Show
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara hitung zakat fitrah untuk keluarga dan 8 golongan penerimanya. Berzakat merupakan ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda. Dilansir dari baznas.go.id, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim dan muslimah yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setiap setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud). Besaran zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. 11 May 2021, 10:39 WIB - Oleh: Ilustrasi Zakat Bisnis.com, JAKARTA – Zakat merupakan salah satu dari lima Rukun Islam yang harus dijalankan oleh umat muslim di seluruh dunia. Dalam Islam, ada beberapa jenis zakat yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah zakat fitrah saat bulan Ramadan. Secara definisi, zakat fitrah merupakan zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun, yaitu saat bulan Ramadhan menjelang Idulfitri. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Setiap orang memiliki ketentuan membayar zakat sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh lembaga yang berwenang mengatur pembayaran zakat fitrah. Lantas, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan per orang setiap tahun? Dilansir dari akun Indonesia Baik (indonesiabaikID), besaran zakat fitrah setiap orangnya sudah ditentukan sesuai dengan Surat Keterangan Baznas nomor 27 tahun 2020. Untuk besarannya sendiri, jika membayar dengan uang tunai, setiap individu harus membayarkan Rp40.000 per kepala. Namun, jika membayar dengan makanan pokok, setiap individu harus memberikan beras sebesar 2,5 Kg atau 3,5 Liter. Bagi yang memberikan zakat dengan makanan pokok, Anda harus memperhatikan juga kualitas dari beras yang ingin dizakatkan. Jangan sampai beras atau makanan pokok yang kalian zakatkan sudah kadaluarsa atau tidak layak makan. Berikut hal hal yang harus diperhatikan jika membayar zakat menggunakan makanan pokok.• Perhatikan umur dari beras tersebut, setiap beras mempunyai umurnya tersendiri. Untuk beras putih memiliki umur sekitar 2 tahuh. Sedangkan beras coklat memiliki umur sekitar 3-6 bulan• Cermati beras agar tidak terdapat kutu yang bersarang• Cermati warna, bentuk dan kelembapan beras • Cermati juga bau dari beras tersebut, jika sudah berbau jamur berarti beras tersebut sudah lama disimpan. Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Editor: Feni Freycinetia Fitriani tirto.id - Berapa takaran zakat fitrah dan bagaimana ketentuannya zakat fitrah yang diganti dengan uang? Ukuran zakat fitrah yang dibayarkan adalah sebesar 1 sha' atau dibulatkan menjadi 2,5 kg. Jika diganti dalam bentuk uang, maka zakat fitrah dibayarkan dengan besaran yang berbeda di berbagai daerah. Pada 2021, menurut Baznas, zakat fitrah di Jakarta sebesar Rp40.000, sedangkan di DI Yogyakarta Rp30.000. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, "Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua." (H.R. al-Bukhari) Dalam Al Majmu' Syarah al Muhadzdzab, Imam Nawawi mengutip pendapat Abu Al Farj Ad-Darimi, bahwa standar satuan zakat fitrah menggunakan takaran, bukan timbangan. Setiap orang waiib mengeluarkan satu sha' makanan dengan standar sha' pada masa Rasulullah saw.
Orang yang tidak menemukan takaran sha' tersebut wajib menggunakan alat ukur standar lain sehingga besaran zakat yang dikeluarkan tidak kurang dari takaran 1 sha'. Imam Nawawi, mengutip Al Hafizh Abdul Haq dalam Al-Ahkam, menyebutkan satu sha' sama dengan takaran 4 kali cawukan yang menggunakan kedua telapak tangan seperti orang yang tengah berdoa, atau juga disebut sebagai mud. Baik sha' maupun mud adalah ukuran takaran, bukan timbangan. Oleh karenanya, satuan ini perlu dikonversi menjadi ukuran timbangan untuk memudahkan pengukuran besaran zakat fitrah pada masa kini. Pada praktiknya, penerapan sha' dan mud ke ukuran timbangan memiliki berbagai versi. Dalam mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, 1 mud diperkirakan sekitar 0,6 kilogram atau 3/4 liter ke atas. Oleh karenanya, terdapat kecenderungan sama, bahwa 1 sha' atau 4 mud sekitar 2,4 hingga 2,7 kilogram. Sementara itu, dalam mazhab Hanafi, satu sha' setara dengan 3,8 kilogram.
Menurut Imam Nawawi, satu sha' setara dengan 680 dirham lebih 5 1/7 dirham. Jika dibuat perbandingan, 1 sha' sama dengan 2.176 gram (2,176 kilogram). Secara umum, di Indonesia, rata-rata zakat fitrah dinilai dengan 2,5 kilogram atau setara 3,1 liter yang tampak menjadi angka tengah-tengah dari berbagai pendapat yang ada.
Baca juga: Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah 2021 & Bolehkah dengan Uang?
Jika Diganti dengan Uang, Zakat Fitrah Berapa Rupiah?
Pada dasarnya, zakat fitrah dibayarkan dengan bahan makanan pokok yang dominan digunakan dalam sebuah negeri. Dalam Al Majmu' Syarah al Muhadzdzab, Imam Nawawi mengutip Abu al-Abbas dan Abu Ishaq, apabila wajib zakat fitrah beralih dari bahan makanan pokok setempat pada bahan makanan pokok negeri lain, terdapat 2 pendapat. Yang pertama, jika makanan pokok negara lain itu lebih bagus, maka zakat fitrahnya sah. Jika kualitasnya di bawah kualitas bahan makanan pokok negara setempat, peralihan ini tidak diperbolehkan. Apabila penduduk sebuah negeri mengonsumsi berbagai jenis makanan pokok yang berbeda, tetapi tidak ada yang dominan, maka lebih baik mengeluarkan zakat fitrah dari bahan makanan yang lebih utama. Dalilnya adalah Surah Ali Imran:92, "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai". Bagaimana jika besaran zakat fitrah tersebut diganti dengan uang? Mengutip pendapat Yusuf Qardhawi dalam Fiqih al-Zakah, hal ini dimungkinkan. Qardhawi berpendapat, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dengan makanan, karena 2 hal. Pertama, jarangnya mata uang di wilayah Arab pada masa Nabi, sehingga pemberian makanan pokok melalui zakat fitrah akan lebih memudahkan orang banyak. Kedua, nilai mata uang yang berubah dari zaman ke zaman lain. Pada masa Nabi, (zakat berupa makanan pokok) lebih mudah bagi orang yang memberi, dan di sisi lain, lebih bermanfaat bagi orang yang menerima.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2021 Kota Tangerang & Bacaan Niat Zakat Fitrah
Besaran Zakat Fitrah 2021 di Indonesia
Terkait nilai uang yang dibayarkan untuk zakat fitrah, setiap daerah memiliki standar berbeda-beda karena harga beras di setiap wilayah juga tidak sama. Berikut ini besaran zakat fitrah pada Ramadan 1442H/2021 di berbagai wilayah Indonesia berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). DKI Jakarta Wilayah Jakarta: Rp40.000. Jawa Barat Kabupaten Ciamis: Rp25.000 Kabupaten Majalengka: Rp27.500 Kabupaten Kuningan: Rp30.000 Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000 Kota Cimahi: Rp30.000 Kabupaten Cianjur: Rp30.000 dan Rp50.000 Kabupaten Tasikmalaya: Rp28.750 Kabupaten Purwakarta: Rp30.000 Kota Cirebon: Rp37.000 Kabupaten Cirebon: Rp30.000 Kabupaten Indramayu: Rp30.000 Kabupaten Bekasi: Rp35.000 Kabupaten Karawang: Rp32.000 Kabupaten Sumedang: Rp30.000 Kabupaten Sukabumi: Rp30.000 Kabupaten Subang: Rp27.500 Kota Bogor: Rp35.000 Kabupaten Garut Rp30.000 Kota Sukabumi: Rp30.000 Kota Depok: Rp37.500 Kota Bekasi: Rp40.000 Kabupaten Bogor: Rp37.500 Kota Tasikmayala: Rp30.000 Kabupaten Bandung: Rp30.000 Kota Bandung: Rp30.000 Kota Banjar: Rp25.000 Kabupaten Pangandaran: Rp25.000 DI Yogyakarta: Rp30.000 Banten: Rp30.000 Kalimantan Selatan: Rp40.000 Sumatera Selatan: Rp25.000
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, seseorang mesti berniat terlebih dahulu. Niat tersebut dapat dibaca dalam hati atau dilafalkan. Niat zakat fitrah tersebut dapat ditujukan untuk diri sendiri, istri, anak, atau keluarga. Rincian bacaan niat zakat fitrah adalah sebagai berikut. 1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى' Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala" Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala" 2. Niat zakat fitrah yang dibacakan suami untuk istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala" Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ." 3. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak laki-laki ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala" Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ." 4. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak perempuan ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala" Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ." 5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala" Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ." 6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala" Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ."
Baca juga
artikel terkait
RAMADHAN 2021
atau
tulisan menarik lainnya
Fitra Firdaus
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|