Bagaimana peran pancasila setelah bangsa indonesia setelah indonesia merdeka

Jakarta -

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945. Penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan dilaksanakan sejak disahkan.

Penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan mengalami pasang surut. Sejumlah upaya muncul untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dengan ideologi lainnya, seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya yaitu adanya upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila.

Tantangan penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan yakni sebagai berikut:

- Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII)

Pemberontakan DI/TII dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo.

Pemberontakan DI/TII ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari'at Islam.

Di sisi lain, gerakan DI/TII bertentangan dengan ajaran Islam. Pengikutnya melakukan perusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalan-jalan kereta api, perampasan harta benda milik penduduk, dan penganiayaan terhadap penduduk.

Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.

- Pemberontakan PKI di Madiun

Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun dipimpin oleh Muso pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan PKI di Madiun bertujuan untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis.

- Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)

Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil.

Pemberontakan RMS bertujuan untuk membentuk negara sendiri yang didirikan tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesar RMS adalah Pulau Seram, Ambon, dan Buru. Pemberontakan RMS di Ambon ditangani militer Indonesia pada bulan November 1950, namun konflik di Seram masih berlanjut sampai Desember 1963.

Kekalahan RMS di Ambon berujung pada pengungsian pemerintah RMS ke Seram. Pemerintah RMS kemudian mendirikan pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada tahun 1966.

- Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)

Pemberontakan APRA terjadi pada tanggal 23 Januari 1950 dengan melakukan serangan dan menduduki kota Bandung, serta menguasai markas Staf Divisi Siliwangi. Gerakan APRA bertujuan untuk mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia, serta memiliki tentara sendiri bagi negara-negara RIS.


Pemberontakan ini digagalkan Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri RIS waktu itu dengan melakukan perundingan dengan Komisi Tinggi Belanda untuk percepatan pembubaran Republik Indonesia Serikat dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.

Angkatan Perang Ratu Adil atau APRA didirikan Kapten KNIL Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Raymond memandang dirinya sebagai "Ratu Adil" yang diramalkan akan membebaskan Indonesia dari tirani.

- Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)/Permesta

Pemberontakan PRRI/Permesta terjadi pada 1957-1958. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintahan pusat yang dipimpin Presiden Soekarno yang dianggap melanggar undang-undang, sentralistis, dan tidak adil dengan mengabaikan pembangunan di daerah.

Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta
(Permesta) dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual di Sumatra dan Sulawesi.

- Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Di masa awal kemerdekaan, sempat terjadi perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

NKRI melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.

Dekrit Presiden 1959 dikenal dengan sebutan Dekrit 5 Juli 1959. Isi Dekrit 5 Juli 1959 yaitu membubarkan Badan Konstituante, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku kembali dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku, serta segera akan dibentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara).

Penerapan Pancasila saat itu lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.

Nah, demikian penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "Heboh! Pria Ngaku Panglima Jenderal Kibarkan Bendera NII & Ajak Warga Masuk"



(twu/lus)

[Masyarakat & Budaya, Vol. 25, No. 1, Januari 2022]

Oleh Pavel Paulus Polin (Mahasiswa Sejarah Universitas Airlangga)

Tanggal 1 Juni 1945 menjadi momen bersejarah yang sangat penting bagi perjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Tanggal tersebut menjadi hari lahirnya dasar negara serta falsafah hidup bangsa Indonesia yang dikenal sebagai Pancasila. Maka dari itu setiap tanggal 1 Juni di Indonesia selalu diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Setelah resmi ditetapkan sebagai dasar negara, Pancasila memiliki arti penting sebagai tolak ukur dan pegangan untuk menjalani kehidupan bermasyarakat (Susanto, 2016). Ini tak lepas dari nilai-nilai Pancasila yang diyakini berasal dari landasan nilai kehidupan masyarakat Indonesia sejak jaman dulu kala. Dengan demikian, setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia tak dapat dilepaskan dari pengamalan akan nilai-nilai Pancasila.

Peranan Pancasila yang cukup mencolok pasca kemerdekaan Indonesia berhasil diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 adalah keberadaannya sebagai alat pemersatu bangsa. Isu persatuan dan kesatuan menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan menjelang kemerdekaan Indonesia tiba. Sebab kemerdekaan Indonesia yang utuh tidak akan bertahan lama, apabila persatuan dan kesatuan bangsa tidak dapat terwujud dengan baik. Ini disebabkan karakteristik masyarakat dan budaya Indonesia yang sangat beragam. Kondisi ini mendorong Indonesia untuk memiliki suatu dasar negara yang dapat menjadi landasan atau falsafah kehidupan secara bersama sehingga dapat terwujud persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan sebuah proses panjang agar dapat menghasilkan Pancasila seperti yang kita kenal saat ini. Pancasila pertama kali dirumuskan pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diadakan selama empat hari, dari tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Ketika itu Ir Soekarno, Moh Yamin, dan Soepomo mencetuskan ide-ide mereka mengenai pembentukan dasar negara. Yang paling dikenang ialah ketika Soekarno mencetuskan ide mengenai Pancasila yang diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu “panca” berarti lima dan “sila” berarti asas atau nilai. Hal ini muncul sebagai jawaban atas pertanyaan ketua BPUPKI saat itu, Radjiman Wedyodiningrat, yang menanyakan seperti apa dasar negara Indonesia setelah merdeka nanti.

Setelah pembahasan pada sidang BPUPKI tersebut kemudian rumusan Pancasila mulai tertulis dalam Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh panitia sembilan pada 22 Juni 1945. Akhirnya rumusan Pancasila diresmikan pada sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Hasil rumusan Pancasila saat itu yang kemudian dikenal dan terus diterapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia hingga saat ini. Berbagai kerja keras dan perjuangan dalam mendiskusikan, merumuskan, dan menetapkan dasar negara tentu bukan usaha yang mudah. Sejak saat itu, Pancasila mulai dapat memainkan perannya sebagai alat pemersatu bangsa.

Tantangan persatuan dan kesatuan mulai terlihat dalam perumusan sila pertama dalam Pancasila. Perdebatan mulai terjadi pada sidang kedua BPUPKI mengenai sila ketuhanan yang bunyinya berupa kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya (Hieronymus, 2018). Beberapa pihak ada yang tidak setuju dengan bunyi sila pertama tersebut karena dianggap tidak mencerminkan nilai persatuan dan kesatuan. Sebab rakyat Indonesia tidak hanya terdiri dari satu golongan agama tertentu, melainkan terdiri dari beragam pemeluk agama. Meskipun rumusan sila tersebut telah dicantumkan pada Piagam Jakarta, tetapi oleh Mohammad Hatta diubah menjadi sila ketuhanan yang maha esa. Di mana sebelumnya Mohammad Hatta telah berdiskusi dengan para tokoh Muslim agar mau mengubah sila pertama tersebut. Oleh karena kebesaran hati para tokoh Muslim, maka perubahan bunyi sila pertama tersebut pun disetujui. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindarkan bangsa Indonesia dari isu perpecahan dan menjadikan Indonesia sebagai negara bagi semua umat beragama.

Tak berhenti sampai di situ, isu mengenai persatuan dan kesatuan mulai timbul kembali ketika Indonesia memasuki masa perang revolusi. Ketika itu Belanda kembali datang ke Indonesia dan berusaha menancapkan kekuasaannya kembali. Selama masa-masa peristiwa ini, Pancasila mulai memainkan perannya sebagai alat pemersatu bangsa. Pada saat itu nilai persatuan dan kesatuan menjadi tinggi karena rakyat Indonesia memiliki keinginan yang sama dalam menghalau dan mengusir penjajah dari tanah air (Susilawati, 2021). Alhasil serangan pasukan Belanda berhasil ditahan dan kekuasaan penjajah tidak berhasil ditegakkan kembali di Indonesia. Tentunya hal ini tidak dapat tercapai apabila tidak ada dasar yang kuat bagi rakyat Indonesia untuk bersatu melawan penjajah.

Keberadaan Pancasila sebagai dasar negara kembali diuji ketika meletusnya berbagai pemberontakan yang hendak menggantikan kedudukan Pancasila dengan ideologi lain. Sebut saja pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun tahun 1948 yang memiliki cita-cita menjadikan Indonesia sebagai negara berhaluan sosialis-komunis. Kemudian pemberontakan Darul Islam / Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pimpinan Kartosuwiryo yang hendak mendirikan negara dengan syariat Islam. Meski demikian, berbagai upaya yang hendak menggeser nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara tidak sepenuhnya berhasil. Berbagai isu serta tantangan yang menerpa membuat Pancasila semakin kokoh menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga penyatuan berbagai golongan masyarakat tetap dapat terwujud hingga saat ini (Editor Ranny Rastati).

Referensi

Ilustrasi: Shutterstock

Purwanta, H. (2018). Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia. Jurnal Candi 18(2), 124-137

Susanto. (2016). Pancasila sebagai Identitas dan Nilai Luhur Bangsa : Analisis tentang Peran Pancasila sebagai Modal Sosial Berbangsa dan Bernegara. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintah 2(1), 44-52

Susilawati. (2021). Napak Tilas Pancasila dalam Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia : Kajian Pustaka. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21(2), 916-921

Tentang Penulis 

Bagaimana peran pancasila setelah bangsa indonesia setelah indonesia merdeka

Pavel Paulus Polin adalah mahasiswa Ilmu Sejarah di Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya. Aktif mengikuti organisasi Unit Kegiatan Mahasiswa Kristen Protestan (UK3 UNAIR) dan pernah menjabat sebagai ketua dalam kepengurusan Badan Semi Otonom Sie Kerohanian Kristen Protestan FIB UNAIR tahun 2020. Memiliki ketertarikan dalam kajian sejarah dan kebudayaan. Senang menulis artikel dan beberapa kali pernah menulis di media online, seperti kompasiana dan narasi sejarah. Email: