Bagaimana sikap kalian ketika berada di Taman lalu lintas

Hai adik-adik kelas 6 SD, berikut ini Osnipa akan membahas materi mengenai Mematuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas. Pembahasan akan fokus kepada Apa manfaat rambu-rambu lalu lintas bagi pengguna jalan Tuliskan tiga kewajiban bagi pengguna jalan? Tuliskan dampak bagi pengendara yang tidak melaksanakan kewajiban? Tuliskan dan jelaskan empat jenis rambu lalu lintas? Tuliskan arti dari masing-masing rambu ini

Tanggung Jawab dalam Melaksanakan Kewajiban (Mematuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas)

Kita sering merlihat lampu lalu lintas. Lampu lalu lintas memiliki 3 warna yaitu merah, kuning, dan hijau. Merah berarti berhenti, kuning bersiap-siap, dan hijau berjalan. Penemu lampu lalu lintas adalah Garret Augustus Morgan.

Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar hak orang lain untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan terjamin.

Sikap warga yang sudah melaksanakan kewajiban di jalan raya:

  1. Wajib membawa surat-surat mengemudi ketika berkendara contohnya: SIM dan STNK.
  2. Memakai helm atau sabuk pengaman saat berkendara.
  3. Berkendara dengan kecepatan normal.
  4. Berkendara pada jalur yang sudah ditentukan.
  5. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Sikap warga yang tidak melaksanakan kewajiban di jalan raya:

  1. Tidak membawa surat-surat saat berkendara.
  2. Tidak memakai helm atau sabuk pengaman.
  3. Berkendara melawan arah.
  4. Berkendara dengan kecepatan tinggi.
  5. Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Akibat tidak melaksanakan kewajiban di jalan raya:

  1. Di tilang polisi
  2. Membahayakan orang lain.
  3. Mengakibatkan kecelakaan.
  4. Mengakibatkan luka bahkan korban jiwa.
  5. Mengakibatkan kerugian akibat kendaraan yang mengalami kecelakaan.

Jenis Rambu Lalulintas

Ada beberapa jenis rambu lalu lintas yaitu: rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.

Rambu peringatan

Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan.

Ciri-ciri rambu peringatan:

  1. Latar berwarna kuning
  2. Warna lambang berwarna hitam
  3. Bentuk dari rambu perngatan itu belah ketupat.

Rambu Larangan

Rambu larangan adalah rambu-rambu yang melarang pengguna jalan melakukan sesuatu.

Ciri-ciri rambu larangan:

  1. Lambang berwarna merah dan hitam.
  2. Warna latar berwarna putih.

Rambu Perintah

Rambu perintah menjadi salah satu jenis rambu yang dipatuhi para pengguna jalan.

Ciri-ciri rambu perintah:

  1. Latar berwarna biru
  2. Berbentuk lingkaran
  3. Bagian lambang berwarna putih

Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk memiliki tujuan memberikan petunjuk jalan untuk pengguna jalan. Rambu petunjuk terbagi menjadi dua yaitu: petunjuk arah dan petunjuk tempat.

Soal Latihan

1. Apa manfaat rambu-rambu lalu lintas bagi pengguna jalan?

Pembahasan:
Rambu lalu lintas bermanfaat untuk mengatur lalu lintas agar tertib dan lancar serta menghindarkan pengguna jalan dari kecelakaan.

2. Tuliskan tiga kewajiban bagi pengguna jalan?

Pembahasan:(1) Wajib membawa surat-surat mengemudi ketika berkendara contohnya: SIM dan STNK.(2) Memakai helm atau sabuk pengaman saat berkendara.(3) Berkendara dengan kecepatan normal.(4) Berkendara pada jalur yang sudah ditentukan.

(5) Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

3. Tuliskan dampak bagi pengendara yang tidak melaksanakan kewajiban?

Pembahasan:Dampak bagi pengendara yang tidak melaksanakan kewajiban:(1) Di tilang polisi(2) Membahayakan orang lain.(3) Mengakibatkan kecelakaan.(4) Mengakibatkan luka bahkan korban jiwa.

(5) Mengakibatkan kerugian akibat kendaraan yang mengalami kecelakaan.

4. Tuliskan dan jelaskan empat jenis rambu lalu lintas?

Pembahasan:(1) Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan.(2) Rambu larangan adalah rambu-rambu yang melarang pengguna jalan melakukan sesuatu.(3) Rambu perintah rambu yang berisi perintah yang dipatuhi para pengguna jalan.

(4) Rambu petunjuk adalah rambu yang memiliki tujuan memberikan petunjuk jalan untuk pengguna jalan. Rambu petunjuk terbagi menjadi dua yaitu: petunjuk arah dan petunjuk tempat.

5. Tuliskan arti dari masing-masing rambu ini

Pembahasan:

Bagaimana sikap kalian ketika berada di Taman lalu lintas

(1) Di larang untuk terus berjalan di suatu lajur.(2) Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan hambatan, gangguan, bagi lalu lintas dari arah lain yang wajib di dahulukan.

(3) Dilarang berjalan terus pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur ganda, wajib berhenti sesaat untuk mendapat kepastian aman.

Demikian pembahasan mengenai Mematuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas. Semoga bermanfaat.

Peraturan berkendara dan tata tertib lalu lintas diterapkan di seluruh negara di dunia. Peraturan antara negara yang satu tentu saja berbeda dengan negara lainnya. Di Indonesia sendiri, setiap pengendara dituntut untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus memakai pengaman. Seperti, helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.

Tingginya angka kecelakaan di Indonesia disebabkan karena pengemudi tidak hati-hati saat berkendara. Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas. Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara.

Memahami peraturan lalu lintas tentu akan membuat Anda terhindar dari kecelakaan dan denda. Berikut adalah tata tertib lalu lintas yang perlu diketahui.

1. Tidak Ada SIM

Bagaimana sikap kalian ketika berada di Taman lalu lintas

Surat Izin Mengemudi

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan hal wajib ketika seseorang ingin mengemudi. Jika SIM tidak ada, maka seseorang belum sah dikatakan sebagai pengemudi. Hal ini berlaku bagi semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Bagi mereka yang tidak memiliki SIM akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU di Indonesia. Hukumannya berupa kurungan penjara atau denda maksimal Rp1 juta. Bagi yang tidak ingin hal ini terjadi, pastikan memiliki SIM lebih dulu sebelum memutuskan untuk mengemudi.

2. STNK Tidak Lengkap

Bagaimana sikap kalian ketika berada di Taman lalu lintas

STNK

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ini sangat penting sebagai bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut. Bagi yang ingin bepergian, selalu bawa STNK ini. Apalagi jika Anda ingin memarkirkannya di mall, kantor, atau hotel.

Biasanya STNK ini akan ditunjukkan sehabis Anda menyelesaikan urusan di suatu tempat. Jika lupa membawa STNK, maka sewaktu pemeriksaan, Anda dan kendaraan akan dicegat. Anda juga akan diduga sebagai pencuri yang ingin membawa kabur kendaraan orang lain.

Selain sebagai tanda bukti di pusat perbelanjaan atau hotel, STNK ini juga berguna ketika ada razia. Biasanya polisi akan memeriksa semua kelengkapan berkendara. Jika lupa membawa STNK saat razia, maka harus siap membayar denda maksimal Rp200.000 atau kurungan dua bulan penjara.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Bagaimana sikap kalian ketika berada di Taman lalu lintas

Melanggar Rambu Lalu Lintas

Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi di jalan raya, apalagi di Indonesia. Banyak masyarakat ingin cepat-cepat sampai di tempat tujuan sehingga tidak memperhatikan lampu lalu lintas. Bagi pengemudi roda dua atau roda empat, selalu perhatikan tanda-tanda rambu lalu lintas. Selain untuk menghindari denda dan pidana penjara, Anda juga akan selamat dari yang namanya kecelakaan.

Bagi yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan penjara.

4. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Bagaimana sikap kalian ketika berada di Taman lalu lintas

Ilustrasi Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Baik mobil maupun sepeda motor, keduanya memiliki batasan kecepatan maksimal. Jika melanggar poin ini, Anda harus siap membayar denda maksimal Rp500.000 atau maksimal kurungan dua bulan penjara.

5. Tidak Memakai Safety

Bagaimana sikap kalian ketika berada di Taman lalu lintas

Tidak Memakai Pengaman

Safety bagi pengemudi roda dua adalah helm dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat. Ketentuan ini tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi penumpang. Jika melanggar poin ini, Anda juga akan dikenakan sanksi dan denda seperti poin-poin sebelumnya.

Baca Juga: Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya

6. Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis

Bagaimana sikap kalian ketika berada di Taman lalu lintas

Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis kendaraan roda empat tentu saja berbeda dengan roda dua. Untuk roda empat, kelengkapannya meliputi: kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu mundur, bumper, dan kaca depan. Jika ini tidak lengkap, maka Anda akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau maksimal kurungan dua bulan penjara.

Untuk kendaraan roda dua, kelengkapannya berupa: lampu utama, lampu rem, klakson, knalpot  bawaan sepeda motor, kaca spion, dan pengukur kecepatan. Bagi yang tidak melengkapi syarat teknik akan dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Mati

Taati Peraturan Demi Keselamatan Bersama

Jika ingin menghindari hukuman penjara dan denda, patuhilah peraturan berkendara dan rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Itulah jenis tata tertib umum lalu lintas yang perlu diketahui.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Lewat Samsat Keliling dan Secara Online