Posted on 30/09/2020 Jika syarat membuat NPWP sudah dapat kamu penuhi, sekarang kamu sudah bisa mengajukan pembuatan NPWP untuk wajib pajak pribadi. Membuat NPWP dapat dilakukan secara online ataupun secara offline. Berikut adalah opsi pembuatan NPWP: Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/ KP2KP terdekat tempat tinggal/usaha
Mengirim lewat kantor pos formulir pendaftaran beserta dokumen yang disyaratkan ke KPP terdekat tempat tinggal/usaha
Daftar online melalui e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/. Untuk mendaftar NPWP Online ada 4 langkah yaitu membuat akun, membuat NPWP, dan penyampaian formulir. Berikut adalah langkahnya:
2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan. 3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail. 4. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar. 5. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi. 1. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP. 2. Isi kategori wajib pajak 3. Isi identitas kamu dengan baik dan benar 4. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:
5. Isi alamat tempat tinggal Alamat tempat tinggal adalah domisili tempat kamu tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP. Tetapi sebaiknya isi saja kolom tempat tinggal sesuai dengan KTP. Isi semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak memiliki nama jalan bisa diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan. 6. Isi alamat sesuai KTP Jika sama dengan alamat tempat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi 7. Isi Alamat Usaha Jika karyawan dapat langsung pilih next/selanjutnya 8. Isi tanggunan dan gaji Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika kamu memiliki lebih dari 3 anak, tetap diisi maksimal 3. 9. Isi Persyaratan 1) Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via jasa antar. 10. Isi Pernyataan 1) Klik 2 centang Benar dan Lengkap Setelah selesai mengisi syarat untuk NPWP akan otomatis masuk ke menu dashboard. Pada menu dashboard klik “Minta token”. Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan. Lalu buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token. Jika berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.
Syarat membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak tidak banyak. Namun, tetap saja dokumen wajib tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu. Tapi perlu Anda ingat, ada perbedaan syarat membuat NPWP antara masing-masing pemohon baik untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim maupun karena menghendaki secara tertulis. Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP: Wajib Pajak Orang PribadiBerikut ini syarat pembuatan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan BebasSyarat membuat NPWP Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah:
Wanita yang Ingin Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari SuamiPerempuan menikah ternyata dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami. Berikut ini syarat NPWP wanita kawin:
Proses Pembuatan NPWP di KPPSebelum mendaftarkan diri, sebaiknya Anda mempersiapkan syarat-syarat yang paling cocok dengan kebutuhan NPWP Anda. Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha Anda. Selanjutnya, isi formulir persyaratan NPWP yang telah disediakan dengan menyertakan fotokopi dari syarat-syarat dokumen tersebut. Pada saat pengajuan, petugas pajak akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Setelah semua disetujui oleh petugas pajak, maka pembuatan NPWP akan diproses. Proses Pembuatan NPWP OnlineBagi wajib pajak yang tidak punya waktu untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP di kantor pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan solusi yang memungkinkan wajib pajak membuat NPWP secara online. Caranya dengan mendaftar secara online di laman resmi aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online. Berikut ini tautan untuk menuju ke laman tersebut: https://ereg.pajak.go.id atau melalui aplikasi OnlinePajak. Jika membuat NPWP secara online, Anda juga tidak perlu repot menunggu NPWP jadi karena hasilnya akan dikirim ke tempat tinggal Anda menggunakan jasa kurir atau ekspedisi. Tapi, jika kartu NPWP belum juga datang, ada kemungkinan syarat yang Anda unggah pada aplikasi belum lengkap atau dianggap tidak sah. Untuk mengatasinya, silakan periksa kembali seluruh dokumen yang telah Anda unggah. Jika dalam dokumen elektronik tersebut terdapat tampilan yang kurang jelas, silakan pindai kembali dan ulang proses unggah pada aplikasi. Atau, Anda dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Fungsi NPWP Bagi Wajib PajakBagi orang yang sudah bekerja dan berpenghasilan, seharusnya tidak asing lagi dengan NPWP. Tapi, bagi Anda yang belum tahu, NPWP serangkaian nomor seri yang dipergunakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajaka. Setiap wajib pajak yang ingin melakukan transaksi perpajakan seperti bayar dan lapor pajak, memerlukan NPWP. Bahkan, wajib pajak yang diwajibkan memiliki NPWP namun tidak menjalankannya, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana. Kewajiban NPWP muncul karena sistem perpajakan Indonesia menggunakan sistem self assessment. Inti Sistem ini adalah kewajiban wajib pajak untuk melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan dari penghasilan yang diperoleh. Dalam hal inilah NPWP diperlukan karena berfungsi mengetahui identitas wajib pajak yang sebenarnya, menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. NPWP membantu meminimalisir kemungkinan untuk berlaku curang dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan memastikan berjalannya administrasi perpajakan yang baik. |