Show
Jakarta - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jaminan sosial yang mulai berhenti bekerja sejak 1 September 2015, dan ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) kini tak perlu lagi antre di kantor-kantor cabang BPJS sejak pagi.Peserta hanya perlu mendaftar dan memasukan dokumen yang dibutuhkan lewat fasilitas e-Klaim yang bisa diakses di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Saat datang ke kantor cabang, peserta pun hanya perlu membawa dokumen asli untuk dilakukan verifikasi. Usai verifikasi dokumen selesai, berapa lama dana JHT bisa cair?
ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Susuai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi PP Nomor 60 tahun 2015 dan ditindaklanjuti oleh Permen Nomor 19 Tahun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, maka JHT bisa cair setelah hanya dalam satu hari.Namun, bagi peserta yang mendaftar pencairan lewat online, dana JHT baru bisa cair setelah 5 hari kerja untuk pencairan tunai, dan 7 hari kerja untuk pencairan dengan skema transfer ke rekening bank peserta."Kalau daftar online baru bisa cair setelah 5 hari kerja untuk yang tunai. Sementara untuk yang ingin bentuknya transfer, baru bisa dikirimkan ke rekening peserta setelah 7 hari kerja," jelas Hary, petugas call center BPJS Ketenagakerjaan saat dihubungi detikFinance, Selasa (29/9/2015). Meski lebih lama dari proses pencairan tanpa menggunakan e-Klaim, peserta dimudahkan dengan tak perlu antre saat verifikasi dokumen di kantor cabang. Selain itu, peserta juga hanya perlu membawa dokumen asli dan tak perlu repot melakukan fotokopi dokumen asli."Irit waktu, lebih fleksibel menentukan waktu datang ke kantor cabang, proses verifikasi lebih cepat. Namun dana JHT baru bisa cair setelah 5 hari dan 7 hari kerja," pungkas Hary.Hary mengungkapkan, meski lebih lama, pendaftaran online justru menguntungkan dari sisi waktu. Karena, saking banyak jumlah peserta yang mencairkan JHT, peserta harus bersaing mendapatkan nomor antrean. "Ada beberapa kantor kan hanya sampai 100 antrean saja seharinya," tutupnya.(ang/ang) Jakarta - Merespons gelombang PHK akibat pandemi COVID-19, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyiapkan tiga kanal pencairan JHT, yakni layanan online, offline, dan kolektif. Tiga jalur tersebut dibuat untuk mempercepat proses pengambilan dana JHT. Lantas, berapa lama JHT bisa diterima oleh peserta jaminan? Direktur Utama BPJAMSOSTEKAgus Susanto menjelaskan, untuk mendapatkan JHT peserta terlebih dahulu harus melengkapi dokumen persyaratan. Dokumen yang dimaksud, yaitu KTP, Kk,Kartu Peserta BPJamsostek, paklaring, buku rekening aktif, dan NPWP untuk penerima JHT di atas Rp 50 juta. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dokumen oleh customer service (CS) BPJAMSOSTEK. Bagi peserta yang datang ke kantor cabang, proses verifikasi akan dilakukan dengan metode one to many--CS dapat melayani 4-5 orang secara bersamaan--melalui perangkat komputer yang tersedia. Sementara itu, untuk antrian online, CSakan melakukan video call. Agus menegaskan, pembayaran dikirimkan maksimal tujuh hari setelah peserta melengkapi data dan melalui verifikasi. "Namun dalam praktiknya ini (pembayaran JHT) kita akan lakukan sekitar 24 jam dari dokumen itu lengkap," ujar Agus yang ditemui saat kunjungan ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol, Jumat (12/5/2020). Dari tiga kanal yang tersedia, Agus mengimbau peserta dapat menggunakan layanan antrian online atau kolektif. Sebab, kanal tersebut dianggap lebih aman karena peserta tidak perlu bepergian keluar rumah untuk pengambilan JHT. Namun, bagi peserta yang kesulitan untuk klaim secara online, Agus menegaskan layanan di kantor cabang sudah dirancang sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Dengan metode one to many, CS BPJAMSOSTEK dan peserta tidak bertatap muka melainkan berkomunikasi via video call dari komputer. "Kalaupun tidak tertampung online dan kolektif datang ke kantor kami akan kami layani. Jadi yang kesulitan (klaim) secara online kami persilahkan datang ke (kantor) cabang BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus. (ega/ega)
Ilustrasi rupiah, ilustrasi JHT JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan melalui aturan baru itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT tanpa menunggu usia 56 tahun. Peserta bisa melakukan klaim manfaat setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, atau sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. "Klaim manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampaai usia 56 tahun untuk klaim JHT," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022). Baca juga: Aturan Baru Terbit, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun Ia menjelaskan, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja pun tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib itu akan ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. "Jadi, hak pekerjaatau buruh atas manfaat JHT, tidak hilang," imbuhnya. Adapun melalui Permenaker 4/2022 diatur persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK. Peserta harus memenuhi dokumen yang disyaratkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja atau tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja. Baca juga: Erick Thohir Minta Pelita Air Jadi Tulang Punggung Penerbangan Domestik Sementara itu, klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun pun menjadi lebih mudah menjadi hanya butuh 2 dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, bagi pensiunan disyaratkan 4 dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun. Pengajuan klaim pun menjadi lebih mudah. Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli. "Penyampaian permohonan sekarang juga dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ida. Baca juga: Menaker: Revisi Permenaker JHT Merupakan Respons Serius Dalam Menanggapi Aspirasi Buruh Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya Bagaimana cara mencairkan JHT? Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Untuk mengetahui berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan, simak dulu yuk informasi lengkap terkait BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini. Ketika mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), setiap bulannya kamu harus bayar iuran yang dapat dicairkan semua saat sudah pensiun. Program ini disebut dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Program tersebut mirip dengan membayarkan premi pada asuransi jiwa. Jadi, jika memungkinkan, kamu pun bisa menyisihkan sebagian gaji tiap bulan untuk membeli asuransi jiwa. Dengan demikian, manfaat JHT akan semakin terasa maksimal dengan adanya uang pertanggungan asuransi. Untuk melakukan pencairan dana JHT, peserta sebaiknya mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan beserta fotokopinya di bawah ini.
Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lewat LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan. Untuk langkah-langkahnya, cari tahu dalam artikel Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan buat Klaim JHT. Setelah semua diselesaikan, petugas kantor cabang akan melakukan verifikasi data. Bila pengajuan lolos, peserta bakal dihubungi pihak kantor cabang sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan lewat video call, email, atau SMS. Lalu, berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja. Selama itu peserta juga bisa melacak proses pencairan dananya di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Kalau belum ada kabar mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan, hubungi call center di nomor 175 atau media sosial di Twitter @BPJSTKinfo atau Facebook @BPJSTKinfo. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank dan onlineCara lainnya, kalau gak pengin terlalu lama antre, kamu juga bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di bank. Syaratnya kurang lebih sama. Selain itu, kamu sekarang sudah bisa daftar untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online. Pendaftarannya di situs resminya. Waktu sudah masuk ke situs itu, kamu bakal diminta scan dan upload semua dokumen BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf dengan masing-masing ukuran antara 100 KB sampai 1,9 MB. Kalau sudah semua, tinggal tunggu dana masuk ke rekeningmu deh. Cara ini tentu saja bikin lebih gampang. Cocok banget buat kamu yang sibuk dan gak punya banyak waktu luang. Namun, kalau dibanding pengajuan langsung, cara ini biasanya memakan waktu lebih lama. Soalnya kan semua kita lakukan sendiri, gak dibantu sama customer service. Kalau bingung, ya harus cari tahu dulu di Internet atau tanya orang lain. Sekarang tinggal ditimbang-timbang aja deh kamu mau pilih yang mana. Yang pasti ya itu tadi, biar cepat cair kamu harus memastikan semua dokumen sudah disiapkan. Aturan pencairan saldo JHT BPJS KetenagakerjaanBagi kamu pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa lho. Tentu saja, pencairannya harus dipenuhi dengan beberapa syarat dan ketentuan mencairkan saldo HJT BPJS Ketenagakerjaan. Dikutip dari artikel yang diunggah di situs BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT bisa diambil dalam besaran 10 persen, 30 persen, atau sampai 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun dulu atau batas minimal 56 tahun. Aturan baru yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015. Perubahan aturan ini tentunya menjadi harapan bagi peserta BPJSTK yang membutuhkan dana tambahan mendesak dan ingin saldo JHT-nya cair dalam waktu singkat. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi kalau ingin mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? 1. Pencairan 10 persen dan 30 persenPencairan JHT sebesar 10 persen bisa dilakukan untuk persiapan pensiun dan pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah. Syarat yang harus kamu penuhi sebelum mencairkan JHT sebesar 10 persen atau 30 persen, antara lain:
2. Pencairan 100 persen JHTSelain pencairan 10 persen dan 30 persen saldo JHT. Pencairan ini, selain untuk peserta yang sudah mencapai usia pensiun, juga bisa dilakukan bagi karyawan yang terkena PHK atau resign. Kamu juga bisa mencairkan 100 persen alias seluruh saldo yang kamu miliki. Syaratnya apa saja?
Nah, apabila kita sudah melengkapi semua dokumen di atas, bagaimana prosedur selanjutnya?
Pajak pencairan saldo JHT BPJS KetenagakerjaanYang perlu diingat dalam pencairan klaim JHT adalah adanya pajak yang dikenakan terhadap saldo yang tersimpan. Dalam pencairan saldo JHT dengan nilai di atas Rp50 juta, kamu perlu melampirkan dokumen NPWP atau fotokopinya. Jaminan Hari Tua ini masuk dalam penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21). Besaran pajak yang dikenakan atas JHT ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Pasal 5 dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua ditentukan sebagai berikut:
Artinya, untuk pencairan 100 persen, pajak hanya dikenakan terhadap saldo JHT dengan besaran Rp50 juta ke atas. Ketentuan ini hanya berlaku untuk pencairan sekaligus, yakni dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Sedangkan untuk pencairan JHT sebagian, baik yang 10 persen atau 30 persen, pengenaan pajak progresif sesuai ketentuan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan: Sampai dengan Rp50.000.000, tarif 5 persen
Syarat pencairan saldo JHT BPJSTK kalau masih bekerjaBagi kamu yang masih aktif bekerja tetap bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan ini tak perlu harus menunggu masa pensiun kamu tercapai. Syaratnya, peserta yang dapat mencairkan saldo JHT adalah pekerja kepesertaan minimal selama 10 tahun. Proses pencairan klaim JHT bagi peserta yang masih aktif sebagai pegawai mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh BP Jamsostek. Nah, pencairan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BPJSTK. Namun, pencairan saldo di tengah masa kerja hanya bisa dilakukan sebesar 10 persen atau 30 persen saja. Pencairan JHT 10 persen untuk persiapan pensiun atau keperluan lain, sementara pencairan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah. Nah, syarat-syaratnya apa saja, tetap berlaku, seperti yang dijelaskan di atas. Tentu pencairan saldo BPJS sebaiknya dilakukan jika kamu sedang membutuhkan uang, jadi lebih baik jangan gunakan untuk kebutuhan konsumtif. Lebih baik lagi jika kamu punya persiapan simpanan dana darurat dari sekarang untuk mengansipasi kebutuhan mendadak jadi kamu gak perlu mencairkan saldo BPJSTK milikmu. Lalu berapa banyak yang kamu perlu sisihkan dari penghasilanmu sebagai simpanan dana darurat pribadi tiap bulan? Cari tahu di sini. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika kartu hilangBagaimana jika kita mau menarik dana BPJS Ketenagakerjaan, tapi kartunya hilang? Saat akan melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, tapi mempunyai kendala kartunya hilang, kamu tak usah khawatir. Kamu bisa melakukan beberapa hal ini.
Itu tadi informasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, syarat dan ketentuannya, aturan pencairannya, hingga cara cek saldonya. Jika kamu mengalami kendala, baca artikel Lifepal tentang penyebab BPJS tidak cair, ya. Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang BPJS Ketenagakerjaan ataupun asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik-topik tersebut di Tanya Lifepal. Tanya jawab seputar pencairan BPJS KetenagakerjaanBerapa lama menunggu verifikasi BPJS Ketenagakerjaan?
Pihak BPJS Ketenagakerjaan memerlukan waktu untuk verifikasi. Kantor cabang akan menghubungi maksimal H-1 sebelum tanggal pencairan lewat video call, email, atau SMS. |