Bagaimana penerapan membudayakan karakter yang peduli lingkungan Brainly

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink)

Bagaimana penerapan membudayakan karakter yang peduli lingkungan Brainly

Bagaimana penerapan membudayakan karakter yang peduli lingkungan Brainly
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Tari Aceh Ratoh Jaroe Saman.

SEBAGAI tradisi, nilai-nilai luhur, dan kearifan lokal yang dimiliki dan dihidupi bersama secara turun-temurun oleh suatu kelompok masyarakat tertentu dalam suatu bangsa, kebudayaan dapat dimaknai sebagai identitas kolektif atau jati diri suatu bangsa.

Kebudayaan memiliki peran dan fungsi yang sentral dan mendasar sebagai landasan utama dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara karena suatu bangsa akan menjadi besar jika nilai-nilai kebudayaan telah mengakar (deep-rooted) dalam sendi kehidupan masyarakat.

Indonesia sebagai negara kepulauan adalah negara-bangsa yang memiliki kekayaan dan keragaman budaya nusantara yang merupakan daya tarik tersendiri di mata dunia.

Seharusnya hal ini dapat dijadikan modal untuk menaikkan citra bangsa di mata dunia sekaligus nilai-nilai fundamental yang berfungsi merekatkan persatuan.

Nilai-nilai luhur

Seperti yang kita ketahui, sebagai sebuah negara bangsa (nation-state) Indonesia memiliki nilai-nilai luhur yang khas dan membudaya di masyarakat seperti gotong-royong, saling tolong menolong, ramah, santun, toleran, dan perduli terhadap sesama.

Nilai-nilai luhur tersebut pada akhirnya dijadikan rujukan untuk membentuk ideologi negara, yaitu Pancasila yang secara umum dibangun atas nilai-nilai luhur yang telah mengakar dan membudaya di masyarakat jauh sebelum Indonesia menjadi negara kesatuan.

berikut ini termasuk membina persatuan dan kesatuan bagi diri sendiri,keluarga,masyarakat,bangsa dan negara , kecuali... a.pergaulan antar sesama akan … lebih akrabb. menciptakan perdamaian duniac.terwujudnya kehidupan serasi,selaras,dan seimbang antarsesamad. terwujudnya sikap saling mencintai dan saling membantu ​

bikinlah pertanyaan dengan 5W 1H tentang kedudukan pancasila serta jawabannya dan minimal 2 masing masing​

persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia disebut a Bhinneka Tunggal Ika B Patriotisme C Kerjasama di sekolah D persatuan Indonesiatidak main-m … ain atau bercanda sedang serius saya mohon tadi saya sudah buat soal ini tapi malah dijawab yang gak benar​

Berikut bukan prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan adalah.... A. Bhinneka tunggal IkaB. Nasionalisme IndonesiaC. kerja sama di sekolahD. Persatuan p … embangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi(PPkn KD 3.4)​

4. Persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia disebut .... Bhinneka Tunggal Ika patriotisme c. kerja sama di sekolah d. persatuan Indonesia a. b … . (PPKn KD 3.4)​

7. Berikut ini hasil sidang kedua BPUPKI,kecuali.....agendaPPKIa. rancangan pembukuan hukum dasarnegara yang terdiri atas 4 alinea yangdi dalamnya mem … uat dasar negararancangan garis besar haluan negarayang akan diterapkan di Indonesiarancangan hukum dasar negara yangberisi pasal-pasal mengenai aturanbernegarab.rumusan tentang pernyataanIndonesia yang terdiri atas 14 alinea8. Perhatikan konsep dasar negara berikut!(1) Peri kemanusiaan(2) Peri kebangsaan(3) Peri kerakyatan(4) Kesejahteraan sosial(5) Peri ketuhananTata urutan dasar negara yangdiperkenalkan Moh. Yamin pada sidangBPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah....c.d.​

Apa tujuannya? Tolong dijawab yaa :))

Bagaimana opini kalian supaya di era digital ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal​

nilai nilai pancasila pada masa kemerdekaan jwab pls buat bsk​

Simpulkan hasil nilai sila pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima​