Apa saja panitiaa kecil yang di bentuk dalam sidang kedua bpupki Aktivitas 2.2 Amatilah berbagai norma kesopanan, termasuk kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku di sekitar kalian, baik di lingkungan sekolah, perg … kita harus........atas penemuan Michael Faraday yang menemukan arus QUIZZZ SOREE....materi ppkn kelas 8 nihh...1. Jelaskan bagaimana hubungan Pembukaan UUD dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia2. Sebutkan b … 1. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat ditegaskan melalui instruksi presiden... BPUPKI Dibubarkan karena! kebudayaan apa yang dimanfaatkan dalam kerja sama ASEAN pada teks diatas 1. Jumlah Materi SKU Penggalang Ramu 2. Jumlah Materi SKU Penggalang Rakit 3. Jumlah Materi SKU Penggalang Terap 4. Jumlah Materi TKK Penggalang Ramu … 1. Jumlah Materi SKU Siaga Mula2. Jumlah Materi SKU Siaga Bantu3. Jumlah Materi SKU Siaga Tata4. Jumlah Materi TKK Siaga Mula5. Jumlah Materi TKK Siag … apa Arti rambu ➡ tersebut ?yg jls jawabannya Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) - Halo sobat blogger, pernah dengar tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ? tentunya istilah hak asasi manusia bukanlah suatu hal yang asing dalam pendengaran kita. Bukan cuma itu, gaung tentang hak asasi manusia semakin keras terdengar di tengah masyarakat, terutama di berbagai lembaga pendidikan, hukum sosial, dan pemerintahan.Selain itu, HAM juga sudah diperkenalkan sejak kita duduk di bangku sekolah dasar melalui berbagai media, metode, dan pendekatan. Setiap manusia memiliki hak yang wajib kita hormati, hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan sejak ia dilahirkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak berarti milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Di samping itu, kata hak juga mengandung makna derajat atau martabat manusia. HAM ada bukan karena diberi oleh masyarakat, ataupun negara, melainkan atas dasar martabatnya sebagai ciptaan Tuhan yang paling mulia, yaitu manusia. Berikut pengertian hak asasi manusia menurut pandangan dari beberapa ahli. Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB merumuskan pengertian HAM dengan ungkapan; “Human rights could generally defines as thise rights which are interent in our nature and without which we can not live as human being” Yang kurang lebih mempunyai arti, "Hak asasi manusia secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang ada dalam kodrat kita dan tanpanya kita tidak dapat hidup sebagai manusia". Baca juga : Peran Pemuda Sebagai Generasi Penerus Bangsa Jhon Locke seorang filsuf dari Inggris, HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia dan bersifat kodrati melekat pada diri manusia serta tidak dapat diganggu gugat. Maka dari itu, setiap manusia mempunyai hak asasi yang wajib dilindungi semenjak ia dilahirkan ke dunia. Perlindungan atas hak asasi manusia wajib didapatkan oleh siapa pun, tidak memandang gelar, pangkat, dan kedudukannya. Dalam UU NO. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memberi keterangan bahwa HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Definisi tentang hak asasi manusia tersebut sama dengan yang termuat dalam UU NO. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Definisi ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan HAM sebab sifatnya yang universal dan abadi, sehingga wajib dilindungi, dijaga, dan dipertahankan. Berdasarkan dari beberapa penjelasan di atas, dapat kita fahami bersama bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak ia terlahir ke dunia sebagai anugerah dari Tuhan YME. Lebih jelasnya, pengertian HAM memiliki dua makna yang terkandung di dalamnya, makna Hak Asasi Manusia yaitu; Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang ada pada diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berkemanusiaan. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang boleh merampas hak tersebut dari pemiliknya, dan tidak ada otoritas apa pun yang memiliki keabsahan untuk memperkosanya. Akan tetapi, bukan berarti bahwa HAM itu bersifat mutlak tanpa pembatasan, karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada diri orang lain. Kedua, hak asasi manusia merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya. Karena, manusia tanpa adanya HAM tidak akan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai ciptaan Tuhan yang paling mulia. Selain itu, HAM tidak hanya menjadi hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Akan tetapi, HAM juga menjadi standar normatif yang bersifat universal bagi perlindungan hak-hak dasar itu dalam lingkup pergaulan nasional, regional, dan global. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Di Indonesia sendiri, perkembangan dan pemikiran HAM sebelum dan setelah kemerdekaan banyak dihadapkan berbagai tantangan. Namun, tantangan yang menghadang tak menjadikan Indonesia berhenti untuk terus gigih berjuang dalam mengimplementasikan nilai-nilai luhur Hak Asasi Manusia (HAM). Referensi: Widayati, Sri . (2019) “Hak Asasi Manusia”. (Tanggerang: Loka Aksara). Basori, Khabib. (2018). "Kasus Besar Pelanggaran HAM di Indonesia". (Klaten: Cempaka Putih).
Open donation: Kami membuka donasi bagi siapapun yang ingin menyisihkan sebagian rezekinya untuk pengembangan situs web ini melalui laman; support kami
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah derajat atau martabat yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang pada hakikatnya ada di setiap manusia merupakan anugerah dari Sang Pencipta, maka wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh peraturan hukum dan negara. Atas dasar inilah HAM harus diperlakukan secara sama adil dan beradab serta berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan berdasarkan atas jenis kelamin, suku, ras, agama/kepercayaan, kedudukan atau jabatan. Namun, dalam menjalankan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para AhliBerbagai macam pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) telah diungkapkan oleh para ahli dari berbagai macam disiplin ilmu, namun pada dasarnya tetap memiliki pengertian yang hampir sama yaitu sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap manusia, bahkan sebelum lahir. Berikut beberapa pengertian HAM menurut para ahli yang dirangkum dari berbagi sumber. Austin-Ranney (seorang ilmuwan politik Amerika dan ahli partai politik di Amerika Serikat.)
A.J.M. Milne (seorang filsuf dari Inggris)
C. de Rover (mantan pejabat senior Polisi Belanda dan pernah bekerja dalam penegakan hukum internasional)
David Beetham dan Kevin Boyle (aktivis hak asasi manusia, pengacara dan pendidik.)
Franz Magnis- Suseno (seorang tokoh Katolik dan budayawan Indonesia yang berasal dari Jerman)
John Locke (seorang filsuf dari Inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme.)
Miriam Budiardjo (pakar ilmu politik Indonesia dan mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
Oemar Seno Adji (mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 1974-1982)
Dari beberapa pendapat para ahli di atas yang menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) melekat pada setiap manusia, namun ada yang membatasinya. Hal ini dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Pengertian Hak Asasi Manusia |