dalm waktu 300 hari, setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI. Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui. Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No. 62 tahun 1958.

4. Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia

Setelah Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, undang-undang tentang kewarganegaraan di negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentang kewargangaraan Indonesia.
  2. Undang-Undang No. 2 tahun 1958 tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
  3. Undang-Undang No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan Undang-Undang No. 3 tahun 1946.
  4.  Undang-Undang No. 4 tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  5. Undang-Undang No. 3 tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 tahun 1958, dan.
  6. Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.