Berapa lama waktu untuk membuat npwp

Posted on 30/09/2020

Berapa lama waktu untuk membuat npwp

Jika syarat membuat NPWP sudah dapat kamu penuhi, sekarang kamu sudah bisa mengajukan pembuatan NPWP untuk wajib pajak pribadi. Membuat NPWP dapat dilakukan secara online ataupun secara offline. Berikut adalah opsi pembuatan NPWP:

Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/ KP2KP terdekat tempat tinggal/usaha

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
  2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  3. Isi formulir pengajuan NPWP.
  4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
  5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Mengirim lewat kantor pos formulir pendaftaran beserta dokumen yang disyaratkan ke KPP terdekat tempat tinggal/usaha

  1. Unduh formulir, cetak lalu isi formulir tersebut dengan lengkap pada kolom-kolom yang tersedia. Jangan lupa ditandatangani.
  2. Kirim formulir yang sudah kamu isi, beserta dengan seluruh dokumen yang diminta sesuai dengan kategori wajib pajak melalui:
    • Kantor pos
    • Jasa ekspedisi atau kurir, seperti JNE, J&T, TIKI, dan sebagainya.
  1. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima oleh KPP secara lengkap, maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  2. Lalu, KPP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  3. Kamu hanya perlu menunggu SKT dan NPWP dikirimkan ke alamat tempat tinggal kamu melalui pos atau ekspedisi/kurir.

Daftar online melalui e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/.

Untuk mendaftar NPWP Online ada 4 langkah yaitu membuat akun, membuat NPWP, dan penyampaian formulir. Berikut adalah langkahnya:

  1. Buka halaman ereg.pajak.go.id dan klik daftar.
Berapa lama waktu untuk membuat npwp

2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.

Berapa lama waktu untuk membuat npwp

3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.

Berapa lama waktu untuk membuat npwp

4. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.

Berapa lama waktu untuk membuat npwp

5. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.

Berapa lama waktu untuk membuat npwp

1. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.

Berapa lama waktu untuk membuat npwp

2. Isi kategori wajib pajak

Berapa lama waktu untuk membuat npwp
Berapa lama waktu untuk membuat npwp

3. Isi identitas kamu dengan baik dan benar

Berapa lama waktu untuk membuat npwp

4. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:

  1. Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
  2. Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
  3. Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
  4. Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah kamu yang bekerja secara freelance. Mungkin ada yang bertanya cara mengisi formulir npwp online yang belum kerja ? Hal ini tidak bisa. Karena tidak ada kolom formulir npwp online yg belum kerja. Jadi sebaiknya kamu mengisi bagian ini dengan jawaban freelance.
Berapa lama waktu untuk membuat npwp

5. Isi alamat tempat tinggal

Alamat tempat tinggal adalah domisili tempat kamu tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP. Tetapi sebaiknya isi saja kolom tempat tinggal sesuai dengan KTP. Isi semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak memiliki nama jalan bisa diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan.

Berapa lama waktu untuk membuat npwp

6. Isi alamat sesuai KTP

Jika sama dengan alamat tempat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi

Berapa lama waktu untuk membuat npwp

7. Isi Alamat Usaha

Jika karyawan dapat langsung pilih next/selanjutnya

Berapa lama waktu untuk membuat npwp

8. Isi tanggunan dan gaji

Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika kamu memiliki lebih dari 3 anak, tetap diisi maksimal 3.

Berapa lama waktu untuk membuat npwp

9. Isi Persyaratan

1) Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via jasa antar.
2) Jika kamu pilih metode unggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.

Berapa lama waktu untuk membuat npwp

10. Isi Pernyataan

1) Klik 2 centang Benar dan Lengkap
2) Klik Finish

Berapa lama waktu untuk membuat npwp

Setelah selesai mengisi syarat untuk NPWP akan otomatis masuk ke menu dashboard. Pada menu dashboard klik “Minta token”. Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan. Lalu buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token. Jika berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.

Syarat membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak tidak banyak. Namun, tetap saja dokumen wajib tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Tapi perlu Anda ingat, ada perbedaan syarat membuat NPWP antara masing-masing pemohon baik untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim maupun karena menghendaki secara tertulis.

Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP:

Wajib Pajak Orang Pribadi

Berikut ini syarat pembuatan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA.

Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas

Syarat membuat NPWP Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah:

  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan.
  • Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Wanita yang Ingin Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami

 Perempuan menikah ternyata dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami. Berikut ini syarat NPWP wanita kawin:

  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akta perkawinan.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  • Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
  • Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Proses Pembuatan NPWP di KPP

Sebelum mendaftarkan diri, sebaiknya Anda mempersiapkan syarat-syarat yang paling cocok dengan kebutuhan NPWP Anda. Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha Anda.

Selanjutnya, isi formulir persyaratan NPWP yang telah disediakan dengan menyertakan fotokopi dari syarat-syarat dokumen tersebut.

Pada saat pengajuan, petugas pajak akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Setelah semua disetujui oleh petugas pajak, maka pembuatan NPWP akan diproses.

Proses Pembuatan NPWP Online

Bagi wajib pajak yang tidak punya waktu untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP di kantor pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan solusi yang memungkinkan wajib pajak membuat NPWP secara online.

Caranya dengan mendaftar secara online di laman resmi aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online. Berikut ini tautan untuk menuju ke laman tersebut: https://ereg.pajak.go.id atau melalui aplikasi OnlinePajak.

Jika membuat NPWP secara online, Anda juga tidak perlu repot menunggu NPWP jadi karena hasilnya akan dikirim ke tempat tinggal Anda menggunakan jasa kurir atau ekspedisi.

Tapi, jika kartu NPWP belum juga datang, ada kemungkinan syarat yang Anda unggah pada aplikasi belum lengkap atau dianggap tidak sah. Untuk mengatasinya, silakan periksa kembali seluruh dokumen yang telah Anda unggah.

Jika dalam dokumen elektronik tersebut terdapat tampilan yang kurang jelas, silakan pindai kembali dan ulang proses unggah pada aplikasi. Atau, Anda dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak

Bagi orang yang sudah bekerja dan berpenghasilan, seharusnya tidak asing lagi dengan NPWP. Tapi, bagi Anda yang belum tahu, NPWP serangkaian nomor seri yang dipergunakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajaka.

Setiap wajib pajak yang ingin melakukan transaksi perpajakan seperti bayar dan lapor pajak, memerlukan NPWP. Bahkan, wajib pajak yang diwajibkan memiliki NPWP namun tidak menjalankannya, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana.

Kewajiban NPWP muncul karena sistem perpajakan Indonesia menggunakan sistem self assessment. Inti Sistem ini adalah kewajiban wajib pajak untuk melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan dari penghasilan yang diperoleh.

Dalam hal inilah NPWP diperlukan karena berfungsi mengetahui identitas wajib pajak yang sebenarnya, menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

NPWP membantu meminimalisir kemungkinan untuk berlaku curang dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan memastikan berjalannya administrasi perpajakan yang baik.