Bagaimana proses penggantian undang-undang yang lama dengan undang-undang yang baru

RUU Kebidanan / 2016

Sekilas: Pengaturan kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu bidan, mutu pendidikan dan pelayanan kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. RUU Tentang Kebidanan ini terdiri dari 12 Bab dan 74 Pasal, merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2017 urutan ke-30 sebagai RUU usulan DPR RI dengan materi muatan mengenai jenis bidan, pendidikan kebidanan, registrasi dan izin praktik, bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, bidan warga negara asing, praktik kebidanan, hak dan kewajiban, organisasi profesi, konsil kebidanan, serta pembinaan dan pengawasan. Penulis:

Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. ❖ M. Najib Ibrahim, S.Ag., M.H. ❖ Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Arrista Trimaya, S.H., M.H. ❖ Bagus Prasetyo, S.H., M.H. ❖ Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Aan Andrianih, S.H., M.H. ❖ Woro Wulaningrum, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Yanuar Putra Erwin, S.H. ❖ Yuwinda Sari Pujianti, S.H.

Bagaimana proses penggantian undang-undang yang lama dengan undang-undang yang baru
Foto: Lamhot Aritonang

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengisyaratkan bahwa kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menandatangani Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Padahal Undang-undang tersebut sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 lalu. Menkum HAM terlibat juga dalam pembahasan UU MD3 tersebut bersama DPR.Seperti apa alur pembuatan sebuah undang-undang?Undang-undang Dasar 1945 pasal 20 ayat 1 menyebut bahwa, kekuasaan untuk membentuk UU ada di Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian di pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa setiap rancangan UU (RUU) dibahas oleh DPR bersama Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Nah, untuk proses pembentukan undang-undang diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51 dan pasal 65 sampai 74. Berdasar ketentuan tersebut seperti inilah proses pembentukan sebuah undang-undang. 1. Sebuah RUU bisa berasal dari Presiden, DPR atau DPD. 2. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait. 3. RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun. 4. RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.5. Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan membagikan ke seluruh anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna. 6. Di rapat paripurna berikutnya diputuskan apakah sebuah RUU disetujui, disetujui dengan perubahan atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut. 7. Jika disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan. 8. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus. 9. Pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.10. Apabila tidak tercapai kata sepakat melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak11. Bila RUU mendapat persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan. Dalam UU ditambahkan kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.

12 Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan. (erd/jat)

Bagaimana proses penggantian undang-undang yang lama dengan undang-undang yang baru
Sulaiman Syamsuddin

Bagaimana proses penggantian undang-undang yang lama dengan undang-undang yang baru
Bagaimana proses penggantian undang-undang yang lama dengan undang-undang yang baru

OPINI: SULAIMAN SYAMSUDDIN

Praktisi Hukum

HERALDMAKASSAR – Rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) menghasilkan pengesahan omnibuslaw RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, bahkan memicu aksi demonstrasi di berbagai kota.

Istilah pembatalan dan pencabutan suatu undang-undang. Pada dasarnya, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) tidak mengenal istilah pembatalan undang-undang. Istilah “batal” dapat kita temukan dalam penjelasan Pasal 5 huruf b UU 12/2011 yang antara lain mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. Olehnya itu, kami lebih cenderung memakai istilah pencabutan Undang-undang.

Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi atau sederajat.
Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu (vide Lampiran II Nomor 158 dan 159 UU 12/2011).

Jika ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu. Jika materi dalam peraturan perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam peraturan perundang-undangan lama, di dalam peraturan perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian peraturan perundang-undangan. Vide Lampiran II Nomor 221 dan 222 UU 12/2011.

Bagaimanakah proses pencabutan peraturan perundang-undangan?
Undang-undang merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 12/2011. Tidak seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD pada umumnya yang harus disertai Naskah Akademik, RUU mengenai pencabutan undang-undang tidak disertai naskah akademik (vide Pasal 43 ayat (3) dan (4) huruf c UU 12/2011). Jadi secara proses, pembentukan suatu undang-undang yang mencabut suatu undang-undang, sama dengan proses pembentukan undang-undang pada umumnya, bedanya adalah tidak ada naskah akademik.

secara teori, pencabutan undang-undang dibagi menjadi dua: 1. Pencabutan dengan Penggantian

Suatu pencabutan dengan penggantian terjadi apabila suatu undang-undang yang ada digantikan dengan suatu undang-undang yang baru. Dalam pencabutan dengan penggantian ini, ketentuan pencabutan tersebut dapat diletakkan di depan (dalam Pembukaan) ataupun diletakkan di belakang (dalam Ketentuan Penutup).

Apabila ketentuan pencabutan tersebut diletakkan di depan (dalam Pembukaan), maka ketentuan pencabutan ini berakibat bahwa undang-undang yang dinyatakan dicabut itu akan tercabut beserta akar-akarnya, dalam arti undang-undang tersebut tercabut beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

2. Pencabutan tanpa Penggantian Dalam pencabutan suatu undang-undang yang dilakukan tanpa penggantian, kerangka (kenvorm) dari undang-undang tersebut mempunyai kesamaan dengan perubahan undang-undang, yaitu dalam batang tubuhnya akan terdiri atas dua pasal yang berisi: a. Pasal 1: berisi tentang ketentuan pencabutan.

b. Pasal 2: berisi tentang ketentuan mulai berlakunya undang-undang tersebut.

Walaupun secara teori terdapat dua cara pencabutan terhadap undang-undang, namun demikian dalam Lampiran II Nomor 146 UU 12/2011 hanya dirumuskan satu cara pencabutan, yaitu pencabutan undang-undang yang diletakkan dalam Ketentuan Penutup. (###)

Bagaimana proses penggantian undang-undang yang lama dengan undang-undang yang baru
Bagaimana proses penggantian undang-undang yang lama dengan undang-undang yang baru

Bagaimana proses penggantian undang-undang yang lama dengan undang-undang yang baru

Bagaimana proses penggantian undang-undang yang lama dengan undang-undang yang baru